Pak Eka ysh, IMB apa bukannya terkait (salah satunya) dengan keamanan bangunan (building code)? Ketika saya mengurusi IMB rumah saya ditanyakan tentang kontruksinya, kemiringan atap dsb.
Salam, Roos Akbar - ekadj wrote: > Pak Roos dan Pak BTS ysh. > Sebelumnya terima kasih atas penjelasan yang bapak berikan. Saya > menyambung sedikit masalah IMB ini yang telah ramai dibicarakan sejak > belasan tahun yang lalu. Dulu ketika ada evaluasi yang dilakukan oleh > Menpan (dan Depdagri), saya kira akan ada perubahan sistem sebagaimana > yang dimaksud Pak BTS, ternyata hanya memperjelas rentang waktu > pengurusan, kalau tidak salah 30-40 hari. Belum ada rasanya pada waktu > itu penawaran seperti 'building certificate', license, atau semacamnya > yang mensubstitusi peran IMB. Jadi memang sebagaimana disebutkan Pak > Roos, RTRW/RDTR belum mampu memberikan pengaturan yang sangat rinci > mengenai pemanfaatan ruang pada skala persil. Kemudian pada masa itu > juga telah ramai penerapan RTBL, yang ternyata juga tidak mensubsitusi > IMB, malah pada berbagai produk yang saya lihat lebih mirip dengan > RRTR atau RDTR. > > IMB memang telah menjadi 'mekanisme otomatis' dalam birokrasi Pemda; > dan kalau dinilai kebijakan yang mendasarinya, adalah cenderung > berorientasi pada pendapatan daerah. Saya kira memang IMB telah > kehilangan fungsi utamanya, yaitu sebagai 'alat kontrol teknis' dalam > pemanfaatan ruang. Selain rasio building coverage, klb/kdb, dst, > banyak hal yang lepas dari pengaturan IMB, khususnya menyangkut > keamanan, keselamatan, dan spesifikasi bangunan, sebagaimana telah > banyak diatur dalam standar-standar bangunan. Belum lagi bila ingin > mensubstitusi HO, Amdal, dll sebagaimana sering didengungkan bu 2ny. > Dengan kondisi sekarang ini, hal-hal yang dapat dijamin dari IMB baru > sampai pada: pemasukan kas Daerah, 'rencana' bangunan, aspek legalitas > kepemilikan lahan, ditambah tahun ini dengan 'kepemilikan NPWP'. > > Satu terobosan dalam UUPR adalah mengenalkan kebijakan peraturan > zonasi, yang tipikal regulatory system. Jadi segenap standar bangunan > dan kriteria pemanfaatan lahan dipadu dalam pengaturan skala blok dan > sub-blok, atau himpunan banyak persil. Kita berharap banyak terhadap > pengembangan konsep ini yang sedang dilakukan oleh timnya Pak Denny, > serta secara sporadis banyak dilakukan rekan-rekan konsultan/praktisi > terutama yang pernah bekerja dalam penyusunan PZ. Dengan adanya PZ, > secara teori, tidak diperlukan IMB (juga izin lokasi). > > Tembakan terbesar dari UUPR adalah kepada institusi pemberi izin > (sayangnya tidak sampai kepada pemberi hak), yang memberikan sanksi > 1,5 kali lipat lebih berat. Namun perlu pintar menginisiasi bentuk > 'pelanggaran hukum' ini. > > Untuk izin lokasi dll, kita perlu membahas lagi secara mendalam pak. > Sementara demikian dulu. Salam. > > -ekadj > > 2009/1/8 Roos Akbar [email protected] > <mailto:[email protected]> > > Pak BTS dan kawan-kawan ysh, > > Kalau sistem perencanaan kita menganut model regulatory saya > setuju 100% > pendapat bapak. Tetapi kalau discretionary maka saya tidak setuju > pendapat bapak. Apakah tata ruang kita sudah sampai "sangat" > rinci? Di > dalam literatur (sory bukunya sudah tidak ingat lagi) di Inggris yang > menganut discretionary system, ada industri yang diijinkan > dibangun di > kawasan hutan. Tentunya melewati berbagai macam prosedur. Ada ijin > yang > kemudian dikeluarkan dengan berbagai macam "condition" yang harus > dipenuhi. > > Tapi kalau pada skala "besar"/rinci saya CENDERUNG setuju dengan > bapak > (dengan beberapa catatan). Misalnya RTRW menyatakan disitu kawasan > perumahan (padahal sekarang adalah sawah), maka kalau ada investor > yang > ingin membangun perumahan ya silakan saja. Tetapi pada skala kecil, > kadang menyulitkan karena tata ruang (RTRW) berhenti hanya sampai > pada > skala kecil. Bagi saya, RTRW itu adalah dokumen strategis dan bukan > dokumen operasional. Padahal dilapangan ya harus operasional. > Sehingga > dia tidak kompatibel untuk dijadikan rujukan keputusan teknis. > Misalnya > saja, boleh ndak SPBU dibangun di perumahan atau di daerah > perdagangan dst. > > jangan salahkan alatnya pak. Salahkan orangnya. Seperti yang saya > tulis, > sebagian besar orang menganggap bahwa ijin (apa benar harus pakai z?) > bahwa ini semacam hak monopoli. Kalau ijin diberikan ke perusahaan A, > maka hanya perusahaan A saja yang boleh membebaskan tanah (ditambah > masyarakat HARUS menjualnya). Ini yang salah. Bukan ijinnya. > > Nah sekarang sistem perencanaan kita menganut yang mana pak? Ini yang > kemudian membuat kacau. > > Salam, > Roos Akbar > > > > Bambang Tata Samiadji wrote: > > > > Pak Roos Akbar wrote : > > > > "...ramai di bahas tentang tidak > > perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, ..: > > > > BTS : > > > > Izin (pakai z, bukan j) lokasi yang biasa digunakan untuk > pengendalian > > tata ruang kota (RTRWK) itu TIDAK PERLU. Ini bukan ingin sekedar > > berbeda pendapat, tapi hanya logika saja. > > > > Yang namanya Izin itu adalah "pernyataan mengabulkan (tidak > melarang > > dsb), persetujuan membolehkan,..."(Kamus Besar Bahasa Indonesia, > edisi > > ketiga). > > > > Jadi Izin itu diberikan bila ada yang dilarang bagi sembarang > orang, > > ....setelah diberi izin.....baru boleh melakukan. Misalnya ada > lokasi > > Kawasan Lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan, > kemudian > > karena ada sesuatu yang perlu dibangun di kawasan dimaksud, barulah > > diberi izin lokasi. Jadi Izin Lokasi itu adalah izin berlokasi dari > > fungsi lokasi yang dilarang. > > > > Dalam kasus RTRWK yang jelas status rencana pemanfaatannya, > misalnya > > untuk zona perumahan, zona perdagangan, zona industri, dan > sebagainya; > > maka tidak perlu izin lokasi membangun perumahan di zona perumahan, > > tidak perlu izin lokasi membangun industri di zona industri, ...dsb. > > > > Begitu logikanya. > > > > Jadi mengapa ada Izin Lokasi? Saya kira jelas bahwa Izin Lokasi > hanya > > sebagai alat untuk memeras saja. > > > > Thanks. CU. BTS. > > > > > > > > --- On *Thu, 1/8/09, Roos Akbar /<[email protected] > <mailto:rakbar%40bdg.centrin.net.id>>/* wrote: > > > > From: Roos Akbar <[email protected] > <mailto:rakbar%40bdg.centrin.net.id>> > > Subject: Re: [referensi] KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN PENELANTARAN > TANAH > > To: [email protected] <mailto:referensi%40yahoogroups.com> > > Date: Thursday, January 8, 2009, 2:05 AM > > > > ........................ > > > > 7. Pada saat peneltian saya tersebt, ramai di bahas tentang tidak > > perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam > > negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa > > nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak mempersoalkan > > nama/istilahnya tetapi bahwa ijin prinsip dan ijin lokasi itu > > perlu, HANYA SAJA, kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar > > (dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan) . Saya kemudian > > mengusulkan ijin prinsip merujuk pada RTRW sedangkan ijin lokasi > > merujuk pada RDTR. > > > > Salam, > > Roos Akbar > > > > f > . > > >

