TOLONG JANGAN POSTING "SESUATU" YANG NGGAK BERHUBUNGAN DENGAN
CERKIT/BUKU/DUNIA TULIS MENULIS DISINI, APALAGI YANG MENYANGKUT SOAL
SARA ATAU POLITIK. INI BUKAN MILIS UNTUK MEMBAHAS SOAL ITU
POSTINGAN INI DAN REPLY YANG BERHUBUNAGN DENGANNYA AKAN DI HAPUS DARI
MILIS....
Moderator
Jony Gunawan wrote:
Begitu SI diberlakukan di Aceh, kontan belasan gereja ditutup.
<http://www.barnabasfund.org/News/Archive/Indonesia/Indonesia-20021004.htm>
Angry Mob attacks Church in Aceh.
<http://www.compassdirect.org/en/display.php?page=breaking&lang=en&length=long&idelement=4530>
Para pemimpin gereja di Aceh Singkil diminta oleh Tokoh Muslim dan
Pemerintah Daerah setempat untuk menandatangi surat perjanjian
penutupan gereja.
<http://www.geocities.com/amahoesoe/masariku131003b.htm>
Di buku editan Robert Spencer, The Myth of Islamic Tolerance - How
Islamic law treats non-Muslims, di artikel oleh Mark Durie, ada
terjemahan dari perjanjian yang dipaksakan oleh pem. Aceh kepada
pemuka agama Kristen (th. 2001), dimana disitu pemuka Kristen tsb.
berjanji, a.l.:
- adanya pembatasan jumlah gereja di beberapa desa. Contoh: satu
gedung gereja di Kuta Kerangan yang mempunyai izin pemerintah
berukuran 12 x 24 meter dan tidak boleh bertingkat.
- gedung2 gereja tertentu akan di dihabiskan/dibongkar oleh orang2
Kristen sendiri.
- tidak akan mengadakan ibadah keagamaan di rumah2 penduduk, atau
evangelisasi.
Seperti yang dikatakan oleh Mark Durie di pembukaan dari paragraph ini:
-/ "Perjanjian bersama ini dipaksakan untuk menghindari ancaman
dihancurkannya semua gedung2 gereja dan ancaman2 terhadap nyawa orang2
Kristen di daerah itu"./
/Penekanan kemerdekaan beribadah ini dikarenakan oleh satu gereja yang
memperluas gedungnya. Ini dituduh oleh pemimpin2 Muslim sebagai
pelanggaran "perjanjian" di th. 1979, yaitu tidak akan membangun
gereja2 tambahan./
The religion of peace indeed!!!!
amartien
--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=284843&kat_id=23
>
> Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam
>
>
> Banda Aceh -RoL-- Seorang ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD) Tgk H Ibrahim Bardan menyatakan, warga non-Muslim tidak perlu
khawatir terhadap pemberlakuan undang undang Syariat Islam di daerah itu.
>
> "Syariat Islam yang diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) di Aceh
menjunjung tinggi HAM, dan bukan teroris atau radikalisme," katanya
dalam di pondok Pesantren Lamcot Bayu, Kecamatan Darul Imarah,
Kabupaten Aceh Besar, Sabtu.
>
> Dalam tausyiah saat membuka Musyawarah besar Himpunan ulama dayah
(Pesantren) Shalifiah se Provinsi NAD, ia menegaskan, syariat Islam
itu sendiri memiliki tujuan untuk membentuk jiwa setiap pribadi Muslim
taat kepada perintah Allah SWT.
>
> Dikatakannya, dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah itu juga
tidak lepas dari bagaimana memperkuat sistem pendidikan di Aceh,
sehingga lembaga pendidikan umum tersebut dapat berjalan dan bernuansa
Islami. "Seharusnya Pemerintah instruksikan ke lembaga pendidikan umum
di Aceh tentang bagaimana penerapan Syariat Islam kepada anak-anak
seperti yang selama ini dilakukan di pondok-pondok Pesantren," katanya.
>
> Ibrahim Bardan yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Panton itu
menyatakan, jika lembaga pendidikan umum daerah berjuluk Serambi Mekah
tersebut kekurangan guru agama, maka pondok Pesantren siap membantu
staf pengajar bidang agama Islam.
>
> Di pihak lain, ia juga menyatakan, para ulama juga siap bekerjasama
dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal syariat Islam kaffah
berjalan di provinsi ujung paling barat Indonesia itu. Dia mengajak
seluruh organisasi Islam di Aceh untuk bersama-sama saling mengisi dan
membantu dalam upaya membangun umat sesuai dengan tuntunan syariat
Islam di daerah tersebut.
>
> "Mari kita bersama-sama mengawal syariat Islam sebagai upaya
memberdayakan umat tanpa melihat perbedaan terhadap masalah-masalah
kecil yang bersifat sunnah," tambah Tgk H Ibrahim Bardan yang juga
Ketua Umum Huda Provinsi NAD.antara/mim
>