Sebenarnya permasalahan ini sudah "diangkat" ke Biro SDM sejak SK CPNS
tersebut dikirim dan ada pertanyaan per telepon dari beberapa KPPN ke
Bagian Kepegawaian (jadi udah lama juga)

namun, hingga saat ini belum ada "titik terang".

BKN pun rupanya agak khilaf dalam menyikapi pegawai2 yang statusnya
Ikatan Dinas / Wajib Kerja

Ada alasan yang saya ketahui sebagai dasar mengapa BKN (Kanreg BKN)
menerbitkan aturan tersebut (SPMT ndak boleh mundur)
yakni banyaknya CPNS HONDA (Honorer Daerah) yang ternyata diketahui
memalsukan SPMT.. jadi dibuat seolah-olah sudah lama bekerja, dengan
harapan rapel nya bisa banyak...
entah nanti 'disetor' buat siapa...
karena itu Kanreg BKN menerbitkan aturan itu...
jadi bukan karena alasan penghematan...

dibilang mengikat CPNS secara umum ? ya benar... karena Kanreg BKN
punya kekuasaan sebesar BKN Pusat (wooooow...)
dan saya tidak tahu, apakah aturan yang konon ditembuskan ke Kepala
Departemen dsb itu sudah diketahui oleh BKN Pusat

sedangkan hak CPNS itu jelas-jelas berbeda dengan tenaga honorer,
termasuk pembayaran gaji-nya yang 80% gapok

Mengapa tidak berdampak pada angkatan sebelumnya ?
well, saya ndak bisa jawab
fakta di lapangan adalah : SK CPNS (terutama Prodip Depkeu) itu
rata-rata ditandatangani jauh-jauh hari setelah tanggal penetapan CPNS


PS : mari memeriksa SK CPNS kita masing-masing... :D, dan menunggu
"kabar bagus" dari Kanpus dan Biro SDM


--------------------------
jamur_kuping
h4nafi [at] depkeu.go.id




--- In [email protected], chaeroni munir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Inti permasalahan tentang rapel gaji sebenarnya berawal dari KPPN
Bima yang meragukan pembayaran rapel tenaga administrasi KUA
dilingkungan Kandep Agama Kab. Bima (tenaga honorer) yang
kemudian menyurati BKN Kantor Regional X di Denpasar.
> BKN tersebut membalas surat penjelasan tentang Surat Penyataan
Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS, intinya adalah SPMT ditetapkan
tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan
pengangkatan menjadi CPNS. Jawaban surat tersebut berpedoman
pada Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.140-10/99 tanggal 24 september
2007 tentang Penjelasan Hak Atas Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil. 
> Saya sudah membaca surat No. K.26-30 tersebut yang di tujukan kepada
semua menteri, Badan, Lembaga, Gubernur, Bupati, dll 
> termasuk tembusannya kepada semua KPPN diseluruh Indonesia. Dalam
surat No. K.26-30 tidak menyebutkan CPNS yang berasal
> dari Tenaga Honorer atau CPNS dari Ikatan Dinas tapi berlaku untuk
umum. 
> Menurut pendapat saya ketentuan tentang SPMT ditetapkan tidak boleh
berlaku surut dari tanggal penetapan,  mulai berlakunya sejak tanggal
24 September 2007 atau tanggal ketentuan lain yang menegaskan surat
tersebut (karena baru disebarkan ke KPPN mulai tanggal tersebut),
kalaupun masih ada kppn yang masih membayar mungkin belum di bahas
pada tingkat Kanwil, sedangkan untuk KPPN Pontianak hal tersebut sudah
dipertanyakan ke tingkat Kanwil dengan jawaban tidak ada rapel.
Berdasarkan surat Kanwil tersebut KPPN di lingkungan Kalbar berani
menolak 
> SPM rapel gaji CPNS yang diajukan Satker-satker.
> Mas Edy, itu saja yang bisa saya sampaikan semoga anda
tidak berkecil hati, kalo saya boleh berasumsi mungkin saja inti surat
No. K.26-30 adalah karena keuangan negara yang sedang krisis atau CPNS
masih di anggap sebagai tenaga honorer yang Hak Gaji nya tidak sama
dengan PNS makanya tidak ada rapel. 
> 
> 



Kirim email ke