yang jadi masalah sekarang, bagaimana bersikap dengan pengajuan rapel
gaji susulan yang di proses oleh KPPN??

Soalnya udah banyak banged tuh yang ngajuin rapel2 dalam bulan2 ini
yang jelas SPMTnya tidak sesuai dengan Perka BKN NO. 30 tahun 2007 dan
tidak sesuai dengan Aplikasi GPP update Mei-Juni 2008??

Apakah yang sudah terlanjur bayar di kembalikan??
Atau yang mengajukan Susulan meskipun tidak sesuai dengan Perka BKN
itu tetap di bayar?

Atau tidak kedua2nya pak???

Pada tanggal 24/06/08, h4nafi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Sebenarnya permasalahan ini sudah "diangkat" ke Biro SDM sejak SK CPNS
> tersebut dikirim dan ada pertanyaan per telepon dari beberapa KPPN ke
> Bagian Kepegawaian (jadi udah lama juga)
>

Kirim email ke