-Terhadap kejadian ini, saya pernah dengar cerita dari seseorang
pejabat eselon IV, pernah menjadi objek pemeriksaan dan pembinaan di
kanwil, saya lupa pemeriksa dari kanwil mana dan keputusannnya seperti
apa.
Kalau kita telaah secara mendetail, sebenarnya pendapatan kita yang
pasti ada 2 jenis, yakni Gaji dan TKPKN.
Menurut saya Peraturan gaji yang mengenai pembayarannya telah diatur
dalam peraturan menteri keuangan tentang pelaksanaan APBN dan
peraturan pelaksanaan lainnya (perdirjen 66). Sedangkan mengenai SK
CPNS, SK PNS, SPMT, kenaikan pangkat, dan sebagainya mengenai urusan
kepegawaian diatur institusi yang berwenang yakni BKN.
Apa yang disampaikan teman-teman tentang SPMT harus mengacu PP 11
tahun 2002 berikut dengan penjelasannya jelas tidak salah kalau SPMT
tidak diberlakukan surut. Artinya, TMT SPMTnya tentu setelah menerima
SK CPNS. Idealnya memang bahwa pegawai akan mulai bekerja setelah
mendapatkan SK CPNS, lalu kemudian digaji sesuai awal bekerjanya.
Artinya apabila TMT SPMT gaji dibayarkan berlaku surut sebelum
penetapan SK CPNS, maka ini telah melanggar PP 11 tahun 2002 (lumayan
juga yach, diatur dalam perundangan setingkat PP).
Sekarang tinggal kepala kantor (yang menandatangani SPMT) mau
berpedoman kepada yang mana? Menurut PP atau berdasarkan reward kerja
pegawai? Kan dalam SPMT disebutkan mau menanggung kerugian akibat
penerbitan SPMT tersebut.
Kembali mengenai pendapatan. Kalau kita masuk kerja, sebelum keluar SK
CPNS maka kita akan menerima TKPKN (atau uang harian TKPKN), yang
merupakan kompensasi masuk kerja kita. Jadi selama belum keluar SK
CPNS hanya dibayarkan TKPKN. Hitung2 kita adaptasi pekerjaan dulu
lah... Kan TKPKNnya lebih besar dari gaji??
Memang masih terdapat perbedaan penafsiran atau mungkin belum sempat
membaca PP 11 tahun 2002, jadi pembayaran gaji pegawai baru juga
terdapat perbendaan karena perbedaan penerbitan SPMT gajinya.
Saya harap teman-teman yang tidak mendapatkan rapelan gaji dapat
menerima keputusan aturan ini.
Demikian, penafsiran kami & mohon koreksi, kurang lebihnya mohon
dimaafkan yach...!!


Kirim email ke