Pak Nuzul dan milisters ysh,
 
Ssst… pak Nuzul kalo bicara ekonomi jangan kenceng2 pak….. takut nanti 
kedengeran Eyang Suhadi atau raden Abimanyu  nggak enak…….
Lagian  khan tak semua orang anggap ekonomi itu penting pak…..
Tapi pernyataan anda ttg pelintiran amandemen UUD’45… liberalisasi energi dan 
“indikasi kadar neoliberalisasi”  akibat contoh ketekekoran pasokan gas di 
Tarakan atau blackout di Batam sptnya terlampau cepat menyederhanakan masalah  
dan perlu  dijernihkan lbh lanjut pak……
Utamanya ttg sinyalemen pelintiran amandemen UUD45….. kalau itu benar… bukanlah 
itu melibatkan demikian  banyak pihak…. Bukan sekedar parpol tertentu…. Tapi 
tentu melibatkan banyak pihak di DPR yg mengegoalkan UUMigas….… melibatkan jg  
pihak pemerintah yg biasanya bagian membuat draftnya…… melibatkan swasta dan 
anggota masyarakat….. apa betul begitu?.........
 Walau saya dari LSM dan wajar kalau selalu kritis… tapi selalu masih coba 
berprasangka baik dulu ttg kinerja dan daya upaya setiap rezim yg mmrintah 
sesudah reformasi…… krn bgmnpun rezim yg terpilih khan hasil dari pilihan 
rakyat terbanyak…..… barulah kalau terbukti satu rezim itu kinerjanya  dodol ya 
gak lanjut dukung lah…… dan berharap segera musim pemilu berikutnya tiba….. 
agar ada harapan baru  gitu……… 
Saya sih tak tahu apa2 ttg kebijakan energi (jg banyak hal  lainnya)…… tapi 
kalo tak salah apa yg disebut namanya sbg  Kebijakan Energi Nasional  kata 
menteri Purnomo baru akan dirampungkan draftnya oleh Dewan Energi Nasional pada 
Okt 2009……utk selanjutnya disodorkan kpd presiden terpilih dan diharapkan pada 
2010 tlh dpt diimplementaskan……
Berarti itu tandanya  (1) mereka masih sedang terus bekerja…. (2) perkara yg 
ditangani tentu tidaklah mudah dan sederhana…….
Kemudian UUMigas 2001 yg ditdtangani dan diundangkan oleh Presiden RI pd 2001 
dan tentunya sblmnya digodog dulu oleh DPR dimasa itu  kabarnya  dari total 66 
pasalnya sebanyak 3 pasal  ditolak oleh Mahkamah Konstitusi……. 
Saya jg tak tahu…. Apakah menurut pak Nuzul  kebijakan ekspor migas itu pd 
dasarnya kontra dgn UUD45 atau nggak…… ini perlu diberikan penjelasan/ 
pencerahan dulu oleh pak Nuzul dimilis ini….  Jd yg awam sekali biar jadi  
rada2 paham dan sayapun biar paham jalan pikiran bapak…… Sebab selain banyak 
negara lain penghasil besar migas jg pd ngekspor…. Dan negara yg  kurang 
beruntung tak memiliki SDA semacam  migas itu sbg sesama manusia mereka khan 
ingin juga ngimpor?.......
Kemudian dari  bunyi UUD45 pasal 33 itu… yg namanya rakyat khan bukan hanya yg 
hari ini masih pd hidup saja….. tapi adlh juga beratus2 generasi kita berikut 
nanti yg kini belum lahir?.... dan kalau ekspor sebagian  migas kita itu 
dipakai utk  membangun infrastruktur utk kehidupan bangsa yg lbh baik dimasa 
depan … lalu apakah itu namanya menyalahi atau memelintir UUD1945 juga?.......
Kemudian ttg sikap nasional kita  ttg migas dan batubara kita dimana cadangan 
minyak bumi kita ini sebenarnya hanyalah  1% dunia saja… gas bumi hanya 
1.4-1.7% dunia saja (Rusia 30%)… dan  batubara hanya 3% dunia (kita masih punya 
cadangan coal bed methane lbh besar dari batubara)…… kebijakan apakah yg 
terbaik menurut pak Nuzul dikaitkan dgn UUD 1945 kita?....... apakah sebanyak2 
migas dan sumber energi kita itu sebaiknya samasekali jangan diekspor  dan agar 
 disayang2 saja utk diberikan murah2/ gratis saja kepada penduduk indonesia  yg 
hari  ini sedang pada  hidup…. dan sumber pembangunan kita hari ini biar dicari 
dari sumber apalah terserah.....  lalu nanti kebiasaan itu nanti kita wariskan 
kepada generasi berikut  demikian  dst?...... msh banyak lagi pertanyaan dan 
keinginan diskusi  menyangkut seluk beluk dan pasang surut serta redup cerah 
dunia bisnis batubara dan gas…. Tapi  mohon pencerahannya dulu utk yg ada dulu 
ini
 pak……
Salam,
--- On Mon, 6/22/09, Nuzul Achjar <[email protected]> wrote:


From: Nuzul Achjar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Re: Kemiskinan dan Ekonomi Kerakyatan.
To: [email protected]
Date: Monday, June 22, 2009, 5:33 PM









 
I couldn't aggree more pak Rofik. Intinya memang kita harus kembali kepada 
konstitusi, bukan substansi konstitusi yang diplintir. Kebijakan energi kita 
sekarang ini adalah hasil pelintiran amandemen UUD 1945. Apa nggak sedih pak 
melihat Tarakan kekurangan gas untuk listrik, padahal Tarakan sendiri mampu 
memproduksi minimal 5 MMCF gas per hari. Batam baru-baru ini pernah black out 
karena kekurangan gas untuk listrik. Padahal 20 mil di utara Batam, pancaran 
lampu itu digerakkan pembangkit dari oleh gas dari Anambas pak. Yang paling 
memalukan, PLN terpaksa harus impor batubara untuk pembangkit listrik. Bukankah 
ini semua hasil dari liberalisasi energi, bukankah ini kata lain dari hasil 
pendekatan neolib, berapapun kadarnya. 
 
Tak satupun capres yang berani mengatakan untuk merombak seluruh kebijakan 
energi di negeri ini.
 
Salam hormat untuk semua sahabat
 
Nuzul Achjar
 
 


2009/6/23 Aunur rofiq <aunurrofiqhadi@ yahoo.com>









Temans,
Saya tidak melihat ada Capres yang berjanji mau melaksanakan UUD 1945 secara 
konsekwen... ..daripada berdebat istilah ekonomi kerakyatan, lebih baik mereka 
berdebat soal implementasi dari UUD 1945. Ekonomi dalam UUD 1945 sudah demikian 
gamblangnya. ...tetapi implementasinya selalu diinterpretasikan berbeda oleh 
elite penguasa. Karena itu, kita perlu mengelaborasinya, agar kemakmuran yang 
diidam-idamkan oleh founding fathers kita tercapai. Coba kita simak makna dari 
kalimat "kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar 
kemakmuran rakyat"..... padahal kita lihat "air" saja telah membuat "danone" 
meraih keuntungan sebesar-besarnya. Apalagi lahan yang dikuasai oleh para orang 
kaya? Debat kita soal PKL dulu, kan juga masalah kekayaan alam yang berupa 
ruang..

Salam
Aunur Rofiq 


----- Original Message ----
From: risfano <risf...@yahoo. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com

Sent: Monday, June 22, 2009 4:14:03 PM
Subject: [referensi] Re: Kemiskinan dan Ekonomi Kerakyatan.




Uda Eka dan Rekans ysh,

Kita jangan terjebak istilah dalam kampanye. Istilah baku UMKM sesuai UU 
20/2008 tentang UMKM kiranya sudah cukup jelas. Tambahan untuk Usaha Mikro, 
juga mencakup usaha yang sebetulnya informal.
Implikasi UU itu ke pembinaan pemerintah oleh daerah, perbankan dst sudah lebih 
definitif. Soalnya bukanlah definisi, tapi bagaimana bisa bertindak memberi 
dukungan kepada mereka dalam manajamen, produksi, keuangan, pemasaran, 
kemitraan horizontal, vertikal. Supaya mereka bisa mengorganisir diri, bebas 
dari cengkeraman tengkulak, lintah-darat, "pemalak". 

Soal definisi ekonomi kerakyatan yang dikatakan peserta kampanye, lebih baik 
kita tanyakan ke mereka setelah Juli 8, mudah-mudahan masih ingat. Soal anti 
neo-liberal juga tidak terlalu jelas, karena kok tidak ada di antara mereka 
yang mempertanyakan secara serius kebijkan liberalisasi perbankan, liberalisasi 
modal asing, liberalisasi perdagangan yang berlaku selama ini yang diterapkan 
hampir semua rezim. Kita tunggu.

Salam, 
Risfan Munir





Recent Activity
Visit Your Group 



New web site?
Drive traffic now.
Get your business
on Yahoo! search.

Yahoo! Groups
Mom Power
Just for moms
Join the discussion

Yahoo! Groups
Join people over 40
who are finding ways
to stay in shape.
. 
















      

Kirim email ke