c'mon guys...
  sudahlah...
  disini memang ga ada pelanggaran aturan tapi bukan berarti ga ada aturan.
  ini juga termasuk saling menghormati kan kalo kita anggep posting itu  ga 
sengaja. jadi buat kedepannya kita sekarang tau, yang mana yang asik  di angkat 
di milis penulis mana yang enggak. kalo kesannya jadi  'nyalahin' gini, tar ada 
yang takut posting lho
  so chill... terus kita lanjutin bahas yang lain.
  cerkit kita gimanaaaaaa
  he he he
  
niken terate <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                         
         
Rasanya tidak perlu ada peraturan tertulis untuk semua hal di dunia ini. 
  Bila kita berpijak pada etika, tenggang rasa, dan saling menghormati. 
  Email yang  meresahkan, membuat perpecahan, dan samar2  faktanya pasti tidak 
akan kita sebarkan melalui milis bila kita  memang berpijak pada rasa hormat 
menghormati tadi. Tanpa peraturan  tertulis pun, seharusnya kita bisa 
memilah-milah mana yang baik untuk  disebarkan, mana yang tidak. 
   
  Salam
   
  Ken Terate

 
  On 3/8/07, Jony Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:              
TOLONG BUAT FILE PERATURAN MILIS JIKA ADA SYARAT-SYARAT EMAIL YANG BOLEH 
DIPOSTING DAN YANG TIDAK BOLEH DIPOSTING
   
  BUKANLAH MELANGGAR PERATURAN JIKA SESUNGGUHNYA PERATURAN ITU MEMANG TIDAK ADA 
ATAU BELUM ADA...
   
  Kind Regards,
   
  Jc
      ----- Original Message ----- 
  From: My Luna 
    To: [email protected] 
  Sent: Thursday, March 08, 2007 2:58 PM
  Subject: Re: [cerkit] Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam ??? (Akan 
Dihapus oleh Moderator)
  
 
    TOLONG JANGAN POSTING "SESUATU" YANG NGGAK BERHUBUNGAN DENGAN 
CERKIT/BUKU/DUNIA TULIS MENULIS DISINI, APALAGI YANG MENYANGKUT SOAL SARA ATAU 
POLITIK. INI BUKAN MILIS UNTUK MEMBAHAS SOAL ITU

POSTINGAN INI DAN REPLY YANG BERHUBUNAGN DENGANNYA AKAN DI HAPUS DARI MILIS.... 
 

Moderator

Jony Gunawan wrote:   
    
   
    
  Begitu SI diberlakukan di Aceh, kontan belasan gereja ditutup.   
  Angry Mob attacks Church in Aceh.   
    Para pemimpin gereja di Aceh Singkil diminta oleh Tokoh Muslim dan 
Pemerintah Daerah setempat untuk menandatangi   surat perjanjian penutupan 
gereja. 
  Di buku editan  Robert Spencer, The Myth of Islamic Tolerance - How Islamic 
law treats  non-Muslims, di artikel oleh Mark Durie, ada terjemahan  dari 
perjanjian yang dipaksakan oleh pem. Aceh kepada pemuka agama  Kristen (th. 
2001), dimana disitu pemuka Kristen tsb. berjanji, a.l.:
  - adanya  pembatasan jumlah gereja di beberapa desa.  Contoh: satu gedung  
gereja di Kuta Kerangan yang mempunyai izin pemerintah berukuran 12 x  24 meter 
dan tidak boleh bertingkat.  
  - gedung2 gereja tertentu akan di dihabiskan/dibongkar oleh orang2 Kristen 
sendiri.
  - tidak akan mengadakan ibadah keagamaan di rumah2 penduduk, atau 
evangelisasi.
  Seperti yang dikatakan oleh Mark Durie di pembukaan dari paragraph ini:
  - "Perjanjian  bersama ini dipaksakan untuk menghindari ancaman 
dihancurkannya semua  gedung2 gereja dan ancaman2 terhadap nyawa orang2 Kristen 
di daerah  itu".  
  Penekanan  kemerdekaan beribadah ini dikarenakan oleh satu gereja yang 
memperluas  gedungnya.  Ini dituduh oleh pemimpin2 Muslim sebagai pelanggaran  
"perjanjian" di th. 1979, yaitu tidak akan membangun gereja2 tambahan.  
  The religion of peace indeed!!!!
  amartien
  
--- In [email protected], "Sunny"   <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.republik  a.co.id/online_detail.asp?id=284843&kat_id=23
> 
> Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam
> 
> 
>  Banda Aceh -RoL-- Seorang ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)  Tgk 
> H Ibrahim Bardan menyatakan, warga non-Muslim tidak perlu khawatir  terhadap 
> pemberlakuan undang undang Syariat Islam di daerah itu.  
> 
> "Syariat Islam yang diberlakukan secara kaffah  (menyeluruh) di Aceh 
> menjunjung tinggi HAM, dan bukan teroris atau  radikalisme," katanya dalam di 
> pondok Pesantren Lamcot Bayu, Kecamatan  Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, 
> Sabtu. 
> 
> Dalam tausyiah saat membuka Musyawarah besar  Himpunan ulama dayah 
> (Pesantren) Shalifiah se Provinsi NAD, ia  menegaskan, syariat Islam itu 
> sendiri memiliki tujuan untuk membentuk  jiwa setiap pribadi Muslim taat 
> kepada perintah Allah SWT. 
> 
> Dikatakannya, dalam menjalankan syariat Islam  secara kaffah itu juga tidak 
> lepas dari bagaimana memperkuat sistem  pendidikan di Aceh, sehingga lembaga 
> pendidikan umum tersebut dapat  berjalan dan bernuansa Islami. "Seharusnya 
> Pemerintah instruksikan ke  lembaga pendidikan umum di Aceh tentang bagaimana 
> penerapan Syariat  Islam kepada anak-anak seperti yang selama ini dilakukan 
> di  pondok-pondok Pesantren," katanya.  
> 
> Ibrahim Bardan yang lebih dikenal dengan sebutan Abu  Panton itu menyatakan, 
> jika lembaga pendidikan umum daerah berjuluk  Serambi Mekah tersebut 
> kekurangan guru agama, maka pondok Pesantren  siap membantu staf pengajar 
> bidang agama Islam. 
> 
> Di pihak lain, ia juga menyatakan, para ulama juga  siap bekerjasama dengan 
> seluruh elemen masyarakat untuk mengawal  syariat Islam kaffah berjalan di 
> provinsi ujung paling barat Indonesia  itu. Dia mengajak seluruh organisasi 
> Islam di Aceh untuk bersama-sama  saling mengisi dan membantu dalam upaya 
> membangun umat sesuai dengan  tuntunan syariat Islam di daerah tersebut.  
> 
> "Mari kita bersama-sama mengawal syariat Islam  sebagai upaya memberdayakan 
> umat tanpa melihat perbedaan terhadap  masalah-masalah kecil yang bersifat 
> sunnah," tambah Tgk H Ibrahim  Bardan yang juga Ketua Umum Huda Provinsi 
> NAD.antara/mim
>



  
  



  


 




  
      
                                    

 
---------------------------------
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.

Kirim email ke