[assunnah] Tuhid Terlebih Dahulu

2006-06-28 Terurut Topik Syamsul Ariefin
WAJIB MEMBERIKAN PERHATIAN KEPADA TAUHID TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA METODE
PARA NABI DAN RASUL

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Syaikh yang mulia, tidak
ragu lagi bahwa Anda mengetahui tentang kenyataan pahit yang dialami umat
Islam sekarang ini berupa kebodohan dalam masalah aqidah dan masalah-masalah

keyakinan lainnya, serta perpecahan dalam metodologi pemahaman dan
pengamalan Islam. Apalagi sekarang ini penyebaran da'wah Islam di berbagai
belahan bumi tidak lagi sesuai dengan aqidah dan manhaj generasi pertama
yang telah mampu melahirkan generasi terbaik. Tidak ragu lagi bahwa
kenyataan yang menyakitkan ini telah membangkitkan ghirah (semangat)
orang-orang yang ikhlas dan berkeinginan untuk mengubahnya serta untuk
memperbaiki kerusakan. Hanya saja mereka berbeda-beda cara dalam memperbaiki

fenomena tersebut, disebabkan karena perbedaan pemahaman aqidah dan manhaj
mereka -sebagaimana yang Anda ketahui- dengan munculnya berbagai gerakan dan

jama'ah-jama'ah Islam Hizbiyyah yang mengaku telah memperbaiki umat Islam
selama berpuluh-puluh tahun, tetapi bersamaan itu mereka belum berhasil,
bahkan gerakan-gerakan tersebut menyebabkan umat terjerumus ke dalam
fitnah-fitnah dan ditimpa musibah yang besar, karena manhaj-manhaj mereka
dan aqidah-qaidah mereka menyelisihi perintah Rasul Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan apa-apa yang dibawa oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam,
dimana hal ini meninggalkan dampak yang besar berupa kebingungan kaum
muslimin dan khususnya para pemudanya dalam solusi mengatasi kenyataan pahit

ini. Seorang da'i muslim yang berpegang teguh dengan manhaj nubuwwah dan
mengikuti jalan orang-orang yang beriman serta mencontoh pemahaman para
sahabat dan tabi'in dengan baik dari kalangan ulama Islam merasa bahwa dia
sedang memikul amanat yang sangat besar dalam menghadapi kenyataan ini dan
dalam memperbaikinya atau ikut berperan serta dalam menyelesaikannya.

Maka apa nasehat Anda bagi para pengikut gerakan-gerakan dan jama'ah-jama'ah 
tersebut .?

Dan apa solusi yang bermanfaat dan mengena dalam menyelesaikan kenyataan ini.?

Serta bagaimana seorang muslim dapat terbebas dari tanggung jawab ini di
hadapan Allah Azza wa Jalla nanti pada hari Kiamat .?

Jawaban
Berkaitan dengan apa yang disebutkan dalam pertanyaan diatas, yaitu berupa
buruknya kondisi umat Islam, maka kami katakan : Sesungguhnya kenyataan yang

menyakitkan ini tidaklah lebih buruk daripada kondisi orang Arab pada zaman
jahiliyah ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus kepada
mereka, disebabkan adanya risalah Islam di antara kita dan kesempurnaannya,
serta adanya kelompok yang eksis di atas Al-Haq (kebenaran), memberi
petunjuk dan mengajak manusia kepada Islam yang benar dalam hal aqidah,
ibadah, akhlak dan manhaj. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataan
orang Arab pada masa jahiliyah menyerupai kenyataan kebanyakan
kelompok-kelompok kaum muslimin sekarang ini !.

Berdasarkan hal itu, kami mengatakan bahwa : Jalan keluarnya adalah jalan
keluar yang pernah ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan obatnya adalah seperti obat yang pernah digunakan oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana Rasulullah telah mengobati
jahiliyah yang pertama, maka para juru da'wah Islam sekarang ini harus
meluruskan kesalahan pahaman umat akan makna Laa Ilaha Illallah, dan harus
mencari jalan keluar dari kenyataan pahit yang menimpa mereka dengan
pengobatan dan jalan keluar yang di tempuh oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Dan makna yang demikian ini jelas sekali apabila kita
memperhatikan firman Allah Azza wa Jalla.

Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan
yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [Al-Ahzab : 21]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah suri teladan yang baik dalam

memberikan jalan keluar bagi semua problem umat Islam di dunia modern
sekarang ini pada setiap waktu dan kondisi. Hal ini yang mengharuskan kita
untuk memulai dengan apa-apa yang telah dimulai oleh Nabi kita Shallallahu
'alaihi wa sallam, yaitu pertama-tama memperbaiki apa-apa yang telah rusak
dari aqidah kaum muslimin. Dan yang kedua adalah ibadah mereka. Serta yang
ketiga adalah akhlak mereka. Bukannya yang saya maksud dari urutan ini
adanya pemisahan perkara antara satu dengan yang lainnya, artinya
mendahulukan yang paling penting kemudian sebelum yang penting, dan
selanjutnya !. Tetapi yang saya kehendaki adalah agar kaum muslimin
memeperhatikan dengan perhatian yang sangat besar dan serius terhadap
perkara-perkara di atas. Dan yang saya maksud dengan kaum muslimin adalah
para juru da'wah, atau yang lebih tepatnya adalah para ulama di kalangan
mereka, karena sangat disayangkan sekali sekarang ini setiap muslim mudah
sekali mendapat predikat sebagai da'i meskipun mereka 

Re: [assunnah] Tanya : khitbah

2006-06-28 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Khitbah itu artinya seorang laki laki meminang seorang wanita untuk
dijadikan istrinya.
Khitbah ini adalah suatu perkara yang besar. Dalam artian kalau tidak serius
dengan hal ini maka jangan lakukan khitbah dan bagi para wanita jangan mau
dikhitbah. Jangan bermain main dengan urusan ini.

Kemudian sebelum Anda melakukan peminangan maka Anda harus tahu dulu tentang
akhwat yang akan dipinang. Jadi tidak melakukan serangan membabi buta. Anda
harus tahu, siapa sih namanya, orangnya bagaimana, orang baik atau orang
jahat, baik atau tidak agamanya, keluarganya bagiamana, dll. Demikian juga
si akhwat.
Untuk mengetahui informasi tentang lawan ta'aruf, Anda bisa tempuh berbagai
cara. Tidak ditentukan. Bisa bertanya lewat saudaranya, temannya, atau yang
lain. Dan salah satunya bisa dengan tukeran biodata. Tetapi ini tidak mesti
harus tukeran biodata. Hanya saja, ini dipandang sebagai cara cepat untuk
mengetahui keadaan lawan ta'aruf nya. Tetapi tidak mesti. Allahu'alam.

Dan, Anda juga perlu mengetahui sosok akhwatnya. Demikian juga akhwatnya
perlu mengetahui sosok ikhwannya. Istilahnya, orangnya tampangnya seperti
apa sih ? Untuk itu lakukan nadhar (melihat wanita yang akan dilamar).

Dalam suatu hadits Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah
radhiyallahu'anhu, ia menuturkan : Saya di sisi Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam lalu seseorang datang kepada beliau untuk
memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar, maka
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bertanya : 'Apakah kamu telah
melihatnya?' Ia menjawab : 'belum'. Beliau bersabda :'Pergilah dan lihatlah
ia; sebab di mata orang orang Anshar ada sesuatu.'  (HR. Muslim no. 1424).

Apa faedah dari nadhar? Faedahnya adalah melanggengkan hubungan keduanya.
Dalam suatu hadits At Tirmidzi meriwayatkan dari al Mughirah bin Syu'bah
radhiyallahu'anhu, bahwa dia meminang seorang wanita maka Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam berkata kepadanya, Lihatlah ia; sebab itu lebih patut
untuk melanggengkan diantara kalian berdua. (HR. At Tirmidzi no. 1087
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahiih Ibni Majah no. 1511).

Jumhur ulama berpandangan bahwa seseorang diperbolehkan melihat wanita yang
akan dinikahinya. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batasan yang
boleh dilihat. (Musthofa Al 'Adawi, Tanya Jawab Masalah Nikah Dari A sampai
Z, Media Hidayah, Cet. I, 2005, hal. 144).


Akhirnya setelah semuanya dirasa mantap, barulah dilakukan khitbah kemudian
menikah. Jadi ikhwan dan akhwat melalui proses ini dengan terang dan jelas
siapa orang yang akan menjadi pendampingnya.


Demikian semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer
- Original Message -
12. Tanya : khitbah
Posted by: Rizky Damanhuri [EMAIL PROTECTED] damanhuri_26
Date: Tue Jun 27, 2006 3:03 am (PDT)

assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

  ana mau nanya kepada ikhwan wal akhwat fillah
  apa bener kalo khitbah harus tuker2an biodata dulu seperti yang
dilakukan oleh orang2 yang semangat berislam namun kurang ilmu .
syukron jazakumullah atas jawabannya











 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Mohon Penjelasan detail mengenai Gambar, riba dan Doa/Dzikir pagi-pe

2006-06-28 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Untuk nomer 6.
Dzikir itu ada yang
- terkait dengan waktu, contohnya dzikir waktu pagi dan petang
- terkait dengan tempat, contohnya dzikir ketika mengelilingi Ka'bah
- terkait dengan bilangan, contohnya bacaan tasbih 33 x setelah selesai
shalat wajib.
- yang tidak terkait dengan ketiganya (mutlak), tidak terkait ketiganya dan
bisa dibaca kapan saja, dimana saja, dan jumlahnya berapa saja.

Bila Anda membaca dzikir pagi petang, ya untuk dibaca pada waktu pagi dan
petang saja. Contohnya,

radhiitu billaahi rabbaa, wa bil islaami diinaa, wa bi muhammadin
shallallahu'alaihi wa sallama nabiyyaan.
Ini dibaca 3x diwaktu pagi dan sore.
(Lihat Dzikir pagi petang dan Sesudah Shalat fardhu oleh Ust. Yazid bin
Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Asy Syafii).

Bila dibaca pada waktu tengah malam atau ketika mengelilingi Ka'bah, tentu
menyalahi aturan yang ditetapkan Nabi.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer
- Original Message -
16. Mohon Penjelasan detail mengenai Gambar, riba dan Doa/Dzikir pagi-pe
Posted by: LevI [EMAIL PROTECTED] ffahlevi
Date: Tue Jun 27, 2006 5:24 am (PDT)

Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Sebelumnya mohon maaf jika saya langsung menanyakan beberapa pertanyaan
Mohon penjelasan mengenai :
1. Memajang gambar mikey mouse, donald duck, sponge bob dsb di dinding
rumah, yang biasanya disukai oleh anak-anak
2. Menonton film kartun dan film boneka (baik anak2 maupun orang dewasa)
3. Memberikan mainan robot-robotan atau boneka kepada anak-anak
4. Kriteria mahluk hidup yang boleh digambar/dilukis
5. Saya pernah mendengar bahwa riba itu lebih besar dosanya daripada berzina
30 kali dengan ibu kandung, mohon penjelasan lebih detail mengenai hal ini
6. Apakah doa/dzikir pagi-petang boleh dibaca kapan saja (pada saat matahari
sudah terbit atau pada malam hari) dan pada saat naik kendaraan
(Bid'ah-kah?)

atas penjelasannya saya mengucapkan terima kasih.

Jazakumullah,

Abu Salman





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Ziarah Maqam Ziarah Wali songo

2006-06-28 Terurut Topik Tuan Budi
--- Aprida  [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 Mohon penjelasannya mengenai adab berziarah kubur,
 apa hukumnya bagi akhwat?
 Bolehkah saya melakukan ziarah ke Wali songo, atau
 makam penyebar agama Islam di Jakarta, sekedar untuk
 mengetahui sejarah perkembangan agama Islam jaman
 dahulu.
 Karena saat saya mengutarakan hal ini kepada seorang
 Ikhwan yang aktif Lqo, dijelaskan oleh dia bahwa
 kita tidak boleh mendatangi tempat2 seperti makam2.
 Sedangkan menurut saya itu tergantung dari niatnya,
 yang bisa dikategorikan haram, makruh, ataupun
 bid'ah.

ANDIL PARA WALI DALAM PENGATURAN ALAM !?

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Saya telah mendengar dan melihat dengan kedua mata
saya orang-orang yang mengatakan bahwa para wali
memiliki andil di dalam (mengatur) alam dan diri
seseorang. Mereka mengatakan bahwa para wali memiliki
empat puluh wajah ; bisa dilihat dalam bentuk manusia,
ular, singa dan sebagainya. Mereka pergi ke pekuburan
dan tidur atau bergadang di sana (karena mengharap
kesembuhan dan lain-lain). Mereka mengatakan bahwa
(pada saat seperti itu) wali tersebut berdiri di
hadapan mereka dan berkata,Pulanglah karena
sesungguhnya kamu telah sembuhâ. Apakah perkataan
seperti in benar atau tidak ?

Jawaban.
Para wali tidaklah memiliki pengaturan (apapun) pada
diri seseorang. Apa yang Allah berikan kepada mereka
dari sebab seperti apa yang Allah berikan kepada
manusia yang lain. Mereka tidak memiliki kemampuan
melakukan hal-hal yang luar biasa. Tidak mungkin
mereka bisa berubah wujud menjadi selain wujud
manusia, baik dalam wujud ular, singa, kera, atau
binatang yang lain. Kemampuan seperti itu hanya Allah
berikan khusus kepada malaikat dan jin.

Disyari'atkan pergi ke pekuburan untuk berziarah dan
mendoakan penghuninya semoga mendapat pengampunan dan
rahmat dari Allah. Tidak boleh menziarahi kubur untuk
meminta berkah dan kesembuhan dari penghuninya,
memohon kepadanya agar menghilangkan
kesusahan-kesusahan (yang dihadapi) dan mengabulkan
keinginan-keinginan. Bahkan yang seperti itu adalah
syirik besar, seperti halnya menyembelih (kurban)
untuk selain Allah juga syirik besar. Sama saja apakah
itu dilakukan di kubur para wali ataupun bukan. Apa
yang anda ceritakan tentang mereka itu bertentangan
dengan syari'at, bahkan termasuk bid'ah yang mungkar
dan keyakinan syirik.

Shalawat serta salam semoga tercurah atas Nabi,
keluarga, dan sahabat-sahabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/104, Fatwa no. 3716
Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy,
Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah
Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'idah 1423H Hal. 8]
atau baca buku ziarah kubur karya syaikhul islam ibnu
taimiyah rahimahullah





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya :Berkenaan dengan masbuk

2006-06-28 Terurut Topik Herry
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

na'am, ana sekalian mau tanya derajat dan mudawwin hadith berikut :

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beberapa sahabat selesai
shalat, ada seorang sahabat yang tertinggal jama'ah sehingga dia shalat
sendiri, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:'adakah diantara
kalian yang ingin mendapat pahala lebih? shalatlah bersamanya' (maksudnya
shalat bersama orang yang munfarid tersebut) 
Hadith ini dijadikan dalil untuk menjadikan salah seorang makmum masbuk
menjadi imam.

Namun, memang ana belum pernah dengar ataupun membaca kejadian seperti yang 
terjadi saat ini (salah
satu makmum masbuk dijadikan imam), dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi
wasallam, para sahabat, tabi'in, maupun tabi'uttabi'in.
Menurut ana, sebaiknya, apabila Imam selesai, maka shalatlah sendiri-sendiri
sesuai beberapa hadith shahih yang menyiratkan demikian.


Sementara dalil wajibnya mengikuti imam sudah jelas. Maka apabila Imam duduk
tawaruk, maka makmum pun harus ikut duduk tawaruk, dan setelah imam salam,
maka berdiri kembali untuk meneruskan jumlah raka'at yang tertinggal.

wAllohu a'lam.
wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


- Original Message - 
From: Arham Fidran [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, June 27, 2006 7:35 AM
Subject: [assunnah] Tanya :Berkenaan dengan masbuk
 Assalaamu alaikum warahmatullah

  Untuk ketiga kalinya ana punya beberapa pertanyaan lagi. Kali ini
 berhubungan dengan masalah masbuk dan dari apa yang ana lihat di beberapa
 masjid. Semoga di antara para ikhwan atau akhwat lebih mengetahui jawaban
 tentang masalah ini.

  Ana pernah melihat peristiwa seperti berikut:
  Dua orang atau lebih yang masbuk pada saat imam shalat menyelesaikan
 shalatnya (salam) para masbuk tadi langsung berdiri dengan menjadikan
 masbuk yang paling kiri sebagai imam shalat mereka. Apakah ada dalil yang
 bisa dijadikan dasar tentang hal ini?

  Manakah yang benar dari posisi duduk untuk masbuk pada saat imam shalat
 sudah duduk tawaruk pada tahiyat akhir, apakah masbuk ikut duduk tawaruk
 atau iftirasy (sebagaimana tahiyat awal) ??

  Jika ada yang mempunyai tulisan / kajian yang berkenaan dengan masbuk,
 ana sangat mengharapkan dapat dikirimkan ke milis ini.

  Afwan kalau hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya

  Jazakallahu khair atas perhatiannya

  Wassalaamu alaikum warahmatullah

  Arham





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] tanya: halalkah kaki lima?

2006-06-28 Terurut Topik edi heriyatno
Bismillahirrahmanirrahim

assalamualaikum warahmatullah wa barokattuh

mohon jika ada yang mengetahui dalil-dalil tentang kaki lima, ini dikarenakan 
adnya permasalahan di lingkungan kami tentang apakah kaki lima itu halal atau 
haram, karena ada sebgian dari ikhwa yang menganggap haram dengan sebab: 
menggunakan hak tempat yang bukan tempatnya (melainkan hak pejalan kaki), 
melanggar pemakaian tempat sehingga menggangu ketertiban umum,

syukron



Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: hukum memakai dasi

2006-06-28 Terurut Topik tilmidzi
Dasi adalah ciri khas pakaian orang barat (baca : yahudi) dan hingga
saat ini tidaklah yang memakainya secara lazim kecuali di kalangan
negeri kafir tersebut.

Man tasyabbaha bi qoumin fahuwa minhum

Untuk rekans yang bekerja di kantor cukup menunjukkan prestasi kerja
yang bagus agar dakwah kita di sana berjalan dengan lancar, dan katakan
prestasi kerja cukup dengan hasil kerja yang sesuai dengan jobdesc.
Adapun penampilan yang rapi tetap diutamakan walapun tidak mengenakan
dasi.

Di kantor kami pun demikian cukup mendapat sorotan, tapi dalam dunia
profesional seseorang berbicara adalah dengan data kerja dan tidak
dengan dasi.

Barokallahu fiik



-- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:

 mohon bantuan bgmn hukum memakai dasi bagi kita yg bekerja di kantor?






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Ziarah Maqam Ziarah Wali songo

2006-06-28 Terurut Topik Faizal Firmansyah
wa'alaikum salam warahmatullohi wabarakaatuh
ukhti aprida

mengenai berziarah ke kuburan wali songo, sebenarnya
landasannya niat saja juga belum dibenarkan dalam
islam ini karena amal itu harus dilandasi dengan 2 hal
yaitu ikhlas dan mutaba'ah (mengikuti contoh
Rasulululloh shollallohu 'alaihi wasalam) 

adapun dalam hal niat maka itu hanya urusan pribadi
kita dengan Alloh (secara bathin)jadi bukan urusan
orang lain untuk menilai benar atau tidak karena
privasi, adapun secara zhohir maka syariat ini telah
menghukumi denga seadil-adilnya

zhohir yang nampak dari berziarah tersebut ialah tidak
terlepas dari berbagai kemungkinan, saya kutipkan

berziarah kubur itu tidak mungkin terlepas dari 3 hal

1. untuk meminta kepada mayyit dan hal ini jelas
merupakan kesyirikan yang besar dan pelakunya diancam
kekal di neraka!!
2. menjadikan perantara kepada mayit agar memintakan
kepada Alloh, dan ini merupakan kesyirikan yang dapat
mengurangi kesempurnaan tauhid.
3. ziarah syar'i, dan ini tidak didapatkan melainkan
tidak perlu bersusah payah untuk mengadakan perjalan
yang jauh, biaya yang besar, waktu dan lain-lain,
dikarenakan tidak pernah rasululloh menyuruh kita
untuk bersusah payah untuk safar syar'i kecuali 3
masjid.

selain itu juga islam telah menutup jalan menuju
keharaman (saddu adz-zari'ah)
sedangkan tidak lah kita temukan satupun orang-orang
yang berziarah melakukan suatu sunnah yang
dicontohkan,,, tidak lain yang mereka kerjakan
semuanya adlah kesyirikan haqiqi yang nyata
keharamannya

selain itu juga makam mereka tidak dibenarkan dalam
islam dikarenakan mengarah kepada pengkultusan,
misalnya dibangun dengan bangunan yang terlarang dan k
di ratakan. dan dijadikan sarang obyek duit

kalau mau ziarah syar'i ya pergi aja ke kuburan daerah
mana kek trus ucapkan salam kepada penghuni kubur dan
ingatin  deh kematian, insya alloh lebih nyunnah

TAPI, 

Rasululloh melaknat para wanita yang sering berziarah
kubur (kalau sekali-kali ya gapapa)hadit shohih 

berikut saya lampirkan artikel dari almanhaj.or.id

dan untuk keterangan yang lebih jelas silahkan tanya
ustadz  di taklim-taklim saja seperti ustdaz yazid
yang menyampaikan kitab tauhid dan riyadhus
sholihain,,,

waktu selasa siang kira2 jam 1.45 di mesjid Alfrqon
Dewan dakwah Islamiyah Indonesia, jalan kramat raya
jakarta pusat

semoga bermanfaat 

Allohu a'lam bish showab

TAWASSUL

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Di negeri kami terdapat kuburan seseorang yang
disebut-sebut sebagai orang shalih. Diatas kuburan itu
dibangun sebuah bangunan yang indah dan dihiasi dengan
hiasan-hiasan yang sempurna. Ada orang-orang yang
menjadi penunggunya yang disebut sebagai pewaris
jabatan penunggu kubur tersebut secara turun temurun.
Mereka menyeru manusia dengan berkata : “Sesungguhnya
penghuni kuburan ini pada malam ini telah berkata
begini dan begitu, dan meminta ini”. Orang-orang yang
tinggal di sekitar kuburan itu kemudian terpikat
hatinya dan meyakini setiap yang dikatakan penunggu
kuburan tersebut. Akhirnya, mereka melakukan taqarrub
(mendekatkan diri), thawaf (berkeliling), dan
penyembelihan hewan (di kuburan tersebut) serta
hal-hal lain. Apa hukum mereka yang meyakini bahwa
wali (penghuni kuburan) tersebut mampu mendatangkan
manfaat atau madharat ? Apa saja kewajiban orang yang
mengetahui bahwa hal-hal yang seperti itu bertentangan
dengan syariat, sementara dia tinggal bersama mereka ?

Jawaban.
Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tenatng ziarah kubur telah dijelaskan di dalam
hadits-hadits yang shahih. Di antaranya hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahih-nya
dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering
mengajarkan kepada mereka (para sahabatnya) jika
mendatangi pekuburan agar mengucapkan.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni
kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Kami insya
Allah akan menyusul kalian. Kalian adalah pendahulu
kami. Aku meminta kepada Allah kesejahteraan untuk
kami dan kalian” [Ahmad II/300, 375,408.
V/353,359,360. VI/71,76,111,180,221. Muslim dengan
Syarh Nawawi VII/44,45. Nasa’i IV/94 dan Ibnu Majah
I/494]

Imam Ahmad dan Tirmidzi –dan dia menyatakan hasan-
meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melewati pekuburan Madinah, maka beliau menghadapkan
wajahnya ke arah pekuburan itu dan berkata.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni
kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian
pendahulu kami dan kami akan mengikuti” [Hadits
Riwayat Tirmidzi III/369]

Para Khalifah yang Empat dan sahabat Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang lain serta Tabi’in yang
mengikuti mereka dengan baik telah menjalankan
petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

Mereka yang mendatangi penghuni kubur itu, jika 

[assunnah] Tanya : Pengajaran Tauhid Bagi Anak

2006-06-28 Terurut Topik Fajar
Saya mau bertanya nih kepada antum semua?
Seperti apakah ajaran tauhid yang harus diberikan kepada anak kecil sebagai 
bekal kelak dia menginjak dewasa, karena sebagian remaja sekarang ketika 
ditinggal orang tuanya walaupun berakhlak baik berubah dan jauh dengan 
Allah, tolong penjelasannya 






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya :Berkenaan dengan masbuk

2006-06-28 Terurut Topik Arie Eko Nugroho
  Assalaamu alaikum warahmatullah

Pada saat kajian bab shalat di Kitab Hadist Shahih Bukhari 
Muslim Syaikh Ali Bassam, pertanyaan antum banyak juga 
ditanyakan, kira2 jawabannya :
1. Pertama bahwa utama bagi makmum adalah mengikuti 
perbuatan imam, termasuk duduk tawaruk jika imam tahiyat 
akhir meskipun jumlah rakaat makmum belum sempurna 
(masbuq).
2. Tidak pernah dilakukan oleh salafushalih tentang imam 
lanjutan seperti yang antum lihat di banyak masjid. Maka 
yang benar menurut jumhur adalah selanjutnya jika banyak 
yang masbuq adalah shalat dilanjutkan munfarid.

Wallahu`alam

Wassalam.


On Mon, 26 Jun 2006 17:35:47 -0700 (PDT)
  Arham Fidran [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalaamu alaikum warahmatullah
   
  Untuk ketiga kalinya ana punya beberapa pertanyaan 
lagi. Kali ini berhubungan dengan masalah masbuk dan dari 
apa yang ana lihat di beberapa masjid. Semoga di antara 
para ikhwan atau akhwat lebih mengetahui jawaban tentang 
masalah ini.
   
  Ana pernah melihat peristiwa seperti berikut:
  Dua orang atau lebih yang masbuk pada saat imam shalat 
menyelesaikan shalatnya (salam) para masbuk tadi langsung 
berdiri dengan menjadikan masbuk yang paling kiri sebagai 
imam shalat mereka. Apakah ada dalil yang bisa dijadikan 
dasar tentang hal ini?
   
  Manakah yang benar dari posisi duduk untuk masbuk pada 
saat imam shalat sudah duduk tawaruk pada tahiyat akhir, 
apakah masbuk ikut duduk tawaruk atau iftirasy 
(sebagaimana tahiyat awal) ??
   
  Jika ada yang mempunyai tulisan / kajian yang berkenaan 
dengan masbuk, ana sangat mengharapkan dapat dikirimkan 
ke milis ini.
   
  Afwan kalau hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya
   
  Jazakallahu khair atas perhatiannya
   
  Wassalaamu alaikum warahmatullah
   
  Arham




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Nanya hutang piutang haji dan zakat

2006-06-28 Terurut Topik Arie Eko Nugroho
Assalamu`alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ana minta tolong ikhwan dan akhwat fillah, ada beberap 
pertanyaan yang belum dapat ana jawaban yang berlandas 
syar`i

1. Bolehkah berhaji dengan meninggalkan hutang yang bukan 
hutang modal usaha melainkan hutang bekas pemenuhan 
kebutuhan hidup.
2. Jika piutang bisa melunasi hutang namun masih di atas 
kertas artinya dalam segi jumlah, bolehkan berhaji tanpa 
melunasi hutang tersebut.
3. Apakah benar lebih utama membayar hutang dibandingkan 
berhaji
4. Apakah piutang wajib dizakati ketika sampai haul dan 
nisabnya.

Semoga cepat dijawab.

Jazakumullah khoir katsira.




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya : Membunuh Anjing ?

2006-06-28 Terurut Topik Hans Ferry
Ikhwan sekalian saya ada pertanyaan sekalligus permasalahan, 
dilingkungan tempat tinggal saya ada beberapa orang tetangga 
memelihara anjing sebagai hewan peliharaan, dan ini sangat mengganggu 
saya  tetangga muslim yang lain dalam beribadah karena kenajisannya, 
sesekali suka masuk kehalaman rumah  juga suka buang kotoran dimana2, 
kalo malam hari gonggongannya juga sangat mengganggu ( + 10 ekor ), 
nah saya berencana untuk meracuni/ membunuh anjing2 tersebut, 
berdosakah saya ??? atau ada solusi yang lain ??
 





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

2006-06-28 Terurut Topik Abu Harist
AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH

Oleh
Muhammad bin Abdullah Al-Wuhaibi
sumber http://www.almanhaj.or.id

As-Sunnah dalam istilah mempunyai beberapa makna[1]. Dalam tulisan ringkas 
ini tidak hendak dibahas makna-makna itu. Tetapi hendak menjelaskan istilah 
As-Sunnah atau Ahlus Sunnah menurut petunjuk yang sesuai dengan i'tiqad 
Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan : . Dari Abu Sufyan 
Ats-Tsauri ia berkata :

Artinya : Berbuat baiklah terhadap ahlus-sunnah karena mereka itu 
ghuraba[2]

Yang dimaksud As-Sunnah menurut para Imam yaitu : Thariqah (jalan hidup) 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dimana beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dan para shahabat berada di atasnya. Yang selamat dari syubhat dan 
syahwat, oleh karena itu Al-Fudhail bin Iyadh mengatakan : Ahlus Sunnah 
itu orang yang mengetahui apa yang masuk kedalam perutnya dari (makanan) 
yang halal.[3]

Karena tanpa memakan yang haram termasuk salah satu perkara sunnah yang 
besar yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para 
shahabat radhiyallahu 'anhum. Kemudian dalam pemahaman kebanyakan Ulama 
Muta'akhirin dari kalangan Ahli Hadits dan lainnya. As-Sunnah itu ungkapan 
tentang apa yang selamat dari syubhat-syubhat dalam i'tiqad khususnya dalam 
masalah-masalah iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para 
Rasul-Nya, Hari Akhir, begitu juga dalam masalah-masalah Qadar dan 
Fadhailush-Shahabah (keutamaan shahabat).

Para Ulama itu menyusun beberapa kitab dalam masalah ini dan mereka 
menamakan karya-karya mereka itu sebagai As-Sunnah. Menamakan masalah ini 
dengan As-Sunnah karena pentingnya masalah ini dan orang yang menyalahi 
dalam hal ini berada di tepi kehancuran. Adapun Sunnah yang sempurna adalah 
thariqah yang selamat dari syubhat dan syahwat.[4]

Ahlus Sunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam dan sunnah shahabatnya radhiyallahu 'anhum.

Al-Imam Ibnul Jauzi mengatakan : . Tidak diragukan bahwa Ahli Naqli dan 
Atsar pengikut atsar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar para 
shahabatnya, mereka itu Ahlus Sunnah.[5]

Kata Ahlus-Sunnah mempunyai dua makna :

Pertama.
Mengikuti sunah-sunah dan atsar-atsar yang datangnya dari Rasulullah 
shallallu 'alaihi wa sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum, 
menekuninya, memisahkan yang shahih dari yang cacat dan melaksanakan apa 
yang diwajibkan dari perkataan dan perbuatan dalam masalah aqidah dan ahkam.

Kedua.
Lebih khusus dari makna pertama, yaitu yang dijelaskan oleh sebagian ulama 
dimana mereka menamakan kitab mereka dengan nama As-Sunnah, seperti Abu 
Ashim, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Imam Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, 
Al-Khalal dan lain-lain. Mereka maksudkan (As-Sunnah) itu i'tiqad shahih 
yang ditetapkan dengan nash dan ijma'.

Kedua makna itu menjelaskan kepada kita bahwa madzhab Ahlus Sunnah itu 
kelanjutan dari apa yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaih wa 
sallam dan para shahabat radhiyallahu 'anhum. Adapun penamaan Ahlus Sunnah 
adalah sesudah terjadinya fitnah ketika awal munculnya firqah-firqah.

Ibnu Sirin rahimahullah mengatakan :Mereka (pada mulanya) tidak pernah 
menanyakan tentang sanad. Ketika terjadi fitnah (para ulama) mengatakan : 
Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada kami. Kemudian ia melihat kepada Ahlus 
Sunnah sehingga hadits mereka diambil. Dan melihat kepada Ahlul Bi'dah dan 
hadits mereka tidak di ambil.[6]

Al-Imam Malik rahimahullah pernah ditanya :Siapakah Ahlus Sunnah itu ? Ia 
menjawab : Ahlus Sunnah itu mereka yang tidak mempunyai laqab (julukan) yang 
sudah terkenal yakni bukan Jahmi, Qadari, dan bukan pula Rafidli.[7]

Kemudian ketika Jahmiyah mempunyai kekuasaan dan negara, mereka menjadi 
sumber bencana bagi manusia, mereka mengajak untuk masuk ke aliran Jahmiyah 
dengan anjuran dan paksaan. Mereka menggangu, menyiksa dan bahkan membunuh 
orang yang tidak sependapat dengan mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa 
Ta'ala menciptakan Al-Imam Ahmad bin Hanbal untuk membela Ahlus Sunnah. 
Dimana beliau bersabar atas ujian dan bencana yang ditimpakan mereka.

Beliau membantah dan patahkan hujjah-hujjah mereka, kemudian beliau umumkan 
serta munculkan As-Sunnah dan beliau menghadang dihadapan Ahlul Bid'ah dan 
Ahlul Kalam. Sehingga, beliau diberi gelar Imam Ahlus Sunnah.

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa istilah Ahlus Sunnah 
terkenal dikalangan Ulama Mutaqaddimin (terdahulu) dengan istilah yang 
berlawanan dengan istilah Ahlul Ahwa' wal Bida' dari kelompok Rafidlah, 
Jahmiyah, Khawarij, Murji'ah dan lain-lain. Sedangkan Ahlus Sunnah tetap 
berpegang pada ushul (pokok) yang pernah diajarkan Rasulullah shallallahu 
'alaihi wa sallam dan shahabat radhiyallahu 'anhum.

AHLUS SUNNAH WAL-JAMA'AH
Istilah yang digunakan untuk menamakan pengikut madzhab As-Salafus Shalih 
dalam i'tiqad ialah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Banyak hadits yang 
memerintahkan untuk berjama'ah dan melarang berfirqah-firqah dan keluar dari 
jama'ah. [8]

Para 

Re: [assunnah]Ingin Haji Tapi Punya Hutang

2006-06-28 Terurut Topik Abu Abdillah
From: wawan darmawan Date: Fri Dec 23, 2005  8:30 am
Subject: Berhaji dgn pinjam uang
Ass.wr.wb.
Apakah diperkenenkan pergi haji dengan meminjam uang dari pihak lain
dengan kondisi pengembalian dengan cara dicicil tiap bulan
Terima kasih.
Wassalam.

Alhamdulillah
Penjelasan masalah haji dengan cara hutang, akan saya salinkan dari situs
http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat.

INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan
haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya
membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus
habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya
telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan
haji wajib dan tujuan baik yang lain .?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka
wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97]

Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak
wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti
dengannya.

HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti,
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang
untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji
dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang
untuk haji.

ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai
utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya,
atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib
haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran :
97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika
setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika
utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah
membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi
haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus
segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia
boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.

HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi
Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada
kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh
menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji
bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari
bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah
saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah
air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu
tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan
ada kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini
dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika
kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun
utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang
memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : Berikan
kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji.

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka
dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka
insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh 

[assunnah] Tanya : Buku sejarah Nabi

2006-06-28 Terurut Topik rendy gunardy
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Ana mau tanya buku yang shohih tentang sejarah lengkap
nabi Muhammad sholallohualaihi wasallam.
Karena sekarang kan banyak beredar buku2 sejarah-nya.
tapi khawatir hadits2nya tidak jelas dan kadang kurang
lengkap penyampaiannya.
Mohon bantuannya mengenai informasi ini dari antum
semuanya.

jazakumulloh...


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya : Membunuh Anjing ?

2006-06-28 Terurut Topik Herry
Setahu ana, dalam beberapa hadith tentang anjing, Rasulullah shallallahu 
alaihi wasallam hanya memerintahkan untuk membunuh anjing hitam.
Beliau shallallahu alaihi wasallam juga memerintahkan untuk mencuci bejana 
yang dijilat anjing, dan bukan membunuh anjing yang menjilatnya.
Hadith2 tersebut juga menyiratkan bahwa di madinah ketika itu memang banyak 
anjing2 yang berkeliaran, namun beliau shallallahu alaihi wasallam tidak 
pernah memerintahkan untuk membunuhnya, kecuali anjing hitam, karena anjing 
hitam itu adalah syaithan.
Ada juga hadith yang melarang kita membunuh hewan yang mempunyai limpa.
Afwan, ana belum bisa mencantumkan dalil2nya

wAllohu a'lam


- Original Message - 
From: Hans Ferry [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 28, 2006 8:57 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Membunuh Anjing ?


 Ikhwan sekalian saya ada pertanyaan sekalligus permasalahan,
 dilingkungan tempat tinggal saya ada beberapa orang tetangga
 memelihara anjing sebagai hewan peliharaan, dan ini sangat mengganggu
 saya  tetangga muslim yang lain dalam beribadah karena kenajisannya,
 sesekali suka masuk kehalaman rumah  juga suka buang kotoran dimana2,
 kalo malam hari gonggongannya juga sangat mengganggu ( + 10 ekor ),
 nah saya berencana untuk meracuni/ membunuh anjing2 tersebut,
 berdosakah saya ??? atau ada solusi yang lain ??





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya : Membunuh Anjing ?

2006-06-28 Terurut Topik Alzhar Rusdi
Assalamu'alaikum warahmatullahi 

Sekedar saran saya :

Sebaiknya anda bicara saja kepada ketua RT atau Rw
setempat mengenai hal ini dan cari pemcahan
bersama-sama agar anjing tersebut tidak berkeliaran
dan  mengganggu karena najis dan lainnya.

Karena kalau anda membunuhnya, maka yang dikhawatirkan
akan timbul  keributan dengan tetangga yang memelihara
anjing. Saya juga tidak tahu apakah di lingkungan anda
tersebut mayoritas muslim atau non muslim.
Kalau di lingkungan saya tinggal (RW) umumnya (90%)
adalah muslim jadi agak mudah untuk mengatasi masalah
ini. Karena kita melarang pemilik anjing untuk melepas
anjingnya berkeliaran bebas, dan setiap ada warga baru
yang masuk diberi pengarahan hal tersebut.
Sedangkan khusus untuk lingkungan RT tempat saya
tinggal warga tidak diperkenankan untuk memelihara
anjing.

Mungkin demikian saran dari saya. Saya tidak dapat
memberikan dalil mengenai membunuh anjing karena
keterbatasan ilmu saya.

Salam

Alzhar
--- Hans Ferry [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ikhwan sekalian saya ada pertanyaan sekalligus
 permasalahan, 
 dilingkungan tempat tinggal saya ada beberapa orang
 tetangga 
 memelihara anjing sebagai hewan peliharaan, dan ini
 sangat mengganggu 
 saya  tetangga muslim yang lain dalam beribadah
 karena kenajisannya, 
 sesekali suka masuk kehalaman rumah  juga suka
 buang kotoran dimana2, 
 kalo malam hari gonggongannya juga sangat mengganggu
 ( + 10 ekor ), 
 nah saya berencana untuk meracuni/ membunuh anjing2
 tersebut, 
 berdosakah saya ??? atau ada solusi yang lain ??




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/