Jadi pertanyaan, mengapa Mr. Kaban mengatakan "merasa tidak pernah menerima". 
Bukan dia katakan, "tidak pernah menerima", tegas. Kesannya dia ragu-ragu. 
 
Bang KT
 

--- On Tue, 7/29/08, shodan purba <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: shodan purba <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, July 29, 2008, 11:08 PM








MJJ:
Presiden RI pernah menuntut ES mencemarkan nama baik (libel suit) karena 
(keluarganya) dituduh menerima mobil mewah dari seorang pengusaha. MS Kaban,  
Paskah Suzeta dan puluhan nama2 lain dapat melakukan hal yang sama, kalau 
memang merasa tidak pernah menerima.

Sentabi,
Bp. Nona Sampaguita



----- Original Message ----
From: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com; komunitaskaro@ 
yahoogroups. com
Sent: Wednesday, July 30, 2008 8:41:01 AM
Subject: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima







Sumber: http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/29/10291380/ ms.kaban. 
saya.merasa. tidak.pernah. menerima

Menteri Kehutanan MS Kaban membantah tuduhan Hamka Yandhu yang menyebutkan 
bahwa dirinya menerima aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 300 juta. "Saya 
sudah jelaskan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa apa yang dikatakan 
Hamka Yandhu tidak benar. Saya merasa tidak pernah menerima," ujar Kaban yang 
dihubungi, Selasa (29/7) siang.
Hamka Yandhu, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, memberikan 
kesaksian dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan 
Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak 
Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin. Ia mengungkapkan, semua anggota 
Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang berjumlah 52 orang, termasuk Kaban, 
menerima dana yang jumlah totalnya Rp 21,6 miliar. Kaban, disebut Hamka, 
menerima Rp 300 juta.
"Angkanya saja simpang siur. Sebelumnya dibilang saya terima Rp 200 juta lalu 
Rp 300 juta. Dari angka saja tidak jelas. Bagaimana juga logikanya, saya kan 
tidak ikut dalam panitia revisi Undang-Undang Bank Indonesia," jelas Kaban.
Kaban menduga Hamka Yandhu panik sehingga berusaha menyelamatkan diri dengan 
menyeret-nyeret nama orang lain. "Sehari sebelum diperiksa KPK saya menerima 
SMS dari nomor yang tidak saya kenal, yang isinya meminta saya untuk kooperatif 
saja atas apa yang disampaikan Hamka Yandhu. Apa maksudnya ini?" ucap Kaban.
Menurut catatan Kompas.com, Kaban memenuhi panggilan KPK tanggal 9 Juni 2008. 
Ia dimintai keterangan terkait aliran dana BI. Saat ditanya apakah ia akan 
menempuh langkah hukum terkait tuduhan Hamka, Kaban menjawab, "Saya sudah 
memberikan keterangan di KPK. Itu sudah clear."

Best Regarts

www.dausmedia. cjb.net


 














      

Kirim email ke