Kata pribahasa : Berani karena benar, takut karena salah. Kalau memang benar ke 
52 orang angngota DPR itu, tuntut sajalah si Hamka Yandhu. Tapi memang ada juga 
kog orang yang tidak berani meskipun benar (mudah-mudahan tidak termasuk 
anggota DPR ini yang selama ini sudah menunjukkan keberaniannya) ....atau tidak 
berani menuntut karena benar menerima....
Yah kita tunggu sajalah episode selanjutnya....Banyak yang menarik di NKRI 
ini...
PS
--- On Tue, 7/29/08, kontan tarigan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: kontan tarigan <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima
To: [email protected]
Date: Tuesday, July 29, 2008, 11:18 PM










    
            Jadi pertanyaan, mengapa Mr. Kaban mengatakan "merasa tidak pernah 
menerima". Bukan dia katakan, "tidak pernah menerima", tegas. Kesannya dia 
ragu-ragu. 
 
Bang KT
 

--- On Tue, 7/29/08, shodan purba <shodanpurba@ yahoo.com> wrote:

From: shodan purba <shodanpurba@ yahoo.com>
Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com, [EMAIL PROTECTED] s.com, komunitaskaro@ 
yahoogroups. com
Date: Tuesday, July 29, 2008, 11:08 PM






MJJ:
Presiden RI pernah menuntut ES mencemarkan nama baik (libel suit) karena 
(keluarganya) dituduh menerima mobil mewah dari seorang pengusaha. MS Kaban,  
Paskah Suzeta dan puluhan nama2 lain dapat melakukan hal yang sama, kalau 
memang merasa tidak pernah menerima.

Sentabi,
Bp. Nona Sampaguita



----- Original Message ----
From: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com; komunitaskaro@ 
yahoogroups. com
Sent: Wednesday, July 30, 2008 8:41:01 AM
Subject: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima







Sumber: http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/29/10291380/ ms.kaban. 
saya.merasa. tidak.pernah. menerima

Menteri Kehutanan MS Kaban membantah tuduhan Hamka Yandhu yang menyebutkan 
bahwa dirinya menerima aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 300 juta. "Saya 
sudah jelaskan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa apa yang dikatakan 
Hamka Yandhu tidak benar. Saya merasa tidak pernah menerima," ujar Kaban yang 
dihubungi, Selasa (29/7) siang.
Hamka Yandhu, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, memberikan 
kesaksian dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan 
Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak 
Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin. Ia mengungkapkan, semua anggota 
Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang berjumlah 52 orang, termasuk Kaban, 
menerima dana yang jumlah totalnya Rp 21,6 miliar. Kaban, disebut Hamka, 
menerima Rp 300 juta.
"Angkanya saja simpang siur. Sebelumnya dibilang saya terima Rp 200 juta lalu 
Rp 300 juta. Dari angka saja tidak jelas. Bagaimana juga logikanya, saya kan 
tidak ikut dalam panitia revisi Undang-Undang Bank Indonesia," jelas Kaban.
Kaban menduga Hamka Yandhu panik sehingga berusaha menyelamatkan diri dengan 
menyeret-nyeret nama orang lain. "Sehari sebelum diperiksa KPK saya menerima 
SMS dari nomor yang tidak saya kenal, yang isinya meminta saya untuk kooperatif 
saja atas apa yang disampaikan Hamka Yandhu. Apa maksudnya ini?" ucap Kaban.
Menurut catatan Kompas.com, Kaban memenuhi panggilan KPK tanggal 9 Juni 2008. 
Ia dimintai keterangan terkait aliran dana BI. Saat ditanya apakah ia akan 
menempuh langkah hukum terkait tuduhan Hamka, Kaban menjawab, "Saya sudah 
memberikan keterangan di KPK. Itu sudah clear."

Best Regarts

www.dausmedia. cjb.net





      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke