Dear Prima
Tertarik dengan diskusi mas Agung dengan mas Layang mengenai hubungan PMK
73/2008 dengan PP 8/2006 dan PP 39/2007, saya memberanikan diri untuk
menyampaikan pendapat (pembahasan dibatasi pada tingkat Pemerintah Pusat).
Kalau dilihat dari kontruksi UU 1/2004
BAB II PEJABAT PERBENDAHARAAN terdiri dari bagian 1. PA, 2. BUN, 3.Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran.
BAB III PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
BAB IV PENGELOLAAN UANG terdiri dari bagian 1. Pengelolaan KUN, 2. Pelaksanaan
Penerimaan Negara oleh K/L, 3. Pelaksanaan Pengeluaran Negara oleh K/L.
BAB IX PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN bagian ketiga
Pertanggungjawaban Keuangan (tgjwb Bendahara/Kuasa BUN/BUN dan tgjwb
KPA/PA)
Pengaturan dalam kontruksi diatas terkait dengan Bendahara, sebagai
berikut:
1. Bendahara diangkat oleh PA tetapi secara fungsional bertanggungjawab
kepada BUN/Kuasa BUN.
2. PA dapat membuka rekening untuk keperluan penerimaan/pengeluaran
dilingkungan K/L ybs setelah memperoleh persetujuan BUN.
3. BUN dapat memerintahkan pemindah bukuan dan/atau penutupan rekening K/L.
PP 8/2006 pengaturan terkait dengan Bendahara sbb:
Bendahara wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas
uang yang dikelolanya dalam rangka APBN.
LPJ disampaikan kepada BUN/Kuasa BUN, Menteri/pimmpinan Lbg, dan BPK.
Tatacara penatausahaan dan penyusunan LPJ diatur dalam PMK.
Kata kunci yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan di atas adalah:
penatausahaaan, laporan pertanggungjawaban, dan "uang yang
dikelola" (tidak ada kata pembukuan). Dalam kaitan ini saya menafsirkan,
kata penatausahaan adalah mencakup kegiatan pengelolaan uang (sesuai ketentuan)
dan pembukuannya.
PP 39/2007 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
Pasal 1 Uang Negara adalah uang yang dikuasai BUN.
Pasal 10 uang negara terdiri atas uang dalam kas negara dan uang pada
Bendahara.
BAB IV REKENING MILIK BUN DAN MILIK K/L
Dalam kaitan ini saya menafsirkan, BUN menguasai seluruh uang negara dalam
arti kewenangan/kewajiban pengendaliannya. Namun dalam hal
pengelolaan uang hanya dapat dilakukan sebatas pada yang ada di kas negara atau
direkening milik BUN (kecuali sudah sepenuhnya TSA).
PMK 73/2008 ditetapkan untuk memenuhi amanat PP 8/2006.
Saya melihat PMK ini tidak sekedar mengatur pembukuan bendahara sebagaimana KMK
332/1968 tetapi meliputi pengelolaan kas bendahara, pembukuan bendahara,
dan pertanggungjawaban bendahara.
pengelolaan kas dalam PMK meliputi pengaturan bagaimana menerima uang,
menyimpan uang, mengeluarkan uang, dan menyetorkan uang ke kas negara. Hal ini
tentunya tidak lepas dari ketentuan yang ada termasuk PP 39/2007.
Informasi untuk mas Agung,
turunan PP 39/2007 terkait dengan Bendahara:
1. PMK 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
2. PMK 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga.
3. PMK 59/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah di lingkungan
Kementerian Keuangan.
4. PMK 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi dalam rangka Pengelolaan dan
Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan
Kerja.
Terhadap PMK di atas juga telah ditetapkan Perdirjen.
he he he ......... gak tersa sudah waktunya maem.
Tks.
..
[Non-text portions of this message have been removed]