All Ysh,

Long time no...buka mail. Habis istirahat....eh ramai juga teorinya para
penonton kita...

Kalau belum pernah merasakan beberapa hari tidak makan walau sudah berusaha
kerja kesana kemari, ya susah memahami bahwa 'kuasa' pasar (LN maupun DN)
yang memang tidak memberi peluang kepada yang lemah.

'Charity' (apapun namanya) memang hanya netes sekali-sekali, tergantung
momentumnya...
Apalagi bila antara margin dengan yang sesungguhnya berproduksi harus
ditanggung setiap periode...
Apalagi menurut 'kiat', 'persaingan' harus dimenangkan ...secara teori,
ilmu, nasihat 'experties' dengan 'smart' dan 'cepat' tetapi tetap 'elegant'
di dunia yang 'flat' ini...

Masalahnya, sukar merombak pemikiran atau pelaku yang telah mapan (patron,
bapak angkat, inti, induk semang atau toke ..sama saja), apalagi kalau sudah
menjadi 'tradisi' pendukung kehidupan dan penghidupan sehari-hari...

Urusan masa depan (generasi yad) memang tanggung jawab yang 'kuasa'...yang
kecil mana punya waktu atau kemampuan untuk memikirkan besok, hari ini saja
susah...

Kapan ada benar-benar 'ratu adil'.....atau 'raja arif'...?

jadi ingat cerita kuno ya....
jadi ingat masa lalu....
yang cuma ada di negeri dongeng...

Semoga...tidak ada lagi masa kampanye...dan gelimang ...kejutan...
Semoga ...tidak perlu lagi berhutang....(apalagi untuk memperbesar pajak
...)
Semoga...hanya ada damai di bumi dan di hati...tanpa ada pembatas antara
kita...
...biar ada waktu membangun...
...biar ada waktu menanam, memetik, merajut, memelihara, memetik dan
membagi...
...merenung dan mensukuri...
...bahwa sesungguhnya kita bisa berbagi....
...dan tidak perlu ada yang berduka, menderita....dan sakit
...walau dunia luar sedang guncang.........

ah, rasanya keresahan ini berulang hampir sepanjang masa...?????
...kapan kita bangun dari mimpi  buruk ini...?

hmmm, aku ngelindur lagi....
rasanya masih perlu istirahat dulu...
....agar dapat berarti dalam merayakan hari kemerdekaan tanah-air ini....

zzzzzzzz zzzzzz zzzzzzz..............


2009/6/24 Nuzul Achjar <[email protected]>

>
>
>  Pak Aby dan Teman-teman Milister Ysh,
>
> Waduh., pertanyaan pak Aby seperti pertanyaan waktu sidang skripsi atau
> thesis  he he he..Pertanyaan yang sangat menarik, yang harus kita jawab
> bersama, apapun argumentasinya... mohon waktu ya pak he he he.
>
> Apakah ekspor gas itu melanggar konstitusi? Bukan ekspornya yang melanggar
> konstitusi, tetapi pada UU Migas No 22/2001 (beberapa pasal dicabut oleh MK)
> di mana wujud kedaulatan negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Migas
> (melalui BUMN) dipreteli. Lha yang salah bukan ekspor gas oleh badan usaha
> swasta atau pelaku usaha, tapi peraturan perundangannya (liberalisasi) yang
> membuat pihak swasta lebih mementingkan ekspor, dan itu sangat
> wajar. Akibatnya tau sendirilah, Asean Aceh Fertilizer di Lhok Seumawe tutup
> karena gas tak cukup, habis diekspor sebagai LNG dari Arun. Pupuk
> Sriwijaya sempat sempoyongan tak punya gas. Beberapa proyek kelistrikan
> PLTGU di Jawa reschedule karena ketidakpastian pasokan gas.
>
> Pertanyaan pak Aby sangat benar, ya ngapain pelaku usaha jual gas ke dalam
> negeri jika harganya ditentukan sepihak oleh pemerintah. Beberapa tahun
> lalu, PLN kalau tak salah hanya mampu beli gas dari pelaku usaha sekitar
> US$2 per cubic feet (harga di wellhead) dalam rangka Domestic Market
> Obligation (DMO), sementara harga di sport market sudah mencapai di atas
> US$7. Setelah dipotong biaya transportasi dan biaya lain, pelaku usaha lebih
> untung ekspor.
>
> Dicabutnya seluruh pasal UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan oleh MK,
> punya cerita yang sama dengan UU Migas No 22/2001 di mana peranan negara
> dipreteli.
>
> Tampaknya usulan pemerintah untuk pengganti UU No 20/2002 (yang sudah
> dicabut MK) yang sekarang sedang dibahas merupakan jalan tengah untuk
> mengatasi kebuntuan penyediaan listrik. Seperti kita ketahui sekarang kita
> menggunakan UU Ketenagalistrikan yang lama (sebelum UU No 20/2002) yaitu UU
> No 15/1985 di mana PLN berfungsi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan.
>
> Pak Aby dan sahabat referensiers, mari sama-sama kita ikuti dan
> kritisi Rancangan UU Ketenagalistrikan yang baru ini, antara lain rencana
> pemberlakuan "regional tariff." Teman-teman saya masih berdebat
> soal "regional tariff", ada yang mengatakan melanggar konstusi, ada yang
> malah mengatakan justru memberi tenaga baru bagi penyediaan
> ketenagalistrikan.
>
> Lepas dari itu, bagi saya pribadi ada exercise yang cukup menantang,
> bagaimana menentukan regional tariff ini secara akademik, mau gunakan short
> run marginal cost, long run marginal cost? It is still long way to go.
>
> Wassalam,
>
> Nuzul Achjar
>
>
>
> 
>

Kirim email ke