Dear Prima,
 
Kas di Bendahara Pengeluaran (Bdh) tidak hanya UP saja adalah fakta yang 
terjadi dilapangan dan dibenarkan berdasarkan peraturan per-uu-an.
 
Fakta dilapangan dapat diuji melalui rekening koran Bdh. ingat jasa giro dan 
ingat pungutan pajak terkait dengan asas bruto.
 
Apakah SPM-LS hanya digunakan tuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga/end 
user?   jawabnya adalah tidak!!!
 
Psl 1 angka 8 PMK 134 menyatakan SPM-LS juga dapat ditujukan kepada Bdh. Dengan 
kata lain, MK dalam hal tertentu dapat mengeluarkan kebijakan pencairan SPM-LS 
kepada Bdh dan bahkan ke rekening MK (escrow acnt).
 
Apakah hal ini bertentangan dengan peraturan per-uu-an?
Jawabannya ada pada Psl 7 ayat (1) hrf a dan Pasl 21 ayat (6) UU Perben
 
Apa yg sy sampaikan terkait dgn Kas di Bdh, sekedar mengingatkan kepada Bpk/Ibu 
"kita jangan menutup mata atau mengingkari fakta" maksudnya tidak lain, agar 
dapat dicarikan jalan keluarnya tuk menuju perbaikan bukan mencari kambing 
hitam.
 
Informasi tuk Bpk/Ibu Noeh Cool Cash
1. Kas di Bdh Pengel pada Lapkeu Satker banyak yang bernilai negatif
2. Kas di Bdh Pengel dalam Lapkeu K/L Th 2006 jauh lebih besar dari yang 
tercatat pd DJPBN (versi K/L Rp.1457 M versi DJPBN Rp.297 M), hal yang 
sama terjadi pada tahun 2007 (baca LKPP) dan akan kah terjadi lagi pada th 2008?
3. BPK tidak mempermasalahkan SPM-LS kpd Bdh sepanjang diatur oleh MK, 
sebaliknya BPK mempermasalahkan perbedaan pada butir 2 di atas.
 
TKS atas patisipasinya
 
MAJU TERUS REFORMASI
 


--- On Tue, 7/22/08, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Forum Prima] Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Lapkeu satker
To: [email protected]
Date: Tuesday, July 22, 2008, 6:08 AM







Dear Miliser,
 
Sy punya cerita menarik mengenai Kas di Bendahara dalam Lapkeu Satker, berikut:
 
Suatu hari Bendahara Pengeluaran mempertanyakan  LK Smter I kepada KPA,
Bdh Pengel :
Bpk kok berani2nya menyatakan dalam lapkeu Kas di Bdh Pengel sebesar 20 juta?, 
bapak kan sudah memeriksa kas sy, kas di kami itu 3.020 jt dengan rincian saldo 
UP 20 jt, saldo dari SPM-LS yang belum tersalurkan/ dibayarkan 3.000 jt ( 
terdiri dari Gaji/TKPKN, Dana Operasinal Menteri, dan dana penanggulangan 
bencana).
KPA:
kamu itu tidak mengerti akuntansi, menurut Standar Akuntansi sudah jelas, Kas 
di Bdh Pengel itu UP yang belum dipertanggungjawabk an. Jadi kalo sy pake angka 
kamu itu salah tidak sesuai standar lho..... dan akan berbeda dengan angka di 
KPPN gituh.
Bdh Pengel (kebingungan) : jadi saldo kas yang 3.000 jt tidak dilaporkan?
KPA:
itukan sudah dipertanggungjawabk an dengan SPM-LS dan secara akuntansi itu 
sudah dinyatakan sebagai belanja. Ingat lho .....  lapkeu itu akuntability 
report, jangan disamakan dengan pembukuan you kuno........ itu.
Bdh Pengel (smbil termanggung2 kebingungan) : jadi saldo kas yang 3.000 jt 
tidak diatur dalam standar akuntansi?
KPA (dengan yakinnya menyatakan): iyo ......  wong sudah dipertanggungjawabk an!
Bdh Pengeluaran (semakin bingung): jadi .........
KPA (sambil tertawa) : jadi kita atur saja ........ he he he.
 
Cerita ini juga sangat mungkin terjadi pada akhir tahun anggaran. Bagaimana 
menurut miliser? apakah hal ini terjadi pada satker anda? mohon masukannya 
..........
Tks.

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke