Yth. Pa Layang Seta dan Rekan Forum Prima, Mohon maaf kalau saya salah menyampaikan pendapat, tetapi dalam PP 39/2007 pasal 29 ayat (3) berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan".
Pa Layang Seta, sekali lagi kalau saya salah berpendapat, agap saja sebagai bunga-bunga diskusi. Dan hanya kecintaan kepada DJPBN saya berani menyampaikan pendapat. Terima kasih, atas koreksinya. Agung Sayuta. --- In [email protected], "layang.seta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth. Pak Agung Sayuta.. > > Sedikit meluruskan, > PP No.39/2007 adalah tentang Pengelolaan Kas, jadi tidak ada sangkut > pautnya dengan pembukuan bendahara. > Sedangkan PMK No.73/2008 adalah mengatur mengenai Tatacara > penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara. > > Demikian semoga bermanfaat > > > "Berdasarkan pengalaman (maaf kalo ga ada perubahan pokok pikiran), > untuk pembukuan bendahara telah ditetapkan PP No. 39/2007, dan setahu > saya sampai saat ini belum disusun PMK-nya". > > > > > > --- In [email protected], "Agung_Sayuta" <maz_amla@> wrote: > > > > Yth. Rekan Forum Prima, > > > > Dalam melakukan suatu ijtihad, bila benar mendapat 2 kebaikan dan bila > > salah mendapat 1 kebaikan. Pendapat saya ini merupakan pencerahan > > forum diskusi dan kajian membaca membaca peraturan. Oleh karena itu, > > mohon maaf kalau tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. > > > > Sebagai rasa turut berpartisipasi dalam topik bahasan, saya mencoba > > mengkajinya dari prinsip pokok penggunaan anggaran, antara lain: > > (1) Pembayaran atas penggunaan anggaran dilakukan secara langsung. > > (2) Pengguna Anggaran (=termasuk KPA) bertanggung jawab penuh atas > > penggunaan anggaran yang dilakukannya. > > (3) Berlangsungnya mekanisme check and balance. >
