Saya pikir sejauh menyangkut aspek tata ruang harus mengacu RTRW.

Tapi untuk aspek pembangunan yang lebih komprehebsif, visi, misi daerah, 
prioritas sektor, prioritas program/ kegiatan akan didasarkan analisis dan 
pertimbangan lebih luas, termasuk prosesnya yang partisipatif.
Apa begitu?

Salam,
Risfan Munir


-----Original Message-----
From: [email protected]
Sent: Thursday, May 07, 2009 2:47 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [referensi] Kanan-Kiri Oke (Respon untuk Pak Risfan dan semua 
rekans)



Bpk Risfan M  dan Referensier Ysh
Ikut urun rembug, omongan ringan ya Pak ?
 
Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan 
Ruang jelas mengamanatkan bahwa  RTRW (mohon dibaca : Perda) Prov, RTRW Kab 
(mutatis mutandis untuk Kota) menjadi pedoman untuk a.l. : penyusunan RPJPD 
(dibaca : jika belum ada) dan penyusunan RPJMD. 
Mengingat ketentuan tsb sdh menjadi UU, dengan demikian semua pemangku 
kepentingan diharapkan dapat mendukung hal tersebut dari sisi masing-masing.
Perda RTRW s.d. RDTR sebagai acuan spasial disusun secara holistik (menyeluruh) 
dan komprihensif (mendalam utk dipahami), sesuai tujuan yang ingin dicapai dan 
melalui jakstra yang diambil/ditetapkan.
 
'Benang merah' Perda RTRW (yg katanya telah disusun sesuai analisis daya 
dukung/tampung, permasalahan, kecendrungan, dst s.d skenario/alternatif rencana 
yang diambil) dengan konsep Pembangunan Wilayah secara riil dapat diacu dari 
Indikasi Program Utama Jangka Menengah (5 tahunan) untuk 20 tahun yang 
mengindikasikan a. l : bagaimana Mewujudkan Struktur Ruang ( perwujudan pusat 
kegiatan dan perwujudan sistem jaringan prasarana) dan bagaimana Mewujudkan 
Pola Ruang (perwujudan kawasan lindung dan kws budidaya). Dari IPUJM 
ini  diharapkan masing-masing sektor dapat menyusun 'master plan' nya (jangan 
dibalik, RTRW mengacu master plan sektor-sektor, namanya 'tukang' kompilasi 
kali ya....., namun tidak diketahui  juga untuk sektor-2 tertentu). Tetapi yang 
terjadi dilapangan,  pada kondisi tertentu di beberapa provinsi, setelah 
memiliki RTRW masih membuat Peta Paduserasi dalam rencana penggunaan lahannya.
 
Hal-hal tsb di atas memang dapat disebut 'bahasa surga' ;  tetapi dengan 
memperhatikan  bahasan-bahasan para ahli di referensi ini saja (bagaimana kalau 
mendengar diskusi para ahli perencana wilayah se Indonesia ya ?), dapat 
diyakini bahwa Indonesia pasti bisa mengembangkan/membangun 
wilayah/kota melalui perencanaan yang baik dan tepat, tentunya dimulai 
dari/sesuai  fungsi dan tugas individu/kita masing-masing. 
 
Mohon koreksi dari Bapak/Ibu, suwun,
cut
--- On Thu, 5/7/09, Risfan M <[email protected]> wrote:

From: Risfan M <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Kanan-Kiri Oke (Respon untuk Pak Risfan dan semua 
rekans)
To: [email protected]
Date: Thursday, May 7, 2009, 5:41 AM

Bung Fajar dan rekans,

Terima kasih atas tanggapannya yang menambah pemahaman saya.
Kalau saya coba cerna, dulu ada bentuk Masterplan (Rencana Induk) yang 
sepertinya menjadi satu-satunya bentuk rencana koti/daerah. Isinya sebetulnya 
rencana tata rang, tapi sudah dianggap "rencana komprehesif" (master). Rasanya 
waktu itu semua kegiatan mengacu kesana.

Namun sekarang ada RPJMD. Ini yang menjadi "pengarah" seluruh urusan/sektor di 
daerah. Karena RPJMD menjadi janji Walikota/ Bupati. Sedang RTRW terkesan 
menjadi urusan satu sektor saja, walaupun harus dipatuhi, sebagai "referensi" 
kegiatan semua sektor. Apakah begitu?

Salam,
Risfan Munir
Bog - http://ecoplano.blogspot.com





-----Original Message-----
From: [email protected]
Sent: Wednesday, May 06, 2009 9:26 PM
To: [email protected]
Subject: [referensi] Kanan-Kiri Oke (Respon untuk Pak Risfan dan semua rekans)



Pak Risfan dan semua rekans ysh,
 
Pertama-tama saya mohon maaf karena sekian lama saya berdiam diri tidak 
menanggapi posting Pak Risfan yg spesifik ditujukan untuk saya. Terus terang 
pertanyaan Pak Risfan tsb terlampau dalam untuk saya yg pengetahuannya masih 
cetek ini. Jadi saya perlu "berdiam diri sejenak" sambil merenungkan pertanyaan 
tsb, he... he... he... .
 
Sekarang saya ingin menyampaikan sesuatu sebagai hasil dari pemikiran saya 
beberapa saat tsb. Saya yakin saya tidak mampu menjawab pertanyaan Pak Risfan, 
tapi mudah-mudahan apa yg saya sampaikan bisa kita jadikan sebaga bahan 
pemikiran bersama.
 
Pak Risfan mengajak saya berdiskusi tentang keterkaita antara penataan ruang 
dan pembangunan, dan mengajak kita memikirkan dimana peran dan posisi penataan 
ruang di dalam pembangunan. Oleh karena itu saya akan mencoba membahasnya, 
pertama-tama, melalui konsep pembangunan, yang saya yakin semua rekan sepakat 
apabila saya sampaikan bahwa konsep pembangunan bukan merupakan suatu konsep 
yang menjadi milik dari sebuah domain tertentu. Atau dengan kata lain bahwa 
konsep pembangunan merupakan konsep yang dimiliki oleh banyak domain sehingga 
definisi dan penafsirannya pun bisa bervariasi.
 
Berangkat dari peahaman itu, saya mencoba mendefinisikan "pembangunan" sebagai 
"suatu upaya-upaya yang dilakukan secara sadar atau tak-sadar sebagai suatu 
langkah untuk mengubah dan memperbaiki kondisi yang ada pada saat ini agar 
lebih sesuai dengan kondisi yang diharapkan/diidamkan di suatu masa 
berikutnya". Oleh karena itu, pembangunan tidak bisa kita lihat hanya sebagai 
suatu aksi tertentu. Melainkan, pembangunan lebih merupakan suatu proses yang 
terdiri dari suatu rangkaian aksi yang dilakukan secara sadar untuk mengubah 
kondisi yang ada, dimana di dalamnya juga terdapat rangkaian-rangkaian reaksi 
yang tanpa kita sadari/rencanakan/harapkan juga berlangsung sebagai salah satu 
hasil dari aksi-aksi yang kita lakukan.
 
Berangkat dari pemahaman tsb, maka suatu hal yang harus kita sadari bahwa tidak 
ada satu aksi tunggal di dalam proses pembangunan, dan kegiatan pembangunan 
harus dilakukan oleh kolaborasi dari banyak aksi yang bahu membahu dan 
sinergis. Berbasis pada pemahaman ini, saya juga berpendapat bahwa tidak 
terdapat satu pendekatan tunggal di dalam pembangunan, dan pembangunan harus 
dilakukan melalui beberapa pendekatan yang saling terkait dan sinergis.
 
Selain harus dilakukan melalui pendekatan ekonomi, pendekatan sosial, 
pendekatan politik dan yang lainnya, salah satu pendekatan dalam pembangunan 
yang juga harus dilakukan dan bisa menjadi salah satu kontribusi kita 
adalah pembangunan/pengembangan wilayah (yang menurut saya merupakan suatu 
pendekatan geografis/kewilayahan dalam pembangunan). Pembangunan/pengembangan 
wilayah ini, saya pandang sebagai suatu proses pengorganisasian wilayah 
berdasarkan kondisi, potensi, peluang dan keinginan yang ada, yang terbentuk 
sebagai hasil dari kolaborasi berbagai aktivitas ekonomi dan sosial politik, 
yang dilaksanakan oleh masyarakat, dunia usaha dan negara (pemerintah).
 
Pengorganisasian ruang wilayah merupakan suatu hal yang cukup penting di dalam 
pelaksanaan aktivitas ekonomi. Dengan terorganisasikannya ruang wilayah, 
maka pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih efisien 
dan bisa jadi akan lebih berdaya guna. Hal ini disebabkan oleh adanya 
manfaat-manfaat dari agglomerasi ekonomi yang pada satu sisi mampu meningkatkan 
skala ekonomi dari usaha/kegiatan ekonomi tersebut dan pada sisi yang lain 
mampu memberikan peluang kerjasama/gotong royong untuk saling meringankan diri 
untuk melakukan penyediaan sarana & prasarana yang dibutuhkannya dalam 
beraktivitas, dengan tujuan untuk lebih mengefisienkan aktivitas usahanya. Oleh 
karena itu, salah satu unsur penting di dalam pembangunan/pengembangan wilayah 
ini adalah spesialisasi aktivitas wilayah dari setiap wilayah (walaupun lebih 
bersifat flexible specialisation ), dan kerjasama antar wilayah yang 
memanfaatkan kelebihan dari masing-masing wilayah untuk saling berkontribusi 
antara satu wilayah dengan wilayah lainnya...

Kirim email ke