Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar
(dari pihak wanita)
adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh
tidak mengapa.

Wallahua'lam


On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Assalamu'alaykum
>
> Afwan, mau bertanya.
> Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang
> mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon
> suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya
> apakah itu juga dilarang agama?
>
> Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua.
>
> Jazaakallahu khairan


--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


______________________________
Try the all-new Yahoo! Mail. "The New Version is radically easier to use" – The 
Wall Street Journal
http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke