Pak Eka ysh,
IMB apa bukannya terkait (salah satunya) dengan keamanan bangunan 
(building code)?
Ketika saya mengurusi IMB rumah saya ditanyakan tentang kontruksinya, 
kemiringan atap dsb.

Salam,
Roos Akbar


- ekadj wrote:
> Pak Roos dan Pak BTS ysh.
> Sebelumnya terima kasih atas penjelasan yang bapak berikan. Saya 
> menyambung sedikit masalah IMB ini yang telah ramai dibicarakan sejak 
> belasan tahun yang lalu. Dulu ketika ada evaluasi yang dilakukan oleh 
> Menpan (dan Depdagri), saya kira akan ada perubahan sistem sebagaimana 
> yang dimaksud Pak BTS, ternyata hanya memperjelas rentang waktu 
> pengurusan, kalau tidak salah 30-40 hari. Belum ada rasanya pada waktu 
> itu penawaran seperti 'building certificate', license, atau semacamnya 
> yang mensubstitusi peran IMB. Jadi memang sebagaimana disebutkan Pak 
> Roos, RTRW/RDTR belum mampu memberikan pengaturan yang sangat rinci 
> mengenai pemanfaatan ruang pada skala persil. Kemudian pada masa itu 
> juga telah ramai penerapan RTBL, yang ternyata juga tidak mensubsitusi 
> IMB, malah pada berbagai produk yang saya lihat lebih mirip dengan 
> RRTR atau RDTR.
>  
> IMB memang telah menjadi 'mekanisme otomatis' dalam birokrasi Pemda; 
> dan kalau dinilai kebijakan yang mendasarinya, adalah cenderung 
> berorientasi pada pendapatan daerah. Saya kira memang IMB telah 
> kehilangan fungsi utamanya, yaitu sebagai 'alat kontrol teknis' dalam 
> pemanfaatan ruang. Selain rasio building coverage, klb/kdb, dst, 
> banyak hal yang lepas dari pengaturan IMB, khususnya menyangkut 
> keamanan, keselamatan, dan spesifikasi bangunan, sebagaimana telah 
> banyak diatur dalam standar-standar bangunan. Belum lagi bila ingin 
> mensubstitusi HO, Amdal, dll sebagaimana sering didengungkan bu 2ny. 
> Dengan kondisi sekarang ini, hal-hal yang dapat dijamin dari IMB baru 
> sampai pada: pemasukan kas Daerah, 'rencana' bangunan, aspek legalitas 
> kepemilikan lahan, ditambah tahun ini dengan 'kepemilikan NPWP'.
>  
> Satu terobosan dalam UUPR adalah mengenalkan kebijakan peraturan 
> zonasi, yang tipikal regulatory system. Jadi segenap standar bangunan 
> dan kriteria pemanfaatan lahan dipadu dalam pengaturan skala blok dan 
> sub-blok, atau himpunan banyak persil. Kita berharap banyak terhadap 
> pengembangan konsep ini yang sedang dilakukan oleh timnya Pak Denny, 
> serta secara sporadis banyak dilakukan rekan-rekan konsultan/praktisi 
> terutama yang pernah bekerja dalam penyusunan PZ. Dengan adanya PZ, 
> secara teori, tidak diperlukan IMB (juga izin lokasi).
>  
> Tembakan terbesar dari UUPR adalah kepada institusi pemberi izin 
> (sayangnya tidak sampai kepada pemberi hak), yang memberikan sanksi 
> 1,5 kali lipat lebih berat. Namun perlu pintar menginisiasi bentuk 
> 'pelanggaran hukum' ini.
>  
> Untuk izin lokasi dll, kita perlu membahas lagi secara mendalam pak. 
> Sementara demikian dulu. Salam.
>  
> -ekadj
>
> 2009/1/8 Roos Akbar [email protected] 
> <mailto:[email protected]>
>
>     Pak BTS dan kawan-kawan ysh,
>
>     Kalau sistem perencanaan kita menganut model regulatory saya
>     setuju 100%
>     pendapat bapak. Tetapi kalau discretionary maka saya tidak setuju
>     pendapat bapak. Apakah tata ruang kita sudah sampai "sangat"
>     rinci? Di
>     dalam literatur (sory bukunya sudah tidak ingat lagi) di Inggris yang
>     menganut discretionary system, ada industri yang diijinkan
>     dibangun di
>     kawasan hutan. Tentunya melewati berbagai macam prosedur. Ada ijin
>     yang
>     kemudian dikeluarkan dengan berbagai macam "condition" yang harus
>     dipenuhi.
>
>     Tapi kalau pada skala "besar"/rinci saya CENDERUNG setuju dengan
>     bapak
>     (dengan beberapa catatan). Misalnya RTRW menyatakan disitu kawasan
>     perumahan (padahal sekarang adalah sawah), maka kalau ada investor
>     yang
>     ingin membangun perumahan ya silakan saja. Tetapi pada skala kecil,
>     kadang menyulitkan karena tata ruang (RTRW) berhenti hanya sampai
>     pada
>     skala kecil. Bagi saya, RTRW itu adalah dokumen strategis dan bukan
>     dokumen operasional. Padahal dilapangan ya harus operasional.
>     Sehingga
>     dia tidak kompatibel untuk dijadikan rujukan keputusan teknis.
>     Misalnya
>     saja, boleh ndak SPBU dibangun di perumahan atau di daerah
>     perdagangan dst.
>
>     jangan salahkan alatnya pak. Salahkan orangnya. Seperti yang saya
>     tulis,
>     sebagian besar orang menganggap bahwa ijin (apa benar harus pakai z?)
>     bahwa ini semacam hak monopoli. Kalau ijin diberikan ke perusahaan A,
>     maka hanya perusahaan A saja yang boleh membebaskan tanah (ditambah
>     masyarakat HARUS menjualnya). Ini yang salah. Bukan ijinnya.
>
>     Nah sekarang sistem perencanaan kita menganut yang mana pak? Ini yang
>     kemudian membuat kacau.
>
>     Salam,
>     Roos Akbar
>
>
>
>     Bambang Tata Samiadji wrote:
>     >
>     > Pak Roos Akbar wrote :
>     >
>     > "...ramai di bahas tentang tidak
>     > perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, ..:
>     >
>     > BTS :
>     >
>     > Izin (pakai z, bukan j) lokasi yang biasa digunakan untuk
>     pengendalian
>     > tata ruang kota (RTRWK) itu TIDAK PERLU. Ini bukan ingin sekedar
>     > berbeda pendapat, tapi hanya logika saja.
>     >
>     > Yang namanya Izin itu adalah "pernyataan mengabulkan (tidak
>     melarang
>     > dsb), persetujuan membolehkan,..."(Kamus Besar Bahasa Indonesia,
>     edisi
>     > ketiga).
>     >
>     > Jadi Izin itu diberikan bila ada yang dilarang bagi sembarang
>     orang,
>     > ....setelah diberi izin.....baru boleh melakukan. Misalnya ada
>     lokasi
>     > Kawasan Lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan,
>     kemudian
>     > karena ada sesuatu yang perlu dibangun di kawasan dimaksud, barulah
>     > diberi izin lokasi. Jadi Izin Lokasi itu adalah izin berlokasi dari
>     > fungsi lokasi yang dilarang.
>     >
>     > Dalam kasus RTRWK yang jelas status rencana pemanfaatannya,
>     misalnya
>     > untuk zona perumahan, zona perdagangan, zona industri, dan
>     sebagainya;
>     > maka tidak perlu izin lokasi membangun perumahan di zona perumahan,
>     > tidak perlu izin lokasi membangun industri di zona industri, ...dsb.
>     >
>     > Begitu logikanya.
>     >
>     > Jadi mengapa ada Izin Lokasi? Saya kira jelas bahwa Izin Lokasi
>     hanya
>     > sebagai alat untuk memeras saja.
>     >
>     > Thanks. CU. BTS.
>     >
>     >
>     >
>     > --- On *Thu, 1/8/09, Roos Akbar /<[email protected]
>     <mailto:rakbar%40bdg.centrin.net.id>>/* wrote:
>     >
>     > From: Roos Akbar <[email protected]
>     <mailto:rakbar%40bdg.centrin.net.id>>
>     > Subject: Re: [referensi] KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN PENELANTARAN
>     TANAH
>     > To: [email protected] <mailto:referensi%40yahoogroups.com>
>     > Date: Thursday, January 8, 2009, 2:05 AM
>     >
>     > ........................
>     >
>     > 7. Pada saat peneltian saya tersebt, ramai di bahas tentang tidak
>     > perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam
>     > negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa
>     > nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak mempersoalkan
>     > nama/istilahnya tetapi bahwa ijin prinsip dan ijin lokasi itu
>     > perlu, HANYA SAJA, kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar
>     > (dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan) . Saya kemudian
>     > mengusulkan ijin prinsip merujuk pada RTRW sedangkan ijin lokasi
>     > merujuk pada RDTR.
>     >
>     > Salam,
>     > Roos Akbar
>     >
>     > f
>     .
>
>
>  

Kirim email ke