On 10/14/05, Ikhlasul Amal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> On 10/14/05, Patriawan, Carlos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Ooo,ini masih dalam batas pengurangan ya.
> > Bukan seperti di Malaysia yang memang dialihkan.
>
> Siapa tahu jika dalam realisasinya bisa dikurangi semua kan sama
> dengan dialihkan? Kemungkinan persoalannya seperti ini:
>
> * misalnya zakat menurut ketentuan mengambil bagian harta seseorang sebesar M;
> * sedangkan pajak mengambil N;
>
> Nah, jika N > M dan kita bersikukuh tidak ingin dimasukkan ke kantor
> pajak, selisihnya (N-M) dianggap sebagai apa? Sedekah, infaq? Apakah
> aturannya sudah sampai ke sedekah dan infaq?

Lho,kalau pajak yang telah dibayarkan berlebih,artinya negara yang
hutang ke kita,
artinya kita dapat duit dari pemerintah.Banyak yang dapat tambahan
cheque dari US Treasury karena pajak yang dipungut tiap bulanya
berlebih setelah dihitung semuanya.

Oh ya,banyak insentif2 yang bagus,misalnya kalau pake sesuatu yang
hemat energi,dapat pengurangan.

>
> > sendir itu apa pak ?
>
> Wooo... salah ketik, kurang "i", harusnya "sendiri". :)
> Maaf.
>
> > Bukan blogs,tapi seharusnya ada persh yg bisa mengerjakan tax untuk
> > individual/retailer dan jelas apa yang diperbolehkan/apa yang
> > tidak,bahkan mereka bikin softwarenya untuk online/retailer..kalu di
> > luat seperti www.hrblock.com dan www.turbotax.com.
> >
> > Terus terang saya jadi tahu  peraturan IRS(dirjen pajaknya us) dengan
> > detail setelah menggunakan software2 tsb :)
>
> Lah... ini kan maunya murah meriah. Harap maklumlah, yang mau bayar
> pajak untuk golongan menengah ke bawah pikir-pikir dulu jika harus
> berhadapan dengan profesional yang berorientasi profit. (Oleh karena
> itu usulan saya: penulisnya juga *mahasiswa*, hehehe)

Gak mahal koq... si US Gov skrg ini malah menyediakan softwarenya gratis.
Atau kalau mau pake software2 turbotax yg komersial seperti itu,yg
termurah cuman 9 dollar koq.

> Kalau mau jasa konsultasi berbayar sih, saya sudah sering baca di
> iklan-iklan yang ditempel di sekitar Fakultas Akuntansi (Ext.) Unpad.
>
> Coba kalau selain form NPWP tersebut diselipkan juga bundel berisi
> gambaran global tentang pajak, aturan yang perlu diketahui wajib
> pajak, dan prosedur administrasinya, kan memudahkan bagi wajib pajak.

Disini sudah ada itu,tapi yang paling bagus dan penjelasanya gampang
dimengerti ada di buku "Tax For Dummies".

> Konon kabarnya, rumusan pajak kita merupakan gabungan sistem Belanda
> dan Amerika, cuma pelaksanaannya, hehehe... bercita rasa domestik.

Kalau NPWP ini  sama dengan SSN,apakah berarti:
-setiap bayi yang lahir bakal ada NPWPnya juga ?
-Apa beda fungsi NPWP/SSN dan JamSosTek ?
-Program pemerintah untuk distribusi ke manula atau orang tidak mampu
bagaimana ?


Carlos

Kirim email ke