Pak EkoBK
Hal tersebut juga ada di kepala saya,. Mungkin lebih tepat "Menyediakan ruang bagi sektor informal untuk menuju proses formalisasi" Mungkin yang saya resahkan adalah bagaimana sih kita memonitor aspek pemenuhan amanat UUPR ini,. Bagaimana kita mengassess sebuah kota dan kemudian menilai: Kota A sudah memenuhi amanat tersebut,.. kota B agak masih setengah2,.. dst. Atau bagaimana kita melihat sebuah dokumen RTR kota itu sudah memenuhi amanat itu,... apakah karena ada penetapan zona khusus utk sektorinformal,. atau perdanya membolehkan pedagang kaki lima di tempat-tempat tertentu tanpa khawatir digusur,. Atau kita tak perlu mengassessnya ya,. .gak penting juga,mungkin,.. terserah pemda kota masing2,. kalau mereka serius memenuhi amanat tersebut, ya syukur,. kalau tidak ya gak papa,..gak ada sangsi juga khan,.. Atau ada? Mohon koreksinya. .. Jadinya kok bukan seperti sebuah amanat,..jadinya sekedar anjuran saja,.. hukumnya sunnah,.. (sedangkan merokok ajah sudah difatwakan haram untuk beberapa kelompok orang) Best Regards, Benedictus Dwiagus S. http://bdwiagus.blogspot.com http://bdwiagus.multiply.com "The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to watch somebody else doing it wrong, without comment." - T. H. White :::... Indo-MONEV ...::: Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to the work on monitoring and evaluation and other related development issues including development aid works, particularly in Indonesia. Join in by sending an email to: [email protected] Find also Indo-MONEV in facebook: <http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts> http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Eko B K Sent: 12 February 2009 17:28 To: [email protected] Subject: Re: [referensi] intermezzo - Re: Indikator RTR kota sdh menyiapkan ruang utk Sekt Informal?

