Yth. Pak Agung Sayuta dan Forum Prima,... Saya kira tidak ada yang salah dalam berpendapat, terutama dalam berdiskusi. Justru dengan perbedaan pendapat akan membuat khazanah pengetahuan kita bertambah, dan itu merupakan proses menuju perbaikan. Menurut hemat saya tidak perlu minta maaf, karena mungkin saya sendiri juga salah. Justru yang paling penting adalah bagaimana bisa menerima pendapat orang lain yang lebih baik karena didukung dengan argumen dan bukti2 yang memadai. Karena "BEDA ITU BIASA". Menambahkan pendapat Pak. Bambang Supriadi, saya setuju bila Bendahara Pengeluaran (BP) membukukan semua transaksi pengeluaran, tidak hanya UP, sebagaimana Bapak ungkapkan alasannya. Perlu saya tambahkan juga bahwa setiap mutasi yang terjadi pada rekening BP harus dicatat dan dibukukan oleh BP. Sampai saat ini Rekening BP juga menampung SPM-LS yang ditujukan kepada para pegawai, misalnya untuk Lembur, honor dll. Atau mungkin bahkan untuk menampung rekening TKPKN. Semua transaksi itu harus dicatat juga oleh BP agar kondisi riil kasnya sesuai dengan pembukuan yang ia laksanakan. Sebagai contoh, Ada uang honor atau lembur yang belum diambil oleh yang berhak pada akhir tahun (karena berbagai alasan), sedangkan uangnya masih berada di rekening atau brankas BP. SPJ juga belum bisa dilaksanakan karena harus melengkapi bukti penerimaan dari yang berhak tsb. Maka atas kejadian tersebut, BP harus melakukan pembukuan sebagimana adanya. Itu hanyalah contoh kecil, kenapa BP harus melakukan pembukuan semua transaksi pengeluaran pada Satkernya.
Demikian, semoga bisa menambah khazanah diskusi ini Salam Perubahan Layang Seta
