Pak Aby dan Teman-teman Milister Ysh, Waduh., pertanyaan pak Aby seperti pertanyaan waktu sidang skripsi atau thesis he he he..Pertanyaan yang sangat menarik, yang harus kita jawab bersama, apapun argumentasinya... mohon waktu ya pak he he he.
Apakah ekspor gas itu melanggar konstitusi? Bukan ekspornya yang melanggar konstitusi, tetapi pada UU Migas No 22/2001 (beberapa pasal dicabut oleh MK) di mana wujud kedaulatan negara sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan Migas (melalui BUMN) dipreteli. Lha yang salah bukan ekspor gas oleh badan usaha swasta atau pelaku usaha, tapi peraturan perundangannya (liberalisasi) yang membuat pihak swasta lebih mementingkan ekspor, dan itu sangat wajar. Akibatnya tau sendirilah, Asean Aceh Fertilizer di Lhok Seumawe tutup karena gas tak cukup, habis diekspor sebagai LNG dari Arun. Pupuk Sriwijaya sempat sempoyongan tak punya gas. Beberapa proyek kelistrikan PLTGU di Jawa reschedule karena ketidakpastian pasokan gas. Pertanyaan pak Aby sangat benar, ya ngapain pelaku usaha jual gas ke dalam negeri jika harganya ditentukan sepihak oleh pemerintah. Beberapa tahun lalu, PLN kalau tak salah hanya mampu beli gas dari pelaku usaha sekitar US$2 per cubic feet (harga di wellhead) dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO), sementara harga di sport market sudah mencapai di atas US$7. Setelah dipotong biaya transportasi dan biaya lain, pelaku usaha lebih untung ekspor. Dicabutnya seluruh pasal UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan oleh MK, punya cerita yang sama dengan UU Migas No 22/2001 di mana peranan negara dipreteli. Tampaknya usulan pemerintah untuk pengganti UU No 20/2002 (yang sudah dicabut MK) yang sekarang sedang dibahas merupakan jalan tengah untuk mengatasi kebuntuan penyediaan listrik. Seperti kita ketahui sekarang kita menggunakan UU Ketenagalistrikan yang lama (sebelum UU No 20/2002) yaitu UU No 15/1985 di mana PLN berfungsi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Kelistrikan. Pak Aby dan sahabat referensiers, mari sama-sama kita ikuti dan kritisi Rancangan UU Ketenagalistrikan yang baru ini, antara lain rencana pemberlakuan "regional tariff." Teman-teman saya masih berdebat soal "regional tariff", ada yang mengatakan melanggar konstusi, ada yang malah mengatakan justru memberi tenaga baru bagi penyediaan ketenagalistrikan. Lepas dari itu, bagi saya pribadi ada exercise yang cukup menantang, bagaimana menentukan regional tariff ini secara akademik, mau gunakan short run marginal cost, long run marginal cost? It is still long way to go. Wassalam, Nuzul Achjar

