Assalamu a'laikum wr.wb.
Terima kasih atas tanggapan para milis, memang itu yang diharapkan agar
diskusi
antar net ini bisa aktif, dan saling bertukar ilmu pengetahuan agama.
Namun jangan sampai lupa bahwa ;
semua kita2 ini kan tahunya syariat karena membaca buku2 agama,  juga
seseorang 
yang berilmu pengetahuan tak lepas dari karena membaca buku,.....
Nah...tentang Bid'ah tersebut, benar atau salah,....itulah yang terkandung
atau ter
tulis dalam kitab ; 
                          "KEMBALI KEPADA AL QUR'AN DAN AS SUNNAH" 
                          Suatu muqaddamah bagi himpunan hadis-hadis pilihan
                                     Oleh : K.H. MUNAWAR KHALIL

                                      Penerbit : BULAN BINTANG, Jakarta
                                                      Tahun 1956

Dari pada banyak berdebat dan mungkin melelahkan, serta banyak kehilangan 
waktu, lebih baik dicari saja buku tersebut diatas, atau bertanya langsung 
kepada penulis buku tersebut,..mudah-mudahan beliau tetap dalam rahmat
Allah.

Kurang lebih mohon dimaafkan
Wassalamu 'alaikum wr.wb.
H.Nading

> ----------
> From:
> [EMAIL PROTECTED][SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Reply To:     [EMAIL PROTECTED]
> Sent:         Friday, June 25, 1999 8:50 AM
> To:   [EMAIL PROTECTED]
> Subject:      [Tasawuf] Bahaya Bid'ah Bagi yang mengerjakannya.
> 
> 
> Assalamu'alaikum wr wb,
> 
> Saya kok juga ingin komentar sedikit tentang bid'ah ini.
> Tidak mudah memang untuk mengkategorikan dalam beribadah itu
> termasuk bid'ah atau tidak. Hal ini mungkin karena sangat bervariasinya
> kegiatan ibadah, dan kurangnya informasi tentang syariah.
> 
> Ada sebagian orang yang tetap bersikeras bahwa bid'ah adalah neraka.
> Ini juga betul karena memang ada hadistnya. Tapi ada yang lain bilang
> bid'ah itu ada yang dzollalah(sesat) dan ada yang hazanah(baik).
> Hal itu mungkin karena tuntutan perkembangan jaman yang mau tidak
> mau mengahuskan adanya ijtihad dari para pakar/ulama.
> 
> Contoh:
> ---------
> Kalau Pak Ali menananggapi ibadah tambahan di luar sholat (misal baca
> istighfar, dzikir, bersalaman dsb), saya akan memberikan contoh "bid'ah"
> atau menambah-nambah di dalam sholat itu sendiri.
> 
> Setahu saya jaman Rasulullah SAAW dulu belum ada audio amplifier atau
> pengeras suara. Tapi sekarang di masjidil Haram sendiri untuk sholat
> berjamaah juga menggunakan pengeras suara. Mengapa?
> 
> Berda'wah adalah salah satu ibadah juga. Tapi Rasulullah SAAW tidak
> mencontohkan kita berda'wah dengan berkendaraan motor atau mobil,
> atau malah pakai internet. Bagaimana ini?
> Dan masih buanyak lagi hal-hal serupa yang tidak mungkin ditulis
> satu-persatu di sini.
> 
> 
> BAHAYA BID'AH
> ---------------------
> Saya sepakat bahwa untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan
> aqidah - tauhid, bid'ah tidak bisa ditolerir. Sedangkan yang berkaitan
> dengan ibadah
> khos(khusus) ataupun ibadah-ibadah 'am(umum) perlu dicermati baik
> dengan hadist maupun pendapat para ulama dengan senantiasa berbaik
> sangka dan berjiwa besar. Kalau tidak, ISU BID'AH INILAH SENJATA
> YANG PALING AMPUH UNTUK MENGKOTAK-KOTAKKAN UMAT DAN
> BISA MEMECAH BELAH.
> 
> 
> PANDANGAN SALIK
> --------------------------
> Dari pandangan seorang salik bid'ah ini sebenarnya hanya terjadi pada
> tataran syaria'ah. Dalam tataran ma'rifah maupun hakiqah insya Allah
> tidak ada perdebatan ataupun perbedaan. Bahkan bisa jadi orang-orang
> yang sudah 'sampai' walau besasal dari latar belakan syariah yang berbeda
> diantara mereka tidak ada lagi pertentangan. Pada tataran 'penyaksian' ini
> tidak ada lagi pertanyaan, keraguan maupun perbedaan.
> 
> Maka kita harus hati-hati jangan sampai kita terjerat dalam pedebatan
> di tataran syariah ini?  Bisa-bisa kita kehabisan waktu.
> Tapi tidak berarti kita tinggalkan syariah lho. Karena tanpa syariah kita
> juga
> akan tersesat.
> Wallahu a'lam bishowwab.
> 
> 
> Kurang lebih mohon maaf.
> Wassalamu'alaikum wr wb
> Wargino
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Ali Abidin <[EMAIL PROTECTED]> on 06/24/99 05:55:37 PM
> 
> Please respond to [EMAIL PROTECTED]
> 
> To:   "'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]>
> cc:    (bcc: Wargino Sihim)
> 
> Subject:  RE: [Tasawuf] Bahaya Bid'ah Bagi yang mengerjakannya.
> 
> 
> 
> 
> Assalaamu 'alaikum wr. wb.
> 
> Wuih, rada lega juga baca penjelasan dari pak Nading tentang Bidah ini
> yang
> tidak terlalu luas kesana kemari. Terimakasih atas penjelasannya. Tetapi
> namanya juga orang alergi maka saya masih agak takut terhadap sebagian
> contoh  Bidah di dalam tulisan pak Nading ini.
> 
> Wuih... (lagi), susah juga ya mau bicara tentang bidah karena klasifikasi
> nya jadi buanyak begini  :-) Contoh-contoh pada bidah Haqiqiyyah rasannya
> semua orang juga pasti setuju bahwa itu melanggar rambu-rambu karena
> jelas-jelas ngarang sendiri untuk suatu ibadah Mahdhoh (ibadah yang jelas
> rukun-rukunnya) atau melanggar larangan Allah dan Rasulnya. Nah Bidah
> Idhafiyah barangkali menjadi masalah karena rada tipis. Misalnya pada
> contoh
> 7 tersebut berupa membaca Istighfar bersama-sama dengan suara keras
> sesudah
> sholat.  Karena saya kira setelah salam maka mau melakukan apa saja juga
> boleh dan sudah di luar ibadah sholat tersebut. Mau baca AlQuran, mau
> sholat
> sunnah, mau langsung berdiri, mau langsung ke toilet, mau baca Istighfar
> sekeras-kerasnya, mau zikir dst mestinya bukan masalah. Artinya tidak lagi
> bisa dijatuhi sebagai bidah terhadap ibadah sholat.
> Demikian juga pada contoh delapan, kaum muslimin memiliki beberapa
> rukun-rukun terhadap mayat, mulai dari dimandikan, dikafani, disholatkan
> dan
> dikuburkan. Setelah dikuburkan mau menangis di kuburan, atau mau membaca
> doa, atau mau membaca riwayat hidup sang jenazah, atau mau membaca Quran
> keras-keras atau mau apa saja sudah tidak bisa lagi dianggap melakukan
> bidah
> terhadap rangkaian kewajiban terhadap mayyit tsb.
> 
> Dulu pernah teman saya yang akan menikah diperingatkan oleh orang lain
> bahwa
> nikah itu cuman ijab-qobul dan tidak boleh ada acara "siram-siraman",
> serta
> acara-acara adat lainnya karena itu bidah. Menurut saya sendiri setelah
> acara Nikah yaitu Ijab-Qobul maka itu sudah tidak bisa lagi dijatuhi hukum
> bidah terhadap ibadah Nikah. Saya  katakan kepada teman tsb bahwa setelah
> ijab qobul kamu mau langsung pulang, atau mau naik mobil, atau mau
> siram-siraman, atau mau salaman dengan semua tamu yang ada atau mau apa
> saja
> ya terserah. Artinya setelah ijab qobul itu sudah tidak bisa dianggap
> melakukan bidah terhadap ibadah Nikah.
> 
> Demikian Pak Nading menurut saya. Semua itu cuman pendapat saya pribadi
> yang
> sudah lama alergi terhadap cap "Bidah" yang sembarangan.
> 
> Wassalaamu 'alaikum wr. wb.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------------------------------------------
> Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
> Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)
> 
> 
> 
> 
> 

---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke