Sebelum ke SPMT,

menurut saya pak, yang aneh itu BKN. Udah jelas2 mereka tau kalo
pengangkatan CPNS tidak boleh berlaku surut dari dari tanggal di tetapkan
sesuai dengan PP. 11 Tahun 2002 dan Perka BKN sendiri  tentang Pengangkatan
CPNS. tapi kenyataannya setiap SK CPNS yang di tetapkan oleh BKN banyak
sekali yang TMT SKnya berlaku surut?

Jadi yang salah siapa sejak awal?
Yang bikin SK atau yang menetapkan SK?

Tapi..
Kalo ini tidak sesuai dengan peraturan, berarti SK Cpns saya tidak sesuai
dengan peraturan dong pak??
Harus ngembaliin ke negara juga dong rapel saya??


Pada 24 Juni 2008 21:07, fitrie_cantiex <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   kalau menanyakan berlakunya pembayaran gaji dari SPMT yang tidak boleh
> berlaku surut, coba cek dalam PP 11 tahun 2002 tersebut. Dalam Pasal
> II disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
> tanggal diundangkan. Jadi jelas, sejak kapan TMT SPMT yang dibuat
> setelah penerimaan SK CPNS.
> Kalau sekarang kita sudah tahu aturan itu, yg penting kita jangan
> membayar rapel gajinya, iya tidak?
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke