makasih ni banyak yang menanggapi.maaf juga kalu saya banyak nulis lagi.tak lain dan tak bukan tujuannya ya agar mendapatkan titik terang ataupun pencerahan terhadap masalah ini.
""Menurut pendapat saya ketentuan tentang SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan, mulai berlakunya sejak tanggal 24 September 2007 atau tanggal ketentuan lain yang menegaskan surat tersebut (karena baru disebarkan ke KPPN mulai tanggal tersebut), kalaupun masih ada kppn yang masih membayar mungkin belum di bahas pada tingkat Kanwil, sedangkan untuk KPPN Pontianak hal tersebut sudah dipertanyakan ke tingkat Kanwil dengan jawaban tidak ada rapel."" pada Surat Kepala BKN No. K.26-30/V. 140-10/99 tanggal 24 september 2007 tentang Penjelasan Hak Atas Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil, point 1 disebutkan bahwa tentang perihal tersebut agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku antara lain pp 11 tahun 2002. menurut saya mulai berlakunya ketentuan SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK CPNS ya mulai berlakunya pp 11 2002 atau 17 juni 2002 tepatnya.karena asal kalimat itu dari pp tersebut.surat itu hanya menegaskan kita agar mengacu pada pp tersebut. dan setahu saya suatu peraturan mulai berlaku sejak peraturan tersebut diundangkan bukan sejak peraturan itu diketahui.(mohon dikoreksi kalau salah) ""mungkin saja inti surat No. K.26-30 adalah karena keuangan negara yang sedang krisis atau CPNS masih di anggap sebagai tenaga honorer yang Hak Gaji nya tidak sama dengan PNS makanya tidak ada rapel."" memang keuangan negara sedang krisis tapi menurut saya kalau melakukan penghematan bukan megurangi hak pegawai tapi bisa melakukan penghematan di pengeluaran yang lain seperti belanja modal, perjadin etc.kalau hak yang diterima CPNS jelas beda ama tenaga honorer ataupun PNS, sudah ada aturannya sendiri (seperti mas hanafi bilang sebelumnya) selama ini memang pembayaran kekurangan gaji CPNS sesuai dengan tmt pada SK yang dinyatakan dengan SPMT.ironis kadang kalau melihat dikantor, ada satker yang mengajukan kekurangan gaji yang tmt tertera januari 2007 sedangkan penetapan SK CPNS januari 2008 (rentang waktu 1 thn, lebih lama dari kami), SPMT januari 2007.tapi juga lancar2 aja.dan itu gak hanya 1 atau 2 satker.kadang saya berpikir jelek kenapa orang lain lancar2 aja tapi kok orang sendiri malah kayak gini?? menurut saya pemikiran saya ini wajar saja.apa salah orang menuntut haknya sama dengan orang lain sedangkan kewajiban juga sudah dia jalankan dengan baik. buat mas hanafi kalau ada perkembangan terbaru tolong segera dikabari ya.karena bagi kami yang di daerah ini (apalagi terpencil), info tak secepat yang di pusat(jakarta) mungkin masalah ini bagi banyak orang tidak seberapa penting tapi bagi kami ini sangatlah penting.
