Yth. Pak Agung Sayuta dan Forum Prima,...
Saya kira tidak ada yang salah dalam berpendapat, terutama dalam
berdiskusi. Justru dengan perbedaan pendapat akan membuat khazanah
pengetahuan kita bertambah, dan itu merupakan proses menuju perbaikan.
 Menurut hemat saya tidak perlu minta maaf, karena mungkin saya
sendiri juga salah. Justru yang paling penting adalah bagaimana bisa
menerima pendapat orang lain yang lebih baik karena didukung dengan
argumen dan bukti2 yang memadai. Karena "BEDA ITU BIASA".
Menambahkan pendapat Pak. Bambang Supriadi, saya setuju bila Bendahara
Pengeluaran (BP) membukukan semua transaksi  pengeluaran, tidak hanya
UP, sebagaimana Bapak ungkapkan alasannya. Perlu saya tambahkan juga
bahwa setiap mutasi yang terjadi pada rekening BP harus dicatat dan
dibukukan oleh BP. Sampai saat ini Rekening BP juga menampung SPM-LS
yang ditujukan kepada para pegawai, misalnya untuk Lembur, honor dll.
Atau mungkin bahkan untuk menampung rekening TKPKN. Semua transaksi
itu harus dicatat juga oleh BP agar kondisi riil kasnya sesuai dengan
pembukuan yang ia laksanakan. 
Sebagai contoh,
Ada uang honor atau lembur yang belum diambil oleh yang berhak pada
akhir tahun (karena berbagai alasan), sedangkan uangnya masih berada
di rekening atau brankas BP. SPJ juga belum bisa dilaksanakan karena
harus melengkapi bukti penerimaan dari yang berhak tsb. Maka atas
kejadian tersebut, BP harus melakukan pembukuan sebagimana adanya.
Itu hanyalah contoh kecil, kenapa BP harus melakukan pembukuan semua
transaksi pengeluaran pada Satkernya.

Demikian, semoga bisa menambah khazanah diskusi ini


Salam Perubahan

Layang Seta



Kirim email ke