Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih,karena buat saya (atau kami), sebagai barisan termuda di instansi ini, mendapat perhatian dari 'penghuni' forum ini adalah suatu keistimewaan tersendiri. Mengingat anggota forum ini adalah para senior yang lebih berpengalaman.
Menurut pandangan saya,memang apa yang saya baca disini pro dan kontra memiliki posisi yang sma,tapi sebagai objek penderita, maka saya setuju dengan apa yang dikemukakan oleh sdr eddy. Pp yang dibahas dan menjadi acuan mengatur ttg penerimaan cpns jalur umum. Jika mengacu kpd peraturan tsb,maka keberadaan kami (dan mayoritas lulusan stan) sudah menyalahi aturan. Kami lebih dulu bekerja baru menerima sk. Kami juga tidak mendapat surat panggilan. Bukan begitu? Jika scara kasar, SPMT adalah bukti nyata pelaksanaan tugas,maka kami secara nyata melaksanakan tugas berlaku surut dari pertanggal SK. Bukankah 'pengertian' spmt itu sendiri akan cacat terhadap kami kalo tidak boleh berlaku surut? Jadi kami dianggap ada di tempat tugas sejak penandatanganan SK. Jadi jika dikaitkan dengan surat tugas setahun yang lalu,maka kami bisa diperkarakan telah mangkir dari tugas. Mengapa tidak boleh berlaku surut JIKA benar2 telah nyata bekerja sebelum SK terbit. Terakhir,peraturan yang dipermasalahkan adalah produk tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan produk tahun 1998. Jika sekiranya benar,tidak berlaku surut dan tidak berhak atas gaji sejak TMT, maka bukankah SEMUA pihak yang telah menerima rapelan harus melakukan pengembalian?? Dari tahun 1998-2008,berapa juta pegawai yang akan diperhitungkan kelebihan pembayarannya? Saya kira,hampir semua lulusan prodip semua jurusan sejak tahun tsb dapat dipastikan termasuk didalamnya. Belum lagi instansi yang memiliki ikatan dinas lainnya. Mengingat banyaknya jumlah orang yang 'terlibat',saya rasa ini bukan masalah kecil. Dan jika benar harus mengembalikan keseluruhan,bisa jadi sejarah baru di instansi kita nih. Oh ada satu lagi,yang sempat dituliskan sdr eddy. Mengapa hal seperti ini mencuat ketika untuk pertama kalinya ada prodip magang djpbn di daerah? Sejak bertahun lalu,bahkan sekarang untuk prodip yang non- djpbn,tidak ada permasalahan apapun dalam pembayaran rapelan. Maaf jika ada yang kurang jelas atau mungkin terlalu kasar. Kami masih baru,masih perlu banyak bimbingan.
