Memang pelik untuk bersikap terhadap pengajuan rapel gaji susulan yang di proses oleh KPPN karena ini adalah hak setiap pegawai, hal ini pernah saya alami pada saat menjadi kasi perbendaharaan. Saya dihadapkan pada 2 (dua) opsi, ada yang berpendapat rapel dapat dibayarkan berdasarkan SPMT yang secata nyata pegawai melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor/satuan organisasi, adapula yang berpendapat tidak dapat dibayarkan karena SPMT tidak boleh berlaku surut. Walaupun sudah berlarut-larut berdiskusi dengan beberapa rekan, teman, pimpinan, dlll hasilnya masih tetap saja sulit untuk mengambil keputusan. Singkat cerita, kami meminta keputusan dari Kanwil sebagai pembina KPPN dengan dilampiri contoh2 kasus , hasilnya adalah ada bukti hitam diatas putih yang mengatur hal tersebut bahwa rapel tidak dapat dibayarkan. Dari surat tersebutlah kami berani bersikap dan tidak ragu lagi untuk menolak atau menandatangani SP2D. Untuk yang sudah terlanjur membayar saya tidak berani menjawab, untuk rekan2 seksi perbendaharaan jika ada keraguan tentang masalah ini coba ditanyakan ke Kanwil masing2 yang akhirnya mungkin pada saat rapim masalah ini akan dibahas alhasil ada keputusan yang pasti.
----- Original Message ---- From: Sederhana Saja... <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, June 24, 2008 4:42:31 PM Subject: Re: [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentang masalah rapel lulusan prodip 2006 yang jadi masalah sekarang, bagaimana bersikap dengan pengajuan rapel gaji susulan yang di proses oleh KPPN?? Soalnya udah banyak banged tuh yang ngajuin rapel2 dalam bulan2 ini yang jelas SPMTnya tidak sesuai dengan Perka BKN NO. 30 tahun 2007 dan tidak sesuai dengan Aplikasi GPP update Mei-Juni 2008?? Apakah yang sudah terlanjur bayar di kembalikan?? Atau yang mengajukan Susulan meskipun tidak sesuai dengan Perka BKN itu tetap di bayar? Atau tidak kedua2nya pak??? Pada tanggal 24/06/08, h4nafi <[EMAIL PROTECTED] go.id> menulis: > Sebenarnya permasalahan ini sudah "diangkat" ke Biro SDM sejak SK CPNS > tersebut dikirim dan ada pertanyaan per telepon dari beberapa KPPN ke > Bagian Kepegawaian (jadi udah lama juga) > [Non-text portions of this message have been removed]
