SINGKAWANG-Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang, 
H Rachmad Basuni SSos MSi, mengatakan, warga yang tidak mengurusi akte 
kelahiran pokok (0-60 hari pasca-kelahiran), belum tentu tidak punya akte 
kelahiran. "Mungkin orang tuanya tidak sempat mengurusnya dalam waktu tersebut 
tetapi mereka mengurus akte kelahiran terlambat (lebih dari 60 hari 
pasca-kelahiran, red)," ungkapnya, kemarin.

Pernyataan ini diungkapkan sehubungan dengan pemberitaan kemarin yang mana 
menurut data WVI, sedikitnya 39.699 bayi di Kalimantan Barat tidak memiliki 
akta kelahiran pokok. Khusus di Singkawang, tahun 2006 tercatat sebanyak 3.445 
kelahiran dan akte yang dikeluarkan untuk anak 0-60 hari hanya tercatat 
sebanyak 2.263 unit. Dengan demikian, ada selisih sejumlah 1.182 kelahiran.

Rachmad juga menyebutkan, selain karena tidak sempat, sebagian warga yang tidak 
mengurus akte kelahiran pokok juga adalah karena faktor ketidaktahuan. "Mungkin 
mereka tidak tahu kalau akte kelahiran pokok itu gratis dan mengurusnya di 
kantor kecamatan. Syaratnya cukup melampirkan surat keterangan lahir, baik dari 
bidan, rumah sakit atau puskesmas. Kalau lahir melalui bantuan dukun, bisa 
dengan keterangan lurah," jelasnya.

Sementara akte kelahiran terlambat yang diurus setelah lebih dari 60 hari sejak 
anak dilahirkan, pengurusannya tidak lagi di kantor kecamatan melainkan di 
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil. "Akte terlambat memang ada 
dipungut bayaran. Tarifnya sesuai dengan perda yang ada. Seingat saya, sekitar 
belasan ribu," ujar dia. Rahmad menyatakan tidak terkejut dengan data yang 
dikeluarkan oleh WVI.

Menurut dia, secara berkala pihak kecamatan memang melapor ke dinas mengenai 
jumlah kelahiran dan akte kelahiran pokok yang dikeluarkan. Kemudian, secara 
berjenjang dinas juga melapor ke instansi terkait di tingkat provinsi. Data ini 
bisa diakses oleh banyak pihak. "Mungkin data mereka itu juga asalnya dari kami 
yang sudah direkap," katanya. Namun sekali lagi dijelaskan bahwa tidak mengurus 
akte kelahiran pokok bukan berarti secara otomatis tidak punya akte kelahiran 
sama sekali. Sebab, ada mekanisme akte kelahiran terlambat yang bisa ditempuh 
warga.(rnl)

Sumber : www.pontianakpost.com

Kirim email ke