Sebelum menanggapi berkaitan dengan standar akuntansi pemerintah dan
pelaporannya, saya ingin mempertanyakan sbb:

Kok bisa Gaji/TKPKN mengendap di bendahara? Apa gak diprotes pegawai
lainnya? Kan itu hak pegawai yang harus dibayar pada waktunya?

Apa benar dana operasional menteri bisa di-LS-kan?

Dana penanggulangan bencana kok mengendap di bendahara? Bukankah
seharusnya pencairan dananya menggunakan SPM LS kepada pihak ketiga?

Terakhir, kalau ada 3.000jt atau 3 milyar mengendap di bendahara, itu
sudah menyalahi prosedur pengelolaan Keuangan Negara, apa gak kena
pemeriksa? Bila bunga bank 12% per tahun, dan kas 3 milyar tsb
disimpan sementara di rek pribadi, berarti bendahara tsb dpt menikmati
bunga Rp.1jt setiap harinya. Oalah, enak bgt ya jd bendahara, sudah
diberi grade tertinggi, dpt honor pengelolaan keu.negara, dpt
menikmati bunga jg dari uang negara yg dia pegang.....



--- In [email protected], Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Dear Miliser,
>  
> Sy punya cerita menarik mengenai Kas di Bendahara dalam Lapkeu
Satker, berikut:
>  
> Suatu hari Bendahara Pengeluaran mempertanyakan LK Smter I kepada KPA,
> Bdh Pengel :
> Bpk kok berani2nya menyatakan dalam lapkeu Kas di Bdh Pengel sebesar
20 juta?, bapak kan sudah memeriksa kas sy, kas di kami itu 3.020 jt
dengan rincian saldo UP 20 jt, saldo dari SPM-LS yang belum
tersalurkan/dibayarkan 3.000 jt ( terdiri dari Gaji/TKPKN,
Dana Operasinal Menteri, dan dana penanggulangan bencana).
> KPA:
> kamu itu tidak mengerti akuntansi, menurut Standar Akuntansi sudah
jelas, Kas di Bdh Pengel itu UP yang belum dipertanggungjawabkan. Jadi
kalo sy pake angka kamu itu salah tidak sesuai standar lho..... dan
akan berbeda dengan angka di KPPN gituh.
> Bdh Pengel (kebingungan): jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak dilaporkan?
> KPA:
> itukan sudah dipertanggungjawabkan dengan SPM-LS dan secara
akuntansi itu sudah dinyatakan sebagai belanja. Ingat lho .....
 lapkeu itu akuntability report, jangan disamakan dengan pembukuan you
kuno........ itu.
> Bdh Pengel (smbil termanggung2 kebingungan): jadi saldo kas yang
3.000 jt tidak diatur dalam standar akuntansi?
> KPA (dengan yakinnya menyatakan): iyo ......  wong sudah
dipertanggungjawabkan!
> Bdh Pengeluaran (semakin bingung): jadi .........
> KPA (sambil tertawa) : jadi kita atur saja ........ he he he.
>  
> Cerita ini juga sangat mungkin terjadi pada akhir tahun anggaran.
Bagaimana menurut miliser? apakah hal ini terjadi pada satker anda?
mohon masukannya ..........
> Tks.
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke