Assalamu'alaykum Afwan, mau bertanya. Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya apakah itu juga dilarang agama?
Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. Jazaakallahu khairan -------------------- Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
