Ketika DNS mulai digunakan, ada beberapa rules/restriction, antara lain:
- domains must start with a letter (RFC 1035),
tapi pada perkembangannya domain dapat dimulai dengan angka,
seperti contohnya 3com, dan banyak domain di China
- penggunaan single / two letter domains juga dibatasi.
Di
oh ya, tambahan, di google banyak halaman yang membahas tentang
(larangan) penggunaan two-letter domain. misalnya diskusi di
http://www.webmasterworld.com/forum25/1441.htm
...
enaknya di kita bagaimana? saran?
jika nanti tidak diperkenankan, mungkin yang sudah keluar akan dicabut
kembali.
--
On Tue, Nov 09, 2004 at 07:34:40AM +1000, Sanjaya wrote:
Waduh ruwet. Saya pernah approve my.net.id tuh untuk Linknet (mau ganti
nama dari link.net.id ke my.net.id). Konflik dengan kode negara jiran
Malaysia, tapi saya tahu maksudnya adalah 'my' = milik saya.
Memang banyak ccTLD yang punya
Proses pendaftaran kalau tidak ada masalah, biasanya bisa langsung
diproses. Nah, kalau ada yang abu-abu atau tidak jelas, ini membutuhkan
konfirmasi dari domain admin yang bersangkutan.
Dari sisi saya, saya sudah mendelegasikan masing-masing SLD kepada
seorang domain admin. Saya tidak ingin
Saat ini kami sedang mulai mengeksekusi kebijakan yang sudah lama
tertunda, yaitu menonaktifkan domain-domain yang belum membayar.
Nah, masalah yang ada adalah billing kami ada di sisi APJII.
Berdasarkan data yang kami terima dari APJII, maka kami menonaktifkan
domain yang belum membayar ke sana.
On Wed, Nov 03, 2004 at 04:22:07PM +0700, ACCESS wrote:
Ya bener sih betul ke dia:-(
Apalagi di luar negeri?. Budi kali bisa
jelasin kenapa-napanya?.
ternyata pak Wartono sedang di Ambon dan lagi susah email.
katanya 10 hari lagi di sana.
gimana dong?
-- budi
On Wed, Nov 03, 2004 at 06:56:23PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
Biarpun sudah ada didiskusikan di milis tapi khan di web idnic sendiri
belum ada / belum di update
Kalau yang ini gimana?
http://www.idnic.net.id/Info/DomainRecycle.html
-- budi
___
On Wed, Nov 03, 2004 at 08:49:15AM +0700, Rudy Rusdiah wrote:
idnic harus keluarkan aturan jelas...mengenai recycle... berapa lama
periode recyclenya...dan kapan mulai masuk kedalam kondisi
recycle...karena kalau tidak jelas bisa timbul konflik.
jika anda menyimak, hal ini sudah
On Thu, Oct 14, 2004 at 12:45:57PM +0700, Michael wrote:
Diganti saja aturannya, pak..
SMU - SMA
SLTP - SMP
Yang ini silahkan didiskusikan dengan domain admin ybs.
Untuk dicatat saja, nanti ganti mentri ganti aturan lagi gimana?
Apa domain mau ganti semua lagi?
kota yang baru, juga
On Thu, Oct 14, 2004 at 05:28:43PM +0700, dheche wrote:
Kalo nanti ganti aturan lagi ya ikutin aturan terbaru dong :)
Wah... jadi nggak konsisten dong.
...
Unt yg ini juga sama dg usulan di atas ... lebih bagus kalo aturan yg
dikeluarkan oleh idnic bisa mengikuti perkembangan jaman :)
...
On Fri, Oct 15, 2004 at 08:40:58AM +0700, Muhammad Ichsan wrote:
Usulan lain, utk domain sch.id sbb:
nama-sekolah :
tidak perlu disyaratkan harus SMU / SLTP, dll. cukup
menyebutkan nama sekolah sesuai peraturan yg berlaku.
Enaknya gimana ya, kalau ada yang mau SMUN1, ada yang mau
SMAN1, ada
On Fri, Oct 15, 2004 at 10:44:33AM +0800, Adi Nugroho wrote:
* Jangan MENGGANTI *semua* domain SMUN menjadi SMAN (yang sudah ada).
Pro dan kontranya apa ya? Silahkan didaftar di sini, misalnya:
+ pro: lebih sesuai dengan nama sekolah ybs
+ pro: ...
- kontra: akan membingungkan karena ada yang
Setelah masalah recycle nama domain selesai, tinggal sosialisasi, maka
saya ingin membahas aturan baru mengenai nama geografis.
Pada saat ini penggunaan nama geografis sangat dibatasi karena terkait
dengan indikasi geografis. Namun kami ingin mencoba membuka batasan ini
untuk co.id, web.id, or.id.
On Mon, Oct 11, 2004 at 01:55:46PM +0700, Yanurmal wrote:
Saran saya untuk IDNIC, sebaiknya membebaskan sekolah memberi nama
domainnya. Idnic cukup sampai sch.id saja seperti domain2 lain.
Kalau dg aturan yg sekarang malah musingin idnic aja saya kira.
Begini...
Untuk setiap second level
On Thu, Sep 16, 2004 at 06:38:22PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
jika memang email: [EMAIL PROTECTED]
tidak berfungsi, sebaiknya diumumkan,
berfungsi kok. (soalnya kadang2 saya dapat Cc email dari billing)
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL
On Sat, Aug 21, 2004 at 09:15:06PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
Lagian di IDNIC sendiri belum ada fasilitas sekali register bisa 10 tahun :)
Setahu saya sudah bisa kok.
(Mesti ngecek ke billing)
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Fri, Aug 20, 2004 at 07:55:43PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
Email peringatan : 60 hari sebelum domain expired, 45 hari, 30 hari, 15 hari, 3
hari, 1 hari, domain di-HOLD, 1 hari setelah
domain habis (masa tenggang), 15 hari, 30 hari (email terakhir),
domain dilepas ke publik
Apa nggak
On Fri, Aug 20, 2004 at 10:55:10PM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
Hello Budi,
BR hi hi hi
BR namanya juga usul. boleh dong.
BR (wah kayaknya harus nolak ya?)
saya agak merasa aneh dengan IDNIC, bukankah IDNIC seharusnya menjadi
badan/lembaga yang independent dalam mengurusi domain .id?
hi hi hi
namanya juga usul. boleh dong.
(wah kayaknya harus nolak ya?)
topik nama lokasi akan menjadi bahasan kita selanjutnya.
tapi udah nggak sabar nih.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
mohon tetap pada topik bahasan recycle dulu.
topik yang lain nanti akan ditanyakan dan dibahas
(jawaban yang terkait dengan topik yang lain mohon diulang
kembali pada saat topik tersebut dibahas)
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Wed, Aug 18, 2004 at 03:21:28PM +0700, Michael wrote:
MASUKAN DAUR ULANG DOMAIN...
- Kalau domain masih aktif digunakan diberi jangka waktu pembayaran
ulang 3 bulan, kalo tidak bayar juga kirim warning ke billing, beri
waktu 1 bulan lagi baru bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.
yang
On Wed, Aug 18, 2004 at 05:06:03PM +0800, Adi Nugroho wrote:
On Wednesday 18 August 2004 16:27, yanto wrote:
Untuk domain yang ada pemeriksaan manual akan tambah lama lho Pak...
Mungkin maksudnya:
cek-nama -- daftar -- periksa manual -- IDNIC setuju -- bayar --
(konfirmasi) -- aktif.
On Tue, Aug 17, 2004 at 08:59:13PM +0700, JJ wrote:
Ikutan usulan yg 1 tahun untuk perpanjangan domain. alasan nya, paling tidak
klo-pun sang kontak kelupaan di bulan berapa domain tersebut harus dibayar,
pas tahun baru kontak domain tsb bisa teringat pembayaran yg tertunda. =)
tapi mungkin
- Forwarded message from [EMAIL PROTECTED] -
Subject: RE: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?
Date: Wed, 18 Aug 2004 09:43:40 +0800
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Apakah dapat dilakukan reminder dalam 3 bulan terakhir sebelum masa
berlaku habis? Dan
On Wed, Aug 18, 2004 at 09:32:09AM +0700, PD wrote:
P. Budi,
Sebelum menanggapi dan akhirnya jadi salah... domain yg dimaksud ini yg mana
dulu ? apakah seluruh .ID atau web.id saja ?
Seluruh .ID.
Namun karena saat ini hanya web.id saja yang tahunan maka:
1. web.id yang duluan menerapkan
2.
eh... topik bahasannya jangan menyebar. satu-satu dulu.
kita ambil satu topik. diskusi. lalu keputusan.
sekarang soal recycle nama domain dulu.
silahkan masukannya.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
Mohon masukan dari komunitas.
Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah
menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun
domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan
kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan
On Wed, Aug 04, 2004 at 12:02:25PM +0700, Akil Yusuf wrote:
E-mail terakhir yang dikirim Pak Budi ([EMAIL PROTECTED])
menurut CBN mengandung virus.
Tolong Pak Budi bersihkan komputernya donk...
He he he ... itu mah virus bukan dari saya,
tapi virus yang ngaku dari saya. Virus baru suka
Potongan dari sini:
http://gbt.blogspot.com/2004/08/indonesian-internet-conference.html
...
During the conference I announced that the .ID domain management will be
done by a formal team, instead of an informal one that I used to lead.
There will also be acredited registrars and new (more relax)
On Fri, Jul 30, 2004 at 07:32:00PM +0700, Alexander Zurrie wrote:
Bisakah mereka mendaftarkan domain co.id menggunakan sertifikat ISO yang
dimiliki oleh badan usaha tersebut?
Setahu saya tidak bisa.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL
Sayang sekali hanya sedikit yang hadir di acara ccTLD di NICE.
Banyak hal yang dibahas di sana.
Sebetulnya judul dari berita di detik.com itu agak sedikit misleading,
meski tidak salah. Pengelolaan .id memang akan seperti .com dimana
akan ada registrar(s). Akan tetapi peraturan / persyaratan2
Maaf, IGOS bukan lembaga pemerintahan. No go.id.
Sudah tepat IGOS menggunakan web.id.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Mon, Jun 21, 2004 at 08:47:19AM +0700, yanto wrote:
Hayo kasih masukan sebelum P' Budi ambil keputusan
Iya nih ... saya masih nunggu beberap saat lagi.
Nanti saya ambil keputusan ...
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Mon, Jun 14, 2004 at 10:07:18PM +0700, JJ wrote:
...
btw, sedikit oot, dari prosedur pendaftaran ubah yg ada saat ini memang
memberikan potensi penyanderaan domain oleh kontak teknis yah, bagaimana
klo pengelola lama nya direfer ke kontak admin saja? karena bukan nya
seharusnya kontak admin
On Mon, Jun 14, 2004 at 09:10:03AM +0700, Irving Hutagalung wrote:
Pak Budi, rasanya dulu udah panjang lebar soal biaya registrasi ini,
termasuk pengaktifan biaya registrasi tahunan untuk semua domain. Jadi ngga
sih? Kok ngga terdengar lagi kabarnya.
Jadi ... tapi
- nunggu pembenahan back-end
Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses
ubah domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
Sering kali:
- pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
email sudah tidak berfungsi)
- pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak
On Thu, Jun 10, 2004 at 02:31:26PM +0700, yusli wrote:
Saya rasa kesan ruwet dalam pengurusan domain ini adalah karena pesan
penolakan yang kurang informatif sehingga orang-orang seperti saya yang
kurang pengalaman dalam pengurusan domain jadi meraba-raba letak
kesalahannya, dan coba apply
Gini... Saya lebih suka orang IDNIC membereskan pekerjaan mereka (yang
sudah banyak, mulai dari terima telepon ... ini banyak sekali, sampai ke
penanganan yang lain-lain).
(Belum lagi saya pusying dengan urusan politik ICANN dan pengelolaan
domain lain-lain lagi. Kita bisa-bisa harus bayar
On Sat, May 29, 2004 at 05:53:59PM +0700, Rudy Sugiarto wrote:
tapi saya kan gak gitu tau perkembangan domain, kecuali ada yg jadi sumber
infonya.
nah makanya ngajak orang lain untuk ikut ngisi (nara sumber).
anda yang ngelola sistemnya (content mgt, desain, dll.)
-- budi
On Sat, May 29, 2004 at 10:28:13PM +0700, Rudy Sugiarto wrote:
ia, apjii lumayan websitenya. gimana pak budi? direnovasi aja deh daripada
bikin web baru yg cuman isinya berita.
saya sendiri pengikut 'aliran' yang memisahkan server untuk transaction
dan berita/komunitas/diskusi. ini untuk
Netsol menawarkan pendaftaran domain untuk 100 tahun!
Hi hi hi...
Are they kidding? Apparently not!
Tapi apakah anda mau menjual nyawa anda ke setan? he he he
Sorry. Lagi nggak tahan mau ketawa.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Fri, Apr 09, 2004 at 08:30:27AM +0700, Hendra Brawijaya Putra (saylow) wrote:
Yth, IDNIC
Alow bapak, bagaimana gmni.or.id kok bisa sampai ada pertemuan antar pihak
bersengketa? Bukannya aturannya sudah jelas, kenapa jadi masalah? Yang
membuat aturan khan IDNIC knapa tidak mengambil
On Tue, Mar 23, 2004 at 06:39:57PM +0700, Muhamad Syukri wrote:
Ada apa gerangan di netsol?
kejadian yang sama menimpa saya beberapa bulan yang lalu
dengan domain indocisc.com milik kami.
cerita tragisnya begini.
waktu itu domain akan habis 1 bulan lagi. (atau malah lebih)
kami ambil inisiatif
On Fri, Mar 19, 2004 at 03:07:57PM +0700, Muhamad Syukri wrote:
PS: Dengan peristiwa ini, rasanya saya jadi malas untuk menganjurkan
klien menggunakan .id. Lebih enak .com, jelas administrasinya.
(Seharusnya dgn usia yg kira-kira sudah 5 tahun, IDNIC bisa lebih
profesional. Tidak seperti
On Thu, Mar 18, 2004 at 09:51:34PM +0700, Frans Thamura wrote:
saya sudah bayar, tetapi kok diminta lagi yah, aneh
dan sebelnya buktinya itu tulisannya sudah hilang
gimana yah
Saya juga! ... :(
Sebel juga yah. Kemarin cari-cari arsipnya nggak ketemu.
Mungkin terpaksa bayar lagi :(
PS: ini
On Fri, Mar 19, 2004 at 03:07:05PM +0800, Adi Nugroho wrote:
Gimana kalau tiba-tiba rekan-rekan IDNIC diperlakukan sama seperti ini.
Lah saya kan juga kena.
Jangan marah ke IDNIC dong, ini kan gabungan dengan billing system :(
-- budi
___
Idnic
On Fri, Mar 12, 2004 at 03:01:38PM -0800, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Hello idnic,
Pak Budi, Pak Yanto katanya mau diberlakukan pembayaran tahunan
untuk domain .net.id/or.id/ac.id/co.id. Kapan nih?
Sedang dikaji. Permasalahan yang terkait dengan ini cukup banyak,
terutama di sisi billing,
Sudah bertubi-tubi saya mendapat usulan pendaftaran domain sebagai berikut:
1. Daftar domain
2. Bayar
3. Baru domain aktif
Jadi usulannya adalah domain baru diaktifkan setelah pembayaran
diterima. Memang ada baiknya pendekatan itu:
+ Domain yang aktif sudah diterima bayarannya sehingga statusnya
On Thu, Mar 11, 2004 at 11:17:29PM +0700, Sonny Nasman wrote:
Saya setuju dengan system bayar dulu.. Aturan gitu itu udah lumrah
dimana-mana...
Ok. Anda termasuk yang setuju rupanya.
Saya masih khawatir karena ada (banyak?) institusi yang kalau mau bayar
sesuatu harus nunggu invoicenya dulu.
On Mon, Feb 23, 2004 at 08:37:43AM +0700, N8850KU wrote:
idnic kenapa gak kerjasama sama bca aja sih?
setahu saya sudah dicoba oleh APJII. ternyata persyaratannya berat
(harus nyimpan berapa puluh juta rp di sana, minimal transaction sekian
ratus juta/bulan, dll.) nilai transaksi domain belum
On Fri, Mar 12, 2004 at 08:59:49AM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
saya termasuk yang setuju untuk bayar dulu baru aktif, mengenai
invoice kenapa tidak dibikin online saja? jadi setelah kita selesai
registrasi langsung dimasukkan ke halaman invoice, terus user cetak
sendiri.
masalahnya,
On Fri, Mar 12, 2004 at 09:19:46AM +0700, Rio Martin wrote:
CLIENT -- Online Registration Web -- Cek Domain, valid to register or not --
Form Registrasi -- E-Bank Payment -- FINISHED.
Nah ... e-bank paymentnya ini yang masih macet :(
Ada ide?
-- budi
On Tue, Mar 09, 2004 at 03:41:09PM +0700, Muhammad Ichsan wrote:
Maksudnya expired apa yah?? IDNIC baru menerapkan
expired domain utk web.id (CMIIW). Utk domain lain
gak ada expired.
Karena lom ada expired, ya terang aja masih terdaftar
di IDNIC.
Betul.
-- budi
On Fri, Feb 27, 2004 at 03:00:36PM +0700, idban secandri wrote:
nggak tau mana yang bener :) kalo yang sampe ditelingaku sih .go.id gak
bisa diquery karena dulu takut di DDOS sama cracker2 .pt tapi :))
wah baru denger itu.
mustinya begitu khan harus ada yang authnya, kalo sembarangan bisa ya
On Sat, Feb 14, 2004 at 09:02:36PM +0730, adi wrote:
Untuk country manager, sifatnya adalah pendelegasian, bukan
pengangkatan.
Lebih tepat. Thank you.
*RE*-delegasi country manager untuk TLD-ID bisa dilihat di:
http://rms46.vlsm.org/1/23.html
Dalam perjalanan pengelolaan (internet
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:11:23AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Wah, saya pernah ditolak pak.
Sudah terdaftar di Dep, sudah ada sertifikat merek :(
Mosok. Domainnya apa? dan nama mereknya apa?
Seringkali ditolak itu juga karena tidak jelas informasi yang
dimasukkan ke formulir pendaftaran.
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:52:15AM +0700, Rully Kustandar wrote:
Koq mas budi nggak kasian sama saya yang daftarin onestopshop.web.id,
padahal itu juga trade mark orang sono ?
apa mau minta saya cabut? ;-)
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL
On Fri, Feb 13, 2004 at 05:09:43PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Nama domain nya: webmaster.co.id
Yang ini karena namanya terkait dengan nama yang nyerempet dengan
pengelolaan domain. jadi ditolak ;-)
www.co.id misalnya juga nggak boleh. ftp.co.id juga nggak boleh.
Ini karena bisa
On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
sudah ada produk hukumnya tidak?
sudah. bukankan sudah ada kasusnya?
cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id
tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah
setali tiga uang dengan main hakim
On Fri, Feb 13, 2004 at 09:04:50PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
BR BTW, masak bisa daftarkan merek webmaster? Sungguh?
Sungguh pak :)
Wah bagus dong. Terus terang saya masih heran dengan sistem
pendaftaran merek.
Kalau nggak salah pernah dikirimkan daftar nama-nama
yang tidak boleh
On Sat, Feb 14, 2004 at 01:24:00AM +0700, Reza Moegni wrote:
Pak Budi,
Saya nggak ngerti UU HAKI. Saya cuma tahu kalo Juventus itu berarti nama
klub sepak bola di negaranya Del Piero. Dan kalo juventus.web.id nggak punya
relasi resmi apapun dengan Juventus di Italia, sebaiknya ditolak.
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:04:45PM +0700, Budhi S. wrote:
Kalau website juventus.web.id isinya untuk cerita tentang klub JUVENTUS
Inggris dan pernik2nya yang ada di Indonesia (penggemar berat tu klub
sepakbola), kenapa nggak coba minta ijin secara resmi ke mereka, klub
JUVENTUS-nya ?
Kalau
On Fri, Feb 13, 2004 at 09:49:17PM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
diijinkan saja pak!! tapi ada syaratnya! orang indonesia bebas beli
buku di amazon, bisa bayar lewat transfer bank di indonesia. :)
iya, waktu itu saya juga sudah mengeluhkan kepada perwaklian
amazon.com itu. soalnya account
On Thu, Feb 12, 2004 at 09:08:30AM +0700, Eduardi Prahara wrote:
Saya punya domain name dengan nama http://www.harrypotterindonesia.com.
Nama ini mengandung merk dagangnya Warner Bros. Tetapi untuk tujuan NON
komersial pemakaiannya diperbolehkan.
;-)
Coba daftar harrypotter.com pasti nggak
On Thu, Feb 12, 2004 at 04:09:35PM +0800, Adi Nugroho wrote:
IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form hapus
Bener ndak?
kayaknya ini yang lebih mudah
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Fri, Feb 13, 2004 at 03:43:38AM +0730, adi wrote:
terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
atau wipo (World Intellectual Property Organization).
ternyata ada, dan banyak sekali. :(
salah satunya yang bermasalah
On Fri, Feb 13, 2004 at 01:04:04AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain
.co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia.
memang untuk urusan yahoo, tidak ditolak dan ditunggu implementasinya
di indonesia. yang ditolak itu
On Fri, Feb 13, 2004 at 01:14:08AM +0700, azza wrote:
yahoo.co.id kan ada, ntah sapa yg urus, tapi yg pasti ndak terurus =D
tul.
saya rasa yg mendaftarkan tetap harus mendapat persetujuan dari Yahoo Inc.
nah. thank you.
-- budi
___
Idnic mailing
On Fri, Feb 13, 2004 at 10:29:55AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Mengenai merek dagang, apakah bila merek tersebut tidak
terdaftar domain nya di .co.id lalu ternyata telah terdaftar di .web.id
oleh pihak lain, apakah pemilik merek dagang dapat menggugat pengguna .web.id ?
Yup. Pendaftar bisa
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:23:11AM +0700, Rully Kustandar wrote:
Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.
Lah kasihan yang daftar dong. Mosok dijerumusin. Orang udah tahu
bakalan dituntut kok dibiarin. kan kasiran.
Iseng saya coba daftarin persib.us, kayaknya bisa
Untuk sementara, pindahkan kontak saja. Secara legal sih, itu domain
masih dipegang oleh PT Lama, tapi secara teknis, sudah dipegang oleh PT
Baru. Rasanya ngga masalah kan? Sambil menunggu urusan pembayaran
tahunan ini kelar.
Apa hubungan PT lama dengan PT baru?
Apakah ada surat-menyurat
On Wed, Feb 11, 2004 at 09:19:01PM +0700, Rully Kustandar wrote:
Saya rasa masalah HAKI jangan jadi pertimbangan IDNIC dalam memutuskan
penggunaan domain web.id (mungkin juga domain yg lain)
Justru itu yang sering diminta oleh komunitas. Kalau tidak begitu,
maka dengan mudah siapa saja dapat
On Fri, Feb 06, 2004 at 09:56:25PM +0700, Markus Hardiyanto wrote:
coba TLD .ID dilepas.. dimudahkan registrasinya, ubah NS Recordnya,
ubah Nama Pemilik, dsb.
Yakin deh semua orang indonesia yang punya domain .com bakalan pindah
ke .id! :)
Terus manfaatnya kalau semua pakai .ID?
BTW,
Dulu
On Thu, Feb 05, 2004 at 10:19:01PM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Tapi kalau diterapkan biaya tahunan, apa donk ke khasan domain
Indonesia?
Ada: .ID
he he he
Kalau mentok harus membayar tahunan, Jangan lebih dari Rp. 55.000,00.
Kalau 100.000 apa bedanya dengan gTLD, orang akan lebih
On Thu, Feb 05, 2004 at 11:12:28PM +0700, Benny Chandra wrote:
kalau nantinya jadi diterapkan biaya tahunan atau dinaikkan,
yg LEBIH PENTING seharusnya adalah kenyamanan dari pengguna maupun calon
pengguna .id :)
misalnya, lebih dinyamankan dalam hal ganti informasi (e-mail kontak,
name
On Tue, Feb 03, 2004 at 10:12:46AM +0700, Irving Hutagalung wrote:
Yg dulu diusulkan:
1. Biaya tahunan diterapkan bukan hanya pada WEB.ID, tapi juga pada
CO.ID, OR.ID, dan NET.ID. AC.ID dan MIL.ID untuk sementara ini tidak
diterapkan dulu.
Akan dieksekusi. Saat ini sudah ada beberapa diskusi
Tentang masalah2 yang terkait dengan Billing, saya pribadi mohon maaf
atas inconvenience rekan-rekan sekali. Bukan maksud kami untuk
mempersulit. Tapi pembersihan memang tidak mudah dilakukan. (Menyakitkan
bagi semua pihak.)
Ini sebetulnya sudah kedua kalinya kami melakukan pembersihan.
Saya
On Sat, Jan 24, 2004 at 03:34:57PM +0700, khairul syahputra wrote:
why my domain stie-ibek.ac.id don't running?
unix$ host -t ns stie-ibek.ac.id
stie-ibek.ac.id name server dns2.techscape4.com.
stie-ibek.ac.id name server dns1.techscape4.com.
unix$ host -t mx stie-ibek.ac.id
stie-ibek.ac.id
On Sun, Jan 18, 2004 at 03:19:45AM +0730, adi wrote:
setuju. yang belum terjawab adalah pertanyaan seputar
tidak ada notifikasi dari IDNIC ke ISP B saat domain
dinonaktifkan. apa benar tidak ada notifikasi? kalau
benar mengapa, kalau tidak mengapa.
wah yang ini saya tidak tahu apakah memang
On Fri, Jan 16, 2004 at 11:39:23AM +0800, Adi Nugroho wrote:
Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih
kena ke subjek :-)
Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id
On Sun, Jan 18, 2004 at 10:04:32PM +0730, adi wrote:
Barangkali perlu dipikirkan untuk menggunakan metode
VERP dalam pengiriman notifikasi, sehingga lebih
mudah identifikasi mail tujuan mana yang nge-bounce.
Kalau emailnya sampai, tapi nggak dibaca gimana?
Misalnya, ada yang pakai email
On Fri, Jan 16, 2004 at 11:18:18AM +0700, Anggoro wrote:
kalo pak irving daftar domain ke ISP A dan bayar ke ISP A.. trus ISP A
lupa belom bayar ke IDNIC..trus domainnya di disable.. yang punya hutang
khan ISP A ke idnic..bukan pak irving khan ?
jadi idnic musti nagih ke pak irving ato ke ISP
On Thu, Jan 15, 2004 at 04:05:46PM +0700, Julyanto Sutandang wrote:
Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
Jaringan adalah:
Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi
antar satu sama lainnya,
Jaringan yang dimaksud tidak
On Mon, Jan 19, 2004 at 03:45:11AM +0700, Sonny Nasman wrote:
Akan lebih cakep kalo yang
menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA.
Ini yang repot karena pengguna sering sekali berantem,
kemudian menyalahkan penyelenggara.
Jadi
biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake
dari keterangan beberapa rekan (irving, bule, dll.)
mudah-mudahan sudah jelas mengapa tagihan ditujukan ke isp B
(yang mewakili) pt abcdef.co.id.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
kalau saya sih tetap berharap agar net.id menggunakan definisi
yang sempit saja.
seperti saran rekan-rekan yang lain, kelihatannya domain yang
didiskusikan lebih baik menggunakan co.id atau web.id saja.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Thu, Dec 18, 2003 at 06:52:31AM -0800, keqi wrote:
maaf jadi kirim ke milis ..
tapi setelah 3 kali isi form update ns, 2 kali kirim email... kepada
[EMAIL PROTECTED]
dan sampe sekarang masih belom ada jawaban...
domainnya apa? ticketnya nomor berapa?
apa pengelola (lama)
Alasannya sederhanya: kebanyakan SPAM sehingga menyulitkan membedakan
mana request yang benar dan mana spam.
PS: Email pribadi saya sendiri terima lebih dari 500 spam/hari!!!
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Thu, Dec 18, 2003 at 09:27:41AM +0700, Irving Hutagalung wrote:
Toh kalo kita mau kirim email untuk support, ngga ke alamat email yg
sama kan? Menurut saya sih, issuenya justru lebih mudah untuk IDNIC.
Email ngga sesuai format, kirim ke /dev/null.
Bisa seperti ini. Tapi apakah ini yang
On Mon, Dec 08, 2003 at 02:06:58PM +0700, Irving Hutagalung wrote:
Kemana harus melaporkan spam dari domain .ID? Untuk standar nya sih,
sudah pasti dilaporkan ke abuse@ dan juga ke ISP yg bersangkutan. Apa
ada tempat lain? Tadinya mau posting di sini, tapi kan lebih baik
bertanya dulu =)
forward kalau belum tahu atau ngak subcribed ?
ini milis orang orang yang berwewenang masalah ini.
semoga berguna...
salam, rr
atau kenal ngak sama pak budi rahardjo cssaya forward yah ke milis
beliau...siapa tahu langsung ditanggapi.
teguhris wrote:
pak rudi.., bisa
On Sat, Oct 11, 2003 at 02:52:34PM +0800, William IT wrote:
Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain
www.scanner.co.id?
mengapa nggak pakai scanner.xyz.co.id saja?
jadi yang didaftarkan adalah xyz.co.id.
-- budi
___
Akhirnya saya mengambil keputusan untuk menolak domain yang
menggunakan kata anti-(seseorang/institusi).web.id.
Note: Setelah antistpdn ada juga yang mendaftarkan antibinus.
Juga saya tolak.
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
On Thu, Oct 02, 2003 at 07:53:15PM -0700, Wijayanto P S wrote:
dh,
tolong dong, domain di whois udah muncul datanya dan keliatan nameservernya, tapi
waktu add domain di cpanel kok ndak bisa kenapa yah ??? apa musti nunggu lagi ??
tolong ditindak lanjuti dong pak admin :)
domainnya
.
Best wishes,
Budi Rahardjo
+ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - +
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
On Sat, Sep 27, 2003 at 11:14:37PM +0700, Roby Nataatmadja wrote:
//Saya pikir domain web.id memang di-release untuk mereka
Yang tidak bisa daftar domain co.id, jadi memang sifatnya
Lebih terbuka dan bebas//
Yes, tapi dengan batasan.
Jadi saya lebih condong menerima pendaftaran domain
On Sun, Sep 28, 2003 at 05:10:10AM +0700, adi wrote:
berhubung terbukti bahwa aturan ini BELUM JELAS. seperti
yang pak budi bilang: pak budi sendiri nanti yang akan
menentukan.
Inilah perbedaan sistem pendaftaran yang diterapkan di Indonesia
dan di gTLD. Di kita masih ada pertimbangan soal
On Fri, Sep 26, 2003 at 09:24:11AM +0700, Bob Hardian wrote:
loh, logikanya kalau stpdn.web.id ditolak karena pendaftar tidak ada
hubungannya dgn stpdn, justru antistpdn.web.id dapat diterima karena
nama domain ini TIDAK mencerminkan adanya hubungan tsb.
saya berpikir hampir demikian bahwa
On Thu, Sep 25, 2003 at 10:54:54AM +0700, Wawan Hartawan wrote:
Sorry agak sedikit telat, emang terima atau tolak satu domain dengan sistem
poling di milis ya??
Tidak. Ini hanya inisiatif saya sebagai domain admin (web.id)
untuk melihat pendapat yang ada di komunitas.
Tentunya nanti saya
Ada yang mendaftarkan domain berikut:
1b. Nama Domain.: antistpdn.web.id
Saran. Terima? Tolak?
-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
1 - 100 dari 186 matches
Mail list logo