Dear Miliser,
Sy punya cerita menarik mengenai Kas di Bendahara dalam Lapkeu Satker, berikut:
Suatu hari Bendahara Pengeluaran mempertanyakan LK Smter I kepada KPA,
Bdh Pengel :
Bpk kok berani2nya menyatakan dalam lapkeu Kas di Bdh Pengel sebesar 20 juta?,
bapak kan sudah memeriksa kas sy, kas di kami itu 3.020 jt dengan rincian saldo
UP 20 jt, saldo dari SPM-LS yang belum tersalurkan/dibayarkan 3.000 jt (
terdiri dari Gaji/TKPKN, Dana Operasinal Menteri, dan dana penanggulangan
bencana).
KPA:
kamu itu tidak mengerti akuntansi, menurut Standar Akuntansi sudah jelas, Kas
di Bdh Pengel itu UP yang belum dipertanggungjawabkan. Jadi kalo sy pake angka
kamu itu salah tidak sesuai standar lho..... dan akan berbeda dengan angka di
KPPN gituh.
Bdh Pengel (kebingungan): jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak dilaporkan?
KPA:
itukan sudah dipertanggungjawabkan dengan SPM-LS dan secara akuntansi itu sudah
dinyatakan sebagai belanja. Ingat lho ..... lapkeu itu akuntability report,
jangan disamakan dengan pembukuan you kuno........ itu.
Bdh Pengel (smbil termanggung2 kebingungan): jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak
diatur dalam standar akuntansi?
KPA (dengan yakinnya menyatakan): iyo ...... wong sudah dipertanggungjawabkan!
Bdh Pengeluaran (semakin bingung): jadi .........
KPA (sambil tertawa) : jadi kita atur saja ........ he he he.
Cerita ini juga sangat mungkin terjadi pada akhir tahun anggaran. Bagaimana
menurut miliser? apakah hal ini terjadi pada satker anda? mohon masukannya
..........
Tks.
[Non-text portions of this message have been removed]