Asalammualaikum Warohmatullahi wabarakatuh. Sehubungan dengan dimulainya tahun Ajaran Baru untuk pendidikan kami berencana untuk daftar dan meneruskan Pendidikan baik dari lulusan D3 maupun D1. untuk itu ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan mengenai hal di atas:
1. Bolehkah Pegawai KPPN Prima Tahap III Kuliah (jam kuliah di luar jam kantor) ? 2. Apabila Meneruskan Pendidikan diijinkan, Bagaimana Status Minimal Akreditasinya Mengingat Sangat Sulit Mendapatkan Status Akreditasi A atau B di daerah Kami? 3. Bagaimana Persyaratan Masa kerja dan golongan untuk Mengikuti Persamaan Ijazah S1 apa masih dipersyaratkan 2D + 2 Tahun ? 4. Apa Masih Boleh Pegawai yang Menjalani Pendidikan Kuliah Biaya Sendiri Mengikuti seleksi S1 Internal DJPBN Tahun Depan ? Tanpa mengurangi kesopanan terima Kasih atas Jawabannya.karena Jawaban Itu akan Menjadi Pedoman bagi kami untuk diikuti, dimohon agar Pemberi Jawaban Mencantum Kan Nama Dan Jabatan.