Assalamu'alaikum Wr Wb

Dalam Masalah Bid'ah memang banyak perbedaan antara pendapat Ulama yang satu
dgn yang lain .
Ada yang mengatakan Bidah itu mutlak masuk neraka . 

Disini kita haraplah maklum bahwa perintah didalam Al Qur'an dan Hadist itu
bermacam2 sifatnya :
1. Didalam Al Quran dan hadist ada perintahnya dan cara melaksanakan pun
terang ada , misal ibadah wudlu .

2. Didalam Al Quran perintahnya jelas tetapi cara utk melaksanka perintah
tersebyt  hanya terdapat didalam        hadits. Misal Ibadah Sholat dan zakat .

3. Adapula perintah yang didalam Al Quran dan hadist jelas ada  , tetapi
cara melaksanakan perintah itu tidak     ada . Perintah semacam itu banyak
sekali , misalnya mencuci pakain yang kena najis , perintah menolong anak
yatim, perintah syukur kepada ortu maupun sampai bernegara dll. 

   Perintah semacam ini ulama akan berijtihad dan diberi hak
sepenuh-penuhnya untuk mengatur sendiri bukan        malah dilarang ,
malahan diperintah asalkan tidak melanggar batas2 hak2 agama Islam yang
telah ditentukan.

   Kaloupun didalam mengerjakan perintah yang didalam Al Qur;an dan Hadist
tidak ada caranya dikatakn Bid'ah      dolalah pastilah banyak perintah2
yang tidak dapat dilaksanakan , Nah bagaimana jadinya , baik yang melak
   sanakan atau tidak ,tetap mendapatkan ancaman neraka ??

   Bid'ah didalam ibadahpun boleh (misalnya Ibadah Dzikir) asalkan dengan
syarat2 :

1. Didalam Al Quram dan Hadits tidak ada aturan / cara mengenai hal itu .
2. Dan juga tidak melanggar batas2 agama.
3. Dan pula sudah jadi pengalaman-pengalaman orang yang Ahli Shiddiq
.Semisal Imam Ghozaly , Abdul Qodir          Zailani , Syech Sueb Jamali dll.

Tetapi ini hanyalah sebuah pendapat kalau memang benar dapat nilai kalaupun
salah yah juga dapat nilai kan , dengan arti Ijtihad itu juga merupakan
perintah dari Alquran dan hadits .

Wallahu a'lam bishowwab.
Wassalamu'alaikum WR Wb


---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke