Assalamu'alaikum Wr Wb
Dalam Masalah Bid'ah memang banyak perbedaan antara pendapat Ulama yang satu
dgn yang lain .
Ada yang mengatakan Bidah itu mutlak masuk neraka .
Disini kita haraplah maklum bahwa perintah didalam Al Qur'an dan Hadist itu
bermacam2 sifatnya :
1. Didalam Al Quran dan hadist ada perintahnya dan cara melaksanakan pun
terang ada , misal ibadah wudlu .
2. Didalam Al Quran perintahnya jelas tetapi cara utk melaksanka perintah
tersebyt hanya terdapat didalam hadits. Misal Ibadah Sholat dan zakat .
3. Adapula perintah yang didalam Al Quran dan hadist jelas ada , tetapi
cara melaksanakan perintah itu tidak ada . Perintah semacam itu banyak
sekali , misalnya mencuci pakain yang kena najis , perintah menolong anak
yatim, perintah syukur kepada ortu maupun sampai bernegara dll.
Perintah semacam ini ulama akan berijtihad dan diberi hak
sepenuh-penuhnya untuk mengatur sendiri bukan malah dilarang ,
malahan diperintah asalkan tidak melanggar batas2 hak2 agama Islam yang
telah ditentukan.
Kaloupun didalam mengerjakan perintah yang didalam Al Qur;an dan Hadist
tidak ada caranya dikatakn Bid'ah dolalah pastilah banyak perintah2
yang tidak dapat dilaksanakan , Nah bagaimana jadinya , baik yang melak
sanakan atau tidak ,tetap mendapatkan ancaman neraka ??
Bid'ah didalam ibadahpun boleh (misalnya Ibadah Dzikir) asalkan dengan
syarat2 :
1. Didalam Al Quram dan Hadits tidak ada aturan / cara mengenai hal itu .
2. Dan juga tidak melanggar batas2 agama.
3. Dan pula sudah jadi pengalaman-pengalaman orang yang Ahli Shiddiq
.Semisal Imam Ghozaly , Abdul Qodir Zailani , Syech Sueb Jamali dll.
Tetapi ini hanyalah sebuah pendapat kalau memang benar dapat nilai kalaupun
salah yah juga dapat nilai kan , dengan arti Ijtihad itu juga merupakan
perintah dari Alquran dan hadits .
Wallahu a'lam bishowwab.
Wassalamu'alaikum WR Wb
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)