Pak Dokter, di Indonesia ini yang dilarang banyak, tapi tetap banyak juga yang dilanggar. Setiap orang pasti menemukan caranya jika orang itu memang mau melakukannya.
Ketaatan kepada Allah mutlak, begitu juga ketaatan pada ulil amri selama ketaatan itu tidak bertentangan dengan hukum Allah. Jika banyak orang yang melakukan aborsi secara ilegal bisa dilakukan di negeri ini, masakan sunat untuk bayi perempuan saja tidak bisa dilakukan. Apa tidak lebih baik mencari tahu cara sunat untuk wanita di zaman Nabi (riset cara sunat di zaman Nabi, saya sangat mendukung ini dilakukan oleh dokter2 muslim yang berkhitmat pada agama ini) dari pada sekedar melarang yang dikhawatirkan banyak praktek sunat untuk anak perempuan ilegal muncul setelahnya. Untuk mereka yang mendahulukan Allah dan Rasul-Nya, walau sejuta dokter seperti Anda meyakinkan sesuatu hal tidak boleh dilakukan padahal mereka tahu di zaman Rasul dilakukan itu tidaklah dapat dijadikan suatu dalil. Para perempuan zaman dahulu disunat, hingga kini masih banyak yang melakukan. Ilmu pengetahuan bisa berubah menurut penelitian, siapa yang menjamin jika zaman ini sunat pada wanita dilarang setelah sebelumnya tidak ada yang melarang, beberapa puluh tahun yang akan datang justru dianjurkan, InsyaAllah. Sebagai analogi, seorang dokter yang berkata pada pasiennya, bahwa si fulan menurut ilmu kedokterannya akan meninggal beberapa bulan lagi. ternyata tahun2 setelahnya fulan pasien tersebut masih di ijinkan Allah untuk menghirup udara di bumi ini. Ternyata Dokter juga manusia, ilmunya sangat terbatas. Kalau dibandingkan dengan ilmu Allah sangat sangat ecek2 (tidak ada apa2nya). Tetapi kami tentu berterima kasih atas pandangan Anda sebagai dokter muslim di millis ini. Semoga terus dapat menyumbangkan pengetahuan ilmunya yang sesuai dengan manhaj yang shohih. Semoga berkenan, - ibu seorang anak perempuan yang sudah di sunat, Alhamdulillah- --- In [email protected], Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum, > Sdr. Amroni, > Dengan adanya SK Menteri Kesehatan tentang larangan kepada perawat/bidan Indonesia maka tidak akan ada tenaga profesi kesehatan sesuai PP RI yang akan melakukan hal tersebut karena ia dianggap melanggar Peraturan MENKES yang secara Teknis adalah Atasan para Profesi tenaga Kesehatan. > Sesuai dengan jabatan saya maka dalam bulan Agustus 2008 saya akan memajukan hal ini dalam Rapat Pleno Organisasi Rumah Sakit/Fakultas Kedokteran/Tanaga Profesi Kesehatan Islam di Indonesia. > Demikian untuk maklum, > Wassalam, > Dr.Salamun > > > To: [email protected] > From: [EMAIL PROTECTED] > Date: Thu, 19 Jun 2008 02:35:25 -0700 > Subject: Re: [assunnah] Re: ::: (tanya) Khitan untuk anak perempuan :: > > Assalamu alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh > Saudara-saudaraku sekalian, terima kasih atas segala informasi yang telah diberikan kepada kami yang mempunyai anak2 perempuan, pada dasarnya yang kami inginkan adalah : adakah yang mau berikan informasi Bidan atau Perawat atau Dokter yang mau melakukan khitanan tersebut, karena kami membutuhkannya. Terima kasih > Wassalamu alaikum ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
