plese. please avoid something racial such this. very annoying indeed

Jony Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                         
               
 
      
Begitu   SI diberlakukan di Aceh, kontan belasan gereja ditutup. 
  Angry   Mob attacks Church in Aceh. 
  Para pemimpin gereja di Aceh Singkil   diminta oleh Tokoh Muslim dan 
Pemerintah Daerah setempat untuk menandatangi   surat perjanjian penutupan   
gereja. 
  Di buku editan Robert   Spencer, The Myth of Islamic Tolerance - How Islamic 
law treats non-Muslims, di   artikel oleh Mark Durie, ada terjemahan dari 
perjanjian yang dipaksakan   oleh pem. Aceh kepada pemuka agama Kristen (th. 
2001), dimana disitu pemuka   Kristen tsb. berjanji, a.l.:
  - adanya pembatasan   jumlah gereja di beberapa desa.  Contoh: satu gedung 
gereja di Kuta   Kerangan yang mempunyai izin pemerintah berukuran 12 x 24 
meter dan tidak boleh   bertingkat.
  - gedung2 gereja   tertentu akan di dihabiskan/dibongkar oleh orang2 Kristen  
 sendiri.
  - tidak akan   mengadakan ibadah keagamaan di rumah2 penduduk, atau   
evangelisasi.
  Seperti yang dikatakan   oleh Mark Durie di pembukaan dari paragraph ini:
  - "Perjanjian   bersama ini dipaksakan untuk menghindari ancaman 
dihancurkannya semua gedung2   gereja dan ancaman2 terhadap nyawa orang2 
Kristen di daerah   itu".
  Penekanan   kemerdekaan beribadah ini dikarenakan oleh satu gereja yang 
memperluas   gedungnya.  Ini dituduh oleh pemimpin2 Muslim sebagai pelanggaran  
 "perjanjian" di th. 1979, yaitu tidak akan membangun gereja2   tambahan.
  The religion of peace indeed!!!!
  amartien
  
--- In [email protected], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]>   wrote:
>
>   http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=284843&kat_id=23
>   
> Non-Muslim Jangan Khawatir Syariat Islam
> 
> 
>   Banda Aceh -RoL-- Seorang ulama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Tgk 
> H   Ibrahim Bardan menyatakan, warga non-Muslim tidak perlu khawatir terhadap 
>   pemberlakuan undang undang Syariat Islam di daerah itu.
> 
>   "Syariat Islam yang diberlakukan secara kaffah (menyeluruh) di Aceh 
> menjunjung   tinggi HAM, dan bukan teroris atau radikalisme," katanya dalam 
> di pondok   Pesantren Lamcot Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh 
> Besar, Sabtu.   
> 
> Dalam tausyiah saat membuka Musyawarah besar Himpunan ulama   dayah 
> (Pesantren) Shalifiah se Provinsi NAD, ia menegaskan, syariat Islam itu   
> sendiri memiliki tujuan untuk membentuk jiwa setiap pribadi Muslim taat 
> kepada   perintah Allah SWT. 
> 
> Dikatakannya, dalam menjalankan syariat   Islam secara kaffah itu juga tidak 
> lepas dari bagaimana memperkuat sistem   pendidikan di Aceh, sehingga lembaga 
> pendidikan umum tersebut dapat berjalan dan   bernuansa Islami. "Seharusnya 
> Pemerintah instruksikan ke lembaga pendidikan umum   di Aceh tentang 
> bagaimana penerapan Syariat Islam kepada anak-anak seperti yang   selama ini 
> dilakukan di pondok-pondok Pesantren," katanya.
> 
>   Ibrahim Bardan yang lebih dikenal dengan sebutan Abu Panton itu menyatakan, 
> jika   lembaga pendidikan umum daerah berjuluk Serambi Mekah tersebut 
> kekurangan guru   agama, maka pondok Pesantren siap membantu staf pengajar 
> bidang agama Islam.   
> 
> Di pihak lain, ia juga menyatakan, para ulama juga siap   bekerjasama dengan 
> seluruh elemen masyarakat untuk mengawal syariat Islam kaffah   berjalan di 
> provinsi ujung paling barat Indonesia itu. Dia mengajak seluruh   organisasi 
> Islam di Aceh untuk bersama-sama saling mengisi dan membantu dalam   upaya 
> membangun umat sesuai dengan tuntunan syariat Islam di daerah   tersebut.
> 
> "Mari kita bersama-sama mengawal syariat Islam   sebagai upaya memberdayakan 
> umat tanpa melihat perbedaan terhadap   masalah-masalah kecil yang bersifat 
> sunnah," tambah Tgk H Ibrahim Bardan yang   juga Ketua Umum Huda Provinsi 
> NAD.antara/mim
>

  

  
      
                                    

 
---------------------------------
Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and 
always stay connected to friends.

Kirim email ke