Pak Mod, Pak Efha, Pak Risfan, teman semua,

Congrats Pak Efha yang dengan kerja keras sendiri menemukan, membangkitkan
kembali, dan dengan demikian mengkonfirm beberapa gagasan orisinal para
pendahulu kita, di bidang pembangunan nasional, pengembangan wilayah, dan
penataan ruang, yang bermata-air dari khazanah ilmu pengetahuan alam
Nusantara sendiri. Bandingkan posting Pak Efha dengan kata-kata Poernomosidi
Hadjisarosa (1974) dalam kutipan berikut:

 

"Pengembangan Wilayah, dapat diartikan sebagai "tindakan mengembangkan
wilayah". Apabila ditarik dari arti kata-katanya, tindakan ini menghasilkan
produk berupa wilayah yang lebih berkembang daripada sebelumnya. Hal itu
benar dan penting untuk dicatat, namun tujuan pokoknya jelas bukan itu,
melainkan taraf kehidupan masyarakat yang lebih baik."

"Berbagai usaha pembangunan pada dasarnya mempunyai tujuan-pokok yang sama,
yakni memperbaiki taraf kehidupan masyarakat. Akan tetapi pendekatan yang
ditempuh dapat berbeda-beda. Pengembangan Wilayah, sebagai salah satu
pendekatan, merupakan suatu usaha pembangunan dengan memasukkan disiplin
tata-ruang ke dalamnya."

"Disiplin tata ruang, dapat diartikan sebagai usaha optimasi dalam
pemanfaatan wilayah. Sebagai produk awal usaha ini ialah Rencana
Pengembangan Wilayah. Rencana ini sifatnya menyeluruh, meliputi berbagai
segi kehidupan manusia dan terkoordinasi. Setiap kegiatan pembangunan pada
prinsipnya berpegang pada rencana tersebut."

(PH "Pengembangan Wilayah sebagai suatu Pendekatan dalam Usaha Pembangunan"
- 1974)

 

Tambahan rincian dari saya: Pengembangan Wilayah adalah upaya penggunaan
disiplin penataan ruang dalam penetapan sasaran-sasaran pokok pembangunan.
Ini boleh diaplikasikan bagi wilayah sejak RumahTangga, Rukun Tetangga, RW,
Kel, Kota, Kab, Prop, Nas, dan/atau fungsional.

Selamat meramu prinsip-prinsip baru yang kohesif memunculkan "The Indonesian
School of Spatial Planning".

 

Wassalam,

RMaris

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of [email protected]
Sent: 06 Mei 2009 21:26
To: [email protected]
Subject: [referensi] Kanan-Kiri Oke (Respon untuk Pak Risfan dan semua
rekans)

 

 


Pak Risfan dan semua rekans ysh,

 

Pertama-tama saya mohon maaf karena sekian lama saya berdiam diri tidak
menanggapi posting Pak Risfan yg spesifik ditujukan untuk saya. Terus terang
pertanyaan Pak Risfan tsb terlampau dalam untuk saya yg pengetahuannya masih
cetek ini. Jadi saya perlu "berdiam diri sejenak" sambil merenungkan
pertanyaan tsb, he... he... he... . 

 

Sekarang saya ingin menyampaikan sesuatu sebagai hasil dari pemikiran saya
beberapa saat tsb. Saya yakin saya tidak mampu menjawab pertanyaan Pak
Risfan, tapi mudah-mudahan apa yg saya sampaikan bisa kita jadikan sebaga
bahan pemikiran bersama.

 

Pak Risfan mengajak saya berdiskusi tentang keterkaita antara penataan ruang
dan pembangunan, dan mengajak kita memikirkan dimana peran dan posisi
penataan ruang di dalam pembangunan. Oleh karena itu saya akan mencoba
membahasnya, pertama-tama, melalui konsep pembangunan, yang saya yakin semua
rekan sepakat apabila saya sampaikan bahwa konsep pembangunan bukan
merupakan suatu konsep yang menjadi milik dari sebuah domain tertentu. Atau
dengan kata lain bahwa konsep pembangunan merupakan konsep yang dimiliki
oleh banyak domain sehingga definisi dan penafsirannya pun bisa bervariasi.

 

Berangkat dari peahaman itu, saya mencoba mendefinisikan "pembangunan"
sebagai "suatu upaya-upaya yang dilakukan secara sadar atau tak-sadar
sebagai suatu langkah untuk mengubah dan memperbaiki kondisi yang ada pada
saat ini agar lebih sesuai dengan kondisi yang diharapkan/diidamkan di suatu
masa berikutnya". Oleh karena itu, pembangunan tidak bisa kita lihat hanya
sebagai suatu aksi tertentu. Melainkan, pembangunan lebih merupakan suatu
proses yang terdiri dari suatu rangkaian aksi yang dilakukan secara sadar
untuk mengubah kondisi yang ada, dimana di dalamnya juga terdapat
rangkaian-rangkaian reaksi yang tanpa kita sadari/rencanakan/harapkan juga
berlangsung sebagai salah satu hasil dari aksi-aksi yang kita lakukan. 

 

Berangkat dari pemahaman tsb, maka suatu hal yang harus kita sadari bahwa
tidak ada satu aksi tunggal di dalam proses pembangunan, dan kegiatan
pembangunan harus dilakukan oleh kolaborasi dari banyak aksi yang bahu
membahu dan sinergis. Berbasis pada pemahaman ini, saya juga berpendapat
bahwa tidak terdapat satu pendekatan tunggal di dalam pembangunan, dan
pembangunan harus dilakukan melalui beberapa pendekatan yang saling terkait
dan sinergis.

 

Selain harus dilakukan melalui pendekatan ekonomi, pendekatan sosial,
pendekatan politik dan yang lainnya, salah satu pendekatan dalam pembangunan
yang juga harus dilakukan dan bisa menjadi salah satu kontribusi kita adalah
pembangunan/pengembangan wilayah (yang menurut saya merupakan suatu
pendekatan geografis/kewilayahan dalam pembangunan).
Pembangunan/pengembangan wilayah ini, saya pandang sebagai suatu proses
pengorganisasian wilayah berdasarkan kondisi, potensi, peluang dan keinginan
yang ada, yang terbentuk sebagai hasil dari kolaborasi berbagai aktivitas
ekonomi dan sosial politik, yang dilaksanakan oleh masyarakat, dunia usaha
dan negara (pemerintah). 

 

Pengorganisasian ruang wilayah merupakan suatu hal yang cukup penting di
dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi. Dengan terorganisasikannya ruang
wilayah, maka pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara
lebih efisien dan bisa jadi akan lebih berdaya guna. Hal ini disebabkan oleh
adanya manfaat-manfaat dari agglomerasi ekonomi yang pada satu sisi mampu
meningkatkan skala ekonomi dari usaha/kegiatan ekonomi tersebut dan pada
sisi yang lain mampu memberikan peluang kerjasama/gotong royong untuk saling
meringankan diri untuk melakukan penyediaan sarana & prasarana yang
dibutuhkannya dalam beraktivitas, dengan tujuan untuk lebih mengefisienkan
aktivitas usahanya. Oleh karena itu, salah satu unsur penting di dalam
pembangunan/pengembangan wilayah ini adalah spesialisasi aktivitas wilayah
dari setiap wilayah (walaupun lebih bersifat flexible specialisation ), dan
kerjasama antar wilayah yang memanfaatkan kelebihan dari masing-masing
wilayah untuk saling berkontribusi antara satu wilayah dengan wilayah
lainnya....

 

Saya memandang ada sedikit perbedaan antara pembangunan wilayah dengan
penataan ruang (wilayah), dimana penataan ruang (yang di dalamnya meliputi
kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) lebih merupakan suatu
inisiatif atau aktivitas yang dilakukan oleh negara (pemerintah) untuk
membentuk organisasi ruang yang diharapkan di dalam suatu wilayah tersebut.
Walaupun di dalam pelaksanaannya, kegiatan penataan ruang juga berpeluang
untuk (dan pada banyak pengalaman juga melakukan secara aktif)
mengikut-sertakan unsur-unsur masyarakat dan dunia usaha di dalam
aktivitasnya, namun penataan ruang tetap merupakan suatu inisiatif dan
kewenangan/otoritas yang berasal dari unsur negara (pemerintah). Sementara
itu, pembangunan wilayah merupakan suatu aktivitas yang lebih luas daripada
penataan ruang, dimana pembangunan wilayah merupakan suatu state atau
kondisi pengorganisasian wilayah yang hasilnya lebih ditentukan oleh
keputusan-keputusan lokasi dari badan-badan usaha dan setiap individu dari
anggota masyarakat untuk bermukim dan beraktivitas. Jadi, sebagai contoh,
walaupun negara (unsur pemerintah) melakukan perencanaan (dan penataan)
suatu wilayah untuk aktivitas X, namun badan-badan usaha di bidang X
tersebut tidak melakukan pemilihan lokasi usahanya di lokasi tersebut, maka
organisasi wilayah di wilayah tersebut tidak akan mampu berkembang untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan X tadi. Oleh karena itu, untuk bisa lebih
implementatif, perencanaan dan penataan ruang sangat didorong untuk
berkolaborasi dengan dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya di dalam
proses perencanaan dan penataan ruangnya. 

 

Apabila kita sepakat tentang perbedaan pembangunan/pengembangan wilayah
dengan penataan ruang seperti di atas, maka kita akan sepakat bahwa produk
perencanaan ruang (Rencana Tata Ruang atau RTRW) berbeda dengan
pembangunan/pengembangan wilayah. 

 

Dalam hal ini, saya memandang bahwa produk perencanaan ruang (RTRW) hanyalah
sebagai salah satu alat yang digunakan oleh negara (pemerintah) untuk
mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan keinginannya dalam proses dan
pembentukan organisasi wilayah tadi. RTRW bukanlah pembangunan/pengembangan
wilayah itu sendiri. Rencana Tata Ruang (RTRW) pun bukan merupakan
satu-satunya alat yang harus dimiliki pemerintah dalam mengkomunikasikan
atau bahkan mengupayakan pembentukan organisasi ruang (orbanisasi wilayah)
yang diinginkannya. Dalam era internet dan teknologi digital dalam inforlasi
da komunikasi seperti ini, bisa jadi keberadaan suatu web-site tentang
wilayah dan rencana tata ruang wilayahnya merupakan salah satu alat lain
yang secara efektif dapat digunakan untuk mengkomunikasikan "keinginan"
tersebut. Di luar itu, agar supaya organisasi wilayah yang diharapkan dapat
diwujudkan, negara (pemerintah) harus melengkapi rencana tata ruang tersebut
dengan institusi-institusi yang "mengawal" dan "memperjuangkan" pembentukan
organisasi ruang yang diharapkannya. Jdi harus ada suatu instansi tertentu
yang berfungsi untuk merealisasikan rencana-rencana tersebut ke dalam suatu
aksi (making plans into actions). Rencana Tata Ruang (RTRW) hanyalah suatu
"barang mati" yang tidak dapat berbuat apa-apa. Walaupun sudah disepakati
dan ditetapkan (diundangkan), RTRW hanya akan menjadi suatu barang pajangan
apabila tidak terdapat suatu institusi yang berfungsi melaksanakan, menjaga,
dan mengupayakan pengimplementasiannya. 

 

Saya pikir, di sini lah banyak terjadinya kelemahan dalam praktek-praktek
perencanaan dan pembangunan wilayah di Indonesia, dimana tidak terdapat
suatu instansi yg secara khusus bertugas untuk merealisasi rencana tata
ruang wilayah, dan banyak orang yang beranggapan bahwa apabila sudah ada
RTRW maka tugas pembangunan wilayah sudah selesai karena secara simsalabim
pembangunan wilayah akan berjalan seperti yang direncanakan. Padahal
kejadiannya tidak seperti itu dan bahkan sebaliknya. Tanpa adanya institusi
yang berfungsi untuk making plans into actions, maka rencana tata ruang
tersebut hanya sekedar tetap menjadi rencana saja.......

 

Jadi menurut saya, memang benar bahwa "perencanaan dan penataan ruang"
merupakan salah satu bagian dari "pembangunan". Namun, seperti yang saya
sampaikan sebelumnya, penataan ruang hanyalah suatu alat kecil dari dalam
pendekatan wilayah di dalam pembangunan. Selain itu,
pembangunan/pengembangan wilayah yang merupakan pendekatan
geografis/kewilayahan di dalam pembangunan bukan merupakan suatu pendekatan
tunggal dalam pembangunan, melainkan harus menjadi suatu pendekatan
komplementer bersama pendekatan-pendekatan lain seperti pendekatan ekonomi
dan sosial.

 

Oleh karena itu, untuk mensinergikan pendekatan kewilayahan ke pada
pendekatan ekonomi, sosial, dan lingkungan selanutnya, menurut saya, sudah
waktunya kita menyadari akan perlunya institusi yang mampu menjalankan
fungsi seperti itu. Setidaknya pada level nasional (agar apabila efektif dan
berhasil baik, institusi seperti itu bisa terreplikasi di daerah apabila
memang diperlukan institusi khusus spt tsb di daerah). Selain itu, kita juga
harus bisa mulai berpikir bahwa penyusunan RTRW saja tidak cukup untuk
melakukan pembangunan/pengembangan wilayah. Apalagi di level nasional yang
unsur negaranya (pemerintah) di level nasional saja terbagi ke dalam banyak
menteri/departemen. Belum lagi unsur pemerintah di level propinsi dan lokal
kabupaten/kota. Tanpa adanya institusi yang berfungsi khusus mengawal dan
mengupayakan perealisasian rencana-rencana tata ruang tsb (RTRW Nasional),
bisa jadi bentukan organisasi ruang wilayah nasional yang diharapkan
pemerintah pusat pun bukan merupakan organisasi ruang yang diinginkan oleh
setiap bagian wilayah nasional (propinsi, gabungan propinsi, bagian
propinsi, kabupaten/kota atau gabungan antara kabupaten/kota dsb). Padahal,
seperti pendapat saya sebelumnya, RTRW hanyalah suatu alat komunikasi dan
koordinasi pembangunan untuk membentuk organisasi ruang /wilayah menuju ke
bentuk yang diharapkan /dicita-citakan. Apabila bentuk organisasi
ruang/wilayah-nya saja belum disepakati oleh semua unsur dari elemen negara
(pemerintah) bagaimana kita berharap semua unsur dari elemen badan usaha dan
masyarakat mau mengikutinya... Oleh karena itu, menurut saya, untuk
efektifnya, pembangunan/pengembangan wilayah (dan penataan ruang wilayah
beserta perencanaan ruang di dalamnya) perlu diwadahi di dalam suatu
institusi yang mampu bergerak lintas-departemen dan lintas wilayah baik dari
level pusat ke daerah, maupun lintas daerah... sehingga mampu
mengkoordinasikan sumber-sumber daya pembangunan yang berasal dari
lintas-departemen maupun lintas-wilayah..

 

Pak Risfan dan rekan-rekan lain ysh,

 

Kayaknya apa yg saya sampaikan jauh dari pertanyaan-pertanyaan yg Pak Risfan
lontarkan sebagai pemancing diskusi. Saya mohon maaf untuk itu, tapi sekali
lagi, mungkin inilah hasil dari berdiam-diri sejenak dan merenungkan apa yg
Pak Risfan lontarkan...

 

Semoga apa yg saya sampaikan bisa menjadi pemancing diskusi berikutnya. Dan
semoga diskusi kita ini bisa menjadi salah satu kontribusi kecil kita untuk
menuju kepada .... INDONESIA MULIA..... MULIA BANGSANYA.... MULIA
RAKYATNYA......

 

Salam dari tempat perenungan di sebrang lautan,

 

Fadjar PWK Undip 

 



--- On Wed, 4/29/09, Risfan M <[email protected]> wrote:


From: Risfan M <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Untuk bung Fajar: Kanan-Kiri Oke
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 29, 2009, 1:15 AM

Rekans ysh,

Sejujurnya saya sedang mencoba mengingatkan diri, sambil mancing Bung Fajar
yang rajin buka buku, bahwa "penataan ruang" itu adalah bagian dari
"pembangunan" . Yang tak terlepas dari debat sudut pandang "kanan vs kiri".

..........................

.............................

 



No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - www.avg.com
Version: 8.5.325 / Virus Database: 270.12.16/2094 - Release Date: 05/03/09
16:51:00


Kirim email ke