Pak Risfan dan semua rekans ysh,
 
Pertama-tama saya mohon maaf karena sekian lama saya berdiam diri tidak 
menanggapi posting Pak Risfan yg spesifik ditujukan untuk saya. Terus terang 
pertanyaan Pak Risfan tsb terlampau dalam untuk saya yg pengetahuannya masih 
cetek ini. Jadi saya perlu "berdiam diri sejenak" sambil merenungkan pertanyaan 
tsb, he... he... he... . 
 
Sekarang saya ingin menyampaikan sesuatu sebagai hasil dari pemikiran saya 
beberapa saat tsb. Saya yakin saya tidak mampu menjawab pertanyaan Pak Risfan, 
tapi mudah-mudahan apa yg saya sampaikan bisa kita jadikan sebaga bahan 
pemikiran bersama.
 
Pak Risfan mengajak saya berdiskusi tentang keterkaita antara penataan ruang 
dan pembangunan, dan mengajak kita memikirkan dimana peran dan posisi penataan 
ruang di dalam pembangunan. Oleh karena itu saya akan mencoba membahasnya, 
pertama-tama, melalui konsep pembangunan, yang saya yakin semua rekan sepakat 
apabila saya sampaikan bahwa konsep pembangunan bukan merupakan suatu konsep 
yang menjadi milik dari sebuah domain tertentu. Atau dengan kata lain bahwa 
konsep pembangunan merupakan konsep yang dimiliki oleh banyak domain sehingga 
definisi dan penafsirannya pun bisa bervariasi.
 
Berangkat dari peahaman itu, saya mencoba mendefinisikan "pembangunan" sebagai 
"suatu upaya-upaya yang dilakukan secara sadar atau tak-sadar sebagai suatu 
langkah untuk mengubah dan memperbaiki kondisi yang ada pada saat ini agar 
lebih sesuai dengan kondisi yang diharapkan/diidamkan di suatu masa 
berikutnya". Oleh karena itu, pembangunan tidak bisa kita lihat hanya sebagai 
suatu aksi tertentu. Melainkan, pembangunan lebih merupakan suatu proses yang 
terdiri dari suatu rangkaian aksi yang dilakukan secara sadar untuk mengubah 
kondisi yang ada, dimana di dalamnya juga terdapat rangkaian-rangkaian reaksi 
yang tanpa kita sadari/rencanakan/harapkan juga berlangsung sebagai salah satu 
hasil dari aksi-aksi yang kita lakukan. 
 
Berangkat dari pemahaman tsb, maka suatu hal yang harus kita sadari bahwa tidak 
ada satu aksi tunggal di dalam proses pembangunan, dan kegiatan pembangunan 
harus dilakukan oleh kolaborasi dari banyak aksi yang bahu membahu dan 
sinergis. Berbasis pada pemahaman ini, saya juga berpendapat bahwa tidak 
terdapat satu pendekatan tunggal di dalam pembangunan, dan pembangunan harus 
dilakukan melalui beberapa pendekatan yang saling terkait dan sinergis.
 
Selain harus dilakukan melalui pendekatan ekonomi, pendekatan sosial, 
pendekatan politik dan yang lainnya, salah satu pendekatan dalam pembangunan 
yang juga harus dilakukan dan bisa menjadi salah satu kontribusi kita 
adalah pembangunan/pengembangan wilayah (yang menurut saya merupakan suatu 
pendekatan geografis/kewilayahan dalam pembangunan). Pembangunan/pengembangan 
wilayah ini, saya pandang sebagai suatu proses pengorganisasian wilayah 
berdasarkan kondisi, potensi, peluang dan keinginan yang ada, yang terbentuk 
sebagai hasil dari kolaborasi berbagai aktivitas ekonomi dan sosial politik, 
yang dilaksanakan oleh masyarakat, dunia usaha dan negara (pemerintah). 
 
Pengorganisasian ruang wilayah merupakan suatu hal yang cukup penting di dalam 
pelaksanaan aktivitas ekonomi. Dengan terorganisasikannya ruang wilayah, 
maka pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih efisien 
dan bisa jadi akan lebih berdaya guna. Hal ini disebabkan oleh adanya 
manfaat-manfaat dari agglomerasi ekonomi yang pada satu sisi mampu meningkatkan 
skala ekonomi dari usaha/kegiatan ekonomi tersebut dan pada sisi yang lain 
mampu memberikan peluang kerjasama/gotong royong untuk saling meringankan diri 
untuk melakukan penyediaan sarana & prasarana yang dibutuhkannya dalam 
beraktivitas, dengan tujuan untuk lebih mengefisienkan aktivitas usahanya. Oleh 
karena itu, salah satu unsur penting di dalam pembangunan/pengembangan wilayah 
ini adalah spesialisasi aktivitas wilayah dari setiap wilayah (walaupun lebih 
bersifat flexible specialisation ), dan kerjasama antar wilayah yang 
memanfaatkan kelebihan dari masing-masing wilayah
 untuk saling berkontribusi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya....
 
Saya memandang ada sedikit perbedaan antara pembangunan wilayah dengan penataan 
ruang (wilayah), dimana penataan ruang (yang di dalamnya meliputi kegiatan 
perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) lebih merupakan suatu inisiatif atau 
aktivitas yang dilakukan oleh negara (pemerintah) untuk membentuk organisasi 
ruang yang diharapkan di dalam suatu wilayah tersebut. Walaupun di dalam 
pelaksanaannya, kegiatan penataan ruang juga berpeluang untuk (dan pada banyak 
pengalaman juga melakukan secara aktif) mengikut-sertakan unsur-unsur 
masyarakat dan dunia usaha di dalam aktivitasnya, namun penataan ruang tetap 
merupakan suatu inisiatif dan kewenangan/otoritas yang berasal dari unsur 
negara (pemerintah). Sementara itu, pembangunan wilayah merupakan suatu 
aktivitas yang lebih luas daripada penataan ruang, dimana pembangunan wilayah 
merupakan suatu state atau kondisi pengorganisasian wilayah yang hasilnya 
lebih ditentukan oleh keputusan-keputusan lokasi dari
 badan-badan usaha dan setiap individu dari anggota masyarakat untuk bermukim 
dan beraktivitas. Jadi, sebagai contoh, walaupun negara (unsur pemerintah) 
melakukan perencanaan (dan penataan) suatu wilayah untuk aktivitas X, namun 
badan-badan usaha di bidang X tersebut tidak melakukan pemilihan lokasi 
usahanya di lokasi tersebut, maka organisasi wilayah di wilayah tersebut tidak 
akan mampu berkembang untuk menunjang pelaksanaan kegiatan X tadi. Oleh karena 
itu, untuk bisa lebih implementatif, perencanaan dan penataan ruang sangat 
didorong untuk berkolaborasi dengan dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya 
di dalam proses perencanaan dan penataan ruangnya. 
 
Apabila kita sepakat tentang perbedaan pembangunan/pengembangan wilayah dengan 
penataan ruang seperti di atas, maka kita akan sepakat bahwa produk perencanaan 
ruang (Rencana Tata Ruang atau RTRW) berbeda dengan pembangunan/pengembangan 
wilayah. 
 
Dalam hal ini, saya memandang bahwa produk perencanaan ruang (RTRW) hanyalah 
sebagai salah satu alat yang digunakan oleh negara (pemerintah) untuk 
mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan keinginannya dalam proses dan 
pembentukan organisasi wilayah tadi. RTRW bukanlah pembangunan/pengembangan 
wilayah itu sendiri. Rencana Tata Ruang (RTRW) pun bukan merupakan satu-satunya 
alat yang harus dimiliki pemerintah dalam mengkomunikasikan atau bahkan 
mengupayakan pembentukan organisasi ruang (orbanisasi wilayah) yang 
diinginkannya. Dalam era internet dan teknologi digital dalam inforlasi da 
komunikasi seperti ini, bisa jadi keberadaan suatu web-site tentang wilayah dan 
rencana tata ruang wilayahnya merupakan salah satu alat lain yang secara 
efektif dapat digunakan untuk mengkomunikasikan "keinginan" tersebut. Di luar 
itu, agar supaya organisasi wilayah yang diharapkan dapat diwujudkan, negara 
(pemerintah) harus melengkapi rencana tata ruang tersebut dengan
 institusi-institusi yang "mengawal" dan "memperjuangkan" pembentukan 
organisasi ruang yang diharapkannya. Jdi harus ada suatu instansi tertentu yang 
berfungsi untuk merealisasikan rencana-rencana tersebut ke dalam suatu aksi 
(making plans into actions). Rencana Tata Ruang (RTRW) hanyalah suatu "barang 
mati" yang tidak dapat berbuat apa-apa. Walaupun sudah disepakati dan 
ditetapkan (diundangkan), RTRW hanya akan menjadi suatu barang pajangan apabila 
tidak terdapat suatu institusi yang berfungsi melaksanakan, menjaga, dan 
mengupayakan pengimplementasiannya. 
 
Saya pikir, di sini lah banyak terjadinya kelemahan dalam praktek-praktek 
perencanaan dan pembangunan wilayah di Indonesia, dimana tidak terdapat suatu 
instansi yg secara khusus bertugas untuk merealisasi rencana tata ruang 
wilayah, dan banyak orang yang beranggapan bahwa apabila sudah ada RTRW maka 
tugas pembangunan wilayah sudah selesai karena secara simsalabim pembangunan 
wilayah akan berjalan seperti yang direncanakan. Padahal kejadiannya tidak 
seperti itu dan bahkan sebaliknya. Tanpa adanya institusi yang berfungsi untuk 
making plans into actions, maka rencana tata ruang tersebut hanya sekedar tetap 
menjadi rencana saja.......
 
Jadi menurut saya, memang benar bahwa "perencanaan dan penataan ruang" 
merupakan salah satu bagian dari "pembangunan". Namun, seperti yang saya 
sampaikan sebelumnya, penataan ruang hanyalah suatu alat kecil dari dalam 
pendekatan wilayah di dalam pembangunan. Selain itu, pembangunan/pengembangan 
wilayah yang merupakan pendekatan geografis/kewilayahan di dalam pembangunan 
bukan merupakan suatu pendekatan tunggal dalam pembangunan, melainkan harus 
menjadi suatu pendekatan komplementer bersama pendekatan-pendekatan lain 
seperti pendekatan ekonomi dan sosial.
 
Oleh karena itu, untuk mensinergikan pendekatan kewilayahan ke pada pendekatan 
ekonomi, sosial, dan lingkungan selanutnya, menurut saya, sudah waktunya kita 
menyadari akan perlunya institusi yang mampu menjalankan fungsi seperti itu. 
Setidaknya pada level nasional (agar apabila efektif dan berhasil baik, 
institusi seperti itu bisa terreplikasi di daerah apabila memang diperlukan 
institusi khusus spt tsb di daerah). Selain itu, kita juga harus bisa mulai 
berpikir bahwa penyusunan RTRW saja tidak cukup untuk melakukan 
pembangunan/pengembangan wilayah. Apalagi di level nasional yang unsur 
negaranya (pemerintah) di level nasional saja terbagi ke dalam banyak 
menteri/departemen. Belum lagi unsur pemerintah di level propinsi dan lokal 
kabupaten/kota. Tanpa adanya institusi yang berfungsi khusus mengawal dan 
mengupayakan perealisasian rencana-rencana tata ruang tsb (RTRW Nasional), bisa 
jadi bentukan organisasi ruang wilayah nasional yang diharapkan pemerintah
 pusat pun bukan merupakan organisasi ruang yang diinginkan oleh setiap bagian 
wilayah nasional (propinsi, gabungan propinsi, bagian propinsi, kabupaten/kota 
atau gabungan antara kabupaten/kota dsb). Padahal, seperti pendapat saya 
sebelumnya, RTRW hanyalah suatu alat komunikasi dan koordinasi pembangunan 
untuk membentuk organisasi ruang /wilayah menuju ke bentuk yang diharapkan 
/dicita-citakan. Apabila bentuk organisasi ruang/wilayah-nya saja belum 
disepakati oleh semua unsur dari elemen negara (pemerintah) bagaimana kita 
berharap semua unsur dari elemen badan usaha dan masyarakat mau mengikutinya... 
Oleh karena itu, menurut saya, untuk efektifnya, pembangunan/pengembangan 
wilayah (dan penataan ruang wilayah beserta perencanaan ruang di dalamnya) 
perlu diwadahi di dalam suatu institusi yang mampu bergerak lintas-departemen 
dan lintas wilayah baik dari level pusat ke daerah, maupun lintas daerah... 
sehingga mampu mengkoordinasikan sumber-sumber daya
 pembangunan yang berasal dari lintas-departemen maupun lintas-wilayah..
 
Pak Risfan dan rekan-rekan lain ysh,
 
Kayaknya apa yg saya sampaikan jauh dari pertanyaan-pertanyaan yg Pak Risfan 
lontarkan sebagai pemancing diskusi. Saya mohon maaf untuk itu, tapi sekali 
lagi, mungkin inilah hasil dari berdiam-diri sejenak dan merenungkan apa yg Pak 
Risfan lontarkan...
 
Semoga apa yg saya sampaikan bisa menjadi pemancing diskusi berikutnya. Dan 
semoga diskusi kita ini bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita untuk 
menuju kepada .... INDONESIA MULIA..... MULIA BANGSANYA.... MULIA 
RAKYATNYA......
 
Salam dari tempat perenungan di sebrang lautan,
 
Fadjar PWK Undip 
 


--- On Wed, 4/29/09, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Untuk bung Fajar: Kanan-Kiri Oke
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 29, 2009, 1:15 AM








Rekans ysh,

Sejujurnya saya sedang mencoba mengingatkan diri, sambil mancing Bung Fajar 
yang rajin buka buku, bahwa "penataan ruang" itu adalah bagian dari 
"pembangunan" . Yang tak terlepas dari debat sudut pandang "kanan vs kiri".

Tentu pandangan "kanan vs kiri" itu juga menimpa pembangunan sektor pertanian, 
industri, maritim, pengentasan kemiskinan, pembangunan daerah, dst.

Jadi pertanyaan Pak ATA itu juga layak ditanyakan untuk pembangunan bidang 
pemberdayaan ekonomi lokal, perhubungan, maritim/perikanan juga.

Memang ada masalah birokrasi dan anggaran. Tapi seandainya birokrasi sudah 
jalan baik, pembangunan fisik prasarana sudah lengkap. Tata ruang diterapkan 
lengkap. Rencana pengembangan kelautan dilaksanakan penuh. Masih ada 
pertanyaan: siapa yang berpeluang lebih besar menggunakan sarana -prasarana itu?

Apakah petani kecil? Juragan? Pemilik tanah dari kota? Pedagang pengumpul? 
Pemodal besar? Idem ditto untuk nelayan. Idem juga untuk warga kota.

Itu soal pembangunan. dimana - penata ruang dan pembangun prasarana hanya bisa 
membangun (kalau ada dana). Tapi mengarahkan siapa yang layak memanfaatkan, 
yang melewati jalan yang baru itu, tak bisa(?). Dan, mungkin pemilik modal yang 
paling banyak diuntungkan. Kapasitas eksploitasi mereka ke wilayah "perawan" 
makin mudah.

Kita bicara PEMERATAAN? Bahkan setelah prasarana terbangun merata pun yang bisa 
memanfaatkan peluang nya kemungkinan besar ya yang berkapital?
Di darat, di pantai, di laut, sama saja. Tergantung melihatnya dari sisi kanan 
atau kiri.

Salam,
Risfan Munir






From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
Sent: Tuesday, April 28, 2009 9:01 PM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] Untuk bung Fajar: Kanan-Kiri Oke












Bung Abimanyu dan rekan sekalian.
 
Sebenarnya produk penataan ruang itu selalu mempertimbangan matra ekonomi, 
sosial, dan lingkungan dengan penekanan yang berbeda-beda. Kalau skala kota 
lebih ditekankan pada matra sosial, skala regional lebih pada matra lingkungan, 
sedangkan skala nasional lebih pada matra ekonomi. Tanpa adanya jargon-jargon 
pembangunan berkelanjutan, agenda-21, eco-city, pro-poor, dan sebagainya itu, 
penataan ruang sudah secara komprehensif telah mempertimbangkannya dan bagian 
dari sasaran penataan ruang itu sendiri.
 
Tapi sehubungan dengan pertanyaan Bung Abim "..., apa hasil penataan ruang 
selama ini berkaitan dengan jargon-jargon tersebut?", terus terang sulit 
menjawabnya karena menyangkut "hasil penataan ruang". Soalnya hasil penataan 
ruang itu dikejawantahkan dalam program dan "law enforcement" . Lha ...seberapa 
jauh produk-produk penataan ruang itu sudah secara konsisten dituangkan dalam 
program dan atau dikelola dengan"law enforcement" ? Sejauh yang saya amati, 
Pemerintah atau pemerintah daerah banyak yang masih  belum sepenuhnya mampu 
menerjemahkan tata ruang itu dalam program-program dan "law enforcement" . 
Kendalanya antara lain perumusan program itu berdimensi tahuan sampai jangka 
menengah, sementara penataan ruang itu berdimensi jangka panjang. Begitu juga 
soal "law enforcement" . Pengamanan-pengaman an keserasian lingkungan yang 
berjangka panjang sulit sekali "di-present- kan" dalam pengamanan kekinian yang 
mendesak. Akibatnya akumulasi bertahun-tahun
 dari kebutuhan-kebutuhan mendesak akhirnya sering menyimpang dari rencna tata 
ruangnya (contohnya kasus Kemang-Jakarta) .
 
Thanks. CU. BTS.
 



--- On Tue, 4/28/09, abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com> wrote:


From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. .com>
Subject: Re: [referensi] Untuk bung Fajar: Kanan-Kiri Oke
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, April 28, 2009, 10:35 AM




Rekans,
Omong-omong soal pembangunan,
Ada pembangunan berkelanjutan, ada agenda 21, ada eco-city, pro eco pro-poor, 
dll. yang menjadi jargon pembangunan pemerintah, pakar, pengembang, lsm, dll 
kita sejak dilahirkannya istilah-istilah tersebut.
Setelah sekian tahun, apa hasil penataan ruang selama ini berkaitan dengan 
jargon-jargon tersebut?
Cuma ingin tahu, karena sukar cari laporan evaluasinya. ...

ATA


2009/4/28 Risfan M <risf...@yahoo. com>













Bung Fajar dan rekans ysh,
 
Pepatah mengatakan "Always two sides of everything." 
 
Satu benda yang sama bisa dilihat berbeda, dari kanan atau kiri. Begitu juga 
"pembangunan. "
 
Pada satu masa "strategi pembangunan" itu diperdebatkan dari sudut kanan vs 
kiri. Hal itu tentu bedampak pula pada pandangan atas "strategi pengembangan 
wilayah" sebagai turunannya.
 
Adalah pusat-pusat pertumbuhan, yang dilihat dari sisi kanan merupakan mata 
rantai penyebaran kegiatan (dan kue) pembangunan, ada spread effect. 
Tapi hal yang sama, dari sisi kiri dilihat sebagai "penghisap kemakmuran 
daerah". Mata rantai pusat-pusat didapati sebagai tentakel gurita kapitalis 
global (back-wash effect).
 
Negara dunia ketiga yang pro-kapitalis, oleh kaum kiri yang percaya "teori 
ketergantungan" , disebut negara kapitalis pinggiran yang perannya membantu 
menghisap surplus dari desa-desa, dibawa ke kota-kota, ke metropolitan, untuk 
selanjutnya dialirkan ke pusat-pusat (kapital) dunia.
 
Entah sudut pandang mana yang benar. Keduanya punya argumen. Tapi, sebagai awam 
secara random di lapangan bisa dilihat fakta yang mendukung keduanya. Ada 
penyebaran kegiatan (spread effect), sarana-prasarana, sebaran kue nya juga 
sampai ke desa. Tapi jika dilihat dari barang yang dikonsumsi penduduk, dibeli 
dimana, diproduksi dimana, dan implikasi aliran uang, tampaknya penghisapan 
surplus (back-wash effect) dan capital flight juga terjadi.
 
Mungkin saja memang "kanan-kiri oke". Pertanyaannya: apa implikasinya bagi 
strategi pengembangan wilayah?
 
Tapi itu tentu hanya cerita lama ya. Jadul. Saya hanya ingat dulu disuruh baca: 
1. Emil Salim, "Perbangunan dan Pemerataan."
2. Thee Kian Wie, "Pembangunan Ekonomi dan Pemerataan (1981) 
3. Arief Budiman, "Teori Pembangunan Dunia Ketiga", 1995
3. Michael Lipton 'Why Poor People Stay Poor: Urban Bias in World Development', 
Temple Smith: London, 1977
4. Friedman, J., and Weaver, C. (1979), Territory and Function ; The Evolution 
of Regional Planning’, Edward Arnold : Weaver, C (1979)

 
Salam,
Risfan Munir




















      

Kirim email ke