Asalammualaikum Warohmatullahi wabarakatuh.

   Sehubungan dengan dimulainya tahun Ajaran Baru untuk pendidikan
kami berencana untuk daftar dan meneruskan Pendidikan baik dari
lulusan D3 maupun D1. untuk itu ada beberapa hal yang ingin kami
tanyakan mengenai hal di atas:

1. Bolehkah Pegawai KPPN Prima Tahap III Kuliah (jam kuliah di luar 
jam kantor) ?  

2. Apabila Meneruskan Pendidikan diijinkan, Bagaimana Status Minimal
Akreditasinya Mengingat Sangat Sulit Mendapatkan Status Akreditasi A
atau B di daerah Kami?

3. Bagaimana Persyaratan Masa kerja dan golongan untuk Mengikuti
Persamaan Ijazah S1 apa masih dipersyaratkan 2D + 2 Tahun ?

4. Apa Masih Boleh Pegawai yang Menjalani Pendidikan Kuliah Biaya
Sendiri Mengikuti seleksi S1 Internal DJPBN Tahun Depan ?

Tanpa mengurangi kesopanan terima Kasih atas Jawabannya.karena Jawaban
Itu akan Menjadi Pedoman bagi kami untuk diikuti, dimohon agar Pemberi
Jawaban Mencantum Kan Nama Dan Jabatan.

Kirim email ke