--- In [email protected], "MU Ginting" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Sada soal siterpaksa si aloken sebagai kalak Karo, emkap MS Kaban 
> sebagai menteri pertama Karo, enggo lit persoalenna si ateta min ula 
> lit. Persoalen enda enggo lit, em apa adanya. Karo jalan terus. 
> Soal sidebanna perlu kang seh kujah ukurta, emkap adi bas sada 
> kantor kepala kantorna nangko sen 1T (sada triliun) encage sepuluh 
> kalak pegawai kantorna ibagikenna 100 ribu sekalak, man kai kin 
> atena e maka ibagikenna man kerina? Pertama ngalihken persoalen ku 
> pegawai kantor, gelah ula sisada jadi penangko. Tapi kai kin ertina 
> sen sibagikenna adah ndai bandingken sada T? Masalah utama ras si 
> perlu itindak tetap masalah peangko (utama), labo kalak si sengaja 
> dat bagian gelah kerina ikut 'menderita'dituduh penangko. Masalahna 
> tetap nge masalah penangko, labo masalah jelma si dat sitik sen 
> tangkon, gelah kerina jadi penangko. Penangko licik atau pengecut! 
> MUG
> 

saya belakangan ini menunggu reaksi baik dari partai , keluarga ,
simpatisan , atau etnis dari mereka yang berhubungan dengan 52 terkena
suap BI itu.

Masih di memori saya, dulu  jamanya setelah mbah harto turun dan
habibi naik, ada pejabat2 di padang yang terkena tuduhan korupsi dan
bukti buktinya jelas. Lalu apa yang terjadi coba ? sebagian kelompok
masyrakat Padang datang ke dprd dan mengajukan protes kalau si anu gak
mungkin korupsi.

Sekarang, saya tidak mengambil contoh dari milis ini tapi saya lihat
aksi reaksioner dari anggota partai lain yang anggotanya terkena
tuduhan suap BI. Ada yang mencak mencak gak terima anggota partainya
terkena suap karena dia sudah lama kenal  dan dia bilang orang ini
punya 'Ilmu' jadi dulu pernah ada org yang yang ngerjain dia, besoknya
org itu tertimpa musibah. Nah yang bikin statemen
itu org yang menurut saya org yg punya intelejensia tinggi padahal
HUKUM ADALAH HUKUM.

Ini negara gimana sich, harusnya si Hamka itu didukung karena dia
berani jujur. salah empat Teknis pemberantasan korupsi yang erbaik
adalah ketika penerima suap membeberkan siapa siapa penerima suapnya,
apalagi kalau sampai pada pejabat tinggi atau lebih tinggi

Tentunya kalau tidak setuju, silahkan tekan saja lagi si Hamka itu dan
ajukan peradilan teradapnya, proses hukum silahkan berlaku.

Tapi untuk masyrakat yang punya hubungan langsung atau tidak
langsung, hidup mesti jalan terus dan tidak perlu merasa gelisah.

KEADILAN sosial baru bisa berjalan kalau kita adil terhadap diri
sendiri dan orang lain, kalau anggota keluarga saya misalnya ada yang
tertangkap kpk karena korupsi, silahkan ditangkap saja oleh pak hakim
dan Pak Jaksa.  Saya dukung pak hakim dan pak jaksa.

kalau saya punya dua tetangga, satu pak dulatif yang terkena kasus
maling ayam dan satu lagi Pak Soebroto yang terkena kasus BLBI 2
Milyard, dua duanya harus dihukum sesuai UU yg berlaku tanpa pandang bulu.


chalo ,



carlos










> 
> --- In [email protected], shodan purba <shodanpurba@> 
> wrote:
> >
> > MJJ:
> > Kesaksian/tuduhan Hamka Yandhu boleh jadi mengakibatkan akhir 
> karir politik dari ke-52, termasuk "rudang2" masy Karo MS Kaban. 
> Mari kita ajak dan dukung beliau menuntut Hamka Yandu.
> > 
> > sentabi,
> > bp Nona Sampaguita
> > 
> > 
> > 
> > ----- Original Message ----
> > From: karo karositepu <sitepu2004@>
> > To: [email protected]
> > Sent: Friday, August 1, 2008 10:41:42 PM
> > Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah 
> Menerima
> > 
> > 
> > Kata pribahasa : Berani karena benar, takut karena salah. Kalau 
> memang benar ke 52 orang angngota DPR itu, tuntut sajalah si Hamka 
> Yandhu. Tapi memang ada juga kog orang yang tidak berani meskipun 
> benar (mudah-mudahan tidak termasuk anggota DPR ini yang selama ini 
> sudah menunjukkan keberaniannya) ....atau tidak berani menuntut 
> karena benar menerima....
> > Yah kita tunggu sajalah episode selanjutnya. ...Banyak yang 
> menarik di NKRI ini...
> > PS
> > --- On Tue, 7/29/08, kontan tarigan <kontan_tarigan@ yahoo.com> 
> wrote:
> > 
> > From: kontan tarigan <kontan_tarigan@ yahoo.com>
> > Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah 
> Menerima
> > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
> > Date: Tuesday, July 29, 2008, 11:18 PM
> > 
> > 
> > Jadi pertanyaan, mengapa Mr. Kaban mengatakan "merasa tidak pernah 
> menerima". Bukan dia katakan, "tidak pernah menerima", tegas. 
> Kesannya dia ragu-ragu. 
> >  
> > Bang KT
> >  
> > 
> > --- On Tue, 7/29/08, shodan purba <shodanpurba@ yahoo.com> wrote:
> > 
> > From: shodan purba <shodanpurba@ yahoo.com>
> > Subject: Re: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah 
> Menerima
> > To: [EMAIL PROTECTED] ps.com, [EMAIL PROTECTED] s.com, 
> komunitaskaro@ yahoogroups. com
> > Date: Tuesday, July 29, 2008, 11:08 PM
> > 
> > 
> > MJJ:
> > Presiden RI pernah menuntut ES mencemarkan nama baik (libel suit) 
> karena (keluarganya) dituduh menerima mobil mewah dari seorang 
> pengusaha. MS Kaban,  Paskah Suzeta dan puluhan nama2 lain dapat 
> melakukan hal yang sama, kalau memang merasa tidak pernah menerima.
> > 
> > Sentabi,
> > Bp. Nona Sampaguita
> > 
> > 
> > 
> > ----- Original Message ----
> > From: Alexander Firdaust <[EMAIL PROTECTED] com>
> > To: [EMAIL PROTECTED] s.com; [EMAIL PROTECTED] ps.com; 
> komunitaskaro@ yahoogroups. com
> > Sent: Wednesday, July 30, 2008 8:41:01 AM
> > Subject: [tanahkaro] MS Kaban: Saya Merasa Tidak Pernah Menerima
> > 
> > 
> > Sumber: http://kompas. com/read/ xml/2008/ 07/29/10291380/ 
> ms.kaban. saya.merasa. tidak.pernah. menerima
> > 
> > Menteri Kehutanan MS Kaban membantah tuduhan Hamka Yandhu yang 
> menyebutkan bahwa dirinya menerima aliran dana Bank Indonesia 
> sebesar Rp 300 juta. "Saya sudah jelaskan di KPK (Komisi 
> Pemberantasan Korupsi) bahwa apa yang dikatakan Hamka Yandhu tidak 
> benar. Saya merasa tidak pernah menerima," ujar Kaban yang 
> dihubungi, Selasa (29/7) siang. 
> > Hamka Yandhu, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, 
> memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana 
> Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia 
> (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 
> Senin. Ia mengungkapkan, semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-
> 2004, yang berjumlah 52 orang, termasuk Kaban, menerima dana yang 
> jumlah totalnya Rp 21,6 miliar. Kaban, disebut Hamka, menerima Rp 
> 300 juta.
> > "Angkanya saja simpang siur. Sebelumnya dibilang saya terima Rp 
> 200 juta lalu Rp 300 juta. Dari angka saja tidak jelas. Bagaimana 
> juga logikanya, saya kan tidak ikut dalam panitia revisi Undang-
> Undang Bank Indonesia," jelas Kaban.
> > Kaban menduga Hamka Yandhu panik sehingga berusaha menyelamatkan 
> diri dengan menyeret-nyeret nama orang lain. "Sehari sebelum 
> diperiksa KPK saya menerima SMS dari nomor yang tidak saya kenal, 
> yang isinya meminta saya untuk kooperatif saja atas apa yang 
> disampaikan Hamka Yandhu. Apa maksudnya ini?" ucap Kaban.
> > Menurut catatan Kompas.com, Kaban memenuhi panggilan KPK tanggal 9 
> Juni 2008. Ia dimintai keterangan terkait aliran dana BI. Saat 
> ditanya apakah ia akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan Hamka, 
> Kaban menjawab, "Saya sudah memberikan keterangan di KPK. Itu sudah 
> clear."
> > 
> > Best Regarts
> > 
> > www.dausmedia. cjb.net
> >
>


Kirim email ke