Buat Jony :
Maaf...kamu terpaksa di banned untuk sementara...

Moderator


Jony Gunawan wrote:

Diambil dari milis sebelah:
Sementara itu warga kristen di Aceh juga mengalami tekanan yang hebat sejak diberlakukannya syariat islam dinegri itu. Orang-orang kristen di Aceh terutama di bagian utara, (Kabupaten Singkil) mengalami tantangan besar sejak pemberlakuam hukum syariat islam. Dengan pecahnya peperangan di Aceh membuat tekanan meningkat pada level baru yang menyebabkan ribuan orang Kristen melarikan dari propinsi itu. Pasukan pemerintah pergi ke Aceh setelah perundingan dengan pihak GAM mengalami kemacetan. Orang-orang kristen di Aceh mengalami penderitaan dibawah penerapan hukum syariat islam. Dalam berbagai kasus hukum islam lebih diutamakan dan menurut imam-imam muslim, bahwa syariat islam hanya diperuntukkan bagi umat islam, namun pada kenyataannya diterapkan juga pada umat kristen, penguasa di Aceh telah membatasi berbagai kegiatan gereja. Dibanyak tempat, banyak kegiatan ibadah gereja dilarang.
Para pendeta dan Pastor dilarang memasuki Propinsi Aceh.
Karena larangan tersebut para pemimpin gereja katolik terpaksa melakukan penyamaran sebagai pedagang agar dapat mengunjungi jemaat yang ada. Warga Kristen setempat juga mendapat ancaman-ancaman atau intimidasi dari para pemimpin muslim termasuk para tetanggga mereka. Ratusan orang telah ditekan agar pindah agama, setiap ada orang kristen pindah agama kejadian itu diumumkan melalui pengeras suara di masjid atau koran-koran lokal. Jumlah orang Kristen di Aceh ada sekitar 200.000 jiwa dari 4.2 juta penduduk Aceh, namun jumlah itu semakin berkurang terutama pada beberapa tahun belakangan ini akibat tekanan dan larangan-larangan lainnya. Pada beberapa tahun belakaangan ini gereja-gereja di Aceh dipaksa merayakan natal dan tahun baru di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh penguasa setempat. Penutupan gereja-gereja juga terus meningkkat. Menurut data dari kantor di kantor Departemen Agama Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, jumlah gereja ada sekitar 156 gereja meliputi hampir diseluruh daerah tingkat dua. Di Aceh Barat (2), Aceh Utara (2), Aceh Jeumpa (2), Sabang (2), Aceh Singkil (22), Aceh Tenggara (120), Kodya Banda Aceh (4). Untuk Aceh Singkil ada 17 gereja yang ditutup (13 Gereja Protestan dan 4 Gereja Katolik) sehingga yang tersisa hanya 5 gereja, dari total 22 gereja di Aceh Singkil untuk melayani sekitar 5000 jemaat, itupun kegiatan-kegiatan gereja di awasi. Mereka dilarang melakukan ibadah dirumah-rumah maupun gedung-gedung lain yang bukan gereja apalagi membuat tenda ditempat terbuka sekalipun ditanah gereja. Mereka juga dilarang melakukan upacara-upacara pada pemakaman Kristen. Sehingga orang Kristen yang mati dikubur seperti kubur ayam mati. Tidak ada ibadah penghiburan, tidak ada ibadah pada pemakaman, tida! k ada kepedulian, tidak ada tempat yang layak bagi orang Kristen di Aceh bahkan di Indonesia, sekalipun dikatakan islam itu Rahmatan lilalamin namun kenyataannya ia adalah rahmatan bencana, maut, dan ketidakmampuan untuk menghargai orang lain yang berbeda agama. Dairi adalah suatu desa terpencil di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, tempat yang pernah saya layani. Warga jemaat disini tergolong sangat setia beribadah. Padawaktu saya pelayanan di desa ini persekutuan doa diadakan pada malam hari sekitar pukul 21.00- 24.00 malam sebab menunggu mereka pulang dari kebun yang jaraknya cukup jauh dari perkampungan mereka. Dengan badan masih berlepotan Lumpur dari sawah atau kebun mereka langsung datang ke tempat ibadah dan mencuci badannya seadanya. Sungguh, kesetiaan seperti itu sangat luar biasa. Namun dengan datangnya aniaya ini dan tidak adanya kepedulian gereja terhadap mereka menciptakan suatu keadaan baru yang sangat ironis dan tragis. perjalanan ke desa Dairi merupakan suatu tantangan tersendiri, setelah melalui perjalanan dari Medan menuju Sidikallang kemudian dengan angkutan pedesaan menuju! desa Dairi dan dari desa Dairi yang merupakan daerah sulit air ini juga kami masih harus melanjutkan beberapa perjalanan mengunjungi dusun-dusun terpencil dengan berjalan kaki. Dengan dibatasinya gereja menjadi hanya 5 gereja saja di Dairi telah membuat pelayanan umat semakin sulit karena jarak rumah warga Kristen dan gereja menjadi semakin jauh. Salah satu pemicu penutupan berbagai gereja dan intimidasi terhadap warga Kristen di Aceh dan Dairi serta beberapa daerah lainnya selain penerapan syariat islam adalah ketakutan orang islam terhadap pertumbuhan gereja yang cukup pesat didaerah itu. Pemerintah Daerah setempat mengatakan bahwa 5 gereja sudah cukup bagi orang-orang Kristen dan tidak boleh ada penambahan gereja lagi. Para pemimpin gereja di Aceh Singkil diminta oleh Tokoh Muslim dan Pemerintah Daerah setempat untuk menandatangi surat perjanjian penutupan gereja. Di Aceh Tenggara yaitu didaerah Kutacane juga terjadi tekanan-tekanan terhadap orang-orang Kristen. Kurang lebih satu hari perjalanan dari Medan dengan Bus ke Kutacane, suatu daerah perbatasan antara Sumatera Utara dan Aceh. Dari terminal bus perjalanan dilanjutkan dengan angkutan pedesaan atau ojek kemudian berjalan kaki untuk masuk ke dusun-dusun tempat orang Kristen berada. di perbatasan ada pemeriksaan yang ketat yang dilakukan oleh aparat TNI untuk mencari selundupan ganja maupun anggota GAM. Dan sejak lama jika orang-orang Kristen masuk ke daerah ini selalu berusaha menyembunyikan alkitab maupun literature kristen lainnya agar lolos dari pemeriksaan. Saya sendiri ssempat merasakan tekanan bathin ketika ada pemeriksaan tetapi puji Tuhan untunglah tas saya tidak jadi dibuka dan kamipun dapat melanjutkan perjalanan. Pemeriksaan yang paling ketat adalah dari Aceh ke Medan, semua lalulintas kendaraan dan orang diperiksa di Pos pemeriksaan militer. Keadaan jemaat disini tidak jauh berbeda dengan jemaat yang ada di Dairi, baik kemiskinannya maupun kesetiaannya namun pemeliharaan pertumbuhan iman mereka ditengah-tengah kemiskinan, ancaman/intimidasi, dan tekanan-tekanan lainnya akan sangat dipengaruhi oleh seberapa peduli gereja terhadap situasi yang sulit ini dimana tekanan-tekanan terus dilakukan agar mereka pindah agama menjadi islam. Hal lain yang terjadi adalah banyaknya pemuda kristen di Aceh Tenggara yang mencari istri namun tidak banyak perempuan Kristen di daerah tersebut sehingga jika mereka menikah dengan perempuan Aceh maka mereka harus masuk Islam. Di Pengadilan Syariat Islam, bukti-bukti dari orang non muslim dan wanita hanya dianggap berharga separuh saja dari lelaki muslim. Hukum Syariat Islam juga mengijinkan hukuman yang keras termasuk potong tangan dan kaki bagi pelaku pencurian. Bahkan kasus yang lebih serius adalah masalah pindah agama dari islam ke agama lain yang dianggap sebagai kemurtadan. Suatu dosa yang dapat dihukum mati ! Saat ini orang muslim di Aceh selalu mencurigai orang-orang kristen sehingga semakin menyulitkan komunikasi dengan para tetangga sendiri dan teman-teman lainnya. Pecahnya perang di Aceh semakin mengisolasi masyarakat kristen. Kelompok minoritas selalu dicurigai oleh Tentara Indonesia sehingga banyak orang Kristen yang melarikan diri, mengungsi ke tempat lain. Akibatnya terjadi kemerosotan yang cukup tajam pada jumlah jemaat yang hadir pada kebaktian-kebaktian di gereja, banyak orang kristen yang tidak dapat datang ke gereja karena di cegat ditengah jalan, diancam dan disuruh pulang. Polisi dan Patroli Militer sering melakukan pemeriksaan identitas dan orang-orang Kristen dikenali dari KTP nya, dan mereka sering diperlakukan dengan kasar. Saat ini banyak aktivitas gereja di Aceh yang terhenti akibat penerapan syariat islam dan pecahnya perang antara TNI dan GAM. Orang-orang Kristen telah berada dalam posisi yang sulit dan berbahaya. Gereja-gereja dibakar, ditutup, orang-orang Kristen diancam dan ditekan agar berpindah ke agama islam, dihadang ditengah jalan, diperlakukan dengan kasar secara fisik, literature-literatur Kristen tidak dapat didistribusikan dengan bebas, orang-orang Kristen di Aceh hanya bisa mendapatkan Alkitab dan berbagai literature Kristen lainnya jika ada teman atau saudara dari luar Aceh yang datang mengunjungi mereka ke Aceh

*/Jony Gunawan <[EMAIL PROTECTED]>/* wrote:

Begitu SI diberlakukan di Aceh, kontan belasan gereja ditutup. <http://www.barnabasfund.org/News/Archive/Indonesia/Indonesia-20021004.htm> Angry Mob attacks Church in Aceh. <http://www.compassdirect.org/en/display.php?page=breaking&lang=en&length=long&idelement=4530> Para pemimpin gereja di Aceh Singkil diminta oleh Tokoh Muslim dan
    Pemerintah Daerah setempat untuk menandatangi surat perjanjian
    penutupan gereja.
<http://www.geocities.com/amahoesoe/masariku131003b.htm> Di buku editan Robert Spencer, The Myth of Islamic Tolerance - How
    Islamic law treats non-Muslims, di artikel oleh Mark Durie, ada
    terjemahan dari perjanjian yang dipaksakan oleh pem. Aceh kepada
    pemuka agama Kristen (th. 2001), dimana disitu pemuka Kristen tsb.
    berjanji, a.l.:
    - adanya pembatasan jumlah gereja di beberapa desa.  Contoh: satu
    gedung gereja di Kuta Kerangan yang mempunyai izin pemerintah
    berukuran 12 x 24 meter dan tidak boleh bertingkat.
    - gedung2 gereja tertentu akan di dihabiskan/dibongkar oleh orang2
    Kristen sendiri.
    - tidak akan mengadakan ibadah keagamaan di rumah2 penduduk, atau
    evangelisasi.
    Seperti yang dikatakan oleh Mark Durie di pembukaan dari paragraph
    ini:
    -/ "Perjanjian bersama ini dipaksakan untuk menghindari ancaman
    dihancurkannya semua gedung2 gereja dan ancaman2 terhadap nyawa
    orang2 Kristen di daerah itu"./
    /Penekanan kemerdekaan beribadah ini dikarenakan oleh satu gereja
    yang memperluas gedungnya.  Ini dituduh oleh pemimpin2 Muslim
    sebagai pelanggaran "perjanjian" di th. 1979, yaitu tidak akan
    membangun gereja2 tambahan./
    The religion of peace indeed!!!!
    amartien

    --- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    >
    > http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=284843&kat_id=23
    >
    > Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam
    >
    >
    > Banda Aceh -RoL-- Seorang ulama Provinsi Nanggroe Aceh
    Darussalam (NAD) Tgk H Ibrahim Bardan menyatakan, warga non-Muslim
    tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan undang undang Syariat
    Islam di daerah itu.
    >
    > "Syariat Islam yang diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) di
    Aceh menjunjung tinggi HAM, dan bukan teroris atau radikalisme,"
    katanya dalam di pondok Pesantren Lamcot Bayu, Kecamatan Darul
    Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu.
    >
    > Dalam tausyiah saat membuka Musyawarah besar Himpunan ulama
    dayah (Pesantren) Shalifiah se Provinsi NAD, ia menegaskan,
    syariat Islam itu sendiri memiliki tujuan untuk membentuk jiwa
    setiap pribadi Muslim taat kepada perintah Allah SWT.
    >
    > Dikatakannya, dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah itu
    juga tidak lepas dari bagaimana memperkuat sistem pendidikan di
    Aceh, sehingga lembaga pendidikan umum tersebut dapat berjalan dan
    bernuansa Islami. "Seharusnya Pemerintah instruksikan ke lembaga
    pendidikan umum di Aceh tentang bagaimana penerapan Syariat Islam
    kepada anak-anak seperti yang selama ini dilakukan di
    pondok-pondok Pesantren," katanya.
    >
    > Ibrahim Bardan yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Panton itu
    menyatakan, jika lembaga pendidikan umum daerah berjuluk Serambi
    Mekah tersebut kekurangan guru agama, maka pondok Pesantren siap
    membantu staf pengajar bidang agama Islam.
    >
    > Di pihak lain, ia juga menyatakan, para ulama juga siap
    bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal
    syariat Islam kaffah berjalan di provinsi ujung paling barat
    Indonesia itu. Dia mengajak seluruh organisasi Islam di Aceh untuk
    bersama-sama saling mengisi dan membantu dalam upaya membangun
    umat sesuai dengan tuntunan syariat Islam di daerah tersebut.
    >
    > "Mari kita bersama-sama mengawal syariat Islam sebagai upaya
    memberdayakan umat tanpa melihat perbedaan terhadap
    masalah-masalah kecil yang bersifat sunnah," tambah Tgk H Ibrahim
    Bardan yang juga Ketua Umum Huda Provinsi NAD.antara/mim
    >


------------------------------------------------------------------------
.

Kirim email ke