Tepat sekali Bung Zul,

Tol Merak, yg dikelola oleh PT Mandala Marga (atau something like that, saya
lupa persisnya, pokoknya kental bau Tommy laah..) mendapat konsesi pada masa
OrBa.. dimana waktu itu Hukum yang berlaku adalah UU 13/1980..
Harusnya saat itu Tol adalah Jasa Marga.. tapi ya tau sendiri TOmmy gimana..
Sebelum Reformasi, 2 jalan tol yg non-Jasa Marga adalah Tol Merak dan Tol
Dalam Kota yg dikelola CMNP, Tutut punya.

kontrak perdata antara Pemerintah dan pengelola jlas bermasalah.

Solusi secara hukum; apa mungkin ada upaya agar kontrak tersebut di-batalkan
demi hukum atas putusan MA? atau pengadilan lainnya?

Setelah itu baru bisa clear.

salam,
-K-







2009/10/8 Zulkifli Harahap <[email protected]>

>
>
> Tol Merak: Ini sudah kali kedua alasan penaikan tarif khusus jalur itu
> UNTUK PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN JALAN TOL LAIN (yang pertama zaman Orde Baru).
> Apakah ini sudah dicakupkan dalam perencanaan bisnis sejak awal atau
> kebijakan yang muncul di tengah jalan. Kalau dari awal, ya, apaboleh buat:
> sudah resmi. Tetapi kalau muncul di tengah jalan hal ini perlu dipertanyakan
> karena jalur ini masih "monopoli" penaikan tarif semena-mena tidak etis dan
> ini merupakan kegiatan penarikan "paksa" dana masyarakat. Yang adil tentunya
> jumlah kenaikan ini dijadikan sebagai saham pengguna sebagaimana yang pernah
> diterapkan oleh pemerintah Orde Lama dalam kasus PT Arafat yang mewajibkan
> setiap CALHAJ membeli saham perusahaan itu setiap kali orang mendaftar
> sebagai calhaj. Ini yang perlu kita pikirkan, apakah perlu diminta komentar
> KPPU agar kita tahu persis duduk masalahnya.
>
> Zul

Kirim email ke