Assalaamu 'alaikum wr. wb.

Wuih, rada lega juga baca penjelasan dari pak Nading tentang Bidah ini yang
tidak terlalu luas kesana kemari. Terimakasih atas penjelasannya. Tetapi
namanya juga orang alergi maka saya masih agak takut terhadap sebagian
contoh  Bidah di dalam tulisan pak Nading ini.

Wuih... (lagi), susah juga ya mau bicara tentang bidah karena klasifikasi
nya jadi buanyak begini  :-) Contoh-contoh pada bidah Haqiqiyyah rasannya
semua orang juga pasti setuju bahwa itu melanggar rambu-rambu karena
jelas-jelas ngarang sendiri untuk suatu ibadah Mahdhoh (ibadah yang jelas
rukun-rukunnya) atau melanggar larangan Allah dan Rasulnya. Nah Bidah
Idhafiyah barangkali menjadi masalah karena rada tipis. Misalnya pada contoh
7 tersebut berupa membaca Istighfar bersama-sama dengan suara keras sesudah
sholat.  Karena saya kira setelah salam maka mau melakukan apa saja juga
boleh dan sudah di luar ibadah sholat tersebut. Mau baca AlQuran, mau sholat
sunnah, mau langsung berdiri, mau langsung ke toilet, mau baca Istighfar
sekeras-kerasnya, mau zikir dst mestinya bukan masalah. Artinya tidak lagi
bisa dijatuhi sebagai bidah terhadap ibadah sholat. 
Demikian juga pada contoh delapan, kaum muslimin memiliki beberapa
rukun-rukun terhadap mayat, mulai dari dimandikan, dikafani, disholatkan dan
dikuburkan. Setelah dikuburkan mau menangis di kuburan, atau mau membaca
doa, atau mau membaca riwayat hidup sang jenazah, atau mau membaca Quran
keras-keras atau mau apa saja sudah tidak bisa lagi dianggap melakukan bidah
terhadap rangkaian kewajiban terhadap mayyit tsb.

Dulu pernah teman saya yang akan menikah diperingatkan oleh orang lain bahwa
nikah itu cuman ijab-qobul dan tidak boleh ada acara "siram-siraman", serta
acara-acara adat lainnya karena itu bidah. Menurut saya sendiri setelah
acara Nikah yaitu Ijab-Qobul maka itu sudah tidak bisa lagi dijatuhi hukum
bidah terhadap ibadah Nikah. Saya  katakan kepada teman tsb bahwa setelah
ijab qobul kamu mau langsung pulang, atau mau naik mobil, atau mau
siram-siraman, atau mau salaman dengan semua tamu yang ada atau mau apa saja
ya terserah. Artinya setelah ijab qobul itu sudah tidak bisa dianggap
melakukan bidah terhadap ibadah Nikah.

Demikian Pak Nading menurut saya. Semua itu cuman pendapat saya pribadi yang
sudah lama alergi terhadap cap "Bidah" yang sembarangan.

Wassalaamu 'alaikum wr. wb.

> ----------
> From:         [EMAIL PROTECTED][SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> 
> Assalamu a'laikum Wr.Wb.
> 
> A. Bid'ah 'Amm (umum);        
> Macam2nya : Fi'liyyah dan Tarkiyyah, I'tiqadiyyah dan 'Amaliyyah,
> Zamaniyyah, Makaniyyah dan Haliyyah, Haqiqiyyah
>                      dan Idhafiyyah, Kulliyyah dan Juz-iyyah, 'Ibadiyyah
>                      dan 'Adiyyah. (masing2 ada penjelasannya).  
> B. Bid'ah Khash (khusus):
> Macam2nya : Bid'ah wajibah, Bid'ah Mandubah, Bid'ah Mubahah,
>                      Bid'ah Muharramah, Bid'ah Makruhah.
>                      (masing2 juga ada pembahasannya).
> 
> Contoh2 Bid'ah : (haqiqiyyah)
> Bid'ah Haqiqiyyah : yaitu suatu perbuatan yang tidak ada dalilnya
> sedikitpun
> baik dalil Al-qur'an, Sunnah rasul, dan ijma' maupun istidlal yang
> mu'tabar
> dari para ahli ilmu agama dengan ringkas atau panjang, contoh2 :
> 1. Mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menjadi Rahib.
> 2. Menyiksa diri dengan berbagai macam siksa dgn tujuan agar lekas mati
>     untuk segera memperoleh kemuliaan disyurga.
> 3. Menyerahkan hukum agama kepada 'aqal-fikiran manusia, dan menolak
>     nash-nash yang terang dari Allah dan Rasul-Nya.
> 4. Menyamakan urusan riba dengan jual beli dengan dalih sama2 mencari
>     keuntungan. 
> 5. Mengerjakan rukun sholat dengan dibalik-balik rukunnya, misalnya ruku'
>     2 kali dan sujud satu kali, dll.
> 6. Puasa (Ramadhan) dimalam hari dan berbuka disiang hari.
> 7. Mengadakan thawaf ditempat lain (bukan di sekeliling ka'ba) misalnya 
>     ditempat2 yang dianggap keramat.
> 8. Ber-wukuf ditempat lain selain dari Arafah, sebagai ganti Arafah.
> 
> Contoh Bid'ah Idhafiyyah
> Bid'ah Idhafiyyah, yaitu suatu perbuatan yang terdapat padanya dua unsur
> yang bercampur, yakni bila dilihat atau dihubungkan dengan dalil atau
> sunnah
> kelihatannya bukan perbuatan bid'ah, tetapi bila dilihat dari sisi yang
> lain, per
> buatan itu menjadi bid'ah, contoh ;
> 1. Sholat Ragha-ib atau sholat 12 raka'at pada malam Jum'at minggu pertama
> 
>     bulan Rajab dengan cara2 tertentu, dilihat dari satu jurusan perbuatan
> 
>     sholat adalah mengikut sunnah Rasul, tetapi dilihat dari jurusan lain
> sholat
>     sunnah tsb tidak pernah diperintahkan/dicontohkan oleh Nabi saw.
> 2. Sholat Nishfu Sya'ban, yaitu sholat 100 raka'at pada malam 15 bulan 
>     sya'ban. ( Tidak ada contoh/perintah dari Rasulullah saw.)
> 3. Sholat sunnah sehabis Fardhu Subuh dan Fardhu Ashyar, (bahkan sholat
>     sunnah tsb dilarang Rasulullah).
> 4. Mengerjakan Adzan dan Iqamat pada sholat hari raya Idul-Fitri, dan
> sholat
>     gerhana mata hari/bulan.
> 5. Membaca shalawat dan salam sehabis adzan dengan nyaring, dan menjadi
>     kannya sebagai lafaz adzan.
> 6. Membaca adzan dan iqamat dengan suara keras pada saat menguburkan
>     mayat.
> 7. Membaca istighfar sehabis sholat berjamaah dengan suara nyaring dan
>     dibacakan bersama-sama.
> 8. Membaca ayat-ayat Al-qur'an diatas kuburan, membaca ayat2  Al-qur'an
>     dan zikir dengan suara nyaring dan dilakukan bersama-sama didepan
>     jenazah.
> Dan lain2 contoh yang belum sempat disebutkan disini.
> 
> Contoh2 perbuatan diatas membuat umat menjadi kabur bagi mereka yang
> tidak hati-hati, sebab perbuatan sholat, membaca Al-Qur'an, adzan, iqamat,
> kalau dilihat dari jurusan lain, seakan-akan disunnahkan, tetapi bila
> dilihat
> dari sisi yang lain perbuatan2 tersebut tidak diperintahkan/tidak
> dicontohkan
> oleh Rasulullah.
> Disamping itu ada juga perbuatan2 bid'ah yang menyangkut dalam urusan2
> adat misalnya ( urusan jual beli, kawin/cerai, sewa menyewa, hukum hukum
> penganiayaan), dan lain2, yang belum sempat dijelaskan disini.
>       
> "Innallaha hajabattaubat 'alakullishahibi bid'atin hatta yada 'abid'atahu"
> (Sesungguhnya Allah mendinding (menutup) taubat dari pada tiap-tiap
> orang yang ahli bid'ah, sehingga ia meningalkan bid'ah-nya).
> (HR : Riawat; Ath-Thabarani).
> 
> Saya bersyukur ada Ijma' para ulama yang dikumpulkan dalam ilmu fiqih,
> sebab dari padanya hukum dan rukun sholat dan lain-lain, umat islam
> dapat mempelajarinya.
> Sebab setahu saya didalam Al-Qur'an hal sholat tidak disebut secara 
> mendetail, seperti yang diterangkan dalam ilmu fiqih, kecuali soal wudhu
> dibahas agak panjang didalam Al-Qur'an.
> Jika kita perhatikan Ayat-ayat  Al-Qur'an, ada ayat-ayat yang sudah jelas
> adanya ( ayat Al-qur'an diterangkan oleh ayat Al-qur'an juga), dan ada
> ayat
> ayat Al-qur'an yang diterangkan oleh hadish, sehingga untuk mengkaji 
> suatu dalil Al-Qur'an, hendaknya membaca hadish yang menerangkannya,
> dan Tafsir-tafsir ayat Al-qur'an seperti, Tafsir Almaraghy, Ibnu Katsir,
> Jalala'in,
> Tafsir Al-Azhar, sehingga menjadi jelaslah apa yang kurang kita pahami
> tentang urusan2 dalam agama Islam.
> 
> Jadi bila masih ada orang2 Islam yang menyalahkan Ijma' para ulama tentang
> Fiqih dan lain-lain yang mana mereka sudah berusaha menjelaskan rambu2
> yang menjadikan kita tahu apa yang harus dihindari, maka saya kurang se
> pendapat dengan itu.
> 
> "Ibnu Taimiyah" melarang perbuatan mempelajari Ilmu agama langsung dari
> Allah, tanpa melalui syariat2 Rasulullah saw, karena beliau takut, nanti2
> ilmu tersebut berasal dari mahluk ghaib yang menyamar menjadi Malaikat
> Jibril yang datang sebagai pemabawa rahmat atau pembimbing, dan menjadi
> kaburlah diri manusia antara hambah Allah dan hambah syaitan.
> 
> Wallahu a'lam
> Wassalamu a'laikum
> H.Nading
> 
> 

---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke