Pak Risfan dan semua rekans ysh, Pertama-tama saya mohon maaf karena sekian lama saya berdiam diri tidak menanggapi posting Pak Risfan yg spesifik ditujukan untuk saya. Terus terang pertanyaan Pak Risfan tsb terlampau dalam untuk saya yg pengetahuannya masih cetek ini. Jadi saya perlu "berdiam diri sejenak" sambil merenungkan pertanyaan tsb, he... he... he... . Sekarang saya ingin menyampaikan sesuatu sebagai hasil dari pemikiran saya beberapa saat tsb. Saya yakin saya tidak mampu menjawab pertanyaan Pak Risfan, tapi mudah-mudahan apa yg saya sampaikan bisa kita jadikan sebaga bahan pemikiran bersama. Pak Risfan mengajak saya berdiskusi tentang keterkaita antara penataan ruang dan pembangunan, dan mengajak kita memikirkan dimana peran dan posisi penataan ruang di dalam pembangunan. Oleh karena itu saya akan mencoba membahasnya, pertama-tama, melalui konsep pembangunan, yang saya yakin semua rekan sepakat apabila saya sampaikan bahwa konsep pembangunan bukan merupakan suatu konsep yang menjadi milik dari sebuah domain tertentu. Atau dengan kata lain bahwa konsep pembangunan merupakan konsep yang dimiliki oleh banyak domain sehingga definisi dan penafsirannya pun bisa bervariasi. Berangkat dari peahaman itu, saya mencoba mendefinisikan "pembangunan" sebagai "suatu upaya-upaya yang dilakukan secara sadar atau tak-sadar sebagai suatu langkah untuk mengubah dan memperbaiki kondisi yang ada pada saat ini agar lebih sesuai dengan kondisi yang diharapkan/diidamkan di suatu masa berikutnya". Oleh karena itu, pembangunan tidak bisa kita lihat hanya sebagai suatu aksi tertentu. Melainkan, pembangunan lebih merupakan suatu proses yang terdiri dari suatu rangkaian aksi yang dilakukan secara sadar untuk mengubah kondisi yang ada, dimana di dalamnya juga terdapat rangkaian-rangkaian reaksi yang tanpa kita sadari/rencanakan/harapkan juga berlangsung sebagai salah satu hasil dari aksi-aksi yang kita lakukan. Berangkat dari pemahaman tsb, maka suatu hal yang harus kita sadari bahwa tidak ada satu aksi tunggal di dalam proses pembangunan, dan kegiatan pembangunan harus dilakukan oleh kolaborasi dari banyak aksi yang bahu membahu dan sinergis. Berbasis pada pemahaman ini, saya juga berpendapat bahwa tidak terdapat satu pendekatan tunggal di dalam pembangunan, dan pembangunan harus dilakukan melalui beberapa pendekatan yang saling terkait dan sinergis. Selain harus dilakukan melalui pendekatan ekonomi, pendekatan sosial, pendekatan politik dan yang lainnya, salah satu pendekatan dalam pembangunan yang juga harus dilakukan dan bisa menjadi salah satu kontribusi kita adalah pembangunan/pengembangan wilayah (yang menurut saya merupakan suatu pendekatan geografis/kewilayahan dalam pembangunan). Pembangunan/pengembangan wilayah ini, saya pandang sebagai suatu proses pengorganisasian wilayah berdasarkan kondisi, potensi, peluang dan keinginan yang ada, yang terbentuk sebagai hasil dari kolaborasi berbagai aktivitas ekonomi dan sosial politik, yang dilaksanakan oleh masyarakat, dunia usaha dan negara (pemerintah). Pengorganisasian ruang wilayah merupakan suatu hal yang cukup penting di dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi. Dengan terorganisasikannya ruang wilayah, maka pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih efisien dan bisa jadi akan lebih berdaya guna. Hal ini disebabkan oleh adanya manfaat-manfaat dari agglomerasi ekonomi yang pada satu sisi mampu meningkatkan skala ekonomi dari usaha/kegiatan ekonomi tersebut dan pada sisi yang lain mampu memberikan peluang kerjasama/gotong royong untuk saling meringankan diri untuk melakukan penyediaan sarana & prasarana yang dibutuhkannya dalam beraktivitas, dengan tujuan untuk lebih mengefisienkan aktivitas usahanya. Oleh karena itu, salah satu unsur penting di dalam pembangunan/pengembangan wilayah ini adalah spesialisasi aktivitas wilayah dari setiap wilayah (walaupun lebih bersifat flexible specialisation ), dan kerjasama antar wilayah yang memanfaatkan kelebihan dari masing-masing wilayah untuk saling berkontribusi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.... Saya memandang ada sedikit perbedaan antara pembangunan wilayah dengan penataan ruang (wilayah), dimana penataan ruang (yang di dalamnya meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) lebih merupakan suatu inisiatif atau aktivitas yang dilakukan oleh negara (pemerintah) untuk membentuk organisasi ruang yang diharapkan di dalam suatu wilayah tersebut. Walaupun di dalam pelaksanaannya, kegiatan penataan ruang juga berpeluang untuk (dan pada banyak pengalaman juga melakukan secara aktif) mengikut-sertakan unsur-unsur masyarakat dan dunia usaha di dalam aktivitasnya, namun penataan ruang tetap merupakan suatu inisiatif dan kewenangan/otoritas yang berasal dari unsur negara (pemerintah). Sementara itu, pembangunan wilayah merupakan suatu aktivitas yang lebih luas daripada penataan ruang, dimana pembangunan wilayah merupakan suatu state atau kondisi pengorganisasian wilayah yang hasilnya lebih ditentukan oleh keputusan-keputusan lokasi dari badan-badan usaha dan setiap individu dari anggota masyarakat untuk bermukim dan beraktivitas. Jadi, sebagai contoh, walaupun negara (unsur pemerintah) melakukan perencanaan (dan penataan) suatu wilayah untuk aktivitas X, namun badan-badan usaha di bidang X tersebut tidak melakukan pemilihan lokasi usahanya di lokasi tersebut, maka organisasi wilayah di wilayah tersebut tidak akan mampu berkembang untuk menunjang pelaksanaan kegiatan X tadi. Oleh karena itu, untuk bisa lebih implementatif, perencanaan dan penataan ruang sangat didorong untuk berkolaborasi dengan dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya di dalam proses perencanaan dan penataan ruangnya. Apabila kita sepakat tentang perbedaan pembangunan/pengembangan wilayah dengan penataan ruang seperti di atas, maka kita akan sepakat bahwa produk perencanaan ruang (Rencana Tata Ruang atau RTRW) berbeda dengan pembangunan/pengembangan wilayah. Dalam hal ini, saya memandang bahwa produk perencanaan ruang (RTRW) hanyalah sebagai salah satu alat yang digunakan oleh negara (pemerintah) untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan keinginannya dalam proses dan pembentukan organisasi wilayah tadi. RTRW bukanlah pembangunan/pengembangan wilayah itu sendiri. Rencana Tata Ruang (RTRW) pun bukan merupakan satu-satunya alat yang harus dimiliki pemerintah dalam mengkomunikasikan atau bahkan mengupayakan pembentukan organisasi ruang (orbanisasi wilayah) yang diinginkannya. Dalam era internet dan teknologi digital dalam inforlasi da komunikasi seperti ini, bisa jadi keberadaan suatu web-site tentang wilayah dan rencana tata ruang wilayahnya merupakan salah satu alat lain yang secara efektif dapat digunakan untuk mengkomunikasikan "keinginan" tersebut. Di luar itu, agar supaya organisasi wilayah yang diharapkan dapat diwujudkan, negara (pemerintah) harus melengkapi rencana tata ruang tersebut dengan institusi-institusi yang "mengawal" dan "memperjuangkan" pembentukan organisasi ruang yang diharapkannya. Jdi harus ada suatu instansi tertentu yang berfungsi untuk merealisasikan rencana-rencana tersebut ke dalam suatu aksi (making plans into actions). Rencana Tata Ruang (RTRW) hanyalah suatu "barang mati" yang tidak dapat berbuat apa-apa. Walaupun sudah disepakati dan ditetapkan (diundangkan), RTRW hanya akan menjadi suatu barang pajangan apabila tidak terdapat suatu institusi yang berfungsi melaksanakan, menjaga, dan mengupayakan pengimplementasiannya. Saya pikir, di sini lah banyak terjadinya kelemahan dalam praktek-praktek perencanaan dan pembangunan wilayah di Indonesia, dimana tidak terdapat suatu instansi yg secara khusus bertugas untuk merealisasi rencana tata ruang wilayah, dan banyak orang yang beranggapan bahwa apabila sudah ada RTRW maka tugas pembangunan wilayah sudah selesai karena secara simsalabim pembangunan wilayah akan berjalan seperti yang direncanakan. Padahal kejadiannya tidak seperti itu dan bahkan sebaliknya. Tanpa adanya institusi yang berfungsi untuk making plans into actions, maka rencana tata ruang tersebut hanya sekedar tetap menjadi rencana saja....... Jadi menurut saya, memang benar bahwa "perencanaan dan penataan ruang" merupakan salah satu bagian dari "pembangunan". Namun, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penataan ruang hanyalah suatu alat kecil dari dalam pendekatan wilayah di dalam pembangunan. Selain itu, pembangunan/pengembangan wilayah yang merupakan pendekatan geografis/kewilayahan di dalam pembangunan bukan merupakan suatu pendekatan tunggal dalam pembangunan, melainkan harus menjadi suatu pendekatan komplementer bersama pendekatan-pendekatan lain seperti pendekatan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, untuk mensinergikan pendekatan kewilayahan ke pada pendekatan ekonomi, sosial, dan lingkungan selanutnya, menurut saya, sudah waktunya kita menyadari akan perlunya institusi yang mampu menjalankan fungsi seperti itu. Setidaknya pada level nasional (agar apabila efektif dan berhasil baik, institusi seperti itu bisa terreplikasi di daerah apabila memang diperlukan institusi khusus spt tsb di daerah). Selain itu, kita juga harus bisa mulai berpikir bahwa penyusunan RTRW saja tidak cukup untuk melakukan pembangunan/pengembangan wilayah. Apalagi di level nasional yang unsur negaranya (pemerintah) di level nasional saja terbagi ke dalam banyak menteri/departemen. Belum lagi unsur pemerintah di level propinsi dan lokal kabupaten/kota. Tanpa adanya institusi yang berfungsi khusus mengawal dan mengupayakan perealisasian rencana-rencana tata ruang tsb (RTRW Nasional), bisa jadi bentukan organisasi ruang wilayah nasional yang diharapkan pemerintah pusat pun bukan merupakan organisasi ruang yang diinginkan oleh setiap bagian wilayah nasional (propinsi, gabungan propinsi, bagian propinsi, kabupaten/kota atau gabungan antara kabupaten/kota dsb). Padahal, seperti pendapat saya sebelumnya, RTRW hanyalah suatu alat komunikasi dan koordinasi pembangunan untuk membentuk organisasi ruang /wilayah menuju ke bentuk yang diharapkan /dicita-citakan. Apabila bentuk organisasi ruang/wilayah-nya saja belum disepakati oleh semua unsur dari elemen negara (pemerintah) bagaimana kita berharap semua unsur dari elemen badan usaha dan masyarakat mau mengikutinya... Oleh karena itu, menurut saya, untuk efektifnya, pembangunan/pengembangan wilayah (dan penataan ruang wilayah beserta perencanaan ruang di dalamnya) perlu diwadahi di dalam suatu institusi yang mampu bergerak lintas-departemen dan lintas wilayah baik dari level pusat ke daerah, maupun lintas daerah... sehingga mampu mengkoordinasikan sumber-sumber daya pembangunan yang berasal dari lintas-departemen maupun lintas-wilayah.. Pak Risfan dan rekan-rekan lain ysh, Kayaknya apa yg saya sampaikan jauh dari pertanyaan-pertanyaan yg Pak Risfan lontarkan sebagai pemancing diskusi. Saya mohon maaf untuk itu, tapi sekali lagi, mungkin inilah hasil dari berdiam-diri sejenak dan merenungkan apa yg Pak Risfan lontarkan... Semoga apa yg saya sampaikan bisa menjadi pemancing diskusi berikutnya. Dan semoga diskusi kita ini bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita untuk menuju kepada .... INDONESIA MULIA..... MULIA BANGSANYA.... MULIA RAKYATNYA...... Salam dari tempat perenungan di sebrang lautan, Fadjar PWK Undip
--- On Wed, 4/29/09, Risfan M <[email protected]> wrote: From: Risfan M <[email protected]> Subject: RE: [referensi] Untuk bung Fajar: Kanan-Kiri Oke To: [email protected] Date: Wednesday, April 29, 2009, 1:15 AM Rekans ysh, Sejujurnya saya sedang mencoba mengingatkan diri, sambil mancing Bung Fajar yang rajin buka buku, bahwa "penataan ruang" itu adalah bagian dari "pembangunan" . Yang tak terlepas dari debat sudut pandang "kanan vs kiri". Tentu pandangan "kanan vs kiri" itu juga menimpa pembangunan sektor pertanian, industri, maritim, pengentasan kemiskinan, pembangunan daerah, dst. Jadi pertanyaan Pak ATA itu juga layak ditanyakan untuk pembangunan bidang pemberdayaan ekonomi lokal, perhubungan, maritim/perikanan juga. Memang ada masalah birokrasi dan anggaran. Tapi seandainya birokrasi sudah jalan baik, pembangunan fisik prasarana sudah lengkap. Tata ruang diterapkan lengkap. Rencana pengembangan kelautan dilaksanakan penuh. Masih ada pertanyaan: siapa yang berpeluang lebih besar menggunakan sarana -prasarana itu? Apakah petani kecil? Juragan? Pemilik tanah dari kota? Pedagang pengumpul? Pemodal besar? Idem ditto untuk nelayan. Idem juga untuk warga kota. Itu soal pembangunan. dimana - penata ruang dan pembangun prasarana hanya bisa membangun (kalau ada dana). Tapi mengarahkan siapa yang layak memanfaatkan, yang melewati jalan yang baru itu, tak bisa(?). Dan, mungkin pemilik modal yang paling banyak diuntungkan. Kapasitas eksploitasi mereka ke wilayah "perawan" makin mudah. Kita bicara PEMERATAAN? Bahkan setelah prasarana terbangun merata pun yang bisa memanfaatkan peluang nya kemungkinan besar ya yang berkapital? Di darat, di pantai, di laut, sama saja. Tergantung melihatnya dari sisi kanan atau kiri. Salam, Risfan Munir From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Sent: Tuesday, April 28, 2009 9:01 PM To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Untuk bung Fajar: Kanan-Kiri Oke Bung Abimanyu dan rekan sekalian. Sebenarnya produk penataan ruang itu selalu mempertimbangan matra ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan penekanan yang berbeda-beda. Kalau skala kota lebih ditekankan pada matra sosial, skala regional lebih pada matra lingkungan, sedangkan skala nasional lebih pada matra ekonomi. Tanpa adanya jargon-jargon pembangunan berkelanjutan, agenda-21, eco-city, pro-poor, dan sebagainya itu, penataan ruang sudah secara komprehensif telah mempertimbangkannya dan bagian dari sasaran penataan ruang itu sendiri. Tapi sehubungan dengan pertanyaan Bung Abim "..., apa hasil penataan ruang selama ini berkaitan dengan jargon-jargon tersebut?", terus terang sulit menjawabnya karena menyangkut "hasil penataan ruang". Soalnya hasil penataan ruang itu dikejawantahkan dalam program dan "law enforcement" . Lha ...seberapa jauh produk-produk penataan ruang itu sudah secara konsisten dituangkan dalam program dan atau dikelola dengan"law enforcement" ? Sejauh yang saya amati, Pemerintah atau pemerintah daerah banyak yang masih belum sepenuhnya mampu menerjemahkan tata ruang itu dalam program-program dan "law enforcement" . Kendalanya antara lain perumusan program itu berdimensi tahuan sampai jangka menengah, sementara penataan ruang itu berdimensi jangka panjang. Begitu juga soal "law enforcement" . Pengamanan-pengaman an keserasian lingkungan yang berjangka panjang sulit sekali "di-present- kan" dalam pengamanan kekinian yang mendesak. Akibatnya akumulasi bertahun-tahun dari kebutuhan-kebutuhan mendesak akhirnya sering menyimpang dari rencna tata ruangnya (contohnya kasus Kemang-Jakarta) . Thanks. CU. BTS. --- On Tue, 4/28/09, abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com> wrote: From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. .com> Subject: Re: [referensi] Untuk bung Fajar: Kanan-Kiri Oke To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, April 28, 2009, 10:35 AM Rekans, Omong-omong soal pembangunan, Ada pembangunan berkelanjutan, ada agenda 21, ada eco-city, pro eco pro-poor, dll. yang menjadi jargon pembangunan pemerintah, pakar, pengembang, lsm, dll kita sejak dilahirkannya istilah-istilah tersebut. Setelah sekian tahun, apa hasil penataan ruang selama ini berkaitan dengan jargon-jargon tersebut? Cuma ingin tahu, karena sukar cari laporan evaluasinya. ... ATA 2009/4/28 Risfan M <risf...@yahoo. com> Bung Fajar dan rekans ysh, Pepatah mengatakan "Always two sides of everything." Satu benda yang sama bisa dilihat berbeda, dari kanan atau kiri. Begitu juga "pembangunan. " Pada satu masa "strategi pembangunan" itu diperdebatkan dari sudut kanan vs kiri. Hal itu tentu bedampak pula pada pandangan atas "strategi pengembangan wilayah" sebagai turunannya. Adalah pusat-pusat pertumbuhan, yang dilihat dari sisi kanan merupakan mata rantai penyebaran kegiatan (dan kue) pembangunan, ada spread effect. Tapi hal yang sama, dari sisi kiri dilihat sebagai "penghisap kemakmuran daerah". Mata rantai pusat-pusat didapati sebagai tentakel gurita kapitalis global (back-wash effect). Negara dunia ketiga yang pro-kapitalis, oleh kaum kiri yang percaya "teori ketergantungan" , disebut negara kapitalis pinggiran yang perannya membantu menghisap surplus dari desa-desa, dibawa ke kota-kota, ke metropolitan, untuk selanjutnya dialirkan ke pusat-pusat (kapital) dunia. Entah sudut pandang mana yang benar. Keduanya punya argumen. Tapi, sebagai awam secara random di lapangan bisa dilihat fakta yang mendukung keduanya. Ada penyebaran kegiatan (spread effect), sarana-prasarana, sebaran kue nya juga sampai ke desa. Tapi jika dilihat dari barang yang dikonsumsi penduduk, dibeli dimana, diproduksi dimana, dan implikasi aliran uang, tampaknya penghisapan surplus (back-wash effect) dan capital flight juga terjadi. Mungkin saja memang "kanan-kiri oke". Pertanyaannya: apa implikasinya bagi strategi pengembangan wilayah? Tapi itu tentu hanya cerita lama ya. Jadul. Saya hanya ingat dulu disuruh baca: 1. Emil Salim, "Perbangunan dan Pemerataan." 2. Thee Kian Wie, "Pembangunan Ekonomi dan Pemerataan (1981) 3. Arief Budiman, "Teori Pembangunan Dunia Ketiga", 1995 3. Michael Lipton 'Why Poor People Stay Poor: Urban Bias in World Development', Temple Smith: London, 1977 4. Friedman, J., and Weaver, C. (1979), Territory and Function ; The Evolution of Regional Planning’, Edward Arnold : Weaver, C (1979) Salam, Risfan Munir

