Sumber: 
http://kompas.com/read/xml/2008/07/29/10291380/ms.kaban.saya.merasa.tidak.pernah.menerima

Menteri Kehutanan MS Kaban membantah tuduhan Hamka Yandhu yang
menyebutkan bahwa dirinya menerima aliran dana Bank Indonesia sebesar
Rp 300 juta. "Saya sudah jelaskan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
bahwa apa yang dikatakan Hamka Yandhu tidak benar. Saya merasa tidak
pernah menerima," ujar Kaban yang dihubungi, Selasa (29/7) siang.Hamka
Yandhu, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, memberikan
kesaksian dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) di
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin. Ia
mengungkapkan, semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang
berjumlah 52 orang, termasuk Kaban, menerima dana yang jumlah totalnya
Rp 21,6 miliar. Kaban, disebut Hamka, menerima Rp 300 juta."Angkanya
saja simpang siur. Sebelumnya dibilang saya terima Rp 200 juta lalu Rp
300 juta. Dari angka saja tidak jelas. Bagaimana juga logikanya, saya
kan tidak ikut dalam panitia revisi Undang-Undang Bank Indonesia,"
jelas Kaban.Kaban menduga Hamka Yandhu panik sehingga berusaha
menyelamatkan diri dengan menyeret-nyeret nama orang lain. "Sehari
sebelum diperiksa KPK saya menerima SMS dari nomor yang tidak saya
kenal, yang isinya meminta saya untuk kooperatif saja atas apa yang
disampaikan Hamka Yandhu. Apa maksudnya ini?" ucap Kaban.Menurut catatan 
Kompas.com,
Kaban memenuhi panggilan KPK tanggal 9 Juni 2008. Ia dimintai
keterangan terkait aliran dana BI. Saat ditanya apakah ia akan menempuh
langkah hukum terkait tuduhan Hamka, Kaban menjawab, "Saya sudah
memberikan keterangan di KPK. Itu sudah clear."

Best Regarts

www.dausmedia.cjb.net



      

Kirim email ke