kalau menanyakan berlakunya pembayaran gaji dari SPMT yang tidak boleh
berlaku surut, coba cek dalam PP 11 tahun 2002 tersebut. Dalam Pasal
II disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Jadi jelas, sejak kapan TMT SPMT yang dibuat
setelah penerimaan SK CPNS.
Kalau sekarang kita sudah tahu aturan itu, yg penting kita jangan 
membayar rapel gajinya, iya tidak?

Kirim email ke