TOLONG BUAT FILE PERATURAN MILIS JIKA ADA SYARAT-SYARAT EMAIL YANG BOLEH 
DIPOSTING DAN YANG TIDAK BOLEH DIPOSTING

BUKANLAH MELANGGAR PERATURAN JIKA SESUNGGUHNYA PERATURAN ITU MEMANG TIDAK ADA 
ATAU BELUM ADA...

Kind Regards,

Jc
  ----- Original Message ----- 
  From: My Luna 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, March 08, 2007 2:58 PM
  Subject: Re: [cerkit] Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam ??? (Akan 
Dihapus oleh Moderator)


  TOLONG JANGAN POSTING "SESUATU" YANG NGGAK BERHUBUNGAN DENGAN 
CERKIT/BUKU/DUNIA TULIS MENULIS DISINI, APALAGI YANG MENYANGKUT SOAL SARA ATAU 
POLITIK. INI BUKAN MILIS UNTUK MEMBAHAS SOAL ITU

  POSTINGAN INI DAN REPLY YANG BERHUBUNAGN DENGANNYA AKAN DI HAPUS DARI 
MILIS....

  Moderator

  Jony Gunawan wrote: 




    Begitu SI diberlakukan di Aceh, kontan belasan gereja ditutup. 

    Angry Mob attacks Church in Aceh. 

    Para pemimpin gereja di Aceh Singkil diminta oleh Tokoh Muslim dan 
Pemerintah Daerah setempat untuk menandatangi surat perjanjian penutupan 
gereja. 

    Di buku editan Robert Spencer, The Myth of Islamic Tolerance - How Islamic 
law treats non-Muslims, di artikel oleh Mark Durie, ada terjemahan dari 
perjanjian yang dipaksakan oleh pem. Aceh kepada pemuka agama Kristen (th. 
2001), dimana disitu pemuka Kristen tsb. berjanji, a.l.:

    - adanya pembatasan jumlah gereja di beberapa desa.  Contoh: satu gedung 
gereja di Kuta Kerangan yang mempunyai izin pemerintah berukuran 12 x 24 meter 
dan tidak boleh bertingkat.

    - gedung2 gereja tertentu akan di dihabiskan/dibongkar oleh orang2 Kristen 
sendiri.

    - tidak akan mengadakan ibadah keagamaan di rumah2 penduduk, atau 
evangelisasi.

    Seperti yang dikatakan oleh Mark Durie di pembukaan dari paragraph ini:

    - "Perjanjian bersama ini dipaksakan untuk menghindari ancaman 
dihancurkannya semua gedung2 gereja dan ancaman2 terhadap nyawa orang2 Kristen 
di daerah itu".

    Penekanan kemerdekaan beribadah ini dikarenakan oleh satu gereja yang 
memperluas gedungnya.  Ini dituduh oleh pemimpin2 Muslim sebagai pelanggaran 
"perjanjian" di th. 1979, yaitu tidak akan membangun gereja2 tambahan.

    The religion of peace indeed!!!!

    amartien


    --- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    >
    > http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=284843&kat_id=23
    > 
    > Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam
    > 
    > 
    > Banda Aceh -RoL-- Seorang ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 
Tgk H Ibrahim Bardan menyatakan, warga non-Muslim tidak perlu khawatir terhadap 
pemberlakuan undang undang Syariat Islam di daerah itu.
    > 
    > "Syariat Islam yang diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) di Aceh 
menjunjung tinggi HAM, dan bukan teroris atau radikalisme," katanya dalam di 
pondok Pesantren Lamcot Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, 
Sabtu. 
    > 
    > Dalam tausyiah saat membuka Musyawarah besar Himpunan ulama dayah 
(Pesantren) Shalifiah se Provinsi NAD, ia menegaskan, syariat Islam itu sendiri 
memiliki tujuan untuk membentuk jiwa setiap pribadi Muslim taat kepada perintah 
Allah SWT. 
    > 
    > Dikatakannya, dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah itu juga 
tidak lepas dari bagaimana memperkuat sistem pendidikan di Aceh, sehingga 
lembaga pendidikan umum tersebut dapat berjalan dan bernuansa Islami. 
"Seharusnya Pemerintah instruksikan ke lembaga pendidikan umum di Aceh tentang 
bagaimana penerapan Syariat Islam kepada anak-anak seperti yang selama ini 
dilakukan di pondok-pondok Pesantren," katanya.
    > 
    > Ibrahim Bardan yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Panton itu 
menyatakan, jika lembaga pendidikan umum daerah berjuluk Serambi Mekah tersebut 
kekurangan guru agama, maka pondok Pesantren siap membantu staf pengajar bidang 
agama Islam. 
    > 
    > Di pihak lain, ia juga menyatakan, para ulama juga siap bekerjasama 
dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal syariat Islam kaffah berjalan 
di provinsi ujung paling barat Indonesia itu. Dia mengajak seluruh organisasi 
Islam di Aceh untuk bersama-sama saling mengisi dan membantu dalam upaya 
membangun umat sesuai dengan tuntunan syariat Islam di daerah tersebut.
    > 
    > "Mari kita bersama-sama mengawal syariat Islam sebagai upaya 
memberdayakan umat tanpa melihat perbedaan terhadap masalah-masalah kecil yang 
bersifat sunnah," tambah Tgk H Ibrahim Bardan yang juga Ketua Umum Huda 
Provinsi NAD.antara/mim
    >



   

Kirim email ke