Diambil dari milis sebelah:

Sementara itu warga kristen di Aceh juga mengalami tekanan yang hebat sejak 
diberlakukannya syariat islam dinegri itu.
Orang-orang kristen di Aceh terutama di bagian utara, (Kabupaten Singkil) 
mengalami tantangan besar sejak pemberlakuam hukum syariat islam.
Dengan pecahnya peperangan di Aceh membuat tekanan meningkat pada level baru 
yang menyebabkan ribuan orang Kristen melarikan dari propinsi itu.
Pasukan pemerintah pergi ke Aceh setelah perundingan dengan pihak GAM mengalami 
kemacetan.
Orang-orang kristen di Aceh mengalami penderitaan dibawah penerapan hukum 
syariat islam.
Dalam berbagai kasus hukum islam lebih diutamakan dan menurut imam-imam muslim, 
bahwa syariat islam hanya diperuntukkan bagi umat islam, namun pada 
kenyataannya diterapkan juga pada umat kristen, penguasa di Aceh telah 
membatasi berbagai kegiatan gereja. Dibanyak tempat, banyak kegiatan ibadah 
gereja dilarang.
Para pendeta dan Pastor dilarang memasuki Propinsi Aceh.
Karena larangan tersebut para pemimpin gereja katolik terpaksa melakukan 
penyamaran sebagai pedagang agar dapat mengunjungi jemaat yang ada. 
Warga Kristen setempat juga mendapat ancaman-ancaman atau intimidasi dari para 
pemimpin muslim termasuk para tetanggga mereka.
Ratusan orang telah ditekan agar pindah agama, setiap ada orang kristen pindah 
agama kejadian itu diumumkan melalui pengeras suara di masjid atau koran-koran 
lokal. 
Jumlah orang Kristen di Aceh ada sekitar 200.000 jiwa dari 4.2 juta penduduk 
Aceh, namun jumlah itu semakin berkurang terutama pada beberapa tahun 
belakangan ini akibat tekanan dan larangan-larangan lainnya. Pada beberapa 
tahun belakaangan ini gereja-gereja di Aceh dipaksa merayakan natal dan tahun 
baru di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh penguasa setempat.
Penutupan gereja-gereja juga terus meningkkat. Menurut data dari kantor di 
kantor Departemen Agama Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, jumlah gereja ada 
sekitar 156 gereja meliputi hampir diseluruh daerah tingkat dua. Di Aceh Barat 
(2), Aceh Utara (2), Aceh Jeumpa (2), Sabang (2), Aceh Singkil (22), Aceh 
Tenggara (120), Kodya Banda Aceh (4). Untuk Aceh Singkil ada 17 gereja yang 
ditutup (13 Gereja Protestan dan 4 Gereja Katolik) sehingga yang tersisa hanya 
5 gereja, dari total 22 gereja di Aceh Singkil untuk melayani sekitar 5000 
jemaat, itupun kegiatan-kegiatan gereja di awasi. Mereka dilarang melakukan 
ibadah dirumah-rumah maupun gedung-gedung lain yang bukan gereja apalagi 
membuat tenda ditempat terbuka sekalipun ditanah gereja. Mereka juga dilarang 
melakukan upacara-upacara pada pemakaman Kristen. Sehingga orang Kristen yang 
mati dikubur seperti kubur ayam mati. Tidak ada ibadah penghiburan, tidak ada 
ibadah pada pemakaman, tida! k ada kepedulian, tidak ada tempat yang layak bagi 
orang Kristen di Aceh bahkan di Indonesia, sekalipun dikatakan islam itu 
Rahmatan lilalamin namun kenyataannya ia adalah rahmatan bencana, maut, dan 
ketidakmampuan untuk menghargai orang lain yang berbeda agama. 
Dairi adalah suatu desa terpencil di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, tempat 
yang pernah saya layani. Warga jemaat disini tergolong sangat setia beribadah. 
Padawaktu saya pelayanan di desa ini persekutuan doa diadakan pada malam hari 
sekitar pukul 21.00- 24.00 malam sebab menunggu mereka pulang dari kebun yang 
jaraknya cukup jauh dari perkampungan mereka. Dengan badan masih berlepotan 
Lumpur dari sawah atau kebun mereka langsung datang ke tempat ibadah dan 
mencuci badannya seadanya. Sungguh, kesetiaan seperti itu sangat luar biasa. 
Namun dengan datangnya aniaya ini dan tidak adanya kepedulian gereja terhadap 
mereka menciptakan suatu keadaan baru yang sangat ironis dan tragis. perjalanan 
ke desa Dairi merupakan suatu tantangan tersendiri, setelah melalui perjalanan 
dari Medan menuju Sidikallang kemudian dengan angkutan pedesaan menuju! desa 
Dairi dan dari desa Dairi yang merupakan daerah sulit air ini juga kami masih 
harus melanjutkan beberapa perjalanan mengunjungi dusun-dusun terpencil dengan 
berjalan kaki. Dengan dibatasinya gereja menjadi hanya 5 gereja saja di Dairi 
telah membuat pelayanan umat semakin sulit karena jarak rumah warga Kristen dan 
gereja menjadi semakin jauh.
Salah satu pemicu penutupan berbagai gereja dan intimidasi terhadap warga 
Kristen di Aceh dan Dairi serta beberapa daerah lainnya selain penerapan 
syariat islam adalah ketakutan orang islam terhadap pertumbuhan gereja yang 
cukup pesat didaerah itu. 
Pemerintah Daerah setempat mengatakan bahwa 5 gereja sudah cukup bagi 
orang-orang Kristen dan tidak boleh ada penambahan gereja lagi.
Para pemimpin gereja di Aceh Singkil diminta oleh Tokoh Muslim dan Pemerintah 
Daerah setempat untuk menandatangi surat perjanjian penutupan gereja.
Di Aceh Tenggara yaitu didaerah Kutacane juga terjadi tekanan-tekanan terhadap 
orang-orang Kristen. Kurang lebih satu hari perjalanan dari Medan dengan Bus ke 
Kutacane, suatu daerah perbatasan antara Sumatera Utara dan Aceh. Dari terminal 
bus perjalanan dilanjutkan dengan angkutan pedesaan atau ojek kemudian berjalan 
kaki untuk masuk ke dusun-dusun tempat orang Kristen berada. di perbatasan ada 
pemeriksaan yang ketat yang dilakukan oleh aparat TNI untuk mencari selundupan 
ganja maupun anggota GAM. Dan sejak lama jika orang-orang Kristen masuk ke 
daerah ini selalu berusaha menyembunyikan alkitab maupun literature kristen 
lainnya agar lolos dari pemeriksaan. Saya sendiri ssempat merasakan tekanan 
bathin ketika ada pemeriksaan tetapi puji Tuhan untunglah tas saya tidak jadi 
dibuka dan kamipun dapat melanjutkan perjalanan. Pemeriksaan yang paling ketat 
adalah dari Aceh ke Medan, semua lalulintas kendaraan dan orang diperiksa di 
Pos pemeriksaan militer.
Keadaan jemaat disini tidak jauh berbeda dengan jemaat yang ada di Dairi, baik 
kemiskinannya maupun kesetiaannya namun pemeliharaan pertumbuhan iman mereka 
ditengah-tengah kemiskinan, ancaman/intimidasi, dan tekanan-tekanan lainnya 
akan sangat dipengaruhi oleh seberapa peduli gereja terhadap situasi yang sulit 
ini dimana tekanan-tekanan terus dilakukan agar mereka pindah agama menjadi 
islam.
Hal lain yang terjadi adalah banyaknya pemuda kristen di Aceh Tenggara yang 
mencari istri namun tidak banyak perempuan Kristen di daerah tersebut sehingga 
jika mereka menikah dengan perempuan Aceh maka mereka harus masuk Islam.
Di Pengadilan Syariat Islam, bukti-bukti dari orang non muslim dan wanita hanya 
dianggap berharga separuh saja dari lelaki muslim.
Hukum Syariat Islam juga mengijinkan hukuman yang keras termasuk potong tangan 
dan kaki bagi pelaku pencurian. Bahkan kasus yang lebih serius adalah masalah 
pindah agama dari islam ke agama lain yang dianggap sebagai kemurtadan. Suatu 
dosa yang dapat dihukum mati !
Saat ini orang muslim di Aceh selalu mencurigai orang-orang kristen sehingga 
semakin menyulitkan komunikasi dengan para tetangga sendiri dan teman-teman 
lainnya. 
Pecahnya perang di Aceh semakin mengisolasi masyarakat kristen. Kelompok 
minoritas selalu dicurigai oleh Tentara Indonesia sehingga banyak orang Kristen 
yang melarikan diri, mengungsi ke tempat lain. Akibatnya terjadi kemerosotan 
yang cukup tajam pada jumlah jemaat yang hadir pada kebaktian-kebaktian di 
gereja, banyak orang kristen yang tidak dapat datang ke gereja karena di cegat 
ditengah jalan, diancam dan disuruh pulang. 
Polisi dan Patroli Militer sering melakukan pemeriksaan identitas dan 
orang-orang Kristen dikenali dari KTP nya, dan mereka sering diperlakukan 
dengan kasar.
Saat ini banyak aktivitas gereja di Aceh yang terhenti akibat penerapan syariat 
islam dan pecahnya perang antara TNI dan GAM. Orang-orang Kristen telah berada 
dalam posisi yang sulit dan berbahaya. Gereja-gereja dibakar, ditutup, 
orang-orang Kristen diancam dan ditekan agar berpindah ke agama islam, dihadang 
ditengah jalan, diperlakukan dengan kasar secara fisik, literature-literatur 
Kristen tidak dapat didistribusikan dengan bebas, orang-orang Kristen di Aceh 
hanya bisa mendapatkan Alkitab dan berbagai literature Kristen lainnya jika ada 
teman atau saudara dari luar Aceh yang datang mengunjungi mereka ke Aceh







Jony Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Begitu SI diberlakukan di Aceh, kontan belasan gereja ditutup. 
  Angry Mob attacks Church in Aceh. 
  Para pemimpin gereja di Aceh Singkil diminta oleh Tokoh Muslim dan Pemerintah 
Daerah setempat untuk menandatangi surat perjanjian penutupan gereja. 
  Di buku editan Robert Spencer, The Myth of Islamic Tolerance - How Islamic 
law treats non-Muslims, di artikel oleh Mark Durie, ada terjemahan dari 
perjanjian yang dipaksakan oleh pem. Aceh kepada pemuka agama Kristen (th. 
2001), dimana disitu pemuka Kristen tsb. berjanji, a.l.:
  - adanya pembatasan jumlah gereja di beberapa desa.  Contoh: satu gedung 
gereja di Kuta Kerangan yang mempunyai izin pemerintah berukuran 12 x 24 meter 
dan tidak boleh bertingkat.
  - gedung2 gereja tertentu akan di dihabiskan/dibongkar oleh orang2 Kristen 
sendiri.
  - tidak akan mengadakan ibadah keagamaan di rumah2 penduduk, atau 
evangelisasi.
  Seperti yang dikatakan oleh Mark Durie di pembukaan dari paragraph ini:
  - "Perjanjian bersama ini dipaksakan untuk menghindari ancaman dihancurkannya 
semua gedung2 gereja dan ancaman2 terhadap nyawa orang2 Kristen di daerah itu".
  Penekanan kemerdekaan beribadah ini dikarenakan oleh satu gereja yang 
memperluas gedungnya.  Ini dituduh oleh pemimpin2 Muslim sebagai pelanggaran 
"perjanjian" di th. 1979, yaitu tidak akan membangun gereja2 tambahan.
  The religion of peace indeed!!!!
  amartien

  --- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=284843&kat_id=23
  > 
  > Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam
  > 
  > 
  > Banda Aceh -RoL-- Seorang ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Tgk 
H Ibrahim Bardan menyatakan, warga non-Muslim tidak perlu khawatir terhadap 
pemberlakuan undang undang Syariat Islam di daerah itu.
  > 
  > "Syariat Islam yang diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) di Aceh 
menjunjung tinggi HAM, dan bukan teroris atau radikalisme," katanya dalam di 
pondok Pesantren Lamcot Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, 
Sabtu. 
  > 
  > Dalam tausyiah saat membuka Musyawarah besar Himpunan ulama dayah 
(Pesantren) Shalifiah se Provinsi NAD, ia menegaskan, syariat Islam itu sendiri 
memiliki tujuan untuk membentuk jiwa setiap pribadi Muslim taat kepada perintah 
Allah SWT. 
  > 
  > Dikatakannya, dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah itu juga tidak 
lepas dari bagaimana memperkuat sistem pendidikan di Aceh, sehingga lembaga 
pendidikan umum tersebut dapat berjalan dan bernuansa Islami. "Seharusnya 
Pemerintah instruksikan ke lembaga pendidikan umum di Aceh tentang bagaimana 
penerapan Syariat Islam kepada anak-anak seperti yang selama ini dilakukan di 
pondok-pondok Pesantren," katanya.
  > 
  > Ibrahim Bardan yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Panton itu menyatakan, 
jika lembaga pendidikan umum daerah berjuluk Serambi Mekah tersebut kekurangan 
guru agama, maka pondok Pesantren siap membantu staf pengajar bidang agama 
Islam. 
  > 
  > Di pihak lain, ia juga menyatakan, para ulama juga siap bekerjasama dengan 
seluruh elemen masyarakat untuk mengawal syariat Islam kaffah berjalan di 
provinsi ujung paling barat Indonesia itu. Dia mengajak seluruh organisasi 
Islam di Aceh untuk bersama-sama saling mengisi dan membantu dalam upaya 
membangun umat sesuai dengan tuntunan syariat Islam di daerah tersebut.
  > 
  > "Mari kita bersama-sama mengawal syariat Islam sebagai upaya memberdayakan 
umat tanpa melihat perbedaan terhadap masalah-masalah kecil yang bersifat 
sunnah," tambah Tgk H Ibrahim Bardan yang juga Ketua Umum Huda Provinsi 
NAD.antara/mim
  >





--------------------------------------------------------------------------------
Recent Activity
  a..  4New Members
Visit Your Group 
Bachelorettes
Most Eligible

Check out who's

got it going on!

Yahoo! 360°
Be a Blogger

Do it now

Share with friends

Y! Messenger
Quick file sharing

Send up to 1GB of

files in an IM.
. 
 

Kirim email ke