Assalamu'alaikum wr.wb. Sebelum saya menyampaikan sedikit urun rembug, ada sedikit hal yang mengganjal dalam benak saya : "Benarkah ada Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang dilaporkan lebih besar dari Saldo Kas di Bendahara menurut KPPN?" Kalau benar, kenapa hal ini bisa terjadi? Bagaimana solusinya?
Yang perlu kita cermati disini adalah perbedaan antara "KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN" dengan "UANG YANG DIPEGANG BENDAHARA PNGELUARAN" Sebetulnya, kalau bendahara itu melakukan pembukuan secara tertib, tentu hal itu tidak akan terjadi, karena kalau semua ditata usahakan dengan tertib, akan jelas mana "Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran" dan mana "Uang yang dipegang bendahara Pengeluaran". Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dapat dengan jelas kita lihat dari Transaksi-transaksi dengan Akun 8251(untuk penambahan saldo Kas di BP) dan Akun 8151 (untuk pengurangan Saldo Kas di BP). Bagaimana dengan saldo KAS DIBENDAHARA YANG LAIN?? Disitu juga sudah jelas. Jika itu diperoleh dari Jasa giro, berarti harus ditata usahakan dengan Akun Jasa Giro, Jika ada kelebihan belanja (sisa kas dari SPM-LS ke Bendahara misalnya) tentunya harus disetor ke Kas Negara dengan Akun Belanja yang bersangkutan, sedangkan untuk penerimaan yang lain juga sudah disediakan akun sendiri, dan lain- lain. Jadi kalau memang semua dibukukan/dicatat sesuai dengan yang seharusnya tentu tidak akan terjadi adanya Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang negatif. Barangkali itu saja dari saya, maaf apabila ada yang kurang pas Wassalamu'alaikum wr.wb. FIS --- In forum-prima@yahoogroups.com, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Dear Prima, > > Permasalahan yang kita hadapi pada Laporan Keuangan terkait dengan akun "Kas di Bendahara Pengeluaran" adalah: > 1. terdapat saldo kas negatif pada Lapkeu Satker > 2. akuimulasi saldo kas pada Lapkeu Satker jauh lebih besar dari saldo kas versi DJPBN > > Beberapa miliser telah menyampaikan sumbang saran untuk mempercantik Lapkeu terkait dengan permasalahan yang dihadapi khususnya untuk kas negatif. > Pada kesempatan ini, sy mencoba untuk memberikan sumbangan pemikiran atas permasalahan di atas, berikut: > > Akar permasalahan pada butir 1 dan 2 di atas, adalah satu, yaitu: > kita tidak mengatur treatmen akuntansi terhadap kas bendahara selain UP/TUP yang nyata-nayata ada, sehingga satker menerapkannya secara berbeda-beda. > > Sangat dimungkinkan kas bendahara selain UP/TUP (pajak, jasa giro, potongan harga, saldo kas yang bersumber dari SPM-LS kpd bendahara), oleh satker diperlakukan sebagai UP/TUP, dalam arti: > 1. disetor ke kas negara baik sendiri-sendiri atau bersamaan dengan saldo UP/TUP sebagai UP dengan akun 815114; atau > 2. dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sebagai UP melalui SPM-GU Nihil; atau > 3. tidak disetor dan tidak dibelanjakan tetapi dilaporkan dalam Lapkeu sebagi Kas di Bendahara Pengeluaran. > > Prilaku satker pada butir 1 dan 2 jelas akan menyebabkan saldo negatif pada akun Kas di Bendahara Pengeluaran. Sedangkan prilaku satker pada butir 3 jelas akan mengakibatkan laporan satker akan lebih besar dari versi DJPBN. > > Berkaitan dengan itu, saya mengusulkan untuk dilakukan pengujian/ penelitian atas Kas di Bendahara Pengeluaran pada satker yang memiliki kas negatif dan yang mencantumkan kas lebih besar dari versi DJPBN. Untuk selanjutnya dicarikan jalan keluarnya agar permasalahan diatas tidak terjadi lagi dikemudian hari. > > Untuk Bpk Bambang Supriadi > kami sependapat Kas di Bendahara Pengeluaran ditatausahakan dalam SAP, SAKUN maupun SAI secara terpadu dan terkomputerisasi (klo boleh saya tambahkan, melalui dokumen sumber/transaksi dengan akun 815111/815114). > pertanyaannya adalah: > apakah hal yang sama juga diperlakukan untuk Kas di Bendahara Penerimaan? ditatausahakan dalam SAP, SAKUN, SAI berdasarkan dokumen sumber/transaksi? > > disini sy hanya akan mengatakan, apa salahnya apabila saldo kas bendahara selain UP/TUP, yang nyata-nyata ada, diatur pelaporannya dalam Lapkeu satker. > > Tks. > > > > > > > > > > > Dear Prima, > > Kas di Bendahara Pengeluaran (Bdh) tidak hanya UP saja adalah fakta yang terjadi dilapangan dan dibenarkan berdasarkan peraturan per-uu- an. > > Fakta dilapangan dapat diuji melalui rekening koran Bdh. ingat jasa giro dan ingat pungutan pajak terkait dengan asas bruto. > > Apakah SPM-LS hanya digunakan tuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga/end user? jawabnya adalah tidak!!! > > Psl 1 angka 8 PMK 134 menyatakan SPM-LS juga dapat ditujukan kepada Bdh. Dengan kata lain, MK dalam hal tertentu dapat mengeluarkan kebijakan pencairan SPM-LS kepada Bdh dan bahkan ke rekening MK (escrow acnt). > > Apakah hal ini bertentangan dengan peraturan per-uu-an? > Jawabannya ada pada Psl 7 ayat (1) hrf a dan Pasl 21 ayat (6) UU Perben > > Apa yg sy sampaikan terkait dgn Kas di Bdh, sekedar mengingatkan kepada Bpk/Ibu "kita jangan menutup mata atau mengingkari fakta" maksudnya tidak lain, agar dapat dicarikan jalan keluarnya tuk menuju perbaikan bukan mencari kambing hitam. > > Informasi tuk Bpk/Ibu Noeh Cool Cash > 1. Kas di Bdh Pengel pada Lapkeu Satker banyak yang bernilai negatif > 2. Kas di Bdh Pengel dalam Lapkeu K/L Th 2006 jauh lebih besar dari yang tercatat pd DJPBN (versi K/L Rp.1457 M versi DJPBN Rp.297 M), hal yang sama terjadi pada tahun 2007 (baca LKPP) dan akan kah terjadi lagi pada th 2008? > 3. BPK tidak mempermasalahkan SPM-LS kpd Bdh sepanjang diatur oleh MK, sebaliknya BPK mempermasalahkan perbedaan pada butir 2 di atas. > > TKS atas patisipasinya > > MAJU TERUS REFORMASI > > > --- On Tue, 7/22/08, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > > From: Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com> > Subject: [Forum Prima] Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Lapkeu satker > To: forum-prima@ yahoogroups. com > Date: Tuesday, July 22, 2008, 6:08 AM > > Dear Miliser, > > Sy punya cerita menarik mengenai Kas di Bendahara dalam Lapkeu Satker, berikut: > > Suatu hari Bendahara Pengeluaran mempertanyakan LK Smter I kepada KPA, > Bdh Pengel : > Bpk kok berani2nya menyatakan dalam lapkeu Kas di Bdh Pengel sebesar 20 juta?, bapak kan sudah memeriksa kas sy, kas di kami itu 3.020 jt dengan rincian saldo UP 20 jt, saldo dari SPM-LS yang belum tersalurkan/ dibayarkan 3.000 jt ( terdiri dari Gaji/TKPKN, Dana Operasinal Menteri, dan dana penanggulangan bencana). > KPA: > kamu itu tidak mengerti akuntansi, menurut Standar Akuntansi sudah jelas, Kas di Bdh Pengel itu UP yang belum dipertanggungjawabk an. Jadi kalo sy pake angka kamu itu salah tidak sesuai standar lho..... dan akan berbeda dengan angka di KPPN gituh. > Bdh Pengel (kebingungan) : jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak dilaporkan? > KPA: > itukan sudah dipertanggungjawabk an dengan SPM-LS dan secara akuntansi itu sudah dinyatakan sebagai belanja. Ingat lho ..... lapkeu itu akuntability report, jangan disamakan dengan pembukuan you kuno........ itu. > Bdh Pengel (smbil termanggung2 kebingungan) : jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak diatur dalam standar akuntansi? > KPA (dengan yakinnya menyatakan): iyo ...... wong sudah dipertanggungjawabk an! > Bdh Pengeluaran (semakin bingung): jadi ......... > KPA (sambil tertawa) : jadi kita atur saja ........ he he he. > > Cerita ini juga sangat mungkin terjadi pada akhir tahun anggaran. Bagaimana menurut miliser? apakah hal ini terjadi pada satker anda? mohon masukannya .......... > Tks. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >