kalau menanyakan berlakunya pembayaran gaji dari SPMT yang tidak boleh berlaku surut, coba cek dalam PP 11 tahun 2002 tersebut. Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Jadi jelas, sejak kapan TMT SPMT yang dibuat setelah penerimaan SK CPNS. Kalau sekarang kita sudah tahu aturan itu, yg penting kita jangan membayar rapel gajinya, iya tidak?
- Re: [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentang masalah... chaeroni munir
- Re: [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentang ma... Sederhana Saja...
- Re: [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentan... Sederhana Saja...
- [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentang masala... h4nafi
- Re: [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentan... Sederhana Saja...
- [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentan... ihsan kurniawan
- [Forum Prima] Re: minta tanggapan te... fitrie_cantiex
- Re: [Forum Prima] Re: minta tan... Sederhana Saja...
- [Forum Prima] Re: minta tanggapan tentang ma... Eddy
- [Forum Prima] rapel lulusan prodip 2006,... andi_saputra_jakarta
- [Forum Prima] masih tentang masalah rapel lulusa... fitrie_cantiex
- [Forum Prima] Re: masih tentang masalah rape... setya_thok
- [Forum Prima] Re: masih tentang masalah ... fitrie_cantiex
- [Forum Prima] Re: masih tentang masa... ihsan kurniawan
- [Forum Prima] Re: masih tentang... fitrie_cantiex
- Bls: [Forum Prima] Re: masih tentang... yoga arief priswanto
- Bls: [Forum Prima] Re: masih te... Agung_Sayuta
