SINGKAWANG-Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang, H Rachmad Basuni SSos MSi, mengatakan, warga yang tidak mengurusi akte kelahiran pokok (0-60 hari pasca-kelahiran), belum tentu tidak punya akte kelahiran. "Mungkin orang tuanya tidak sempat mengurusnya dalam waktu tersebut tetapi mereka mengurus akte kelahiran terlambat (lebih dari 60 hari pasca-kelahiran, red)," ungkapnya, kemarin.
Pernyataan ini diungkapkan sehubungan dengan pemberitaan kemarin yang mana menurut data WVI, sedikitnya 39.699 bayi di Kalimantan Barat tidak memiliki akta kelahiran pokok. Khusus di Singkawang, tahun 2006 tercatat sebanyak 3.445 kelahiran dan akte yang dikeluarkan untuk anak 0-60 hari hanya tercatat sebanyak 2.263 unit. Dengan demikian, ada selisih sejumlah 1.182 kelahiran. Rachmad juga menyebutkan, selain karena tidak sempat, sebagian warga yang tidak mengurus akte kelahiran pokok juga adalah karena faktor ketidaktahuan. "Mungkin mereka tidak tahu kalau akte kelahiran pokok itu gratis dan mengurusnya di kantor kecamatan. Syaratnya cukup melampirkan surat keterangan lahir, baik dari bidan, rumah sakit atau puskesmas. Kalau lahir melalui bantuan dukun, bisa dengan keterangan lurah," jelasnya. Sementara akte kelahiran terlambat yang diurus setelah lebih dari 60 hari sejak anak dilahirkan, pengurusannya tidak lagi di kantor kecamatan melainkan di Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil. "Akte terlambat memang ada dipungut bayaran. Tarifnya sesuai dengan perda yang ada. Seingat saya, sekitar belasan ribu," ujar dia. Rahmad menyatakan tidak terkejut dengan data yang dikeluarkan oleh WVI. Menurut dia, secara berkala pihak kecamatan memang melapor ke dinas mengenai jumlah kelahiran dan akte kelahiran pokok yang dikeluarkan. Kemudian, secara berjenjang dinas juga melapor ke instansi terkait di tingkat provinsi. Data ini bisa diakses oleh banyak pihak. "Mungkin data mereka itu juga asalnya dari kami yang sudah direkap," katanya. Namun sekali lagi dijelaskan bahwa tidak mengurus akte kelahiran pokok bukan berarti secara otomatis tidak punya akte kelahiran sama sekali. Sebab, ada mekanisme akte kelahiran terlambat yang bisa ditempuh warga.(rnl) Sumber : www.pontianakpost.com
