Re: [Idnic]id.web.id

2004-11-08 Terurut Topik Budi Rahardjo
Ketika DNS mulai digunakan, ada beberapa rules/restriction, antara lain:
- domains must start with a letter (RFC 1035),
  tapi pada perkembangannya domain dapat dimulai dengan angka,
  seperti contohnya 3com, dan banyak domain di China
- penggunaan single / two letter domains juga dibatasi.
  Di beberapa tempat, two letter ISO 3166 country codes are reserved.
  (misal: http://www.nic.tm/rules.html)

Nah, DNS berkembang dan banyak perubahan-perubahan yang intinya adalah
mempermudah pemilihan nama. Tapi perlu diingat bahwa banyak library
(yang dikenal dengan nama resolver) yang strict terhadap beberapa aturan
RFC. Akibatnya, pelanggaran terhadap RFC tersebut dapat berakibat domain
tidak dapat dikenali di beberapa tempat (tidak resolve).
Kalau itu terjadi, nanti ada yang marah-marah. Padahal tidak tahu latar
belakangnya, bahwa dia yang salah pilih nama domain. ;-)

Bagaimana di ccTLD ID kita? Saya sih gampang saja. Kita diskusikan.
Maunya kita bersama seperti apa. Kita pertimbangkan pro dan kontranya
(seperti uraian saya di atas, ada kontranya juga). Setelah itu nanti
saya ambil keputusan. 
Bagaimana?

(Tapi saya mau membereskan soal nama geografis dulu... Supaya tuntas
begitu.)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]id.web.id

2004-11-08 Terurut Topik Budi Rahardjo
oh ya, tambahan, di google banyak halaman yang membahas tentang
(larangan) penggunaan two-letter domain. misalnya diskusi di
http://www.webmasterworld.com/forum25/1441.htm
...

enaknya di kita bagaimana? saran?
jika nanti tidak diperkenankan, mungkin yang sudah keluar akan dicabut
kembali.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]id.web.id

2004-11-08 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Tue, Nov 09, 2004 at 07:34:40AM +1000, Sanjaya wrote:
 Waduh ruwet. Saya pernah approve my.net.id tuh untuk Linknet (mau ganti 
 nama dari link.net.id ke my.net.id). Konflik dengan kode negara jiran 
 Malaysia, tapi saya tahu maksudnya adalah 'my' = milik saya.

Memang banyak ccTLD yang punya makna lain, seperti id = identitas,
to = pergi ke, dan seterusnta.

 Kalau baca forum di atas, sepertinya lebih relevan untuk GTLD, dan 
 tampaknya tidak ada alasan teknis untuk pembatasan 2 karakter ini. Lebih 
 pada konsiderasi terhadap kode negara.

Sebetulnya kalau lihat di tempat-tempat lain, lebih banyak yang melarang
daripada yang memperbolehkan.

 Jadi usulan saya boleh saja pakai kode negara untuk domain tingkat tiga. 
 Saya sering lihat perusahan besar pakai kode negara sebagai nama 
 server/subdomain mereka, untuk membedakan kantor cabang misalnya:
 id.ibm.com
 sg.ibm.com

Memang kalau di level ketiga sudah boleh. Tapi itu kalau di gTLD lho,
karena level tiga sudah diluar kendali registrar. Do at your own risk,
begitu. (Single karakter juga boleh kalau di level itu.)

 Secara teknis tidak ada bedanya dengan
 my.net.id
 sg.net.id

Memang ini karena kita hanya memperkenankan pendaftaran di level ketiga.
Sehingga technically memang sama ;-)
(Mungkin berbeda kalau soal dimulai dengan angka. Pernah ada yang
ngalami nggak bisa pakai OS sebuah brand yang versi lama, yang ternyata
strict terhadap RFC.)

Jadi ya ... terserah keinginan kita bersama. Apakah penggunaan dua
karakter itu diperkenankan?


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]tahapan pendaftaran sch.id

2004-11-04 Terurut Topik Budi Rahardjo
Proses pendaftaran kalau tidak ada masalah, biasanya bisa langsung
diproses. Nah, kalau ada yang abu-abu atau tidak jelas, ini membutuhkan
konfirmasi dari domain admin yang bersangkutan.

Dari sisi saya, saya sudah mendelegasikan masing-masing SLD kepada
seorang domain admin. Saya tidak ingin micro management, ikut campur.
Namanya juga sudah didelegasikan, diberi kepercayaan. Begitu.
Nah, kalau domain admin sudah bermasalah betul, baru diusulkan untuk
diganti. Usulan pergantian juga biasanya datang dari komunitas domain
yang bersangkutan.
Sebagai contoh, saat ini sedang ada masalah dengan domain admin dari
.war.net.id. Kemungkinan ada perubahan domain admin, sedang
dipertimbangkan.

Begitu prosesnya. Mudah-mudahan jelas.
(so, keep on bugging your domain admin :))

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic]tentang peng-non-aktifan domain

2004-11-04 Terurut Topik Budi Rahardjo
Saat ini kami sedang mulai mengeksekusi kebijakan yang sudah lama
tertunda, yaitu menonaktifkan domain-domain yang belum membayar.
Nah, masalah yang ada adalah billing kami ada di sisi APJII.
Berdasarkan data yang kami terima dari APJII, maka kami menonaktifkan
domain yang belum membayar ke sana.

Repotnya adalah keluhan/complaint datang ke tempat kami (IDNIC), serta
minta dikirimkan invoice dsb. (yang notabene tidak dapat kami keluarkan
karena ini dikeluarkan oleh bagian billing APJII).
Kami mengerti bahwa pengguna domain tidak ingin pusing dan hanya ingin
berhubungan (deal) dengan satu entity saja. (Membingungkan kalau dua.)

Untuk itu kami sedang mendorong konsep registrar-registry sehingga user2
ditangani di satu tempat (di registrar saja). Semantara kami (registry)
tidak berhubungan dengan user. Sistem ini diharapkan berjalan tanggal
1 Januari 2005. (Kurang dari 2 bulan lagi!)
Padahal aturan2nya masih perlu dibereskan.
Saat ini baru ada beberapa pihak yang menyatakan ingin menjadi acredited
registrar. (Kebanyakan ISP yang memang ini salah satu bisnis mereka.)
Mari kita dorong agar pendekatan ini dapat memberikan layanan yang lebih
baik. Untuk sementara ini, kita nampaknya masih harus bisa menerima
kondisi kurang sinkronnya billing dan teknis kami. Mohon maaf.

Saya masih punya beberapa PR lagi setelah yang (domain)recycle ini;
- masalah nama geografis
- biaya tahunan ac.co.or.net.go.
- acredited registrar?
- dispute resolution policy
- ...
(masing-masing punya potensi masalah besar seperti sekarang ini)
Mohon kesabarannya.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]tahapan pendaftaran sch.id

2004-11-03 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Nov 03, 2004 at 04:22:07PM +0700, ACCESS wrote:
 Ya bener sih betul ke dia:-(
 Apalagi di luar negeri?. Budi kali bisa
 jelasin kenapa-napanya?.

ternyata pak Wartono sedang di Ambon dan lagi susah email.
katanya 10 hari lagi di sana.
gimana dong?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]FYI, Daftar recycle domain

2004-11-03 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Nov 03, 2004 at 06:56:23PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
Biarpun sudah ada didiskusikan di milis tapi khan di web idnic sendiri
belum ada / belum di update

Kalau yang ini gimana?
http://www.idnic.net.id/Info/DomainRecycle.html


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]FYI, Daftar recycle domain

2004-11-02 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Nov 03, 2004 at 08:49:15AM +0700, Rudy Rusdiah wrote:
idnic harus keluarkan aturan jelas...mengenai recycle... berapa lama
periode recyclenya...dan kapan mulai masuk kedalam kondisi
recycle...karena kalau tidak jelas bisa timbul konflik.

jika anda menyimak, hal ini sudah didiskusikan di milis ini.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id -- sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Oct 14, 2004 at 12:45:57PM +0700, Michael wrote:
 Diganti saja aturannya, pak..
 SMU - SMA
 SLTP - SMP

Yang ini silahkan didiskusikan dengan domain admin ybs.
Untuk dicatat saja, nanti ganti mentri ganti aturan lagi gimana?
Apa domain mau ganti semua lagi?

 kota yang baru, juga dimasukkan.  

Silahkan...


  Kalau bgitu, mohon diberitahu pada orang tersebut, bahwa di negara kesatuan
  republik indonesia, tidak ada satupun kota yang bernama UJUNG PANDANG,
  heheheh

Bagaimana kalau tahun depan Makasar berubah lagi, mi? he he he.
Siapa tahu setelah J. Kalla jadi wapres, diubah lagi namanya. :)
Atau siapa tahu tahun depan Jakarta berubah jadi Betawi ...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id -- sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Oct 14, 2004 at 05:28:43PM +0700, dheche wrote:
 Kalo nanti ganti aturan lagi ya ikutin aturan terbaru dong :)

Wah... jadi nggak konsisten dong.

...
 Unt yg ini juga sama dg usulan di atas ... lebih bagus kalo aturan yg
 dikeluarkan oleh idnic bisa mengikuti perkembangan jaman :)
...

Aturan IDNIC akan berubah (seperti yang kita lihat di milis ini).
Nah, komunitas (seperti milis ini) diharapkan ikut memberikan arahan.
Hanya itu, jangan sampai buat aturan yang nantinya menyulitkan diri,
tidak konsisten, bikin bingung, bikin berantem, dll. Jadi lebih baik
ketat di aturan tapi damai dan tentram di operasional :)
(Susah dikit di waktu buat aturannya nggak apa-apa.)

Silahkan dirumuskan bagaimana menyiasati perubahan2 nama instansi,
sekolah, nama kota, dll. agar kita tidak ikut gonta-ganti terus.

PS: saya mau start diskusi topik baru (- menuju aturan baru lagi).

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id -- sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Oct 15, 2004 at 08:40:58AM +0700, Muhammad Ichsan wrote:
 Usulan lain, utk domain sch.id sbb:
 nama-sekolah :
 tidak perlu disyaratkan harus SMU / SLTP, dll. cukup
 menyebutkan nama sekolah sesuai peraturan yg berlaku.

Enaknya gimana ya, kalau ada yang mau SMUN1, ada yang mau
SMAN1, ada yang mau SMA1, ada yang mau satoe, dll.
:) Gimana dong. he he he.
Kalau nanti misalnya mendiknas baru membuat aturan baru,
mbolak-mbalik SMU, SMA, SMU, SMA, ... dst. gimana ya?
Sekedar diskusi.

 kode-kota :
 sesuaikan dengan nama kota yg ada hingga saat domain
 hendak didaftarkan.

Dulu ini pernah didiskusikan (berulang kali) karena tidak
ada standar kode-kota. (Di dalam dokumen Genre 30 malah
sampai ada ide kode pos segala. he he he)

Tentunya kita bersama ingin nama yang:
- singkat
- tidak membingungkan / menyesatkan
- mudah diingat
- enak dibaca
(meski semua ini, philosophically, keluar dari jalur)



-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id -- sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Oct 15, 2004 at 10:44:33AM +0800, Adi Nugroho wrote:
 * Jangan MENGGANTI *semua* domain SMUN menjadi SMAN (yang sudah ada).

Pro dan kontranya apa ya? Silahkan didaftar di sini, misalnya:
+ pro: lebih sesuai dengan nama sekolah ybs
+ pro: ...
- kontra: akan membingungkan karena ada yang pakai smun dan ada yang
  pakai sman
- kontra: ...
dst.
- lain-lain: bagaimana yang sudah terlanjur?
- lain-lain: apakah boleh menggunakan dua? (pakai smun dan sman)
dst.

...
 * Kalau di daftar kota belum ada kode-kota untuk kota Makassar, ya tinggal 
 ditambahkan (Logikanya sih MKS).

- Apakah singkatan Makassar adalah MKS? Apakah ada singkatan lain yang
  lazim digunakan? (Misalnya siapa tahu yang lazim adalah MAK, atau
  singkatan lain.) Apakah ada contoh penggunaan singkatan MKS, atau MAK
  atau apa pun, sebagai bahan masukan?
  (Bandara di sana sekarang menggunakan kode apa? Kalau kantor pos
  menggunakan kode apa?)

- Bagaimana dengan kota Ujung Pandang, apakah tetap dimasukkan dalam
  daftar (dan boleh digunakan?)? Atau harus dihapus dari daftar? 
  (Preseden satu kota dengan dua nama dan dua singkatan.
  Pro dan kontranya? Bagaimana jika ada kota lain yang ingin daftar
  dengan dua nama juga?)
  Implikasinya bagaimana? 

 Tidak sulit bukan?

Tidak sulit, tapi tidak mudah juga karena ada implikasi-implikasi yang
mungkin berdampak pada pihak-pihak lain (yang harus kita perhatikan
juga).

Tidak sulit untuk tidak melantur-lantur kan pak?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic]Nama Geografis

2004-10-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
Setelah masalah recycle nama domain selesai, tinggal sosialisasi, maka
saya ingin membahas aturan baru mengenai nama geografis.
Pada saat ini penggunaan nama geografis sangat dibatasi karena terkait
dengan indikasi geografis. Namun kami ingin mencoba membuka batasan ini
untuk co.id, web.id, or.id.

Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk
pemerintah daerah (go.id).

Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id
- yang tidak boleh digunakan adalah:
  - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia
  - nama negara ( ibukota negaranya?)
- selain itu boleh ...

Bagaimana?
Mohon saran-saran, pro dan kontranya.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id -- sman3-mks.sch.id

2004-10-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Oct 11, 2004 at 01:55:46PM +0700, Yanurmal wrote:
 Saran saya untuk IDNIC, sebaiknya membebaskan sekolah memberi nama
 domainnya. Idnic cukup sampai sch.id saja seperti domain2 lain.
 Kalau dg aturan yg sekarang malah musingin idnic aja saya kira. 

Begini...
Untuk setiap second level domain, ada seorang domain admin yang dipilih
mewakili komunitas di SLD tersesebut untuk membuat aturannya.
Sch.id domain adminnya adalah pak Stefanus Wartono.
Dialah yang menentukan aturan2nya. Begitu...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]Email: billing@apjii.or.id - apakah berfungsi?

2004-09-16 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Sep 16, 2004 at 06:38:22PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 jika memang email: [EMAIL PROTECTED]
 tidak berfungsi, sebaiknya diumumkan,

berfungsi kok. (soalnya kadang2 saya dapat Cc email dari billing)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-21 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Aug 21, 2004 at 09:15:06PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
 Lagian di IDNIC sendiri belum ada fasilitas sekali register bisa 10 tahun :)

Setahu saya sudah bisa kok.
(Mesti ngecek ke billing)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-20 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Aug 20, 2004 at 07:55:43PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
 Email peringatan : 60 hari sebelum domain expired, 45 hari, 30 hari, 15 hari, 3 
 hari, 1 hari, domain di-HOLD, 1 hari setelah
 domain habis (masa tenggang), 15 hari, 30 hari (email terakhir), 
 domain dilepas ke publik

Apa nggak banyak kurang tuh jumlah peringatannya? he he he.
Kalau dihitung, ada *9 EMAIL*!
Waktu itu aja ada orang yang dikasih konfirmasi email ke seluruh admin
(admin, tech, billing) marah-marah. Apalagi ini 9 kali.

Dalam bayangan saya sih kalau sekali dua kali nggak digubris,
rasanya 9 kali nggak bakal digubris juga. :)


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]pending - batavia.web.id

2004-08-20 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Aug 20, 2004 at 10:55:10PM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
 Hello Budi,
 
 BR hi hi hi
 BR namanya juga usul. boleh dong.
 BR (wah kayaknya harus nolak ya?)
 
 saya agak merasa aneh dengan IDNIC, bukankah IDNIC seharusnya menjadi
 badan/lembaga yang independent dalam mengurusi domain .id? kok pakai
 tanya ke komunitas? menurut saya (bisa aja salah): IDNIC bikin aturan,
 komunitas ngikut (tapi IDNIC bikin aturannya jangan berubah-ubah).
 bukankah begitu??

Memang demikian. IDNIC membuat aturan dan semua ngikut.
Tapi, dalam membuat aturan, IDNIC meminta masukan ke komunitas.
Komunitas ikut berperan dalam menentukan policy kami.

Ini bedanya dengan (organisasi) lain yang main hantam kromo.
Jadi saya itu maunya jadi diktator yang baik gitu.


 Sebenarnya gimana sih aturannya?? kok saya malah jadi bingung? kok
 berubah-ubah gini? kalo sudah ditetapkan nama daerah tidak boleh, ya
 tidak boleh! jangan berubah-ubah..

Ini adalah salah satu topik yang akan kita bahas.
Saat ini akan ada beberapa perubahan aturan, dimana salah satunya
adalah tentang hal-hal yang terkait dengan indikasi geografis.
Itulah sebabnya saya bertanya ke komunitas.

 jika ada perubahan aturan langsung update situs.. bikin pengumuman
 gede-gede di halaman utama.

will do. setelah mendengar masukan, saran-saran, pendapat dari
rekan-rekan sekalian.

mungkin aneh ya di indonesia ini ada keputusan yang diambil
setelah mendengar masukan dari komunitas?
he he he
mari kita lestarikan budaya seperti ini.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]pending - batavia.web.id

2004-08-19 Terurut Topik Budi Rahardjo
hi hi hi
namanya juga usul. boleh dong.
(wah kayaknya harus nolak ya?)

topik nama lokasi akan menjadi bahasan kita selanjutnya.
tapi udah nggak sabar nih.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
mohon tetap pada topik bahasan recycle dulu.
topik yang lain nanti akan ditanyakan dan dibahas
(jawaban yang terkait dengan topik yang lain mohon diulang
kembali pada saat topik tersebut dibahas)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Aug 18, 2004 at 03:21:28PM +0700, Michael wrote:
 MASUKAN DAUR ULANG DOMAIN...
 - Kalau domain masih aktif digunakan diberi jangka waktu pembayaran
 ulang 3 bulan, kalo tidak bayar juga kirim warning ke billing, beri
 waktu 1 bulan lagi baru bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.

yang sekarang ada.
perlu diingat bahwa sebelum di hold, semua kontak sudah diwarning.
setelah batas waktu lewat, domain di-hold. - ilang dari internet.
dikasih waktu 1 bulan untuk membayar.
kalau domain itu aktif digunakan, mestinya sudah sadar karena mati
(gak bisa kirim email, gak bisa dibrowse, pokoknya ngkilang).

nah yang kita bicarakan adalah setelah 1 bulan dikasih kesempatan
bayar ini masih nggak bayar juga. 
(jadi besaran waktunya agak terbalik dengan yang anda usulkan)


 - Kalau domain tidak aktif kirim warning ke technical, beri waktu 1/2
 bulan dan bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.

wah. jadi usulannya malah lebih cepat ya?

 - Bila Registrasi baru, bayar dulu, baru aktif. 

ini juga ide bagus. tapi ... banyak orang yang bakal protes karena
justru kebanyakan ingin up secepatnya. jadi usulan ini nggak populer.
(saya sendiri kurang setuju seperti itu karena birokratis banget.)
tapi ... silahkan masukkan ide2nya terus.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Aug 18, 2004 at 05:06:03PM +0800, Adi Nugroho wrote:
 On Wednesday 18 August 2004 16:27, yanto wrote:
  Untuk domain yang ada pemeriksaan manual akan tambah lama lho Pak...
 
 Mungkin maksudnya:
 cek-nama -- daftar -- periksa manual -- IDNIC setuju -- bayar -- 
 (konfirmasi) -- aktif.
 
 Dari sisi pengguna, *lama*-nya IDNIC menurus khan sejak daftar sampai 
 persetujuan/penolakan. (plus sejak bayar sampai aktif, hehehe)

sekarang yang sering banyak masalah adalah di sisi bayar - konfirmasi
yang sering terjadai adalah:
- ada pembayaran, tapi nggak jelas untuk domain apa
  biasanya karena tidak (konfirmasi) karena tidak tahu
akibatnya domain menjadi lambat aktifnya.

ini yang saya takutkan dengan mekanisme aktif setelah bayar.
sekarang saja sudah dikomplen lama, apalagi kalau seperti itu.
tapi ... silahkan, namanya juga masukan. kita dengar semua ...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?

2004-08-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Tue, Aug 17, 2004 at 08:59:13PM +0700, JJ wrote:
 Ikutan usulan yg 1 tahun untuk perpanjangan domain. alasan nya, paling tidak
 klo-pun sang kontak kelupaan di bulan berapa domain tersebut harus dibayar,
 pas tahun baru kontak domain tsb bisa teringat pembayaran yg tertunda. =)

tapi mungkin juga nggak ingat lho.
wong kalau sudah lewat dari 1 bulan saja, domain tersebut sudah hilang
dari peredaran internet. artinya, kalau domain tersebut dipakai,
mestinya sudah ada complain.
jadi saya tidak yakin kalau diberi waktu 1 tahun lantas jadi ingat. :)

ayo ... mana masukan yang lain. keep them coming.
kami ingin dengar semua. sementara ini kelihatannya 1 tahun yang
populer.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?

2004-08-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
- Forwarded message from [EMAIL PROTECTED] -

Subject: RE: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?
Date: Wed, 18 Aug 2004 09:43:40 +0800
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]


Apakah dapat dilakukan reminder dalam 3 bulan terakhir sebelum masa
berlaku habis? Dan diberikan kesempatan 3 bulam sesudah masa berlaku,
jadi ada 6 bulan tenggang waktu masa perpanjangan, setelah itu doman
name nya bisa didaur ulang.

-aldin
-Original Message-
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?

2004-08-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Aug 18, 2004 at 09:32:09AM +0700, PD wrote:
 P. Budi,
 
 Sebelum menanggapi dan akhirnya jadi salah... domain yg dimaksud ini yg mana
 dulu ? apakah seluruh .ID atau web.id saja ?

Seluruh .ID.
Namun karena saat ini hanya web.id saja yang tahunan maka:
1. web.id yang duluan menerapkan
2. domain-domain lain yang daftar tapi belum/tidak bayar
   (yang ini saya usul lebih spesifik, kalau tidak bayar dalam 3 bulan
   langsung didaur ulang. wong domain belum aktif kan?)

Ke depannya (topik lain) kami akan menerapkan acredited registras.
Untuk tahap awal, yang dilepas adalah web.id dan or.id.
Jadi or.id juga akan ada biaya tahunan.
Setelah tahapan percobaan itu jalan, maka berikutnya yang dilepas
adalah co.id.
Tapi ini topik pembahasan selanjutnya.
Kita fokuskan dulu di recycle nama domain ya.



 Berikut adalah pengalaman kami perihal domain juga...
...

Nah, usulan recycle juga untuk mengurangi potensi kejadian seperti ini.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
eh... topik bahasannya jangan menyebar. satu-satu dulu.
kita ambil satu topik. diskusi. lalu keputusan.

sekarang soal recycle nama domain dulu.
silahkan masukannya.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?

2004-08-16 Terurut Topik Budi Rahardjo
Mohon masukan dari komunitas.

Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah
menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun
domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan
kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan kembali, mungkin oleh
orang lain. Sudah saatnya ada kejelasan mengenai daurulang (recycle)
nama domain ini.

Ada dua usulan batas waktu ekstrim:
1. Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan
2. Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat

Nah mohon masukan, masukan mana yang lebih baik dipilih?
Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]Virus

2004-08-04 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Aug 04, 2004 at 12:02:25PM +0700, Akil Yusuf wrote:
 E-mail terakhir yang dikirim Pak Budi ([EMAIL PROTECTED])
 menurut CBN mengandung virus.
 Tolong Pak Budi bersihkan komputernya donk...

He he he ... itu mah virus bukan dari saya,
tapi virus yang ngaku dari saya. Virus baru suka spoofing.
Email2 saya pakai Linux  mutt. Mana bisa kena virus ... he he he.

Cara ngecek asal sebetulnya dari email tersebut adalah melihat header
dari email. Nanti kelihatan nomor IP / nama mesin yang sebenarnya
mengirimkan email tersebut.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]NiCE 2004 conference papers

2004-08-01 Terurut Topik Budi Rahardjo
Potongan dari sini:
http://gbt.blogspot.com/2004/08/indonesian-internet-conference.html
...
During the conference I announced that the .ID domain management will be
done by a formal team, instead of an informal one that I used to lead.
There will also be acredited registrars and new (more relax)
regulations. I just hope I have more time to put down all of this in a
nice document. Again ... I just need more time to do that.
...


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]Daftar co.id dgn certificate ISO

2004-07-30 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Jul 30, 2004 at 07:32:00PM +0700, Alexander Zurrie wrote:
Bisakah mereka mendaftarkan domain co.id menggunakan sertifikat ISO yang
dimiliki oleh badan usaha tersebut?

Setahu saya tidak bisa. 

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]Domain .id Akan Dikelola Seperti .com

2004-07-30 Terurut Topik Budi Rahardjo
Sayang sekali hanya sedikit yang hadir di acara ccTLD di NICE.
Banyak hal yang dibahas di sana.

Sebetulnya judul dari berita di detik.com itu agak sedikit misleading,
meski tidak salah. Pengelolaan .id memang akan seperti .com dimana
akan ada registrar(s). Akan tetapi peraturan / persyaratan2 masih tetap
seperti saat ini.
Untuk langkah awalnya nanti mungkin APJII dan satu/dua pihak yang
menjadi registrar. Baru nanti dibuka untuk umum. Syarat2 untuk
akreditasi nanti kita bicarakan di milis ini.

Mengenai peraturan di .ID sendiri akan ada beberapa perubahan, yang
mungkin akan saya susun dalam email terpisah. Namun pada intinya akan
ada sedikit pelonggaran khususnya dalam kaitan dengan nama lokasi
(geografi).


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Registrasi .go.id untuk IGOS

2004-06-23 Terurut Topik Budi Rahardjo
Maaf, IGOS bukan lembaga pemerintahan. No go.id.
Sudah tepat IGOS menggunakan web.id.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-20 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Jun 21, 2004 at 08:47:19AM +0700, yanto wrote:
 Hayo kasih masukan sebelum P' Budi ambil keputusan 

Iya nih ... saya masih nunggu beberap saat lagi.
Nanti saya ambil keputusan ...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Jun 14, 2004 at 10:07:18PM +0700, JJ wrote:
...
 btw, sedikit oot, dari prosedur pendaftaran ubah yg ada saat ini memang
 memberikan potensi penyanderaan domain oleh kontak teknis yah, bagaimana
 klo pengelola lama nya direfer ke kontak admin saja? karena bukan nya
 seharusnya kontak admin itu yg menunjuk kontak teknis dan kontak
 billing, dan baik kontak teknis maupun kontak billing adalah pelengkap
 penderita?

ya, penyanderaan ini yang sering terjadi.

tapi ketika hanya kontak admin saja yang diacu, maka masih banyak
masalah lain:
- pihak webhosting/ISP merasa bahwa mereka dibypass (tidak tahu)
  (banyak juga client yang nakal)
  jadi dulu banyak yang merasa *semua* kontak diberitahu.
- banyak juga client yang mau tahu beres saja maka semuanya,
  termasuk admin kontak diserahkan kepada kontak teknis
- kontak admin juga belum tentu aktif emailnya :(

solusi untuk penyanderaan saat ini adalah dengan melalui cara manual dan
konvensional, yaitu dengan menggunakan surat resmi.
Tapi ya itu ... lambat. Apalagi biasanya proses ini baru ketahuan
setelah kontak2 tidak membalas emailnya.

Jadi tetap seperti sekarang saja?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Biaya registrasi (was: Alamat Telp IDNIC)

2004-06-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Jun 14, 2004 at 09:10:03AM +0700, Irving Hutagalung wrote:
 Pak Budi, rasanya dulu udah panjang lebar soal biaya registrasi ini,
 termasuk pengaktifan biaya registrasi tahunan untuk semua domain. Jadi ngga
 sih? Kok ngga terdengar lagi kabarnya.

Jadi ... tapi
- nunggu pembenahan back-end dulu:
  = soalnya biaya tahunan mungkin tidak sama dengan biaya pendaftaran
(lebih murah), jadi billing systemnya harus lebih baik
  = billing system harus bisa memberikan peringatan sebelum jatuh tempo
dan memberikan perintah untuk suspend/hold domain kalau jatuh tempo
(plus some delay) telah lewat.

Sabar ya ...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses
ubah domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
Sering kali:
- pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
  email sudah tidak berfungsi)
- pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena
  client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya)

Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan.
Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan
menggunakan surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.).
Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya
masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak).

Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini:

- Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
  maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
  (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)

Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif
atau emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses
default ini bisa menjadi jalan keluar.

Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan?
Apakah ada potensi loophole? Masalah lain?
Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan
domain (karena tidak ada konfirmasi).

Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama
mengirim email, tapi isinya Tidak :-(
Tapi kita coba selesaikan masalah satu persatu.

Komentar

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Alamat Telp IDNIC

2004-06-10 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Jun 10, 2004 at 02:31:26PM +0700, yusli wrote:
 Saya rasa kesan ruwet dalam pengurusan domain ini adalah karena pesan
 penolakan yang kurang informatif sehingga orang-orang seperti saya yang
 kurang pengalaman dalam pengurusan domain jadi meraba-raba letak
 kesalahannya, dan coba apply lagi tapi tidak kena sasaran, jadinya ya
 ditolak lagi...ditolak lagi. 

baru-baru ini ada orang marah-marah karena diberi informasi
banyak mengenai alasan penolakannya. jadi bingung. he he he.
nampaknya memang ya harus sabar-sabar menghadapi customer.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: web lain (was; Re: [Idnic] otomatis

2004-05-30 Terurut Topik Budi Rahardjo
Gini... Saya lebih suka orang IDNIC membereskan pekerjaan mereka (yang
sudah banyak, mulai dari terima telepon ... ini banyak sekali, sampai ke
penanganan yang lain-lain).
(Belum lagi saya pusying dengan urusan politik ICANN dan pengelolaan
domain lain-lain lagi. Kita bisa-bisa harus bayar US$20.000/tahun kalau
nggak mikirin yang itu.)

Kalau ditambah kerjaan lain supaya ngurusi tampilan, repot sekali.
Mendingan servis daftar/ubah/dll. yang lebih cepat saja.

Nah, untuk alasan security anda yang mau voluntir nggak boleh
menggunakan server2 yang ada di IDNIC. Jadi kalau mau, ya kita buat di
tempat lain. Siapa tahu skrip PHPnya bobol, misalnya. Gitu lho.
Atau kalau mau, silahkan dicoba pakai blogger gratisan dulu saja.
Gimana?
Yang penting kan mencoba menggalang orang2 yang mau menulis, update
content, update FAQ, membantu menjawab-jawab dll.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: web lain (was; Re: [Idnic] otomatis

2004-05-29 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, May 29, 2004 at 05:53:59PM +0700, Rudy Sugiarto wrote:
 tapi saya kan gak gitu tau perkembangan domain, kecuali ada yg jadi sumber
 infonya.

nah makanya ngajak orang lain untuk ikut ngisi (nara sumber).
anda yang ngelola sistemnya (content mgt, desain, dll.)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: web lain (was; Re: [Idnic] otomatis

2004-05-29 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, May 29, 2004 at 10:28:13PM +0700, Rudy Sugiarto wrote:
 ia, apjii lumayan websitenya. gimana pak budi? direnovasi aja deh daripada
 bikin web baru yg cuman isinya berita.

saya sendiri pengikut 'aliran' yang memisahkan server untuk transaction
dan berita/komunitas/diskusi. ini untuk menjaga performance dan security.
yang transaction dibuat sesederhana mungkin agar maintainable.
(kalau dibuat fancy-fancy ternyata lambat, atau tidak dimaintain ya sama
saja dan bahkan malah bermasalah.)

nah ... yang diskusi/informational silahkan dibuat yang fancy dan bisa
lebih hidup.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] pendaftaran domain selama 100 tahun!

2004-04-20 Terurut Topik Budi Rahardjo
Netsol menawarkan pendaftaran domain untuk 100 tahun!
Hi hi hi...

Are they kidding? Apparently not!
Tapi apakah anda mau menjual nyawa anda ke setan? he he he
Sorry. Lagi nggak tahan mau ketawa.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] gmni.or.id????

2004-04-08 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Apr 09, 2004 at 08:30:27AM +0700, Hendra Brawijaya Putra (saylow) wrote:
 Yth, IDNIC
 
 Alow bapak,  bagaimana gmni.or.id kok bisa sampai ada pertemuan antar pihak
 bersengketa? Bukannya aturannya sudah jelas, kenapa jadi masalah? Yang
 membuat aturan khan IDNIC knapa tidak mengambil keputusan sesuai aturan yang
 ada? Kenapa wewenang IDNIC tidak ditegeskan?

Sudah kok. Keputusan yang ada saat ini yang sesuai aturan.

Hanya karena ada pihak yang besengketa ya kami memberikan penjelasan
dan menawarkan kedua belah pihak untuk damai. Kalau nggak mau, ya
terserah kepada kedua belah pihak.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


TINGGALKAN NETSOL (was Re: [Idnic] Hasil whois klikbca.com)

2004-03-23 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Tue, Mar 23, 2004 at 06:39:57PM +0700, Muhamad Syukri wrote:
 Ada apa gerangan di netsol?

kejadian yang sama menimpa saya beberapa bulan yang lalu
dengan domain indocisc.com milik kami.

cerita tragisnya begini.

waktu itu domain akan habis 1 bulan lagi. (atau malah lebih)
kami ambil inisiatif untuk diperpanjang.
salahnya kami waktu itu pakai kartu kredit indonesia.
katanya ok, tapi ternyata gagal. sehingga akhirnya domainnya hilang!
baru ketahuan setelah beberapa hari.
nah, setelah tahu domain menjadi milik umum saya kaget!
saya coba telepon mereka, dihold terus. email  fax tidak dibalas.

akhirnya saya minta tolong teman yang di amerika (warga sono)
untuk membayar ulang (tentunya pakai nama dia dan credit card dia).
katanya mulus. eh, besoknya ngilang lagi.
kawan saya marah-marah ke netsol, dihold (sampai lamaa sekali).
kemudian dapat customer support. katanya kesalahan di engineering.
diperbaiki. besoknya balik lagi.  dll. 
pokoknya mbulet sampai beberapa hari (saya lupa, tapi lebih dari 
3 hari) dan selama itu domain hilang!

saya tulis surat ke icann, kemudian lewat teman2 di verisign,
dll. tetap tidak digubris.
saya malah dapat email dari kawan yang dulunya kerja di tucows
(saingan netsol dalam domain registration) bahwa client2 tucows
juga dikerjain oleh netsol. jadi betul2 teruk.

akhirnya ... solusinya??? domain kami pindahkan dari netsol
ke powerpipe. beres. dan kami perpanjang sampai lama.
dan saya akan menjadi promotor untuk TIDAK PAKAI NETSOL!!!
dan kalau pun idnic membuka sistem registrarnya, saya harap
tidak ada registrar yang terkait dengan netsol karena dia
tidak memiliki customer care yang bagus, khususnya terhadap
orang indonesia.
saya tadinya promoter netsol. biar mahal, tapi aman.
ternyata saya salah besar.

TINGGALKAN NETSOL SEKARANG JUGA SEBELUM KASUS INI MENIMPA ANDA!
(ternyata bukan saya saja yang kena masalah ini.)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: Tidak Adil. Re: [Idnic] Pemberitahuan Pembayaran Domain

2004-03-19 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Mar 19, 2004 at 03:07:57PM +0700, Muhamad Syukri wrote:
 PS: Dengan peristiwa ini, rasanya saya jadi malas untuk menganjurkan
 klien menggunakan .id. Lebih enak .com, jelas administrasinya.
 (Seharusnya dgn usia yg kira-kira sudah 5 tahun, IDNIC bisa lebih
 profesional. Tidak seperti ini...)

Terus terang saya juga pusing karena mau ekspansi, promosi dll tidak
bisa kalau sistem billing kita masih belum optimal.
Dalam waktu dekat kami akan mengadakan pembicaraan/pertemuan dengan
billing sistem dari APJII. Mudah-mudahan ada solusi.
Kalau tidak ... mungkin tahun depan pindah billing system?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Pemberitahuan Pembayaran Domain

2004-03-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Mar 18, 2004 at 09:51:34PM +0700, Frans Thamura wrote:
 saya sudah bayar, tetapi kok diminta lagi yah, aneh
 dan sebelnya buktinya itu tulisannya sudah hilang
 gimana yah

Saya juga! ... :(
Sebel juga yah. Kemarin cari-cari arsipnya nggak ketemu.
Mungkin terpaksa bayar lagi :(

PS: ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih di sistem.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: Tidak Adil. Re: [Idnic] Pemberitahuan Pembayaran Domain

2004-03-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Mar 19, 2004 at 03:07:05PM +0800, Adi Nugroho wrote:
 Gimana kalau tiba-tiba rekan-rekan IDNIC diperlakukan sama seperti ini.

Lah saya kan juga kena.
Jangan marah ke IDNIC dong, ini kan gabungan dengan billing system :(


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Kapan bayar tahunan

2004-03-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Mar 12, 2004 at 03:01:38PM -0800, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Hello idnic,
   Pak Budi, Pak Yanto katanya mau diberlakukan pembayaran tahunan
   untuk domain .net.id/or.id/ac.id/co.id. Kapan nih? 

Sedang dikaji. Permasalahan yang terkait dengan ini cukup banyak,
terutama di sisi billing, pricing, dll.
Jadi sabar dulu ya ...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] Usulan bayar dulu baru aktif?

2004-03-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
Sudah bertubi-tubi saya mendapat usulan pendaftaran domain sebagai berikut:
1. Daftar domain 
2. Bayar
3. Baru domain aktif

Jadi usulannya adalah domain baru diaktifkan setelah pembayaran
diterima. Memang ada baiknya pendekatan itu:
+ Domain yang aktif sudah diterima bayarannya sehingga statusnya jelas
+ Tidak kaget domain yang sudah aktif dihold karena belum bayar
  (kecuali kalau tahunan sudah diterapkan)
Jeleknya:
- PengAktifan domain menjadi lebih lama lagi (nunggu pembayaran). Kalau
  yang nunggu invoice ...

Terus terang saya akan kurang suka dengan pendekatan ini, tapi karena
datangnya bertubi-tubi maka hal ini perlu saya sampaikan ke komunitas
untuk mendapat tanggapan.

Bagaimana tanggapan anda?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Usulan bayar dulu baru aktif?

2004-03-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Mar 11, 2004 at 11:17:29PM +0700, Sonny Nasman wrote:
 Saya setuju dengan system bayar dulu.. Aturan gitu itu udah lumrah
 dimana-mana...

Ok. Anda termasuk yang setuju rupanya.

Saya masih khawatir karena ada (banyak?) institusi yang kalau mau bayar
sesuatu harus nunggu invoicenya dulu. Padahal invoice (tagihan) ini
dikirim lewat kurir dan butuh waktu. Setelah tagihan datang, baru
dibayar, dan baru diproses. Jadi paling tidak, ada tambahan 1 atau 2
hari dalam proses pengaktifannya.

 Yang jangan.. Adalah kalo udah bayar terus ga diaktifin juga .. Ampe
 diomelin..
...

Setahu saya yang sering terjadi di sisi billing adalah terima pembayaran
akan tetapi tidak tahu untuk apa pembayaran tersebut. Misalnya, ada
pembayaran dari Pak Fulan. Gitu aja. Nah ini untuk bayar domain apa
nggak jelas. Itulah sebabnya billing APJII mencoba membuatkan web untuk
melakukan tracking siapa bayar untuk apa. Katanya pembayaran yang nggak
jelas ini sudah semakin berkurang.

Bagaimana yang lain? Pro kontra...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Usulan bayar dulu baru aktif?

2004-03-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Feb 23, 2004 at 08:37:43AM +0700, N8850KU wrote:
 idnic kenapa gak kerjasama sama bca aja sih?

setahu saya sudah dicoba oleh APJII. ternyata persyaratannya berat
(harus nyimpan berapa puluh juta rp di sana, minimal transaction sekian
ratus juta/bulan, dll.) nilai transaksi domain belum sampai segitu.

setahu saya APJII juga sedang mencoba menjajagi bank-bank lain yang
lebih kecil sehingga munngkin persyaratannya lebih mudah.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Usulan bayar dulu baru aktif?

2004-03-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Mar 12, 2004 at 08:59:49AM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
 saya termasuk yang setuju untuk bayar dulu baru aktif, mengenai
 invoice kenapa tidak dibikin online saja? jadi setelah kita selesai
 registrasi langsung dimasukkan ke halaman invoice, terus user cetak
 sendiri.

masalahnya, banyak perusahaan (bukan individual) yang mungkin tidak bisa
melakukan hal di atas :(
mereka takut kalau pegawainya buat invoice palsu, terus bayarannya
masuk ke kantong pegawainya itu sendiri. (see: catch me if you can atau
baca the art of the steal.)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Usulan bayar dulu baru aktif?

2004-03-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Mar 12, 2004 at 09:19:46AM +0700, Rio Martin wrote:
 CLIENT -- Online Registration Web -- Cek Domain, valid to register or not --
 Form Registrasi -- E-Bank Payment -- FINISHED.

Nah ... e-bank paymentnya ini yang masih macet :(
Ada ide?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Tanya dong pak

2004-03-09 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Tue, Mar 09, 2004 at 03:41:09PM +0700, Muhammad Ichsan wrote:
 Maksudnya expired apa yah?? IDNIC baru menerapkan
 expired domain utk web.id (CMIIW). Utk domain lain
 gak ada expired.
 Karena lom ada expired, ya terang aja masih terdaftar
 di IDNIC.

Betul.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] .go.id yang misterius

2004-02-27 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 27, 2004 at 03:00:36PM +0700, idban secandri wrote:
 nggak tau mana yang bener :) kalo yang sampe ditelingaku sih .go.id gak
 bisa diquery karena dulu takut di DDOS sama cracker2 .pt tapi :))

wah baru denger itu.

 mustinya begitu khan harus ada yang authnya, kalo sembarangan bisa ya
 nggak perlu ada idnic, cuma penasaran aja knp bisa sampe kayak gini :)
 apa pada sibuk terabaikan, atau mentang2 .go.id gratis jadi memang
 diabaikan? :) 

bukan. ini hanya masalah sejarah saja.
dulunya go.id ini terpisah sekali pengelelolaanya, tidak terintegrasi
dengan databasenya idnic. sekarang (at least, yang baru-baru) sudah
terintegrasi. yang lama ... belum :(
itu saja.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Feb 14, 2004 at 09:02:36PM +0730, adi wrote:
 Untuk country manager, sifatnya adalah pendelegasian, bukan
 pengangkatan.

Lebih tepat. Thank you.

 *RE*-delegasi country manager untuk TLD-ID bisa dilihat di:
   http://rms46.vlsm.org/1/23.html

Dalam perjalanan pengelolaan (internet resources) di Indonesia
ada banyak hal yang tidak bisa diceritakan karena menyangkut
orang lain. Dokumentasi tersebut sangat baik, tapi belum mencakup
keseluruhan ceritanya ;-)

Di belakang layar, banyak orang yang bekerja keras, dan bahkan
mengeluarkan uangwaktu sendiri, hanya untuk memajukan kualitas
Internet di Indonesia. Yang ngetop (take credit) biasanya bukan
mereka. Bahkan kadang-kadang mereka dimaki-maki. 
Kebanyakan orang hanya jago ngomong sih. *sigh*
Tapi gak apa-apa. Memang masing-masing punya fungsi sendiri-sendiri.

Kembali ke masalah pengelolaan domain di Indonesia, ada banyak
masalah lain yang sifatnya global. Sekarang lagi pusing urusan
ccNSO yang akan meeting di Rome. (Kita jelas nggak bisa pergi
ke sana karena tidak ada funding.) Implikasi hukum dari ada atau
tidak adanya ccNSO terhadap ccTLD? Nampaknya saat ini ccTLD tidak
berminat ikutan ccNSO (yang nampaknya sarat dengan misi ICANN
yang top down). Belum lagi ada langkah-langkah dari ITU melalui
PBB untuk mengambil alih pengelolaan domain.
Lebih enak pengelolaan domain diserahkan ke pemerintah saja ya?
Pusing ama ngurusin gini. :(

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Merek Dagang

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:11:23AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wah, saya pernah ditolak pak.
 Sudah terdaftar di Dep, sudah ada sertifikat merek :(

Mosok. Domainnya apa? dan nama mereknya apa?
Seringkali ditolak itu juga karena tidak jelas informasi yang
dimasukkan ke formulir pendaftaran.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:52:15AM +0700, Rully Kustandar wrote:
 Koq mas budi nggak kasian sama saya yang daftarin onestopshop.web.id,
 padahal itu juga trade mark orang sono ?

apa mau minta saya cabut? ;-)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Merek Dagang

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 05:09:43PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Nama domain nya: webmaster.co.id

Yang ini karena namanya terkait dengan nama yang nyerempet dengan
pengelolaan domain. jadi ditolak ;-)
www.co.id misalnya juga nggak boleh. ftp.co.id juga nggak boleh.
Ini karena bisa membingungkan pengguna internet.
Jadi bukan karena sertifikat milik individual atau bukan.

BTW, masak bisa daftarkan merek webmaster? Sungguh?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
 sudah ada produk hukumnya tidak?

sudah. bukankan sudah ada kasusnya?

 cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id
 tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah
 setali tiga uang dengan main hakim sendiri.

ya karena kebetulan saya adalah hakimnya. :(
jadi mau nggak mau ya harus main hakim sendiri.

 ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa
 dipakai sebagai pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis
 yang saya maksud. kalau saya sebaiknya idnic konsisten
 dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, taatilah hukum yang
 ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main hakim sendiri).

nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
kita semua tambah pinter.)

  lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
  (pasti belum tahu ya? wah ...)
 
 aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup.
 Gimana sih Bapak ah .. :-)

lho. sudah baca point 3.b?

  saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang
  tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-)
  demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he
 
 justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
 sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
 mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?

hukum IDNIC ;-)
mau daftar di .ID, ya ikut. kalau gak mau, ya silahkan pakai
domain lagi saja.

 nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain.
 sebenarnya ndak usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)

ho ho ho...
kalau nggak mau dengar, ngapain saya capek-capek posting di
milis ini. toh saya bisa buat keputusan sendiri.
silahkan cek di tempat lain, mana ada layanan yang mau mendengarkan
masukan dari komunitas. 
perlu diingat bahwa mendengarkan masukan bukan berarti harus selalu sama
dengan yang diinginkan oleh yang memberikan masukan.

saya masih mencari / mendengarkan argumentasi-argumentasi yang baik
sehingga dimasa-masa yang akan datang lebih baik lagi aturannya.
itulah sebabnya saya posting.
mengenai aturannya sekarang yang sangat ketat ya itu kita terima dulu.
aturan di IDNIC ini sudah berubah beberapa kali, dengan masukan dari
komunitas tentunya.

  --snip-
  3. b. Kriteria pemilihan nama domain
 ...
 * Tidak melanggar HaKI
  --snip--
  
  nah tuh ada. ;-)
 
 mana undang-undang untuk pengaturan domainname.

kenapa kok harus pakai undang-undang?
ini adalah aturan IDNIC untuk pendaftaran domain web.id.
(kesannya kalau sampai pakai undang-undang kok birokratis banget)
aturan untuk co.id beda. untuk ac.id beda. go.id juga beda.
nggak perlu sampai keluar undang-undang kan?

 Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas
 Indonesia. Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.

trolling
Kenapa UU di Indonesia? Kata beberapa orang bahwa dunia cyber nggak
bisa diatur. Jadi nggak usah diatur gitu.

Orang beridentitas Indonesia juga nggak boleh melanggar aturan global,
karena kita ini kan anggota masyarakat global. Begitu kata lawyer2 HaKI.
/trolling


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Merek Dagang

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 09:04:50PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 BR BTW, masak bisa daftarkan merek webmaster? Sungguh?
 Sungguh pak :)

Wah bagus dong. Terus terang saya masih heran dengan sistem
pendaftaran merek.

 Kalau nggak salah pernah dikirimkan daftar nama-nama
 yang tidak boleh didaftarkan seperti whois, ping, dsb.
 Tapi nggak ada kata webmaster. Jadi seharusnya webmaster bisa.
 Ada yang daftar webmaster.web.id.
 Kalau di .co.id nggak bisa, juga di web.id, dst.
 Biar nggak binun pak :)
 Kalau gitu saya bisa ya?

Mestinya sih ;-)
Coba apply lagi aja. Mungkin waktu itu salahnya lain lagi kalau gitu.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Feb 14, 2004 at 01:24:00AM +0700, Reza Moegni wrote:
 Pak Budi,
 
 Saya nggak ngerti UU HAKI. Saya cuma tahu kalo Juventus itu berarti nama
 klub sepak bola di negaranya Del Piero. Dan kalo juventus.web.id nggak punya
 relasi resmi apapun dengan Juventus di Italia, sebaiknya ditolak. 
 
 Mungkin lebih pas kalau namanya juventusfans.web.id. Atau
 indojuventus.web.id. 

Saya juga kepikiran begitu. Mau denger yang lain-lain dulu.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:04:45PM +0700, Budhi S. wrote:
 Kalau website juventus.web.id isinya untuk cerita tentang klub JUVENTUS
 Inggris dan pernik2nya yang ada di Indonesia (penggemar berat tu klub
 sepakbola), kenapa nggak coba minta ijin secara resmi ke mereka, klub
 JUVENTUS-nya ?
 Kalau mereka setuju, minimal kan ada surat penunjukan dari sono.
 Nah, surat itu ditunjukin aja ke pihak IDNIC.
 Udah, di-approve itu domain juventus.web.id

Nah, ini juga usulan solusi yang elegan.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] amazon.co.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 09:49:17PM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
 diijinkan saja pak!! tapi ada syaratnya! orang indonesia bebas beli
 buku di amazon, bisa bayar lewat transfer bank di indonesia. :)

iya, waktu itu saya juga sudah mengeluhkan kepada perwaklian
amazon.com itu. soalnya account saya juga dicekal :(
mungkin harus ada paypal indonesia ya?

 amazon juga tidak menerima order dari indonesia untuk buku2 bekasnya..
 padahal buku bekas di amazon jauh lebih murah..

:(

Tapi sebetulnya ini merupakan opportunity lho.
Ada pasar yang tidak ditangkap oleh amazon.com.
Yang menjadi masalah kan sistem pembayarannya. Kalau di Indonesia
ada sistem pembayaran Indonesia (khas, mungkin pakai prepadi) yang
kemudian menjaminkan ke amazon. Mungkin bisa ya?
Akhirnya saya titip kawan kalau mau beli via amazon
;(

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Feb 12, 2004 at 09:08:30AM +0700, Eduardi Prahara wrote:
 Saya punya domain name dengan nama http://www.harrypotterindonesia.com.
 Nama ini mengandung merk dagangnya Warner Bros. Tetapi untuk tujuan NON
 komersial pemakaiannya diperbolehkan. 

;-)
Coba daftar harrypotter.com pasti nggak boleh (kalau misalnya belum ada).
(kombinasi harrypotter.* sudah didaftarkan oleh warnerbros.)
Kan yang didaftar adalah harrypotterindonesia.com.

Sama juga, kalau yang didaftarkan adalah myjuventus.web.id atau
penggemarjuventus.web.id, juventusindonesia.web.id
atau sejenisnya (tidak sama persis) maka sudah pasti saya bolehkan.
nah ... yang agak-agak nyerempet begini yang saya masih
menimbang-nimbang.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Feb 12, 2004 at 04:09:35PM +0800, Adi Nugroho wrote:
 IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form hapus
 Bener ndak?

kayaknya ini yang lebih mudah

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 03:43:38AM +0730, adi wrote:
 terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
 trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
 atau wipo (World Intellectual Property Organization).

ternyata ada, dan banyak sekali. :(
salah satunya yang bermasalah adalah domain name dikaitkan
dengan merek dagang :(
bahkan WIPO menyediakan layanan UDRP untuk dispute2 yang
terkait dengan masalah nama domain. kalau mau dilihat-lihat
lagi, sangat banyak dokumen yang membahas hal ini.
ini sudah menjadi topik tugas akhir / thesis / disertasi
dari berbagai fakultas hukum.
(di sini pun ada beberapa ahli hukum / lawyer / SH yang
membahas dan mengerti masalah ini, misal om bule...)

 lah kalau ada orang Indonesia namanya Juventus Maju Kena
 Mundur Kena Tidak Pernah Tidur Siang Malam, mau bikin juventus.web.id,
 yang hanya dengan KTP saja sebenarnya sudah bisa, jadi gagal gara-gara
 harus ngantri, apakah JUVENTUS tertarik register di IDNIC untuk domain
 .web.id. masa Bapak Juventus tsb. harus register jmkmktptsm.web.id,
 susah kan? :-)

itulah ...

tapi . . . kenapa tidak JuventusKU.web.id? ArekJuventus.web.id?
pendukungJuventus.web.id, JuventusTop.web.id, JuventusTopLah.web.id,
JuventusWahid.web.id, ... masih banyak lagi yang tidak harus menggunakan
singkatan. masih banyak kreativitas.

 UU di Indonesia mana yang mengatur tentang domain name?

secara eksplisit, di cyberlaw yang akan datang ini bakalan ada.
untuk sementara ini dikaitkan dengan trademark, persaingan tidak sehat,
dll.

 Seandainya ada yang benar-benar terbuka untuk international,
 misal seperti yang dulu diperjuangkan oleh mas Chandra
 Darusman, itu mah memang sudah diundang-undangkan. Kemudian
 soal HAKI dibidang perangkat lunak juga sudah diundang-undang-
 kan. Soal domainname?

soal domain dan hukum ada dan sangat banyak. 
saya sendiri sudah membimbing (maksudnya
tidak secara formal) paling tidak 3 mahasiswa hukum.

masih ingat chandra sugiono yang sampai masuk penjara?
ya hanya gara-gara sola domainname.

 hal ini sudah di-sahkan dengan oleh salah satu undang-undang
 di Indonesia? please note: syarat mendaftar .web.id adalah
 orang/perusahaan Indonesia. saya jadi kesulitan melihat
 benang merahnya. siapa sih yang mau dibela? :-) rakyat?
 juventus? (j/k).

ketika kita menyatakan menjadi warga dunia dan tanda tangan
bahwa kita mematuhi hukum dunia, maka kita harus patuh.
nasib kita bahwa kita miskin, dan orang-orang yang tanda
tangan itu dulu tidak menyadari masalahnya (terlalu cepat
tanda tangan). akibatnya ... UU HaKI itu hanya membela
perusahaan besar / negara besar. ini tulisan saya:
http://budi.insan.co.id/articles/perlukah-haki.doc
jadi jangan dikira saya pro HaKI lho . . .  ;-)

sama seperti soal HaKI nya Microsoft. kalau dipikir-pikir,
aneh juga orang Indonesia yang miskin2 harus membayar ke
orang terkaya di dunia??? namun itulah yang namanya HaKI.
maka dari itu saya anti HaKI.
tapi perlu diingat bahwa anti HaKI itu *BUKAN* menganjurkan
pelanggaran HaKI atau menganjurkan melanggar hukum.

kembali ke soal nama domain. yang dibela itu siapa?
sebetulnya adalah *pengguna* internet agar mereka tidak kesasar.
jadi saya jelas-jelas tidak semata-mata membela pendaftar domain.
kalau ternyata dengan dibolehkannya sebuah domain (misal
juventus.web.id) ternyata malah membingungkan masyarakat,
maka domain tersebut sebaiknya tidak diperbolehkan.
ini yang disebut betul-betul membela rakyat.

jadi anda bilang membela rakyat dengan memperbolehkan.
maka saya bilang membela rakyat dengan tidak memperbolehkan.
he he he.
(rakyat yang anda maksud adalah pendaftar domain,
sementara rakyat saya maksud adalah pengguna internet secara umum,
bukan hanya sang pendaftar nama domain semata.)


 jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan
 merek dagang X bisa meregister domain X. 

lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
(pasti belum tahu ya? wah ...)

 perlu diingat
 sifat/struktur alami dari nama merek dagang dan nama
 domain itu berbeda sekali. 

saya paham sekali, mas ;-)


 ok saja Pak. Tapi cobalah dibuat explisit. Kalau tidak ada
 kaidah yang obyektif, artinya harus diloloskan. Kalau
 masih harus pakai kaidah subyektif ya repot. Keos di
 tanah air kan sedikit banyak karena banyak orang yang
 sudah gawan bayi lebih suka berpikiran subyektif :-)

saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang
tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-)
demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he


 pola pikir subyektif ini termasuk mengadopsi aturan
 main internasional, tapi tanpa mengakomodasikan ke dalam
 sistem perundang-undangan di tanah air. UU kita masih
 di ndiwek, tapi pikirannya sudah di LA (lenteng agung
 hi..hi..).

setuju. tapi salahnya kita sudah kadung ikutan :(
kalau mau belajar, kita sebenarnya bisa ikut cara China.
mereka masuk WTO belakangan . . . setelah mereka siap.
saya pernah ke sono untuk melihat industri softwarenya
dan diskusi sedikit mengenai strategi mereka.

 Dulu Steven Haryanto 

Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 01:04:04AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain
 .co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia.

memang untuk urusan yahoo, tidak ditolak dan ditunggu implementasinya
di indonesia. yang ditolak itu amazon.co.id.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: Re[2]: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 01:14:08AM +0700, azza wrote:
 yahoo.co.id kan ada, ntah sapa yg urus, tapi yg pasti ndak terurus =D

tul.

 saya rasa yg mendaftarkan tetap harus mendapat persetujuan dari Yahoo Inc.

nah. thank you.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Merek Dagang

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak
 terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id
 oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?

Yup. Pendaftar bisa digugat.

 Bila merek dagang dimiliki oleh perorangan, apakah dapat mendaftarkan
 untuk .co.id?

Asal ada bukti terdaftar di Dep. bisa.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:23:11AM +0700, Rully Kustandar wrote:
 Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.

Lah kasihan yang daftar dong. Mosok dijerumusin. Orang udah tahu
bakalan dituntut kok dibiarin. kan kasiran.

 Iseng saya coba daftarin persib.us, kayaknya bisa tuh

Ye... persib sih sibuk mikirin Viking (dan joged mereun, habis
yang ngurusinya pakar joged sih). Boro-boro ngurusi domain.

Coba iseng daftar juventus.us gitu. Atau apa lagi yang pokoknya
melanggar nama yang sudah ngetop di LN gitu, misal
toys-r. Jadi nanti digabung bisa: toys-r.us ;-)
Atau kalau mua nekad, lihat kasus-kasus di WorldLII terus ambil
nama yang sudah jadi kasus dan daftarkan: juvetv.us misalnya.
he he he... brani?


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
  Untuk sementara, pindahkan kontak saja. Secara legal sih, itu domain
  masih dipegang oleh PT Lama, tapi secara teknis, sudah dipegang oleh PT
  Baru. Rasanya ngga masalah kan? Sambil menunggu urusan pembayaran
  tahunan ini kelar.

Apa hubungan PT lama dengan PT baru?
Apakah ada surat-menyurat kesepakatan penggunaan domainnya?

Domain pindah tangan pernah terjadi dimana sebuah PT dibeli
oleh PT lain sehingga kepemilikan PT tersebut menjadi milik
PT yang lain itu.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Feb 11, 2004 at 09:19:01PM +0700, Rully Kustandar wrote:
 Saya rasa masalah HAKI jangan jadi pertimbangan IDNIC dalam memutuskan
 penggunaan domain web.id (mungkin juga domain yg lain)

Justru itu yang sering diminta oleh komunitas. Kalau tidak begitu,
maka dengan mudah siapa saja dapat mendaftarkan indosat.web.id
Padahal indosat kan sudah menjadi merek dagang.
Ini yang terjadi dengan kasus2 cybersquating, typosquatting di LN.
Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi.

 Soalnya itu sudah melenceng dari kewenangan IDNIC, kalaupun terjadi
 penyalahgunaan HAKI maupun perebutan HAK atas nama brand/merk tertentu,
 maka biarlah itu di selesaikan menurut jalur yg seharusnya (HUKUM).

Ini memang demikian. Yang kami lakukan adalah mengurangi probabilitas
terjadinya penyalahgunaan.

 Kalau IDNIC juga memperhatikan masalah2 seperti ini, harus
 konsistentidak hanya Juventus tapi merk dagang atau brand lainnya
 pun harus mendapat porsi yg sama dgn kata lain IDNIC harus punya
 database Brand/Merk = IDNIC ngurusin MERK/BRAND.

Bukan IDNIC ngurusi brand, tapi memang IDNIC diminta agar tidak
mempermudah pelanggaran HaKI.
PS: Masalah ini saya sudah bolak balik diskusi dengan lawyer, dll.
Bahkan hari Selasa lalu saya diskusi dengan Hakim Niaga.

 Pertanyaannyasiapkah IDNIC ? 

Tidak.
Saya sudah bolak balik minta kepada berbagai pihak agar daftar merek
bisa dibuat online sehingga bisa diquery dengan mudah.

 Mungkin saja ada yg bikin domain broer.web.id padahal broer sudah juga
 terdaftar sebagai brand Cuma nggak seterkenal Juventus, nah...klo udah
 gini khan IDNIC berkesan tidak konsisten

Ya begitulah. Nasib :(
Ada beberapa kasus yang sudah kami tolak mentah-mentah.
Nah, saya mengangkat kasus ini kembali untuk mendapat masukan lagi
siapa tahu ada ide-ide baru atau argumentasi2 baru yang bisa membuat
pencerahan.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Setelah Billing lebih tegas ...

2004-02-06 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 06, 2004 at 09:56:25PM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
 coba TLD .ID dilepas.. dimudahkan registrasinya, ubah NS Recordnya,
 ubah Nama Pemilik, dsb.
 Yakin deh semua orang indonesia yang punya domain .com bakalan pindah
 ke .id! :)

Terus manfaatnya kalau semua pakai .ID?

BTW,
Dulu pernah ada perusahaan di US yang nawari mau beli semua
domain .ID (maksudnya dia yang mengelola semuanya) dengan harga
US$10 juta. Dia akan permudah pendaftaran (maksudnya siapa saja boleh
daftar termasuk perangkat2/devices semuanya akan pakai .ID)
Jadi .ID dibuat sebebas-bebasnya.
Saya tolak. (Padahal asyik juga dapet US$10 juta yah.)

Dasar utama saya tetap: menjaga ketertiban penggunaan .ID itu saja.

PS:
Domain negara-negara lain juga tidak semuanya dibuka macam .TV, .TO lho.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Setelah Billing lebih tegas ...

2004-02-05 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Feb 05, 2004 at 10:19:01PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Tapi kalau diterapkan biaya tahunan, apa donk ke khasan domain
 Indonesia?

Ada: .ID
he he he


 Kalau mentok harus membayar tahunan, Jangan lebih dari Rp. 55.000,00.
 Kalau 100.000 apa bedanya dengan gTLD, orang akan lebih memilih gTLD
 (lebih mudah maintenacenya [DNS, Kontak, MX] kan gTLD sistemnya
 sudah otomatis, bukan semi kayak IDNIC.

Masalahnya harus dilihat dahulu apakah Rp 55.000,- itu bisa cover cost
untuk dll. Kalau tidak, lebih baik gratisan saja daripada repot ;-)

Terus terang kita tidak mencoba membanding-bandingkannya antara gTLD
dengan ccTLD. Soalnya ini sama dengan membandingan Jl. Thamrin dengan
Jl. Ir. H. Juanda. Mana yang bagus? Ya nggak bisa dibanding-bandingkan.

Sejarah gTLD juga banyak berubah. Dulunya gTLD itu gratis. Terus berubah
menjadi US$50, US$35 (tapi harus 2 tahun), kemudian US$ entah berapa.
Kalau nanti gTLD gratis lagi gimana? ;-)

Yang penting adalah bagaimana kita menata domain kita sehingga baik dan
bersih (tidak seperti gTLD yang banyak masalah) dan juga tidak mahal
(karena lagi2 tujuannya bukan untuk cari duit).


 Mending gak usah biaya tahunan dech, apa diterapkan begini yang
 mendaftar sebelum kebijakan baru berlaku tidak dikenakan biaya tahunan
 (seperti mail.com yang membuat kebijakan serupa).

wah ya nggak bisa. Kalau diterapkan biaya tahunan, nanti semua akan kena
biaya tahunan (tahun di depannya). 
Seperti halnya dulu waktu saya buat .com (belum ada biaya) dan ketika
.com harus bayar maka saya pun harus bayar.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Setelah Billing lebih tegas ...

2004-02-05 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Feb 05, 2004 at 11:12:28PM +0700, Benny Chandra wrote:
 kalau nantinya jadi diterapkan biaya tahunan atau dinaikkan,
 yg LEBIH PENTING seharusnya adalah kenyamanan dari pengguna maupun calon 
 pengguna .id :)
 misalnya, lebih dinyamankan dalam hal ganti informasi (e-mail kontak, 
 name server, dsb), ada manajemen domain per user (a.l biar kalau daftar 
 domain lagi tidak perlu selalu masukkan data2nya lagi satu per satu), 
 terima pembayaran dgn kartu kredit, whoisnya 'dibuka' (biar kalau ngecek 
 tidak harus ke website IDNIC dulu), dsb.

tentu diperhatikan, namun masih belum sanggup karena keterbatasan
resources/sumber daya kami pak.

 jangan yg diurusi masalah 'internal' aja dong... ;)
 
 btw, tiba-tiba saya jadi bingung. kenapa kalau tadi disebut tujuannya 
 bukan untuk cari duit kok malah berencana menerapkan biaya tahunan dan 
 atau biayanya dinaikin? apa bukan jadi 'aneh'?

kalau mau tahu rahasianya, ini antar kita-kita aja ya?
tiap bulan kami tekor Rp 1 juta s/d Rp 3 juta.
mulai bulan ini, domain admin tidak diberi honor lagi.
karena mengetatkan ikat pinggang. :(
nah ... bisa dibayangkan.
kalau nggak gitu, dalam waktu kurang dari 1 tahun terpaksa
saya jualan makanan/komputer/HP untuk mendanai operasi IDNIC ;-)

saya menangkap ada kesan dari komunitas agar tidak dinaikan karena untuk
kompetisi dengan gTLD. padahal kita bukan kompetisi dengan gTLD yang
memang cari duit. begitu kira-kiranya.

jadi untuk development dll. masih jauh pak.
sebelum ke development, saya masih butuh 1 server lagi,
(ada yang mau nyumbang?)
dan biaya untuk co-location (secara profesional) di tempat lain.
(saat ini hanya di elektrindo dan di indosat)
kira-kira biaya co-location ini sekitar Rp 3 jt/bulan lah.
masih garuk-garuk kepala, juggling dengan masalah ini dan itu.
tapi ini antar kita-kita aja ya? ;-)


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Setelah Billing lebih tegas ...

2004-02-02 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Tue, Feb 03, 2004 at 10:12:46AM +0700, Irving Hutagalung wrote:
 Yg dulu diusulkan:
 1. Biaya tahunan diterapkan bukan hanya pada WEB.ID, tapi juga pada
 CO.ID, OR.ID, dan NET.ID. AC.ID dan MIL.ID untuk sementara ini tidak
 diterapkan dulu.

Akan dieksekusi. Saat ini sudah ada beberapa diskusi internal.
Kajian2 juga sudah dilakukan (khususnya oleh pak Indra KH).
Secara internal sudah disepakati untuk menerapkan biaya tahunan.


 2. Biaya tahunan diturunkan jumlahnya, mis. jadi 100.000.
 Pertimbangannya, toh krn domain yg ditagih juga bertambah, walaupun
 biaya diturunkan, rasanya tetap masuk akal. Sekalian supaya bisa lebih
 kompetitif dibandingkan dengan gTLD.

Nah, mengenai besarnya biaya maintenace ini ada beberapa masalah.
1. Billing system kita (yang saat ini kami outsource ke APJII) nampaknya
   belum sanggup menangani hal tersebut.

2. Besarnya biaya tahunan ini perlu dihitung kembali. Kami tidak berniat
   cari untung dari biaya tahunan. Yang penting adalah bagaimana agar
   IDNIC dapat tetap menjalankan layanan ini secara baik dan
   profesional. Ini tidak murah karena dibutuhkan dana juga untuk
   pengembangan. (Selain itu sebetulnya ada kebutuhan lain, seperti
   biaya administratif. Saya sudah tidak pernah lagi ikutan meeting
   ICANN karena tidak punya dana. Dulu ditanggung pribadi dan kawan2.)

3. Waktu itu pernah juga kami tanyakan, sebetulnya biaya untuk
   penagihan, pemrosesan billing, kirim surat, fax, dll. itu berapa?
   Ini kita sebut cost.
   Nah, biaya tahunan kalau bisa tidak jauh dari cost ini.
   (Meski harus diperhatikan point 2.)

Filosofi saya adalah jangan mengambil keuntungan (atau istilah kasarnya
malak) di nama domain. Kalau mau berbisnis, silahkan buat aplikasi,
layanan dll. yang menggunakan nama domain.
Jadi saya tidak ingin mencharge mahal2. Tapi di lain pihak, saya juga
tidak ingin banting harga (for the sake of competitiveness dengan .com)
karena tujuannya adalah bukan untuk bisnis. Tapi layanan masyarakat.
Sekali lagi perlu diingat bahwa layanan ini ternyata mahal juga costnya.

 Ada masukan?

Terima kasih telah mengangkat isyu ini kembali.
Mudah2an dalam waktu dekat ada progress yang lebih laju dari sebelumnya.
(I am getting too old for this. he he he.)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Tentang Invoice dan Billing

2004-02-02 Terurut Topik Budi Rahardjo
Tentang masalah2 yang terkait dengan Billing, saya pribadi mohon maaf
atas inconvenience rekan-rekan sekali. Bukan maksud kami untuk
mempersulit. Tapi pembersihan memang tidak mudah dilakukan. (Menyakitkan
bagi semua pihak.)
Ini sebetulnya sudah kedua kalinya kami melakukan pembersihan.

Saya masih belum menemukan cara-cara pembayaran yang praktis sehingga
masalah domain ini tidak terlalu berlarut-larut. Mungkin saya perlu
bicara dengan bank untuk mempermudah hal ini? (Ada contact?)
Ada ide-ide?

Kembali ke permasalahannya, pihak Billing sering dan banyak menerima
pembayaran yang *tidak jelas* asalnya dari mana. Tiba2 ada Rp 165 ribu.
Nah ini tidak dapat diteruskan ke pihak IDNIC karena tidak jelas ini.
Sering kali berita dalam transfer uang tidak sampai. (Lalai pihak bank?)
Akibatnya kami (IDNIC) juga tidak dapat menerima pembayaran tersebut.
Jadi mohon rekan-rekan pendaftar agar pro aktif dalam memproses
pembayaran tersebut. (Kirimkan fax tanda bukti pembayaran misalnya.)

Kali ini kami mencoba memperketat sistem pendaftaran. Jika dalam 1
bulan pembayaran belum diterima, domain diblokir. Harapannya masalah
keterlambatan/miscommunication bisa teratasi, dan tanda bukti
pembayaran (di tempat anda) masih ada ;-)


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] help me

2004-01-24 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Jan 24, 2004 at 03:34:57PM +0700, khairul syahputra wrote:
 why my domain stie-ibek.ac.id don't running?


unix$ host -t ns stie-ibek.ac.id
stie-ibek.ac.id name server dns2.techscape4.com.
stie-ibek.ac.id name server dns1.techscape4.com.

unix$ host -t mx stie-ibek.ac.id
stie-ibek.ac.id mail is handled by 99 backup.stie-ibek.ac.id.
stie-ibek.ac.id mail is handled by 10 dns1.techscape4.com.

unix$ host www.stie-ibek.ac.id
www.stie-ibek.ac.id is an alias for adv.stie-ibek.ac.id.
adv.stie-ibek.ac.id has address 202.59.161.77

Your DNS seems fine to me.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sun, Jan 18, 2004 at 03:19:45AM +0730, adi wrote:
 setuju. yang belum terjawab adalah pertanyaan seputar
 tidak ada notifikasi dari IDNIC ke ISP B saat domain
 dinonaktifkan. apa benar tidak ada notifikasi? kalau
 benar mengapa, kalau tidak mengapa.

wah yang ini saya tidak tahu apakah memang tidak ada
notifikasi atau sudah ada notifikasi akan tetapi
emailnya tidak sampai/tidak dibaca/email sudah tidak aktif/
dll.
tim teknis yang bisa menjawab.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Jan 16, 2004 at 11:39:23AM +0800, Adi Nugroho wrote:
 Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih 
 kena ke subjek :-)
 Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
 Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? 

Ini hanya historical reason saja.
Dul sekali pernah ada diskusi soal ini. Tapi lupa intinya /
kesimpulan atau rangkumannya seperti apa.
Nama IDNIC juga sebetulnya bermasalah karena kalau di luar negeri,
yang namanya NIC itu mengelola nama dan nomor IP.


 Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id 
 merupakan  penyelenggara jaringan juga?

rs.net.id itu hanya alias saja seperti halnya ns.net.id dll.
beberapa nama lain (yang tidak boleh digunakan oleh pengguna)
dipegang oleh IDNIC. misalnya, www.net.id, ns.net.id, ftp.net.id, dll.
Itu semua hanya agar tidak membingungkan saja.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sun, Jan 18, 2004 at 10:04:32PM +0730, adi wrote:
 Barangkali perlu dipikirkan untuk menggunakan metode
 VERP dalam pengiriman notifikasi, sehingga lebih
 mudah identifikasi mail tujuan mana yang nge-bounce.

Kalau emailnya sampai, tapi nggak dibaca gimana?
Misalnya, ada yang pakai email gratisan tapi sudah
nggak pernah dibaca lagi. Ini sering sekali.
Jadi emailnya memang nggak nge-bounce.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Jan 16, 2004 at 11:18:18AM +0700, Anggoro wrote:
 kalo pak irving daftar domain ke ISP A dan bayar ke ISP A.. trus ISP A
 lupa belom bayar ke IDNIC..trus domainnya di disable.. yang punya hutang
 khan ISP A ke idnic..bukan pak irving khan ? 
 jadi idnic musti nagih ke pak irving ato ke ISP ?

tergantung siapa yang tercatat dalam billing admin.
ditagih ke billing admin.
kalau belum dibayar, ya domain dibekukan.

dalam kasus anda, kalau ISP A yang ditetapkan sebagai billing
admin tetap nggak mau membayar gimana?
ya domain tetap dibekukan. tentunya anda yang rugi kan?
(domain jadi aktif-aktif.)
soal anda sudah membayar ke ISP A, itu kan bukan urusan kami.
(anda bisa marah-marah ke ISP A tsb.)
yang ada di data kami, domain belum berbayar, jadi dibekukan.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Jan 15, 2004 at 04:05:46PM +0700, Julyanto Sutandang wrote:
 Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
 Jaringan adalah:
 Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi
 antar satu sama lainnya,
 Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi,
 Komputer, maupun Content.
 Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan
 dan mendapat keuntungan
 dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan
 pertukaran informasi yang dimaksud
 diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format
 elektronik, disini pembatasan
 terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau
 lebih tegasnya
 menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya.
...


Definisi di atas menurut saya terlalu luas.
Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama
ISNET (Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara.

Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini
bisa juga masuk ke katagori jaringan karena ada content,
ada entity yang masuk di dalamnya, informasinya dalam bentuk
elektronik.

Wah, nanti malah rancu definisi dari jaringan sehingga akhirnya
net.id sama saja dengan or.id. ;-)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] domain NET.id

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Jan 19, 2004 at 03:45:11AM +0700, Sonny Nasman wrote:
 Akan lebih cakep kalo yang
 menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA. 

Ini yang repot karena pengguna sering sekali berantem,
kemudian menyalahkan penyelenggara.

 Jadi
 biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake .co.id .or.id .net.id ato
 .web.id Definisi itu hanya untuk general guiden.. Bukan untuk
 membatasi.!! Belajar dong dari org luar negeri.. 

Wah, *JUSTRU* karena kita belajar dari kesalahan orang luar negeri
maka kita membuat aturan yang lebih bagus.
Eh, luar negeri ini yang mana? Karena banyak juga TLD lain yang
justru lebih ketat daripada tempat kita (ada yang harus pakai lampiran
dari akte notaris kalau mau daftar lho.)

 orang boleh pake .com .net .org sesuka hatinya.. 

Sebagai *pelajaran* bagi kita, penggunaan .com yang sesuka hati
sudah menghasilkan pemenjaraan seseorang di Indonesia.
Ini yang kita harap tidak terjadi di Indonesia.



 Kalo aturannya ribet
 begini.. Segala definisi lah.. Segala surat2an lah.. Kesannya jadi
 kayaknya PENYELENGGARA itu PENGUASA. norak bukan..? 

Itu kalau dilihat dengan kacamata minus (alias negatif, hehehe).
Kalau dilihat sebagai aturan kebersamaan sehingga kita semua bisa
main dengan elegan, bisa bagus kan.
Main bola di kampung aja ada aturannya. Kalau nggak, ya nanti ada
yang bolanya dipegang terus dibawa lari. Kan malah norak tuh.

Makanya kita bicarakan sama-sama aturannya gimana.
Terus terang, bukannya nyombong lho, pengelola-pengelola lain nggak
ada yang mau diskusi dengan komunitas seperti kita-kita ini.
Kita selalu berusaha melibatkan komunitas untuk mendengarkan pandangan,
pemikiran, saran, kritik (yang pedas), bahkan makian.
Jadi mudah-mudahan saluran ini bisa kita gunakan untuk diskusi yang
konstruktif, bukan hanya sekedar marah-marahan.

 Udah taon 2004 masih make aturan 0004.

Sip.

 C'mon.. Let's make everything simple...
 Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun PENGGUNA..

Betul. Kita sama-sama buat sistem yang mudah (tapi jangan diabuse).

 Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. 

Maksudnya pakai gTLD kan? Soalnya kalau TLD luar negeri itu
ada banyak, .uk, .sg, .my, .jp, ... ;-)
Bukan itu yang dimaksud, kan?

 Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong ilmu marketing
 Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

Jangan kesel. Ntar jerawatan lho...


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
dari keterangan beberapa rekan (irving, bule, dll.)
mudah-mudahan sudah jelas mengapa tagihan ditujukan ke isp B
(yang mewakili) pt abcdef.co.id.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
kalau saya sih tetap berharap agar net.id menggunakan definisi
yang sempit saja.
seperti saran rekan-rekan yang lain, kelihatannya domain yang
didiskusikan lebih baik menggunakan co.id atau web.id saja.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] update saya kok lama ya ?

2003-12-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Dec 18, 2003 at 06:52:31AM -0800, keqi wrote:
maaf jadi kirim ke milis ..
 
tapi setelah 3 kali isi form update ns, 2 kali kirim email... kepada
[EMAIL PROTECTED]
dan sampe sekarang masih belom ada jawaban...

domainnya apa? ticketnya nomor berapa?
apa pengelola (lama) sudah mengirimkan konfirmasi?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.

2003-12-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
Alasannya sederhanya: kebanyakan SPAM sehingga menyulitkan membedakan
mana request yang benar dan mana spam.

PS: Email pribadi saya sendiri terima lebih dari 500 spam/hari!!!

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.

2003-12-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Dec 18, 2003 at 09:27:41AM +0700, Irving Hutagalung wrote:
 Toh kalo kita mau kirim email untuk support, ngga ke alamat email yg
 sama kan? Menurut saya sih, issuenya justru lebih mudah untuk IDNIC.
 Email ngga sesuai format, kirim ke /dev/null.

Bisa seperti ini. Tapi apakah ini yang diinginkan oleh komunitas?
Kalau boleh saya paraphrase:
- Jika email tidak mengikuti pola tertentu, email akan dihapus!

Akibat:
- akan banyak email yang terhapus secara otomatis
- calon pengguna domain (yang mungkin belum tentu tahu aturan ini)
  akan marah-marah karena email2nya tidak dibalas-balas


  PS: Email pribadi saya sendiri terima lebih dari 500 spam/hari!!!
 
 Wah, saya masih kalah, sekitar 200 per hari, tapi kefilter sama
 bayesian.

Spam yang 500/hari itu yang lolos dari spamassasin.
Kalau ditambah yang terfilter spamassasin lebih banyak lagi :(
kebanyakan email spam ini nakal dengan menggunakan hasil penelitian
bahwa meskipun huruf hidup tidak dituliskan, orang masih bisa baca.
Atau kata-katanya disingkat-singkat.

Jd eml sy ini msh bs dbaca, kan.? ;-) he he he

Diskusi tentang masalah spam kita pindah ke milis lain ya.
Kita fokus kepada topik semula yaitu kami ingin melakukan filtering
email yang masuk. Saran-saran dan pandangan dari rekan-rekan kami
butuhkan.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Kemana melapor spam dari domain .ID?

2003-12-08 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Dec 08, 2003 at 02:06:58PM +0700, Irving Hutagalung wrote:
 Kemana harus melaporkan spam dari domain .ID? Untuk standar nya sih,
 sudah pasti dilaporkan ke abuse@ dan juga ke ISP yg bersangkutan. Apa
 ada tempat lain? Tadinya mau posting di sini, tapi kan lebih baik
 bertanya dulu =)

[EMAIL PROTECTED]

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] [rusdiah@rad.net.id: Re: domain xxx.sch.id]

2003-10-23 Terurut Topik Budi Rahardjo
- Forwarded message from Rudy Rusdiah [EMAIL PROTECTED] -

Date: Wed, 22 Oct 2003 15:27:03 +0700
From: Rudy Rusdiah [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: domain xxx.sch.id
To: teguhris [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]

   salam kenal...
   udah tahu ada milis idnic ?
   apa mau saya bantu forward kalau belum tahu atau ngak subcribed ?
   ini milis orang orang yang berwewenang masalah ini.
   semoga berguna...

   salam, rr
   atau kenal ngak sama pak budi rahardjo cssaya forward yah ke milis
   beliau...siapa tahu langsung ditanggapi.

   teguhris wrote:

 pak rudi.., bisa menolong saya nggak yah.??
 gini pak.. saya punya temen guru smpn 1 magelang.., dia minta tolong
 dibikinkan web.., dan udah saya bikinkan.., kemudian saya hostingkan ke
 MWN (master Web). juga udah bisa..
 hanya saja waktu saya urus domainnya.., pihak MWN nggak bisa membantu
 karena alasan syarat administratif yang nggak bisa terpenuhi. Jelasnys
 begini.., informasi yang saya dapatkan untuk bisa menggunakan domain
 xxx.sch.id biaya free, tetapi dengan syarat :
 1. surat tugas dari kepala sekolah yg bersangkutan
 2. SK pendirian Sekolah.
  
 nah yang ternyata syarat yang ke-2..., saya cari ke sekolahan tsb..,
 mereka kehilangan surat SK-nya (maklum sekolah SMPN 1 sudah lama sekali)
 kemudian saya urus ke diknas.., ekh di diknas ternyata juga tidak
 mempunyai arsipnya.., krn dengan alasan dulu SMPN1 Mgl tsb bukan diknas
 kota magelang yg ngurusi.., wah saya jadi bingung nihh.., gimana agar
 domainnya bisa di dapatkan.
  
 Pak rudi ada saran..? makasih atas pertolongannya..
  
 hormat saya..,
  
 teguhris

- End forwarded message -
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Nama domain berdasarkan produk?

2003-10-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Oct 11, 2003 at 02:52:34PM +0800, William IT wrote:
 Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain
 www.scanner.co.id?

mengapa nggak pakai scanner.xyz.co.id saja?
jadi yang didaftarkan adalah xyz.co.id.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] domain anti-(seseorang/institusi).web.id

2003-10-05 Terurut Topik Budi Rahardjo
Akhirnya saya mengambil keputusan untuk menolak domain yang
menggunakan kata anti-(seseorang/institusi).web.id.
Note: Setelah antistpdn ada juga yang mendaftarkan antibinus.
Juga saya tolak.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] (no subject)

2003-10-02 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Oct 02, 2003 at 07:53:15PM -0700, Wijayanto P S wrote:
 dh,
 tolong dong, domain di whois udah muncul datanya dan keliatan nameservernya, tapi
 waktu add domain di cpanel kok ndak bisa kenapa yah ??? apa musti nunggu lagi ??
 tolong ditindak lanjuti dong pak admin :)
 domainnya kbri-islamabad.go.id 

ini dia ada tuh . . . 
cpanel itu apa?
unix% host -t ns kbri-islamabad.go.id

kbri-islamabad.go.id name server gate2.waroeng.or.id.
kbri-islamabad.go.id name server gate1.waroeng.or.id.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] Verisign DNS abuse

2003-09-28 Terurut Topik Budi Rahardjo

Dear Friends,

I have just read and signed the online petition:

   Stop Verisign DNS Abuse

at:

   http://www.whois.sc/verisign-dns/

I personally agree with what this petition says, and I think you might
agree, too.  If you can spare a moment, please take a look, and consider
signing yourself.

Best wishes,

Budi Rahardjo
+ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - +
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-27 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Sep 27, 2003 at 11:14:37PM +0700, Roby Nataatmadja wrote:
 //Saya pikir domain web.id memang di-release untuk mereka
 Yang tidak bisa daftar domain co.id, jadi memang sifatnya
 Lebih terbuka dan bebas//

Yes, tapi dengan batasan.

 Jadi saya lebih condong menerima pendaftaran domain tsb.
 Alasannya, jangan ber-FIKIRAN NEGATIF dulu, siapa tahu
 Isinya justru bisa memberikan masukan yang positif untuk
 Stpdn contohnya penayangan peristiwa sadis di SCTV bisa
 Menjadikan stpdn lebih diperhatikan, sehingga peristiwa
 Sadis itu mungkin bisa tidak terulang kembali.  

Yang ini justru saya nggak mau ikutan.
Perlu diingat bahwa penayangan ini pun bisa cenderung membela
kepada satu pihak. 

  Aturan dari Idnic sendiri gimana?
 Nama yang seperti ini agak abu-abu (grey area).
 Artinya masih boleh., atau tidak ada larangan

Betul, itu sebabnya saya masih meminta pendapat.
Kalau sudah tidak boleh, langsung saja saya tolak.


 BTW, yang bersangkutan juga mendaftarkan stpdn.web.id
 yang terpaksa saya tolak karena dia tidak ada hubungannya
 dengan STPDN. Nah, ini antistpdn juga mau didaftarkan.
 (Jadi mo daftar dua-duanya gitu.)
 Kalau alasan penolakan domain stpdn.web.id karena dia
 Tidak ada hubungannya dengan STPDN, darimana mas Budi
 Tahu akan hal itu?

Karena yang bersangkutan tidak menyertakan data-data bahwa
dia memang mewakili STPDN. Jika memang dia berhubungan dengan
STPDN, ya silahkan memberikan data-datanya yang menunjukkan
keterkaitannya. Tentu akan diterima.
Jika kemarin ditolak karena data kurang benar, masih bisa
diperbaiki. 


 Selama pendaftaran domain tidak melanggar peraturan kenapa
 Harus ditolak? Bagaimana dengan demokrasi? 

Demokrasi is overrated.

 Apakah akan ditolak Domain antipemilu.web.id 

Kelihatannya boleh. Silahkan. Mau daftar?

 antimega.web.id antigolkar.web.id

Kelihatannya ditolak.
Coba tolong bedakan antara antigolkar dan antipemilu.
Ini mirip dengan anti-gudanggaram dengan anti-rokok. Beda kan?

 Golkar.web.id mega.web.id? 

Boleh jika memang didaftarkan oleh Golkar.

Untuk mega.web.id boleh-boleh saja, akan tetapi untuk Megawati.web.id
mungkin harus diperhatikan pendaftarnya.
(Di Amerika ada aturan bahwa nama presiden tidak boleh digunakan
kecuali oleh presidennya itu sendiri.)

 Padahal mega.net.id tidak ada hubungannya

Betul.

 Dengan politik. STPDN bisa saja singkatan lain

Ah yang bener ;-)
Saya kira kita semua kan tidak senaif itu.
(Memang banyak plesetan yang beredar. Tapi saya kira kita mengerti lah.)

 Nanti kalau ISInya memang mungkin berbau SARA bisa dipertimbangkan
 Untuk dicabut kembali seperti domain laskarjihad.or.id .

Tidak ada urusan dengan content.
Misalnya nama domainnya antikristen.web.id, jelas akan saya tolak.

Mudah-mudahan jelas cara pandangnya.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-27 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sun, Sep 28, 2003 at 05:10:10AM +0700, adi wrote:
 berhubung terbukti bahwa aturan ini BELUM JELAS. seperti
 yang pak budi bilang: pak budi sendiri nanti yang akan
 menentukan.

Inilah perbedaan sistem pendaftaran yang diterapkan di Indonesia
dan di gTLD. Di kita masih ada pertimbangan soal nama.
Hal ini untuk ketertiban dunia cyber kita sendiri.

Saya sudah banyak menerima makian tentang hal ini, tetapi ternyata
tidak sedikit yang berterima kasih karena terlindungi dari kenakalan.
Biasalah, orang yang menertibkan memang sering dimarah-marahi ;-)
Ndak apa-apa. It is part of the job.


 baiklah kalau gitu. tapi saran saya: jangan jadikan forum
 ini sebagai bahan legitimasi untuk menerima atau menolak.
 (baca: golek bolo).

Tidak pak. Saya tidak mencari pasukan. Saya hanya ingin melihat
pola pikir dari komunitas sehingga ketika mengambil keputusan
sudah dilengkapi dengan informasi yang lengkap.
Keputusan tentunya tetap di saya, sehingga maki2 juga akan jatuh
kepada saya. It's ok.

(Saya ingin menunjukkan model kepemimpinan yang mendengarkan apa
kata rakyatnya, kemudian *berani* mengambil kuptusan.)


 soal sara: jangan-jangan memang telinga kita saja yang alergi
 dan mungkin perlu dibuang. bagaimana kalau ternyata registrant
 adalah orang stpdn yang justru bermaksud menarik simpati
 dengan malah membuat domain antistpdn? bagaimana anda tahu
 maksud itu hanya dengan 'antistpdn'? :-) biasanya trik ini
 digunakan untuk 'melokalisir' musuh. dst..dst..

tanpa menggunakan domain khusus pun ini (melokalisir) dapat dilakukan.
saya masih menggunakan aliran tujuan tidak menghalalkan segala cara.


mari kita dengarkan komentar/pemikiran lain sehingga nanti saya
bisa mengambil keputusan dengan baik.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-26 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Sep 26, 2003 at 09:24:11AM +0700, Bob Hardian wrote:
 loh, logikanya kalau stpdn.web.id ditolak karena pendaftar tidak ada
 hubungannya dgn stpdn, justru antistpdn.web.id dapat diterima karena
 nama domain ini TIDAK mencerminkan adanya hubungan tsb.

saya berpikir hampir demikian bahwa antistpdn.web.id diterima
karena memang siapa pun bisa menjadi anti dari stpdn.
tapi saya masih mengharapkan masukan dari rekan-rekan sampai
senin pagi.

mengenai anti* yang lain, mohon dibedakan dengan anti yang ke
institusi/pribadi/personal. kalau anti rokok, kan rokok bukan
pribadi personal. demikian pula anti korupsi, anti suap, dll.
jadi antistpdn, masih bisa dilihat sebagai bernuansa sara juga.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-25 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Sep 25, 2003 at 10:54:54AM +0700, Wawan Hartawan wrote:
 Sorry agak sedikit telat, emang terima atau tolak satu domain dengan sistem
 poling di milis ya??

Tidak. Ini hanya inisiatif saya sebagai domain admin (web.id)
untuk melihat pendapat yang ada di komunitas.
Tentunya nanti saya yang mengambil keputusan, tapi setelah
melihat masukan sebagai pertimbangan.

 Aturan dari Idnic sendiri gimana? 

Nama yang seperti ini agak abu-abu (grey area).

BTW, yang bersangkutan juga mendaftarkan stpdn.web.id yang terpaksa
saya tolak karena dia tidak ada hubungannya dengan STPDN.
Nah, ini antistpdn juga mau didaftarkan. (Jadi mo daftar dua-duanya gitu.)



-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-24 Terurut Topik Budi Rahardjo
Ada yang mendaftarkan domain berikut:

1b. Nama Domain.: antistpdn.web.id

Saran. Terima? Tolak?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


  1   2   >