Sada soal siterpaksa si aloken sebagai kalak Karo, emkap MS Kaban sebagai menteri pertama Karo, enggo lit persoalenna si ateta min ula lit. Persoalen enda enggo lit, em apa adanya. Karo jalan terus. Soal sidebanna perlu kang seh kujah ukurta, emkap adi bas sada kantor kepala kantorna nangko sen 1T (sada triliun) encage sepuluh kalak pegawai kantorna ibagikenna 100 ribu sekalak, man kai kin atena e maka ibagikenna man kerina? Pertama ngalihken persoalen ku pegawai kantor, gelah ula sisada jadi penangko. Tapi kai kin ertina sen sibagikenna adah ndai bandingken sada T? Masalah utama ras si perlu itindak tetap masalah peangko (utama), labo kalak si sengaja dat bagian gelah kerina ikut 'menderita'dituduh penangko. Masalahna tetap nge masalah penangko, labo masalah jelma si dat sitik sen tangkon, gelah kerina jadi penangko. Penangko licik atau pengecut! MUG
--- In [email protected], shodan purba <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > MJJ: > Kesaksian/tuduhan Hamka Yandhu boleh jadi mengakibatkan akhir karir politik dari ke-52, termasuk "rudang2" masy Karo MS Kaban. Mari kita ajak dan dukung beliau menuntut Hamka Yandu. > > sentabi, > bp Nona Sampaguita > > > > ----- Original Message ---- > From: karo karositepu <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Friday, August 1, 2008 10:41:42 PM > Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima > > > Kata pribahasa : Berani karena benar, takut karena salah. Kalau memang benar ke 52 orang angngota DPR itu, tuntut sajalah si Hamka Yandhu. Tapi memang ada juga kog orang yang tidak berani meskipun benar (mudah-mudahan tidak termasuk anggota DPR ini yang selama ini sudah menunjukkan keberaniannya) ....atau tidak berani menuntut karena benar menerima.... > Yah kita tunggu sajalah episode selanjutnya. ...Banyak yang menarik di NKRI ini... > PS > --- On Tue, 7/29/08, kontan tarigan <kontan_tarigan@ yahoo.com> wrote: > > From: kontan tarigan <kontan_tarigan@ yahoo.com> > Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com > Date: Tuesday, July 29, 2008, 11:18 PM > > > Jadi pertanyaan, mengapa Mr. Kaban mengatakan "merasa tidak pernah menerima". Bukan dia katakan, "tidak pernah menerima", tegas. Kesannya dia ragu-ragu. > > Bang KT > > > --- On Tue, 7/29/08, shodan purba <shodanpurba@ yahoo.com> wrote: > > From: shodan purba <shodanpurba@ yahoo.com> > Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com, [EMAIL PROTECTED] s.com, komunitaskaro@ yahoogroups. com > Date: Tuesday, July 29, 2008, 11:08 PM > > > MJJ: > Presiden RI pernah menuntut ES mencemarkan nama baik (libel suit) karena (keluarganya) dituduh menerima mobil mewah dari seorang pengusaha. MS Kaban, Paskah Suzeta dan puluhan nama2 lain dapat melakukan hal yang sama, kalau memang merasa tidak pernah menerima. > > Sentabi, > Bp. Nona Sampaguita > > > > ----- Original Message ---- > From: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED] com> > To: [EMAIL PROTECTED] s.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com; komunitaskaro@ yahoogroups. com > Sent: Wednesday, July 30, 2008 8:41:01 AM > Subject: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima > > > Sumber: http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/29/10291380/ ms.kaban. saya.merasa. tidak.pernah. menerima > > Menteri Kehutanan MS Kaban membantah tuduhan Hamka Yandhu yang menyebutkan bahwa dirinya menerima aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 300 juta. "Saya sudah jelaskan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa apa yang dikatakan Hamka Yandhu tidak benar. Saya merasa tidak pernah menerima," ujar Kaban yang dihubungi, Selasa (29/7) siang. > Hamka Yandhu, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin. Ia mengungkapkan, semua anggota Komisi IX DPR periode 1999- 2004, yang berjumlah 52 orang, termasuk Kaban, menerima dana yang jumlah totalnya Rp 21,6 miliar. Kaban, disebut Hamka, menerima Rp 300 juta. > "Angkanya saja simpang siur. Sebelumnya dibilang saya terima Rp 200 juta lalu Rp 300 juta. Dari angka saja tidak jelas. Bagaimana juga logikanya, saya kan tidak ikut dalam panitia revisi Undang- Undang Bank Indonesia," jelas Kaban. > Kaban menduga Hamka Yandhu panik sehingga berusaha menyelamatkan diri dengan menyeret-nyeret nama orang lain. "Sehari sebelum diperiksa KPK saya menerima SMS dari nomor yang tidak saya kenal, yang isinya meminta saya untuk kooperatif saja atas apa yang disampaikan Hamka Yandhu. Apa maksudnya ini?" ucap Kaban. > Menurut catatan Kompas.com, Kaban memenuhi panggilan KPK tanggal 9 Juni 2008. Ia dimintai keterangan terkait aliran dana BI. Saat ditanya apakah ia akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan Hamka, Kaban menjawab, "Saya sudah memberikan keterangan di KPK. Itu sudah clear." > > Best Regarts > > www.dausmedia. cjb.net >
