Waalaikumussalam Wr. Wb
Yang disebut bid'ah sesungguhnya bid'ah (mengada-adakan) syariah Islam.
Namun banyak sekarang orang mendakwahkan kebid'ahan sesuatu berdasarkan
hukum fiqh. Padahal seperti kita ketahui hukum fiqh merupakan turunan dari
Ilmu Syariah, dimana banyak ulama berbeda pendapat tentang sebuah hukum
syariah.
Sehingga akibatnya banyak ulama yang mudah membid'ahkan sesutau yang belum
tentu bid'ah.
Yang harus diperhatikan adalah:
HUKUM Fiqh ada banyak. Selama seorang ulama mengeluarkan hukum fiqh
berdasarkan dalil yang benar dari Al Qur'an dan Hadits (baik berdasarkan
keterangan global maupun spesifik), maka (menurut saya) silakan saja untuk
menjalankan hukum tersebut apabila lebih meyakinkan buat dirinya.
Permasalahannya apabila hukum tersebut tidak berdasarkan dalil (baik dalil
global maupun spesifik).
Yang lebih penting buat seorang muslim, bukanlah mempermasalahakan mana
yang paling benar, tetapi menjalankan apa yang diyakininya. Karena tujuan
ibadah adalah untuk menjadikan seorang hamba aslam (taat, patuh, tunduk,
dan berserah diri).
Catatan:
Contoh dalil global.
Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah,
zikir yang sebanyak-banyaknya. (QS. 33:41)
Dzikir (menyebut nama Allah) diperintahkan "dalil global" sebanyak-banyaknya.
Kemudian seseorang mentargetkan jumlah 5000 x, 3333 x atau 17000 x, menurut
saya hal tsb secara syariah sah saja, karena jumlah tersebut masih dalam
lingkup sebanyak-banyaknya.
-wallahu'alam-
ABAH HILMY
- mail: [EMAIL PROTECTED]
- phone: 0411-883976
+++++++
Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain apa yang telah Engkau
ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana. (QS. 2:32)
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)