Ysh Bu Cut dan referensier semua. Benar apa yang disampaikan Bu Cut bahwa RTRW harus menjadi acuan bagi RPJP-D dan RPJM-D. Tapi antara RTRW , RPJP-D, dan RPJM-D punya acuan sendiri-sendiri. RTRW yang mengacu pada UU 26/2007 tentang penataan Ruang, RPJM-D mengacu pada UU 17/2007 tentang RPJP, sedangkan RPJM-D mengacu pada UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). UU 26/2007 yang katanya menetapkan RTRW menjadi acuan RPJP-D dan RPJM-D, ternyata tidak mau "mengingat" UU 17/2007 yang menjadi acuan RPJP-D dan UU 25/2004 yang menjadi acuan RPJM-D. Padahal kedua UU ini lahir lebih dahulu. Begitu juga UU 17/2007 dan UU 25/2004, keduanya juga tidak mau "mengingat" UU 24/1992 tentang Penataan Ruang (yang diganti UU 26/2007) yang lahir lebih dahulu. Yang menarik, kedua UU terakhir itu, yaitu UU 17/2007 'mengingat" UU 25/2003, sementara UU 25/2004 tidak "mengingat" UU 17/2007 karena memang belum lahir tetapi lebih "mengingat" UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Di sini dapat disimpulkan bahwa antara UU26/2007 tentang Penataan Ruang di satu pihak dan UU 17/2007 tentang RPJP dan UU 25/2004 tentang SPPN di pihak lain ternyata saling independen tidak mau berkoalisi, atau jalan sendiri-sendiri. Walaupun begitu, hal tersebut tidak perlu dirisaukan sebab pada kenyataannya,pada dokumen-dokumen RPJP-D dan juga RPJM-D, aspek penataan ruang tetap menjadi acuan. Cuman dalam praktek di pemerintahan, seberapa jauh aspek penataan ruang yang berjangka panjang (20 tahun) itu benar-benar menjadi acuan, itu masih menjadi tanda tanya besar. Soalnya banyak daerah lebih mengacu pada RPJM-D karena praktek pemerintahan itu (sejak otonomi daerah) dan pertanggunggugatan disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif dan legislatif yang cuma 5 tahun dan silklus anggaran hanya berdurasi tahunan. Jangan heran kalau dokumen RTRW di daerah itu cuma gagah-gagahan saja bahwa sudah punya RTRW, tapi kapan dibacanya, kapan diimplementasikan,.... Hanya bila terjadi bencana, atau masalah/konflik fungsi tanah, dsb... baru itu RTRW dilihat. Thanks. CU. BTS.
--- On Thu, 5/7/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: RE: [referensi] Kanan-Kiri Oke (Respon untuk Pak Risfan dan semua rekans) To: [email protected] Date: Thursday, May 7, 2009, 7:47 AM Bpk Risfan M dan Referensier Ysh Ikut urun rembug, omongan ringan ya Pak ? Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas mengamanatkan bahwa RTRW (mohon dibaca : Perda) Prov, RTRW Kab (mutatis mutandis untuk Kota) menjadi pedoman untuk a.l. : penyusunan RPJPD (dibaca : jika belum ada) dan penyusunan RPJMD. Mengingat ketentuan tsb sdh menjadi UU, dengan demikian semua pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung hal tersebut dari sisi masing-masing. Perda RTRW s.d. RDTR sebagai acuan spasial disusun secara holistik (menyeluruh) dan komprihensif (mendalam utk dipahami), sesuai tujuan yang ingin dicapai dan melalui jakstra yang diambil/ditetapkan. 'Benang merah' Perda RTRW (yg katanya telah disusun sesuai analisis daya dukung/tampung, permasalahan, kecendrungan, dst s.d skenario/alternatif rencana yang diambil) dengan konsep Pembangunan Wilayah secara riil dapat diacu dari Indikasi Program Utama Jangka Menengah (5 tahunan) untuk 20 tahun yang mengindikasikan a. l : bagaimana Mewujudkan Struktur Ruang ( perwujudan pusat kegiatan dan perwujudan sistem jaringan prasarana) dan bagaimana Mewujudkan Pola Ruang (perwujudan kawasan lindung dan kws budidaya). Dari IPUJM ini diharapkan masing-masing sektor dapat menyusun 'master plan' nya (jangan dibalik, RTRW mengacu master plan sektor-sektor, namanya 'tukang' kompilasi kali ya....., namun tidak diketahui juga untuk sektor-2 tertentu). Tetapi yang terjadi dilapangan, pada kondisi tertentu di beberapa provinsi, setelah memiliki RTRW masih membuat Peta Paduserasi dalam rencana penggunaan lahannya. Hal-hal tsb di atas memang dapat disebut 'bahasa surga' ; tetapi dengan memperhatikan bahasan-bahasan para ahli di referensi ini saja (bagaimana kalau mendengar diskusi para ahli perencana wilayah se Indonesia ya ?), dapat diyakini bahwa Indonesia pasti bisa mengembangkan/ membangun wilayah/kota melalui perencanaan yang baik dan tepat, tentunya dimulai dari/sesuai fungsi dan tugas individu/kita masing-masing. Mohon koreksi dari Bapak/Ibu, suwun, cut --- On Thu, 5/7/09, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote: From: Risfan M <risf...@yahoo. com> Subject: RE: [referensi] Kanan-Kiri Oke (Respon untuk Pak Risfan dan semua rekans) To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thursday, May 7, 2009, 5:41 AM Bung Fajar dan rekans, Terima kasih atas tanggapannya yang menambah pemahaman saya. Kalau saya coba cerna, dulu ada bentuk Masterplan (Rencana Induk) yang sepertinya menjadi satu-satunya bentuk rencana koti/daerah. Isinya sebetulnya rencana tata rang, tapi sudah dianggap "rencana komprehesif" (master). Rasanya waktu itu semua kegiatan mengacu kesana. Namun sekarang ada RPJMD. Ini yang menjadi "pengarah" seluruh urusan/sektor di daerah. Karena RPJMD menjadi janji Walikota/ Bupati. Sedang RTRW terkesan menjadi urusan satu sektor saja, walaupun harus dipatuhi, sebagai "referensi" kegiatan semua sektor. Apakah begitu? Salam, Risfan Munir Bog - http://ecoplano. blogspot. com -----Original Message----- From: efha_mardiansjah@ yahoo.com Sent: Wednesday, May 06, 2009 9:26 PM To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: [referensi] Kanan-Kiri Oke (Respon untuk Pak Risfan dan semua rekans) Pak Risfan dan semua rekans ysh, Pertama-tama saya mohon maaf karena sekian lama saya berdiam diri tidak menanggapi posting Pak Risfan yg spesifik ditujukan untuk saya. Terus terang pertanyaan Pak Risfan tsb terlampau dalam untuk saya yg pengetahuannya masih cetek ini. Jadi saya perlu "berdiam diri sejenak" sambil merenungkan pertanyaan tsb, he... he... he... . Sekarang saya ingin menyampaikan sesuatu sebagai hasil dari pemikiran saya beberapa saat tsb. Saya yakin saya tidak mampu menjawab pertanyaan Pak Risfan, tapi mudah-mudahan apa yg saya sampaikan bisa kita jadikan sebaga bahan pemikiran bersama. Pak Risfan mengajak saya berdiskusi tentang keterkaita antara penataan ruang dan pembangunan, dan mengajak kita memikirkan dimana peran dan posisi penataan ruang di dalam pembangunan. Oleh karena itu saya akan mencoba membahasnya, pertama-tama, melalui konsep pembangunan, yang saya yakin semua rekan sepakat apabila saya sampaikan bahwa konsep pembangunan bukan merupakan suatu konsep yang menjadi milik dari sebuah domain tertentu. Atau dengan kata lain bahwa konsep pembangunan merupakan konsep yang dimiliki oleh banyak domain sehingga definisi dan penafsirannya pun bisa bervariasi. Berangkat dari peahaman itu, saya mencoba mendefinisikan "pembangunan" sebagai "suatu upaya-upaya yang dilakukan secara sadar atau tak-sadar sebagai suatu langkah untuk mengubah dan memperbaiki kondisi yang ada pada saat ini agar lebih sesuai dengan kondisi yang diharapkan/diidamka n di suatu masa berikutnya". Oleh karena itu, pembangunan tidak bisa kita lihat hanya sebagai suatu aksi tertentu. Melainkan, pembangunan lebih merupakan suatu proses yang terdiri dari suatu rangkaian aksi yang dilakukan secara sadar untuk mengubah kondisi yang ada, dimana di dalamnya juga terdapat rangkaian-rangkaian reaksi yang tanpa kita sadari/rencanakan/ harapkan juga berlangsung sebagai salah satu hasil dari aksi-aksi yang kita lakukan. Berangkat dari pemahaman tsb, maka suatu hal yang harus kita sadari bahwa tidak ada satu aksi tunggal di dalam proses pembangunan, dan kegiatan pembangunan harus dilakukan oleh kolaborasi dari banyak aksi yang bahu membahu dan sinergis. Berbasis pada pemahaman ini, saya juga berpendapat bahwa tidak terdapat satu pendekatan tunggal di dalam pembangunan, dan pembangunan harus dilakukan melalui beberapa pendekatan yang saling terkait dan sinergis. Selain harus dilakukan melalui pendekatan ekonomi, pendekatan sosial, pendekatan politik dan yang lainnya, salah satu pendekatan dalam pembangunan yang juga harus dilakukan dan bisa menjadi salah satu kontribusi kita adalah pembangunan/ pengembangan wilayah (yang menurut saya merupakan suatu pendekatan geografis/kewilayah an dalam pembangunan) . Pembangunan/ pengembangan wilayah ini, saya pandang sebagai suatu proses pengorganisasian wilayah berdasarkan kondisi, potensi, peluang dan keinginan yang ada, yang terbentuk sebagai hasil dari kolaborasi berbagai aktivitas ekonomi dan sosial politik, yang dilaksanakan oleh masyarakat, dunia usaha dan negara (pemerintah) . Pengorganisasian ruang wilayah merupakan suatu hal yang cukup penting di dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi. Dengan terorganisasikannya ruang wilayah, maka pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih efisien dan bisa jadi akan lebih berdaya guna. Hal ini disebabkan oleh adanya manfaat-manfaat dari agglomerasi ekonomi yang pada satu sisi mampu meningkatkan skala ekonomi dari usaha/kegiatan ekonomi tersebut dan pada sisi yang lain mampu memberikan peluang kerjasama/gotong royong untuk saling meringankan diri untuk melakukan penyediaan sarana & prasarana yang dibutuhkannya dalam beraktivitas, dengan tujuan untuk lebih mengefisienkan aktivitas usahanya. Oleh karena itu, salah satu unsur penting di dalam pembangunan/ pengembangan wilayah ini adalah spesialisasi aktivitas wilayah dari setiap wilayah (walaupun lebih bersifat flexible specialisation ), dan kerjasama antar wilayah yang memanfaatkan kelebihan dari masing-masing wilayah untuk saling berkontribusi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya...

