Dear Prima,
Permasalahan yang kita hadapi pada Laporan Keuangan terkait dengan akun "Kas di
Bendahara Pengeluaran" adalah:
1. terdapat saldo kas negatif pada Lapkeu Satker
2. akuimulasi saldo kas pada Lapkeu Satker jauh lebih besar dari saldo
kas versi DJPBN
Beberapa miliser telah menyampaikan sumbang saran untuk mempercantik Lapkeu
terkait dengan permasalahan yang dihadapi khususnya untuk kas negatif.
Pada kesempatan ini, sy mencoba untuk memberikan sumbangan pemikiran atas
permasalahan di atas, berikut:
Akar permasalahan pada butir 1 dan 2 di atas, adalah satu, yaitu:
kita tidak mengatur treatmen akuntansi terhadap kas bendahara selain UP/TUP
yang nyata-nayata ada, sehingga satker menerapkannya secara berbeda-beda.
Sangat dimungkinkan kas bendahara selain UP/TUP (pajak, jasa giro, potongan
harga, saldo kas yang bersumber dari SPM-LS kpd bendahara), oleh satker
diperlakukan sebagai UP/TUP, dalam arti:
1. disetor ke kas negara baik sendiri-sendiri atau bersamaan dengan saldo
UP/TUP sebagai UP dengan akun 815114; atau
2. dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sebagai UP melalui SPM-GU Nihil; atau
3. tidak disetor dan tidak dibelanjakan tetapi dilaporkan dalam Lapkeu sebagi
Kas di Bendahara Pengeluaran.
Prilaku satker pada butir 1 dan 2 jelas akan menyebabkan saldo negatif pada
akun Kas di Bendahara Pengeluaran. Sedangkan prilaku satker pada butir 3 jelas
akan mengakibatkan laporan satker akan lebih besar dari versi DJPBN.
Berkaitan dengan itu, saya mengusulkan untuk dilakukan pengujian/penelitian
atas Kas di Bendahara Pengeluaran pada satker yang memiliki kas negatif dan
yang mencantumkan kas lebih besar dari versi DJPBN. Untuk selanjutnya dicarikan
jalan keluarnya agar permasalahan diatas tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Untuk Bpk Bambang Supriadi
kami sependapat Kas di Bendahara Pengeluaran ditatausahakan dalam SAP, SAKUN
maupun SAI secara terpadu dan terkomputerisasi (klo boleh saya tambahkan,
melalui dokumen sumber/transaksi dengan akun 815111/815114).
pertanyaannya adalah:
apakah hal yang sama juga diperlakukan untuk Kas di Bendahara Penerimaan?
ditatausahakan dalam SAP, SAKUN, SAI berdasarkan dokumen sumber/transaksi?
disini sy hanya akan mengatakan, apa salahnya apabila saldo kas
bendahara selain UP/TUP, yang nyata-nyata ada, diatur pelaporannya dalam Lapkeu
satker.
Tks.
Dear Prima,
Kas di Bendahara Pengeluaran (Bdh) tidak hanya UP saja adalah fakta yang
terjadi dilapangan dan dibenarkan berdasarkan peraturan per-uu-an.
Fakta dilapangan dapat diuji melalui rekening koran Bdh. ingat jasa giro dan
ingat pungutan pajak terkait dengan asas bruto.
Apakah SPM-LS hanya digunakan tuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga/end
user? jawabnya adalah tidak!!!
Psl 1 angka 8 PMK 134 menyatakan SPM-LS juga dapat ditujukan kepada Bdh. Dengan
kata lain, MK dalam hal tertentu dapat mengeluarkan kebijakan pencairan SPM-LS
kepada Bdh dan bahkan ke rekening MK (escrow acnt).
Apakah hal ini bertentangan dengan peraturan per-uu-an?
Jawabannya ada pada Psl 7 ayat (1) hrf a dan Pasl 21 ayat (6) UU Perben
Apa yg sy sampaikan terkait dgn Kas di Bdh, sekedar mengingatkan kepada Bpk/Ibu
"kita jangan menutup mata atau mengingkari fakta" maksudnya tidak lain, agar
dapat dicarikan jalan keluarnya tuk menuju perbaikan bukan mencari kambing
hitam.
Informasi tuk Bpk/Ibu Noeh Cool Cash
1. Kas di Bdh Pengel pada Lapkeu Satker banyak yang bernilai negatif
2. Kas di Bdh Pengel dalam Lapkeu K/L Th 2006 jauh lebih besar dari yang
tercatat pd DJPBN (versi K/L Rp.1457 M versi DJPBN Rp.297 M), hal yang
sama terjadi pada tahun 2007 (baca LKPP) dan akan kah terjadi lagi pada th 2008?
3. BPK tidak mempermasalahkan SPM-LS kpd Bdh sepanjang diatur oleh MK,
sebaliknya BPK mempermasalahkan perbedaan pada butir 2 di atas.
TKS atas patisipasinya
MAJU TERUS REFORMASI
--- On Tue, 7/22/08, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [Forum Prima] Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Lapkeu satker
To: forum-prima@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, July 22, 2008, 6:08 AM
Dear Miliser,
Sy punya cerita menarik mengenai Kas di Bendahara dalam Lapkeu Satker, berikut:
Suatu hari Bendahara Pengeluaran mempertanyakan LK Smter I kepada KPA,
Bdh Pengel :
Bpk kok berani2nya menyatakan dalam lapkeu Kas di Bdh Pengel sebesar 20 juta?,
bapak kan sudah memeriksa kas sy, kas di kami itu 3.020 jt dengan rincian saldo
UP 20 jt, saldo dari SPM-LS yang belum tersalurkan/ dibayarkan 3.000 jt (
terdiri dari Gaji/TKPKN, Dana Operasinal Menteri, dan dana penanggulangan
bencana).
KPA:
kamu itu tidak mengerti akuntansi, menurut Standar Akuntansi sudah jelas, Kas
di Bdh Pengel itu UP yang belum dipertanggungjawabk an. Jadi kalo sy pake angka
kamu itu salah tidak sesuai standar lho..... dan akan berbeda dengan angka di
KPPN gituh.
Bdh Pengel (kebingungan) : jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak dilaporkan?
KPA:
itukan sudah dipertanggungjawabk an dengan SPM-LS dan secara akuntansi itu
sudah dinyatakan sebagai belanja. Ingat lho ..... lapkeu itu akuntability
report, jangan disamakan dengan pembukuan you kuno........ itu.
Bdh Pengel (smbil termanggung2 kebingungan) : jadi saldo kas yang 3.000 jt
tidak diatur dalam standar akuntansi?
KPA (dengan yakinnya menyatakan): iyo ...... wong sudah dipertanggungjawabk an!
Bdh Pengeluaran (semakin bingung): jadi .........
KPA (sambil tertawa) : jadi kita atur saja ........ he he he.
Cerita ini juga sangat mungkin terjadi pada akhir tahun anggaran. Bagaimana
menurut miliser? apakah hal ini terjadi pada satker anda? mohon masukannya
..........
Tks.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]