Sebelum menanggapi berkaitan dengan standar akuntansi pemerintah dan pelaporannya, saya ingin mempertanyakan sbb:
Kok bisa Gaji/TKPKN mengendap di bendahara? Apa gak diprotes pegawai lainnya? Kan itu hak pegawai yang harus dibayar pada waktunya? Apa benar dana operasional menteri bisa di-LS-kan? Dana penanggulangan bencana kok mengendap di bendahara? Bukankah seharusnya pencairan dananya menggunakan SPM LS kepada pihak ketiga? Terakhir, kalau ada 3.000jt atau 3 milyar mengendap di bendahara, itu sudah menyalahi prosedur pengelolaan Keuangan Negara, apa gak kena pemeriksa? Bila bunga bank 12% per tahun, dan kas 3 milyar tsb disimpan sementara di rek pribadi, berarti bendahara tsb dpt menikmati bunga Rp.1jt setiap harinya. Oalah, enak bgt ya jd bendahara, sudah diberi grade tertinggi, dpt honor pengelolaan keu.negara, dpt menikmati bunga jg dari uang negara yg dia pegang..... --- In [email protected], Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Dear Miliser, > > Sy punya cerita menarik mengenai Kas di Bendahara dalam Lapkeu Satker, berikut: > > Suatu hari Bendahara Pengeluaran mempertanyakan LK Smter I kepada KPA, > Bdh Pengel : > Bpk kok berani2nya menyatakan dalam lapkeu Kas di Bdh Pengel sebesar 20 juta?, bapak kan sudah memeriksa kas sy, kas di kami itu 3.020 jt dengan rincian saldo UP 20 jt, saldo dari SPM-LS yang belum tersalurkan/dibayarkan 3.000 jt ( terdiri dari Gaji/TKPKN, Dana Operasinal Menteri, dan dana penanggulangan bencana). > KPA: > kamu itu tidak mengerti akuntansi, menurut Standar Akuntansi sudah jelas, Kas di Bdh Pengel itu UP yang belum dipertanggungjawabkan. Jadi kalo sy pake angka kamu itu salah tidak sesuai standar lho..... dan akan berbeda dengan angka di KPPN gituh. > Bdh Pengel (kebingungan): jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak dilaporkan? > KPA: > itukan sudah dipertanggungjawabkan dengan SPM-LS dan secara akuntansi itu sudah dinyatakan sebagai belanja. Ingat lho ..... lapkeu itu akuntability report, jangan disamakan dengan pembukuan you kuno........ itu. > Bdh Pengel (smbil termanggung2 kebingungan): jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak diatur dalam standar akuntansi? > KPA (dengan yakinnya menyatakan): iyo ...... wong sudah dipertanggungjawabkan! > Bdh Pengeluaran (semakin bingung): jadi ......... > KPA (sambil tertawa) : jadi kita atur saja ........ he he he. > > Cerita ini juga sangat mungkin terjadi pada akhir tahun anggaran. Bagaimana menurut miliser? apakah hal ini terjadi pada satker anda? mohon masukannya .......... > Tks. > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
