Sebelumnya saya mengucapkan 
terima kasih,karena buat saya 
(atau kami), sebagai barisan 
termuda di instansi ini, mendapat 
perhatian dari 'penghuni' forum 
ini adalah suatu keistimewaan 
tersendiri. Mengingat anggota 
forum ini adalah para senior yang 
lebih berpengalaman.

Menurut pandangan 
saya,memang apa yang saya baca 
disini pro dan kontra memiliki 
posisi yang sma,tapi sebagai objek 
penderita, maka saya setuju 
dengan apa yang dikemukakan 
oleh sdr eddy.
Pp yang dibahas dan menjadi 
acuan mengatur ttg penerimaan 
cpns jalur umum. Jika mengacu 
kpd peraturan tsb,maka 
keberadaan kami (dan mayoritas 
lulusan stan) sudah menyalahi 
aturan.
Kami lebih dulu bekerja baru 
menerima sk. Kami juga tidak 
mendapat surat panggilan. Bukan 
begitu?

Jika scara kasar, SPMT adalah 
bukti nyata pelaksanaan 
tugas,maka kami secara nyata 
melaksanakan tugas berlaku surut 
dari pertanggal SK. Bukankah 
'pengertian' spmt itu sendiri akan 
cacat terhadap kami kalo tidak 
boleh berlaku surut?
Jadi kami dianggap ada di tempat 
tugas sejak penandatanganan SK. 
Jadi jika dikaitkan dengan surat 
tugas setahun yang lalu,maka 
kami bisa diperkarakan telah 
mangkir dari tugas.
Mengapa tidak boleh berlaku 
surut JIKA benar2 telah nyata 
bekerja sebelum SK terbit.

Terakhir,peraturan yang 
dipermasalahkan adalah produk 
tahun 2002 yang merupakan 
penyempurnaan produk tahun 
1998.
Jika sekiranya benar,tidak berlaku 
surut dan tidak berhak atas gaji 
sejak TMT, maka bukankah 
SEMUA pihak yang telah 
menerima rapelan harus 
melakukan pengembalian??
Dari tahun 1998-2008,berapa juta 
pegawai yang akan 
diperhitungkan kelebihan 
pembayarannya?
Saya kira,hampir semua lulusan 
prodip semua jurusan sejak tahun 
tsb dapat dipastikan termasuk 
didalamnya. Belum lagi instansi 
yang memiliki ikatan dinas lainnya.
Mengingat banyaknya jumlah 
orang yang 'terlibat',saya rasa ini 
bukan masalah kecil.
Dan jika benar harus 
mengembalikan keseluruhan,bisa 
jadi sejarah baru di instansi kita 
nih.

Oh ada satu lagi,yang sempat 
dituliskan sdr eddy.
Mengapa hal seperti ini mencuat 
ketika untuk pertama kalinya ada 
prodip magang djpbn di daerah?
Sejak bertahun lalu,bahkan 
sekarang untuk prodip yang non-
djpbn,tidak ada permasalahan 
apapun dalam pembayaran 
rapelan.

Maaf jika ada yang kurang jelas 
atau mungkin terlalu kasar.
Kami masih baru,masih perlu 
banyak bimbingan.

Kirim email ke